Sabtu, 19 Juli 2014

Pilpres justru memperkuat persaudaraan dan patriotisme

KPU
Jakarta (ANTARA News) - Kata-kata "saudara" dan "patriot bangsa" menjadi penyejuk saat berkampanye atau berdebat oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk memenangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Ketika suasana panas di tengah perdebatan capres dan cawapres, atau saat berkampanye, tak bisa dipungkiri bahwa kata-kata "saudara" dan "patriot bangsa" menjadi penyejuk suhu politik yang bermakna dalam.

Dengan disebutkannya kata saudara dan patriot bangsa itu, itu menjadi pesan kuat dari negarawan kepada rakyat bahwa kedua pasangan itu adalah putra terbaik bangsa yang akan memberikan yang terbaik pula kepada bangsa dan negaranya.

Saat berkampanye di Lapangan Madugono Sukoharjo, Jawa Tengah, pada pekan terakhir Juni lalu, calon presiden Prabowo Subianto menyatakan Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah patriot bangsa dan putra terbaik Indonesia.

"Joko Widodo-Jusuf Kalla tetap saudara," katanya.

Sehubungan itu, ia mengingatkan pendukungnya untuk tetap bersemangat, tetapi jangan berlebihan atau menimbulkan permusuhan karena hanya berbeda program, pendapat dan gaya.

"Semangat boleh, tapi jangan bermusuhan," tegas mantan Danjen Kopassus itu.

Prabowo juga mengingatkan pendukungnya untuk tidak gampang diadu domba.

Joko Widodo juga tak kalah tegasnya untuk menyatakan Prabowo Subianto juga sebagai patriot bangsa.

"Pak Prabowo juga patriot bangsa," kata Jokowi.

Arti patriot menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pencinta atau pembela Tanah Air. Dengan demikian, Prabowo dan Jokowi telah saling mengakui bahwa mereka adalah pencinta dan pembela Tanah Air.

Kedua pasangan capres dan cawapres itu juga menunjukkan kenegarawanan mereka sehingga wajar diusung menjadi calon pemimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Sebagai putra terbaik Indonesia, kedua pasangan capres dan cawapres itu selalu meminta pendukungnya untuk saling menghormati dan menjauhi sikap bermusuhan.

Prabowo selalu menunjukkan sikap kenegarawanannya dengan menganggap Joko Widodo sebagai saudaranya, dan Jusuf Kalla sebagai seniornya. Dalam debat calon presiden, ia juga menunjukkan secara tegas sikapnya yang mau menghargai perbedaan pendapat dan mengakui pendapat lawan politiknya.

Sikap kedua pasangan capres-cawapres itu berperan dalam menciptakan kondisi kondusif di masa kampanye dan pencoblosan kertas suara pilpres.

Namun, suhu politik memanas tinggi setelah sejumlah lembaga survei mengumumkan hasil hitung cepat berbeda. Lembaga survei SMRC, LSI, Indikator, CSIS-Cyrrus, Kompas, dan RRI menempatkan pasangan Jokowi-JK unggul dengan rata-rata suara 52 persen dari Prabowo-Hatta dengan rata-rata 47 persen.

Namun, tiga lembaga survei lain yakni Puskaptis, JSI, dan LSN, justru menyatakan kemenangan berada di kubu Prabowo-Hatta, meski selisih suaranya sangat tipis.

Hasil hitung cepat ini yang segera mendapatkan respons dari kedua pasangan capres dan cawapres itu. Keduanya mengklaim sebagai pemenang berdasarkan hasil hitung cepat sehingga sangat berpotensi menimbulkan gesekan dan bentrokan di basis pendukung kedua pasangan capres dan cawapres tersebut.

Kondisi yang memanas itu segera direspons Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan memanggil kedua pasangan tersebut ke rumah pribadinya di Puri Cikeas Bogor pada malam harinya.

Presiden dalam kesempatan itu meminta pasangan capres dan cwapres menahan diri untuk tidak mengekspresikan kegembiraan secara berlebihan, serta meminta semua pihak mengawal penghitungan suara resmi dari KPU. Presiden juga meminta TNI dan Polri terus bersiaga dan bekerja sampai hasil akhir rekapitulasi suara.

Dalam percakapan jarak jauh dengan Presiden, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan bahwa TNI berada pada siaga tertinggi untuk memastikan keadaan aman terkendali.


Hitung KPU

Melihat kondisi memanas yang bisa berujung pada bentrokan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dituntut segera merampungkan rekapitulasi hasil pemilu secara jujur, adil dan tepat waktu.

Pemenang pilpres ditentukan KPU, bukan hitung cepat lembaga survei. Hitung cepat merupakan bentuk partisipasi dan kontrol masyarakat atas pelaksanaan pilpres, sedang hasil resmi pilpres ditetapkan oleh KPU.

Karena selisih hitung yang tipis berpotensi menimbulkan kecurangan dalam rekapitulasin hasil pilpres mulai dari tingkat terendah hingga KPU pusat, maka penghitungan hasil hitung suara pilpres secara manual harus jujur, tanpa kecurangan dan tepat waktu.

KPU telah menyebutkan pihaknya mulai 12-15 Juli melakukan rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan yang dikelola oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13 - 15 Juli, di tingkat kabupaten-kota oleh KPU setempat mulai 16 - 17 dan di KPU provinsi pada 18 - 19 Juli.

Tahapan terakhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Pusat selama tiga hari mulai 20 - 22 Juli.

Pada 22 Juni 2014, KPU sudah mengumumkan pasangan presiden dan wakil presiden yang memenangkan pilpres.

Selisih suara yang tipis akan memacu dinamika politik di kedua makin tinggi, terlebih mereka dimenangkan masing-masing oleh lemgaga survei. Sementara itu, sejumlah kepala daerah terlibat sebagai tim pemenangan di kubu Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK.

Untuk menjaga pilpres tak berubah anarkis, kepala daerah harus bisa menjaga netralitasnya saat rekapitulasi perolehan suara di daerahnya dilaksanakan. Kepala dan wakil kepala daerah yang menjadi pendukung pasangan Prabowo-Hatta mencapai 18, sedang pendukung Jokowi-JK ada sembilan.

Melihat kondisi Indonesia yang memanas, masyarakat kini menggantungkan harapannya kepada KPU untuk melaksanakan rekapitulasi perolehan suara pilpres secara jujur dan adil, tidak curang serta tepat waktu.

KPU sebagaimana disampaikan komisionernya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pihaknya belum menemukan kendala dalam merekapitulasi suara pilpres.

Meski demikian, ia mengimbau semua pihak, termasuk saksi-saksi dari masing-masing pasangan capres/cawapres, untuk mengawasi rekapitulasi suara mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI.

Pengumuman hasil penghitungan suara pilpres itu sendiri bisa diundur jika ada kondisi darurat yang memungkinkan hal itu terjadi.

Sehubungan itu, meski lembaga survei telah memanaskan situasi dengan hasil hitung yang berbeda, pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK hendaknya bersabar menunggu hasil rekapitulasi di tingkat KPU pusat. Kalau tak ada aral melintang, KPU sudah bisa mengumumkan pemenang pilpres pada 22 Juli mendatang.

Banyak pihak meyakini kondisi masyarakat akan tetap kondusif, meski panas, karena kenegarawanan dan patriotisme yang ditunjukkan pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi- JK.

Kedua pasangan itu juga menyatakan komitmen mereka untuk mendukung pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan mandat dari rakyat untuk memimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Capres Prabowo seusai debat capres pada Minggu (15/6) lalu telah menunjukkan kenegarawanannya dengan mengatakan, "Siapa pun yang menang, yang penting kita makmur, aman. Itu maunya Prabowo Subianto, Hatta Rajasa dan koalisi kami."

Jika nanti pasangan lawannya yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo mengatakan, dia dan koalisinya menghormati keputusan tersebut sebagai amanah dari rakyat Indonesia.

"Kalau rakyat memberi mandat ke Pak Joko Widodo dan Pak Jusuf Kalla, kami akan hormati. Yang terpenting Indonesia aman, selamat dan makmur," katanya.

Sehubungan itu, sebaiknya kedua pasangan capres dan cawapres itu menahan diri sambil menunggu keputusan resmi dari KPU, terlebih mereka adalah negarawan dan patriot bangsa.


Jumat, 18 Juli 2014

Jawaban Kenapa Penjumlahan Suara Prabowo-Hata dengan Suara Jokowi-JK Tidak Sama Dengan Jumlah Suara Sah?

Capres cawapres
Tiga hari terakhir ini situs www.kawalpemilu.org naik daun sebagai referensi utama banyak orang untuk melihat perkembangan tabulasi suara Pilpres 2014. Di saat yang sama, ada beberapa orang meragukan validitas tabulasi suara yang dilakukan teman-teman relawan kawalpemilu. Permasalahannya sederhana, karena penjumlahan suara yang diperoleh pasangan Pilpres Prabowo-Hata dengan Jokowi-JK tidak sama dengan jumah total suara penjumlahan keduanya. Ini memang penjumlahan matematika sederhana tapi kenapa bisa inkonsisten? Sejumlah prasangka dan keraguan terhadap integritas, objektifitas dan independensi para relawan diserang cukup tajam sejak hari Rabu kemarin (16 Juli 2014). Mereka mencoba menjatuhkan kredibiltas karya yang telah dilakukan Ainun Najib dibantu para relawan dari seluruh pelosok Indonesia bahkan dunia. Kalau penjumlahan sederhana saja salah, bagaimana kita bisa percaya dengan hasil tabulasi perhitungan suara nasional yang dilakukan?

Saya sebagai salah satu relawan pengentry data tahu betul bagaimana teman-teman berdedikasi dan berkomitmen mendukung proses Pilpres yang jujur dan bersih, dan ingin berkontribusi terhadap pembangunan demokrasi yang sehat di Indonesia. Teman-teman tidak ada hentinya bekerja non-stop sejak hari Minggu sore tanggal 13 Juli 2014 dari segala penjuru tanah air. Sebagian lagi bekerja dari tempat masing-masing di luar negeri, di belahan benua Eropa, Amerika atau Australia. Saya akan menjelaskan secara teknis beberapa sebab kenapa ada perbedaan angka antara penjumlahan suara Prabowo-Hata dengan suara Jokowi-JK dengan jumlah suara sah sebagai berikut.

Pertama. Perbedaan angka terjadi karena formulir C1-nya sudah salah, Panitia Pemungutan Suara (PPS) salah menjumlahkan. Pengentry data bertugas memasukan angka persis sama dengan yang tertulis di formulir C1. Hal ini tentu berakibat hasil perhitungan akhir suara nasional. Contoh kasus ini terjadi di TPS 1 Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Di TPS ini total suara yang diperoleh pasangan Prabowo-Hatta adalah 24 dan pasangan Jokowi-Jk adalah 238. Penjumlahan keduanya tertulis 263 di formulir C1. Padahal penjumlahan ini seharusnya 262. Ada 1 kelebihan suara disini.
http://www.kawalpemilu.org/#0.53241.53508.53559.53567

Kedua. Masih terkait dengan sebab pertama, sebab kedua adalah petugas PPS tertukar menuliskan angka penjumlahan suara sah dengan suara tidak sah. Contoh kasus ini terjadi di TPS 1, Desa Karang Asem, Kecamatan Karang Asem, Kabupaten Karang Asem, Provinsi Bali. Tertulis di formulir C1, suara yang diperoleh pasangan Prabowo-Hata 235, Jokowi-JK 354, Jumlah seluruh suara sah 8 dan Jumlah suara tidak sah 597. Pengentry data memasukan angka-angka ini persis sama kedalam kolom-kolom yang sudah disediakan. Tentu karena penjumlahan tidak konsisten mengikuti yang tertulis di formulir C1, hasil tabulasi di tingkat yang lebih tinggi (desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional) akan tidak konsisten pula.
http://www.kawalpemilu.org/#0.53241.53508.53532.53544

Ketiga. Perbedaan angka karena pengentry data salah memasukan data. Contoh kasus ini terjadi di TPS 3, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Pengentry data memasukan angka 48 untuk Prabowo-Hata dan 247 untuk Jokowi JK, dengan total penjumlahan keduanya 395. Padahal seharusnya suara Jokowi-JK 347 mengacu ke formulir C1. Memang tulisan di formulir C1 ini agak sulit dibaca tapi kalau diperbesar akan jelas terlihat bahwa suara Jokowi-JK adalah 347.
http://www.kawalpemilu.org/#0.53241.53508.53532.53544

Menghadapi permasalahan Pertama dan Kedua diatas pengentry data sudah betul memasukan data sesuai dengan yang tertulis di formulir C1. Walaupun pengentry data tahu bahwa penjumlahan yang tertulis di formulir C1 keliru tapi dia mempertahankan integritasnya untuk memasukan data apa adanya. Tapi, ini tentu berdampak pada konsistensi perhitungan aggregate di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai nasional.

Namun demikian, satu kelebihan sistem yang dibuat oleh Ainun Najib dan kawan-kawan adalah adanya mekanisme dimana sesama sukarelawan pengentry data saling mengkoreksi, menandai TPS mana saja sebagai error. Error terjadi jika formulir C1 atau data yang dimasukan oleh pengentry data mengalami kesalahan. Apakah angka-angka formulir C1 tidak konsisten dan meragukan; dan apakah pengentry data sudah betul memasukan angka yang ada di formulir C1. Sistem yang dibuat sangat transparan, kita bisa mencek data sampai tingkat TPS dengan sumber data yang jelas yaitu hasil scan formulir C1.

Komitmen, kerja keras dan semangat para relawan dipelopori Ainul Najib dan tim web developer/programmer tidak diragukan lagi. Mereka bisa menyelesaikan pekerjaan raksasa hanya dalam hitungan hari. Sesuatu yang membuat banyak orang tidak percaya, takjub. Tapi itu terjadi!
Semoga Pilpres bersih dan jujur terwujud, dan demokrasi yang sehat kedepan terus terbangun di Indonesia. Amin!

Wasalam,
Seorang Relawan.







Kamis, 17 Juli 2014

Daftar CPNS, Pelamar Cukup Masukkan Data Nomor Induk Kependudukan

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/07/17/c/a/cat_kemlu.jpg
ilustrasi
Pemerintah mulai penerimaan tahun 2014 mempermudah pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui portal  http://panselnas.menpan.go.id.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan proses pendaftaran rseleksi CPNS yang terintegrasi.

“Pemerintah berupaya mempermudah dan tidak memusingkan pelamar dengan sistem pendaftaran online,” kata Setiawan di Jakarta, Rabu (15/7).

Direktur Pengolahan Data Kementerian PAN-RB  Iwan Hermanto Soetjipto menambahkan, pelamar cukup meng-entry Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Lalu memilih instansi yang dilamar.

Setelah memasukkan syarat yang diperlukan, lanjut Iwan, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk membuka portal pendaftaran online SSCN BKN atau portal dari masing-masing instansi. “Tidak bisa mendaftar langsung ke portal instansi masing-masing jika belum mendaftar ke portal nasional,” tegasnya.

Sesuai data Kementerian PAN-RB, banyak formasi kosong yang ditinggalkan karena tahun lalu pendaftaran tidak secara online dan terintegrasi. Kekosongan ini terjadi karena para pelamar banyak yang lulus lebih dari satu instansi.

Pemerintah merencanakan akan merekrut 40.000 PNS dan 25.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Adapun penerimaan CPNS diperkirakan akan dilakukan akhir Juli ini atau setelah lebaran.

Laporan Dana Kampanye Jokowi-JK 1.008 Halaman, Prabowo-Hatta 10 Halaman

Capres Cawapres
Jakarta - Laporan dana kampanye pasangan Jokowi-JK mencapai 1.008 halaman. Sementara berkas laporan dana kampanye Prabowo-Hatta mencapai 10 halaman.

Perbedaan laporan dana kampanye sebanyak 998 halaman ini terdapat dalam situs resmu KPU, Kamis (17/7/2014) dini hari. Kedua pasangan capres-cawapres ini juga memiliki perbedaan jumlah dana yang digunakan selama masa kampanye.

Pasangan nomor urut satu memasukan total dana kampenya sebesar Rp 108 miliar lebih. Sementara Jokowi-JK memiliki dana kampanye hingga Rp 295 miliar lebih.

Dalam ribuan halaman laporan dana kampanyenya, Jokowi-JK mencantumkan sumber dana dari PDIP, Partai NasDem, PKB, Partai Hanura dan PKPI. Prabowo-Hatta hanya mencantumkan sumber dana dari Partai Gerindra.

Namun kedua pasangan capres-cawapres ini sama-sama mencantumkan sumber dana dari perseorangan dan badan usaha. Hanya Jokowi-JK yang tak mencantumkan sumber dana dari kelompok.

Soal detail laporan, tentu saja Jokowi-JK lebih rinci menjabarkan sumber dananya. Seperti data sumber dana dari 40.411 orang dan 12 perusahaan.

Sementara Prabowo-Hatta mencantumkan 16 sumbangan dana kampanye dari perseorangan, 1 kelompok dan 12 perusahaan.


Rabu, 16 Juli 2014

Dirut RRI tegaskan hitung cepat lembaganya independen

Niken Widiastuti (FOTO.ANTARA)
Jakarta, (ANTARA News) - Direktur Utama Radio Republik Indonesia Niken Rosalita Widiastuti menegaskan hitung cepat atau quick count yang dilakukan lembaganya pada Pemilu 2014 adalah independen dan bebas dari pengaruh pihak luar.

Dalam rilis yang dikeluarkan RRI pada Selasa (15/7), Niken mengatakan hitung cepat yang dilakukan Pusat Penelitian Pengembangan, Pendidikan dan Latihan (Puslitbangdiklat) RRI bebas dari pengaruh pihak luar karena seluruh pembiayaan menggunakan anggaran Puslitbangdiklat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI.

Niken menjelaskan LPP RRI dalam rangka Pemilu 2014 menyelenggarakan program radio pemilu 2014, salah satunya adalah Quick Count. Penyelenggara hitung cepat tersebut adalah Puslitbangdiklat RRI yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan survei, penelitian, pendidikan, pelatihan dan pengembangan peran LPP RRI.

Niken menjelaskan hitung cepat metode Multistage Random Sampling yang dilakukan Puslitbangdiklat RRI bertujuan untuk memberikan layanan informasi yang obyektif kepada publik. Informasi yang diberikan tersebut didasarkan pada kaidah keilmuan dengan mengedepankan nilai-nilai netral dan independen, tanpa pretensi dan tanpa keberpihakan dengan capres-cawapres manapun.

Dia mengatakan penyelenggaraan hitung cepat oleh Puslitbangdiklat RRI telah mendapat ijin dari KPU melalui sertifikat KPU nomor 035/LS-LHC/KPU-RI/II/2014 yang ditandatangani Ketua KPU pada bulan Februari 2014.

Menurut dia, hitung cepat yang dilakukan lembaganya Puslitbangdiklat RRI pada Pemilu Legislatif memiliki tingkat keakurasian yang tinggi mendekati hasil penghitungan nyata oleh KPU, yakni di bawah toleransi kesalahan 1 persen. Kinerja Quick Count RRI tersebut ujar Niken telah diapresiasi oleh Komisi I DPR RI dan banyak pihak lainya.

Selain hitung cepat menurut Niken, Puslibangdiklat RRI juga menyelenggarakan Exit Poll dan News Feeding (berita dari TPS amatan). Bahkan sebelum Pemilu Legislatif ujar dia, Puslitbangdiklat menyelenggarakan survei pra-Pemilu untuk mengetahui persepsi publik terhadap Pemilu dan persepsi publik terhadap siaran Pemilu RRI.  

Niken menegaskan hasil hitung cepat Puslitbangdiklat LPP RRI hanya digunakan sebagai referensi karena hasil yang pasti adalah dari Real Count Komisi Pemilihan Umum.(*)


Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK Kompak Tuding MK Penyebab Kisruh Hitung Cepat

Capres cawapres
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Tim Kampanye pasangan Joko Widodo-Jusuf Kallan Arif Budimanta, menuding Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penyebab kegaduhan yang disebabkan lembaga perilis hitung cepat (quick count) pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Menurut Arif, keadaan sedemikian gaduh karena MK menghapuskan pasal yang mengatur mekanisme waktu rilis hitung cepat setelah diajukan oleh beberapa lembaga survei untuk dijudicial review.

"Karena pada dasarnya kalau kita lihat Undang-Undang Pemilu pada waktu itu memang antara pemeritah dan DPR sudah menyampaikan penyelenggaraan quick count itu diumumkan setelah hari berikutnya. Tapi kemudian kan teman-teman pollster melalukan judicial review terhadap pasal itu, kemudian MK mengabulkan itu," kata Arif di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (12/7/2014).

Arif menyayangkan keputusan MK tersebut karena quick count sejatinya adalah perintah konstitusi melalui undang-undang.

"Jangan lupa quick count itu adalah perintah konstitusi juga. Undang-undang mengatakan itu boleh untuk diakukan. Saya rasa kita harus melihatnya harus perspektif konstitusionalitas juga dalam konteks ini," kata dia.

Senada dengan Arif, Juru Bicara Prabowo-Hatta,Tantowi Yahya, juga mengatakan hal yang senada.

Menurut Tantowi, keadaan akan berbeda ketika hasil quick diumumkan keesokan harinya karena masyarakat tidak lagi dalam keadaan euforia yang luar biasa.

"Jadi kalau saja pasal itu tidak dianulir, saya rasa tidak akan terjadi seperti ini. Itu kan perintah undnag-undang yang bersifat antisiatif. Boleh diumumkan tapi keeseokan harinya. Kalau keesokan harinya itu pertama data yang didapat lebih lengkap, kemudian suasana itu sudah tidak euforia dan emosional. Jadi lebih realistik lah," tambah Tantowi.

Sekedar informasi, 12 lembaga perilis hitung cepat membuat kebingungan luar biasa di masyarakat. Delapan lembaga merilis dengan keunggulan Jokowi-Jusuf Kalla, sementara empat lembaga merilis dengan keunggulan Prabowo-Hatta.

Sebelumnnya, MK mengabulkan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif (UU Pileg) yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat atau quick count.


Selasa, 15 Juli 2014

Ini Pesan SBY untuk KPU, MK, Prabowo-Hatta, dan Jokowi-JK

Presiden SBY dan istri
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melihat saat ini ada 4 pihak yang berkemelut dalam Pilpres yaitu KPU, MK, serta kedua pasangan calon yaitu Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Ia berpesan agar keempatnya menyikapi kondisi saat ini dengan tepat.

"Ada 4 pihak: KPU, MK, pasangan capres cawapres satu dan pasangan capres dan cawapres satunya lagi. Jika bisa menyikapi kondisi dengan benar, arif, tepat, maka Insya Allah tidak akan tercoreng," kata SBY saat memberikan sambutan di acara buka puasa bersamaa di kediaman Ketua DPD Irman Gusman, Jl Denpasar Raya, Jaksel (14/7/2014).

SBY tidak ingin ada kemunduran dalam proses demokrasi di Indonesia. Dalam menyikapi perselisihan, ia berpesan agar keempatnya bisa bertindak arif dan tepat.

"Menghadapi kemelut politik, 4 pihak tadi betul betul dengan tanggung jawab dan kecintaan pada bangsa bisa menyikapi dengan tepat, benar, dan arif," ucap SBY.

SBY juga meminta masyarakat lah yang menjadi wasit dalam menyelesaikan perselisihan ini sehingga SBY dapat mengakhiri tugasnya pada tanggal 20 Oktober 2014 dengan tenang.

"Saya bisa melaporkan, mengucapkan terimakasih dan minta maaf atas kekurangan. Ada transisi kepemimpinan yang baik, kita sambut presiden baru pada 20 Oktober," pungkas SBY.


Ini Ancaman Hukuman Bagi Penyelenggara Pilpres yang Lalai atau Nakal

http://images.detik.com/content/2014/07/14/1562/044825_mampang1.jpg
Periksa logistik Pilpres
Jakarta - Masing-masing kubu capres-cawapres meminta tim proses rekapitulasi suara diawasi secara ketat, terutama karena munculnya sejumlah data C1 yang janggal. Bagi para penyelenggara Pemilu, diminta jangan main-main karena mereka terikat aturan ketat dengan ancaman hukuman bervariasi.

Untuk itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak kepada KPU untuk segera memberikan klarifikasi, memberi penjelasan kepada publik tentang kejanggalan-kejanggalan scan C1. Selain itu, KPU diminta untuk cepat merespon dan bertindak dengan berkoordinasi bersama Bawaslu RI, serta Pihak Kepolisian jika ada potensi atau indikasi pidana pemilu.

"Karena telah ditegaskan dalam UU No. 42/2008 tentang Pilpres, pasal 242," ujar Wakil Sekjen KIPP Indonesia Girindra Sandino dalam pernyataanya, Minggu (11/7/2014).

Pasal 242 tersebut berbunyi: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota dan PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000, paling banyak 12.000.000. Hal tersebut jika ditemukan kesengajaan.

Tak hanya itu saja, para penyelenggara Pemilu juga diancam dengan pasal lainnya, jika terbukti melakukan kelalaian yang hilangnya berkas acara. Hal itu diatur dalam Pasal 243 UU Pilpres.

"Disebutkan bahwa setiap orang karena kelalaiannya menyebabkan hilang atau rusak berita acara pemungutan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara yang disegel dapat dipidana penjara paling sedikit 12 bulan, paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak 1 Milyar," ujar Girindra.

Selain itu, pidana mengenai pelanggaran Pilpres juga diatur dalam Pasal 244. Poin dalam pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan segaja mengubah berita cara hasil pemungutan suara dan/atau sertfikat hasil penghitungan suara. Pidana penjara paling singkat 12 bulan, paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 500 juta, paling banyak 1 Milyar.

Senin, 14 Juli 2014

KPU Perintahkan KPU Kabupaten/Kota Koreksi Formulir C1 yang Aneh

http://assets.kompas.com/data/photo/2014/07/11/1844510kelapa-dua780x390.jpg
Sejumlah kejanggalan pada gambar pemindaian formulir C1 yang diunggah di situs web KPU
JAKARTA, KOMPAS.com — Informasi mengenai banyaknya formulir penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) atau formulir C1 yang janggal di media massa dan media sosial mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Husni Kamil Manik memerintahkan jajarannya di KPU kabupaten/kota untuk memeriksa kembali hasil unggah pindai formulir C1 yang masih menampilkan data yang salah lalu mengoreksinya.

"KPU/KIP (Komisi Independen Pemilihan) kabupaten/kota agar mencari kemungkinan adanya C1 dari masing-masing kabupaten/kota yang bermasalah dan segera memgantisipasi perbaikan pada tingkatan berikutnya," tulis Husni melalui surat edarannya, Minggu (13/7/2014).

Surat edaran itu bernomor 1395/KPU/VII/2014. Surat itu ditujukan kepada Ketua KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Perbaikan juga dilakukan atas formulir C1 yang sudah diunggah di situs web KPU. Husni bahkan meminta jajarannya mengakses situs web http://c1yanganeh.tumblr.com.

Situs tersebut menampilkan C1 yang janggal, mulai dari jumlah suara yang salah hingga kolom suara yang tidak diisi. Hingga saat ini, sudah 92 persen formulir C1 yang sudah dipindai, diunggah, dan ditampilkan di situs web pilpres2014.kpu.go.id.

Dalam surat edaran tersebut, Husni juga meminta KPU kabupaten/kota segera menyelesaikan pengunggahan hasil pindai semua formulir perolehan suara di TPS. Selain soal kecepatan, Husni juga mengingatkan KPU kabupaten/kota menggunggah data secara benar seperti adanya.

"Dengan juga memperhatikan urutan dan kelengkapan halamannya," tulis mantan anggota Komisioner KPU Sumatera Barat itu.

Selain itu, dia juga meminta KPU kabupaten/kota memasukkan formulir C1 yang berhologram yang telah diproses ke kotak suara yang sudah disediakan. Formulir itu menjadi arsip yang asli.

Husni menambahkan, jika rekapitulasi suara tingkat KPU kabupaten/kota sudah selesai, petugas selanjutnya memindai formulir DA (rekapitulasi suara tingkat kecamatan) dan DB (rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota). Hasil pindaian tersebut kemudian dikirim ke alamat e-mail yang telah ditetapkan KPU.

Terakhir, dia meminta KPU provinsi melakukan supervisi atas pengoperasian sistem informasi penghitungan suara (situng) oleh KPU kabupaten/kota.


Atasi Seteru Capres, Bawaslu Diharapkan Contoh Rasulullah

Pasangan Capres-Cawapres No 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa & Capres No 2 Joko Widodo saat debat final Capres-Cawapres 2014 di Jakarta, Sabtu (5/7/2014).
VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, hari ini Sabtu 12 Juli 2014 mengelar silaturahmi dan buka puasa di kediamannya. Para pejabat negara, antara lain ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Malik dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, datang dalam acara tersebut.

Dalam kesempatan itu, Husni berkesempatan memberikan tausiah ramadan. Dirinya menceritakan bagaimana Nabi Muhammad shallalahu alaihi wassalam pada masa lalu dapat mempersatukan para pemimpin kaum Quraisy yang berebut untuk meletakan Hajar Aswad.

Dirinya menceritakan pada saat itu Muhammad belum dikenal sebagai nabi utusan Allah. Di usia 35 tahun, Muhammad datang dengan ketulusan hati mampu meredam konflik perebutan kekuasaan saat itu.

"Beliau berhasil mengumpulkan seluruh pimpinan kaum Quraisy itu kemudian  membentangkan kain yang dapat dipegang oleh seluruh pimpinan lalu Hajar Aswad dapat diletakan secara bersama," ujarnya.

Berpedoman pada pengalaman Rasullullah tersebut, dirinya berharap Bawaslu dapat menjadi penengah perseteruan antara kedua pasang capres-cawapres saat ini.

"Nah Gelar Al Amin diperoleh Nabi Muhammad dalam momentum itu.  Mudah-mudahan ketua Bawaslu dapat menyelesaikan perseteruan dua calon ini," tambah dia. (ren)


Minggu, 13 Juli 2014

Ketua KPU : Putusan Pada 22 Juli Belum Tentu Mutlak

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan hasil keputusan Pilpres yang akan dilakukan KPU pada 22 Juli nanti tidak bisa dikatakan sebagai hasil yang mutlak. Namun, saat ini kata Husni, jajarannya terfokus untuk bekerja menghimpun semua suara yang telah diamanahkan masyarakat dengan cara sistematis dari tingkat bawah hingga tingkat nasional nanti.

"KPU memang tak boleh katakan putusan pada 22 Juli nanti sebagai suatu yang mutlak. Secara Undang-undang mengatur putusan tersebut bisa digugat di mahkamah banding (Mahkamah Konstitusi)," kata Husni di Komplek Pondok Labu Indah Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2014).

Hal ini dikatakan Husni menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi yang mengatakan KPU salah bila mengeluarkan hasil yang tidak sama dengan hasil survei. Husni menambahkan bila ada pihak-pihak yang tidak puas dengam hasill penghitungan oleh KPU, ia mengajak seluruh komponen untuk ikut mengawasi ataupun mengawal proses penghitungan yang saat ini sedang berjalan.

Diingatkan Husni, untuk itulah pihaknya mempublish duplikat dokumen resmi C1 di website resmi KPU agar permasalahan dapat diselesaikan sejak dari tingkat bawah.

Sebelumnya Burhanuddin Muhtadi, yakin benar dengan hasil hitung cepat yang dilakukan lembaganya. Indikator menunjukkan kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan 52,95 persen, sementara Prabowo-Hatta hanya mendapat 47,05 persen. Terlebih lagi, lanjut dia, banyak lembaga survei mainstream lain yang juga menunjukkan hasil serupa.

"Kalau hasil hitungan resmi KPU nanti terjadi perbedaan dengan lembaga survei yang ada di sini, saya percaya KPU yang salah dan hasil hitung cepat kami tidak salah," kata Burhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2014) sore.