Sabtu, 26 Desember 2015

Jokowi Pastikan Kades dan Perangkat Desa Berhak Kelola Lahan Garapan

http://images.cnnindonesia.com/visual/2015/12/03/2ec307ef-d48c-4efc-9315-afa074dd0249_169.jpg?w=650
Desa Buku Limau. (CNNIndonesia Photographer/Windratie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memastikan bahwa kepala desa memiliki hak atas pengelolaan lahan garapan milik desa atau tanah bengkok.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Ini coba dicek. Kan sudah dibereskan. PP 47 Tahun 2015, bengkok sudah dimiliki kades," ujar Jokowi memastikan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (26/12).

Hal itu disampaikan Jokowi di hadapan 1.500 kepala dan perangkat desa aktif di seluruh Indonesia untuk menanggapi pertanyaan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Timur Eka Saputra tentang hak pengelolaan tanah bengkok.

"Mohon kepada Presiden membantu kami mengenai tanah bengkok, karena tanah ini hak kades dan perangkat desa. Kami tahu masih ada beberapa PP dan Peraturan Menteri yang belum terselesaikan untuk mencapai hal yang lebih baik lagi," katanya.

Selain soal pengelolaan tanah bengkok, Eka juga menanyakan soal implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menyebutkan, perlakuan yang diperoleh kepala dan perangkat desa sebenarnya sangat berbeda dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Kami dapat perangkat desa warisan, sehingga tidak bisa seenaknya memutar perangkat desa. Kami mohon Presiden memberi pencerahan supaya pemerintahan kami bisa bersih dan akuntabel," ujarnya.

Eka pun mengucapkan terima kasih kepada sang kepala negara karena telah merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 segera setelah menghadap di Istana Negara pada 27 Mei lalu.

"Kami merasa lega karena hak-hak kami sebagai kades diakui langsung oleh pemimpin negeri," katanya.
 

PEMBANGUNAN DESA: Menteri Marwan Minta Arab Saudi Berinvestasi Di Energi Dan Pertanian

http://img.bisnis.com/posts/2015/12/24/504717/tomat-antara.jpg
Petani memanen tomat di sebuah lahan pertanian di lereng gunung Sinabung, Karo, Sumatera Utara, Minggu (7/6). Walaupun mereka beraktivitas di zona bahaya, para petani tersebut tetap waspada terhadap ancaman bahaya gunung Sinabung.
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) meminta Arab Saudi menanamkan modalnya di sektor energi, infrastruktur dan perkebunan.
 
Menteri DPDTT Marwan Jafar menuturkan pihaknya mengajak pemerintah Arab Saudi untuk turut serta membangun desa di Indonesia. Hal itu untuk mempercepat pembentukan Desa Mandiri dan Sejahtera, di mana terdapat 1.900 desa yang harus dibenahi dan 122 kabupaten yang dikategorikan daerah tertinggal.
 
"Saya juga mendorong pemerintah Arab Saudi untuk berinvestasi dalam bidang energi, infrastruktur, pertanian dan perkebunan,” kata Marwan dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Kamis (24/12/2015).
 
Dia menegaskan selain Arab Saudi, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Australia, Jepang, Korea Selatan dan Vietnam. Marwan menuturkan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas membutuhkan kerja sama banyak pihak.
 
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Ibrahim Al-Mubarak menyatakan pihaknya akan melakukan investasi di sektor ekonomi. Salah satunya adalah sistem ekonomi syariah pada pembangunan koperasi di pedesaan. 

Minggu, 20 Desember 2015

Hore, Kemendagri Siap Sejahterakan Perangkat Desa

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2015/12/01/q/c/qcbnszz8i1_1.jpg
ilustrasi
JAKARTA – Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Binpemdes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait kesejahteraan perangkat desa.
Dia mengatakan, draft Permendagri mengatur soal struktur organisasi dan tata kerja perangkat desa, pemilihan dan pengangkatan kepala desa, dan pengelolaan aset serta keuangan desa. Kebijakan tersebut sudah bisa menjadi payung hukum perangkat desa menjalankan tugasnya.
“Sekarang sedang kami susun, nanti pekan depan akan kami sosialisasikan,” kata Nata saat beraudiensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), kemarin.
Sekitar 150 perangkat desa yang tergabung dalam PPDI menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Binpemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Mereka mengeluhkan sejumlah masalah terkait implementasi UU Desa.
“Kami mengeluh karena kami pembantu di kepala desa. Keberadaan kami seolah tidak penting sehingga kesejahteraan kurang baik. Pasal 66 UU Desa katanya disebut akan dapat penghasilan tetap,” kata Ketua PPDI, Ubaidi Rosyidi.
Dia menyatakan, akibat Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, kesejahteraan menjadi hilang. “Kami harap PP itu bisa mempertegas penghasilan kami dari alokasi umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, bukan seperti ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah agar menerbitkan peraturan baru terhadap penghasilan tetap perangkat desa. “Perlu regulasi penghasilan tetap bagi perangkat desa. Paling tidak ada standarisasi,” ujarnya.