Minggu, 19 Agustus 2018

Proyeksi Anggaran Dana Desa Tahun 2019

www.kemlagi.desa.id - Menidaklanjuti surat Camat Kemlagi yang mengintruksikan agar Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Kemlagi agar mengikuti Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan RAPBN Tahun 2019, maka berikut ini disampaikan laporan kegiatan dimaksud khususnya yang berkaitan dengan Dana Desa untuk tahun 2019 oleh Desa Kemlagi.

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfe rmelalui anggaran belanja daerah kabuaten/kota, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Berdasarkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa,anggaran untuk desa dialokasikan dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Prinsi merata dan berkeadilan kemudian diujudkan dengan adanya pembagian berdasarkan Alokasi Dasar (AD) sebagai unsur pemerataan, dan unsur keadilan diwujudkan dengan pembagian berdasarkan formula (Alokasi Formula) dengan memerhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geogras desa.

Untuk lebih mengotimalkan pemanfaatan Dana Desa yang semakin fokus pada upaya untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimangan pelayanan dasar antar desa, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, maka arah kebijakan Dana Desa pada tahun 2019 ditujukan untuk: 
  1. Meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. 
  2. Menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan berkeadilan, antara lain melalui: (a) pola distribusi yang lebih berkeadilan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dan (b) afirrmasi pada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan yang masih mempunyai jumlah penduduk miskin yang tinggi.
  3. Mengotimalkan pemanfaatan Dana Desa fokus pada beberapa kegiatan prioritas desa, yang mampu memberikan kontribusi optimal untuk menyediakan layanan dasar publik, memberdayakan masyarakat, dan mengurangi kemiskinan.
  4. Melanjutkan skema padat karya tunai (cash for work) dalam pelaksanaan Dana Desa dalam rangka memerkuat pendaatan dan daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
  5. Meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat antara lain melalui:(a) pengembangan usaha ekonomi kreatif masyarakat desa yang dapat meningkatkan perekonomian desa dan menambah lapangan pekerjaan dan (b) mendorong partisipasi aktif masyarakat desa pada program/kegiatan pembangunan desa untuk mengembangkan kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  6. Meningkatkan efektitas dan peningkatan kegiatan perekonomian desa, antara lain melalui:(a) optimalisasi peran BUMDes untuk membiayai kegiatan-kegiatan ekonomi produktif desa (b) menciptakan Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan (c) memberikan kemudahan akses permodalan bagi masyarakat desa melalui kemitraan permodalan denganBUMDes, Lembaga Keuangan Mikro Desa,BUMN, maupun swasta.
  7. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan pada kinerja pelaksanaan, yaitu kinerja penyerapan dan capaian output.
  8. Sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha yang diharapkan mampu mendorong pembangunan desa secara berkelanjutan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
  9. Melakukan penguatan atas: (a) monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan implementasi kebijakan Dana Desa secara menyeluruh (b) kapasitas SDM pada desa (c) tenaga pendaming desa dan (d) koordinasi, konsolidasi, dan sinergi pelaksanaan program/ kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan desa dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, kecamatan, hingga tingkat desa.
Berdasarkan arah kebijakan tersebut diatas, pagu anggaran Dana Desa dalam RAPBN tahun 2019 direncanakan sebesar Rp 73.000,0 miliar atau meningkat sebesar Rp 13.000,0 miliar (21,7 persen) apabila dibandingkan dengan outlook tahun 2018. 

Padat Karya Tunai Dana Desa
Padat Karya Tunai (Cash for Work) merupakan skema pelaksanaan dana desa yang diharakan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat secara harian maupun mingguan, dalam rangka memerkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Prioritas sasaran tenaga kerja dari skema Padat Karya Tunai ini adalah:(i) kelompok penganggur, setengah penganggur, dan warga miskin (ii) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Rastra (iii) Pencari nafkah utama keluarga (iv) laki-laki, wanita dan pemuda usia produktif dan bukan anak-anak (v) petani/kelomok petani yang mengalami paceklik dan menunggu masa tanam/panen dan (vi) tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan/PHK.
Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Desa Kemlagi
Jenis kegiatan di desa yang dapat dilaksanakan dengan padat karya tunai antara lain: (i) pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana perdesaan sesuai dengan daftar kewenangan desa, misalnya perbaikan alur sungai dan irigasi pembangunan dan/atau perbaikan jalan dan jembatan skala desa,serta tambatan perahu (ii) pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi di sektor pertanian, perhutanan, perkebunan, peternakan, dan perikanan (iii) kegiatan produktif lainnya,seperti pariwisata, ekonomi kreatif, pengembangan potensi ekonomi lokal dengan mendorong kewirausahaan, pengelolaan hasil produksi pertanian, pengelolaan usaha jasa dan industri kecil (iv) pemberdayaan masyarakat, dalam bentuk pengelolaan sampah, pengelolaan limbah, pengelolaan lingkungan pemukiman, pengembangan energi terbarukan, penyediaan dan pendistribusian makanan tambahan bagi bayi dan balita serta (v) kegiatan lainnya, yaitu kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan fisik bangunan, tetapi mendukung keberhasilan pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut, misalnya mengemudikan kendaraan pengangkut bahan dan alat kerja.
Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Desa Kemlagi
Strategi penggunaan dana desa melalui Padat Karya Tunai juga diharapkan dapat memberikan dampak sosial, seperti:(i) menumbuhkan rasa kebersamaan, kesadayaan,gotong-royong dan partisiasi masyarakat (ii) mengotimalkan pengelolaan potensi sumber daya lokal di desa (iii) menurunkan jumlah balita kurang gizi (stunting) di desa (iv) meningkatkan akses masyarakat desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi dan (v) mengurangi arus migrasi dan urbanisasi.

Kegiatan Padat Karya Tunai dilaksanakan secara terintegrasi, baik pendanaan ditingkat pusat maupun daerah, termasuk didalamnya bantuan sosial lainnya. Sumber dana yang berasal dari K/L yang dapat digunakan untuk kegiatan padat karya tunai di desa dapat berbentuk bantuan pemerintah (swakelola) oleh K/L (DIA Pusat), tugas pembantuan (TP) dan bantuan sosial. Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai di desa yang menggunakan sumber dana dariK/L dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sumber dana yang berasal dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk pelaksanaan kegiatanadat Karya Tunai dapat berbentuk:(1) Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan/atau APBD kabuaten/kota kepada desa untuk membiayai kegiatan padat karya tunai yang masuk dalam daftar kewenangan desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Skala Lokal Desa dan (2) Pembiayaan program/kegiatan yang diswakelolakan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabuaten/kota untuk membiayai kegiatan padat karya tunai yang tidak termasuk dalam daftar kewenangan desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Keenangan Skala Lokal Desa.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi