Senin, 14 Juli 2014

KPU Perintahkan KPU Kabupaten/Kota Koreksi Formulir C1 yang Aneh

http://assets.kompas.com/data/photo/2014/07/11/1844510kelapa-dua780x390.jpg
Sejumlah kejanggalan pada gambar pemindaian formulir C1 yang diunggah di situs web KPU
JAKARTA, KOMPAS.com — Informasi mengenai banyaknya formulir penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) atau formulir C1 yang janggal di media massa dan media sosial mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Husni Kamil Manik memerintahkan jajarannya di KPU kabupaten/kota untuk memeriksa kembali hasil unggah pindai formulir C1 yang masih menampilkan data yang salah lalu mengoreksinya.

"KPU/KIP (Komisi Independen Pemilihan) kabupaten/kota agar mencari kemungkinan adanya C1 dari masing-masing kabupaten/kota yang bermasalah dan segera memgantisipasi perbaikan pada tingkatan berikutnya," tulis Husni melalui surat edarannya, Minggu (13/7/2014).

Surat edaran itu bernomor 1395/KPU/VII/2014. Surat itu ditujukan kepada Ketua KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Perbaikan juga dilakukan atas formulir C1 yang sudah diunggah di situs web KPU. Husni bahkan meminta jajarannya mengakses situs web http://c1yanganeh.tumblr.com.

Situs tersebut menampilkan C1 yang janggal, mulai dari jumlah suara yang salah hingga kolom suara yang tidak diisi. Hingga saat ini, sudah 92 persen formulir C1 yang sudah dipindai, diunggah, dan ditampilkan di situs web pilpres2014.kpu.go.id.

Dalam surat edaran tersebut, Husni juga meminta KPU kabupaten/kota segera menyelesaikan pengunggahan hasil pindai semua formulir perolehan suara di TPS. Selain soal kecepatan, Husni juga mengingatkan KPU kabupaten/kota menggunggah data secara benar seperti adanya.

"Dengan juga memperhatikan urutan dan kelengkapan halamannya," tulis mantan anggota Komisioner KPU Sumatera Barat itu.

Selain itu, dia juga meminta KPU kabupaten/kota memasukkan formulir C1 yang berhologram yang telah diproses ke kotak suara yang sudah disediakan. Formulir itu menjadi arsip yang asli.

Husni menambahkan, jika rekapitulasi suara tingkat KPU kabupaten/kota sudah selesai, petugas selanjutnya memindai formulir DA (rekapitulasi suara tingkat kecamatan) dan DB (rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota). Hasil pindaian tersebut kemudian dikirim ke alamat e-mail yang telah ditetapkan KPU.

Terakhir, dia meminta KPU provinsi melakukan supervisi atas pengoperasian sistem informasi penghitungan suara (situng) oleh KPU kabupaten/kota.


0 comments :