Jumat, 25 Maret 2022

Bolehkah Kepala Keluarga Pindah Domisili Sendirian? Ini Jawaban Kemendagri


www.kemlagi.desa.id - Pertanyaan terkait dokumen kependudukan kerap kali disinggung oleh masyarakat. Salah satunya, bagaimana jika kepala keluarga ingin pisah Kartu Keluarga atau KK? Sebagian besar lantaran kepala keluarga harus merantau sendirian saja. 

Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui postingan instagram @zudanarifofficial pada Selasa (22/3/2022). "Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh," jawab Dirjen Dukcapil. 

Secara rinci permasalahan kebebasan bertempat tinggal juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1), berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”

Zudan menambahkan, pengurusan pemisahan KK cukup datang ke Dukcapil sekaligus mengurus pindah domisili ke tempat merantau. Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua Kartu Keluarga yang nantinya terdata dalam sistem adminduk Indonesia. 

“Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” jelas Zudan. 

Zudan turut mengingatkan kepada kepala keluarga agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga senantiasa mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang berintegritas demi memenuhi hak setiap warga negara.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Cetak Dokumen Adminduk Sendiri, Yuk Perhatikan Standarnya!

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Ditjen Dukcapil Kemendagri terus membenahi pelayanan administrasi kependudukan agar lebih cepat dan lebih mudah bagi masyarakat.  Layanan yang semakin mudah ini senantiasa didengungkan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui berbagai kesempatan juga di berbagai platform sosial media. 

"Layanannya bisa online dan dan dicetak dengan kertas putih biasa," terang Zudan dikutip Rabu (23/3/2022). Zudan menjelaskan dari 24 layanan Adminduk, 22 layanan sudah bisa dicetak dengan kertas putih biasa. 

Adapun yang masih dalam progress untuk bias dicetak dengan kertas putih yaitu KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA). 

"Warga diberikan kesempatan mencetak sendiri dokumennya, boleh minta filenya ke Dinas Dukcapil setempat. Jadi rekan-rekan mengurus online, persyaratannya di upload. Nanti kalau sudah selesai filenya dikirim ke lewat e-mail atau Whatsapp. Setelah itu temen-teman bisa cetak sendiri dokumennya di rumah dengan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," jelas Dirjen Zudan mendetil. 

Hal ini sudah diatur di dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan Bab IV Pasal 12 memuat tentang pencetakan dokumen yang tidak lagi menggunakan Blangko Security Printing akan tetapi menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4 berwarna putih yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code. 

Karena sudah menggunakan TTE, maka keaslian dokumen kependudukan bisa dicek sendiri dengan cara scan pada QR code tersebut dengan menggunakan aplikasi scanner QR code apapun yang bisa di download dari app store/play store. 

Dirjen Zudan juga menambahkan, dengan revolusi kertas putih biasa ini, negara melakukan penghematan yang besar.

"Ini langkah langkah pembenahan dan penghematan yang dilakukan oleh Dukcapil Kemendagri dari pusat sampai dengan daerah. Setiap tahun dapat dihemat hingga Rp400 miliar," tutup Zudan. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengapresiai dan senang dengan beragam inovasi yang dihadirkan oleh Ditjen Dukcapil.

Penggunaaan kertas putih ini menurutnya merupakan sebuah langkah besar dalam pemanfaatan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat berkembang.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi