Kamis, 17 Maret 2016

GP Ansor Jombang Siapkan Tim Khusus Awasi Pemanfaatan Dana Desa

http://www.nu.or.id/o-images/imageContent.php?cl=nu_or_id&assets=pictures&cnt=post&type=big&files=145817459156e9fa7f948fa.jpg
Suasana Diskusi

Jombang,NU Online

Pengguliran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memantik reaksi banyak kalangan, termasuk Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Jombang, Jawa Timur. Bentuk reaksi yang ditunjukkan Ansor Jombang meliputi dua hal, yaitu membantu pemerintah dalam pengawasan dan pemanfaatannya.

Ansor Jombang merasa perlu membantu melakukan pengawasan terhadap DD/ADD karena mengingat besarnya alokasi dana tersebut. Hal ini terungkap dalam diskusi tematik sebagai rangkaian kegiatan dzikir dan shalawat Rijalul Ansor yang diselenggarakan Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Jombang, Selasa (15/3).

Menurut Maghfuri Ridwan sebagai salah satu narasumber, apabila digabungkan dengan pemasukan yang lain, seperti bagi hasil pajak, pendapatan asli desa, dan bantuan khusus maka jumlahnya mencapai  lebih dari satu miliar, “Di Kecamatan Ngoro keseluruhan dana yang didapatkan sebesar 1,3 miliar per desa,” terang Maghfuri yang juga pendamping di Kecamatan Ngoro Jombang. Jumlah tersebut tidak sama untuk masing-masing desa, disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Dalam menggulirkan DD/ADD ini semuanya harus menggunakan acuan Peraturan Pemerintah yang dibuat untuk kepentingan tersebut. Penggunaan DD di tahun 2016 ini diprioritaskan untuk dua hal, yaitu pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dua hal ini yang kemudian dijabarkan sesuai kondisi masing-masing daerah. Di Jombang penggunaan Dana Desa diatur dalam Perbub nomor 5 tahun 2016.

Selain melakukan pengawasan, GP Ansor sebagai organisasi kepemudaan juga harus bisa memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan mata anggaran yang ada. 

“Karena memang di rekening DD/ADD tidak ada kode yang berbunyi Ansor,” tambah Maghfuri. Mata anggaran di ADD yang bisa dimanfaatkan Ansor antara lain alokasi untuk pemberdayaan masyarakat.

Dalam Perbub nomor 5 tersebut salah satu yang dianggarkan adalah majelis ta’lim. Ulum Sugioto narasumber yang lain mengatakan, “Bupati mempunyai kecenderungan kuat bahwa dana majlis ta’lim itu untuk NU.” Hal ini bisa dimaklumi karena organisasi  yang berpotensi memanfaatkannya, adalah organisasi yang mempunyai ranting sampai ke desa-desa.

Selain anggaran majelis ta’lim, anggaran yang berpotensi untuk bisa dimanfaatkan adalah anggaran untuk seni tradisional. “Yang bisa masuk ke seni tradisional ini di antaranya grup kesenian Banjari, kesenian Ishari (Ikatan Seni Hadrah Indonesia), termasuk seni pencak silat Pagar Nusa,” tambah Maghfuri.

Menurutnya, bisa tidaknya Ansor memanfaatkan DD/ADD ini kuncinya adalah komunikasi dengan kepala desa. Sepanjang komunikasi dengan kepala desa baik, maka peluang untuk ikut memanfaatkannya juga besar.

Ditemui secara terpisah, H. Zulfikar selaku ketua PC GP Ansor Jombang mengaku telah menyiapkan tim khusus untuk melakukan pendampingan terhadap pengurus GP Ansor di ranting-ranting, agar bisa memanfaatkan dana tersebut.

“Kami sudah tunjuk beberapa Pengurus Cabang Ansor Jombang, untuk melakukan pendampingan ke ranting-ranting agar bisa melakukan pengawasan serta bisa memanfaatkan dana desa tersebut, termasuk jadwal dan pembagian wilayahnya.” Jelas pria yang biasa disapa Antok ini.

Rabu, 16 Maret 2016

KPK Awasi Dana Desa Di Tingkat Pusat


http://sp.beritasatu.com/media/images/original/20160203050548353.jpg
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (tengah)

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi alokasi dan pencairan Dana Desa di tingkat pusat. Untuk itu, bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, seperti BPKP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT serta Kementerian Keuangan, KPK membangun sistem pengawasan dana desa.

"Oleh karena sifatnya dana desa ini kecil di desa dan besar di nasional, saya tegaskan KPK tidak akan lakukan pemeriksaan atau pengawasan di tingkat desa, tapi kita akan bantu instansi terkait di tingkat pusat untuk membangun sistem pengawasan dan seterusnya," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3).

Selain itu, Pahala menyatakan, pihaknya juga berkonsentrasi dalam pengetatan penggunaan dana desa. Menurutnya, pengetatan tersebut diperlukan agar dana desa dapat dimanfaatkan dengan optimal.

"Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma gapura sama pagar atau jalan, itu itu ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri bersama-sama Kementerian Keuangan juga," katanya.

Berdasar kajian awal mengenai Dana Desa pada tahun 2015, Pahala menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan. Salah satunya adalah mengenai sisa dana bergulir dari PNPM sebesar Rp12,6 triliun yang masih perlu diselesaikan kepemilikannya.

Selain itu, sistem rekrutmen fasilitator juga masih harus diperbaiki. Terutama menyangkut etik evaluasi kinerja dan sanksi bagi fasilitator yang kinerjanya tidak baik.

"Dan ada beberapa (persoalan) teknis terutama akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa," tambahnya.

Terkait pelaporan keuangan dana desa, Pahala menjelaskan, BPKP telah membuat aplikasi bernama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pahala menyatakan, pihaknya akan mensosialisasikan aplikasi ini ke seluruh desa untuk diimplementasikan. Dengan aplikasi ini, pelaporan 74 ribu lebih desa yang ada di Indonesia dapat dikompilasi langsung di tingkat nasional.

"Laporan keuangan desa jadi bagian laporan keuangan kabupaten dan kota. Nanti kita bisa lihat angkanya di tingkat nasional," paparnya.

lnspektur Jenderal Kemendagri, Tarmizi A Karim menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan telah membuat pedoman bagi Aparat Aparat Pengawasan lnternal Pemerintah (APIP). Dengan pedoman ini, APIP dapat bekerja secara efektif untuk mengawasi penyaluran dana desa.

"Pedoman itu yang kemudian harus dipegang aparat APIP kita ini. Jadi aparat pengawasan internal kita ini sudah ada pegangan apa yang harus diteliti dan apa yang harus dievaluasi. Tadi ada aplikasi yang diterapkan dan dihasilkan BPKP. Ini kerja bersama-sama kerja terpadu di desa," katanya.

Menurut Tarmizi, saat ini terdapat sekitar Rp 600 juta yang dikucurkan pemerintah kepada setiap desa. Dengan aplikasi Siskeudes dan pedoman pengawasan yang telah dibuat, Dana Desa sebesar itu dapat tepat sasaran sehingga dapat membuat masyarakat lebih sejahtera.

"Uang dana desa yang sekurang-kurangnya lebih Rp 600 juta lebih per desa. Agar dana ini betul-betul menjadi harapan kesejahteraan masyarakat. ini yang ktia berikan pendampingan. Kita beri atensi ke desa sehingga aparat desa bisa di dalam merumuskan dana-dana desa itu sudah ada arah yang jelas," harapnya.

Sumber http://sp.beritasatu.com/

Selasa, 15 Maret 2016

Prioritas utama Dana Desa 2016 yakni pembangunan infrastruktur dasar desa

https://pbs.twimg.com/media/Cdj8t9oUUAMVMgs.jpg
Menteri Desa Marwan Jafar
Menteri marwan_jafar hadir dalam acara Seminar "Desa Membangun Indonesia" di pendopo Kabupaten Batang

Sambutan Menteri Marwan_Jafar dalam acara Seminar "Desa Membangun Indonesia" Festival Anggaran Kabupaten Batang

  1. Desa mendapat dana dari APBD dan APBN. Dari APBN ada Dana Desa dan dari APBD ada Alokasi Dana Desa
  2. Tahun 2016 Dana Desa naik 100 persen, setiap desa akan dapat 600-900 juta rupiah. Ini komitmen pemerintah membangun Indonesia dari desa
  3. Melancarkan informasi desa, tahun ini akan kami wujudkan 30.000 desa dengan sistem informasi yang baik
  4. Saya tegaskan lagi bahwa para aparat hukum tidak boleh mengkriminalisasi kades. Tapi kalau benar-benar salah ya harus ditindak
  5. Sebelumnya sudah saya terbitkan SKB utk percepatan penyaluran Dana Desa. Cukup 2 lembar utk RPJMDes dan 2 lembar utk LPJnya
  6. Birokrasi penyaluran Dana Desa kita pangkas, namun harus tetap amanah dalam penggunaannya
  7. Tahun 2015 ada 3 tahap penyaluran, sedangkan tahun ini dipangkas jadi 2 tahap. 60% : 40%
  8. Saya apresiasi program sistem informasi desa dan lumbung ekonomi desa di Kab. Batang. Ini harus ditingkatkan dan dicontoh desa lainnya
  9. Daerah mendapat dana transfer daerah sebesar 770 triliun. Ini harus dimanfaatkan juga untuk mendorong pembangunan desa
  10. Peruntukkan Dana Desa sudah saya tetapkan, yakni pembangunan infrastruktur dasar desa (jalan, irigasi, talud) ini prioritas utama
  11. Mengenai infrastruktur dasar desa, harus berbasiskan padat karya. Yakni memanfaatkan seluruh sumber daya dari desa bersangkutan.
  12. Uang dari Dana Desa tersebut, harus kembali ke desa. Bukan kembali ke kota. Dan ingat, jangan dipihakketigakan (kontrak pihak ketiga)
  13. Prioritas kedua adalah pelayanan sarana dasar seperti PAUD, Polindes. Dengan catatan infrastruktur sudah terbangun dg baik
  14. Prioritas selanjutnya adalah pengembangan ekonomi kreatif desa dengan membentuk BUMDES dlm rangka mewujudkan peningkatan ekonomi desa
  15. Saya ingatkan agar seluruh elemen pemerintah desa dan masyarakat harus bekerja secara solid untuk pembangunan desa yang transparan
  16. Nanti saya akan cek ke desa-desa untuk melihat apakah sistem informasi desa sudah berjalan baik atau belum
  17. Bagi tokoh agama yang ada disini saya minta agar ketika khutbah jumat bisa meluangkan waktu untuk mengumumkan penggunaan Dana Desa
  18. Hal ini juga berlaku bagi seluruh tempat ibadah yang ada (gereja, pura, dsb) agar terjadi transparansi anggaran.

Mendagri: Lakukan Revolusi Mental Untuk Pemerintahan Desa

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2016/03/14/i/m/img-20160218-wa0011_1.jpg
Mendagri Tjahyo Kumolo

Saat ini mentalitas aparat pemerintahan desa adalah sasaran kritik publik berkenan dengan upaya pemberian pelayanan, untuk itu perlu dilakukan revolusi mental. “Apa yang kita butuhkan saat ini adalah lakukan revolusi mental untuk pemerintahan desa.,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pada acara Rakornas Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Pusat dan Daerah, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes), (14–17/3) di Jakarta.

Revolusi yang dilakukan, lanjut Mendagri, diarahkan pada penciptaan mentalitas aparat pelayanan yang memiliki ketabahan, kerelaan, kegembiraan, dan ketaatan terhadap aturan. “Penciptaan kesejahteraan masyarakat desa oleh pemerintah desa hanya akan tercapai jika pemerintah desa mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesan Mendagri.

Sebagai penjabaran atas Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Agenda Nawa Cita dan Revolusi Mental, pemerintahan desa harus semakin transparan  dan akuntabel. “Mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan melayani, adalah agenda utama Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mendagri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, jumlah Desa saat ini sudah mencapai 74.754 Desa. “Memperhatikan jumlah Desa yang besar ini serta permasalahan yang ada, kita harus menyadari bahwa Desa mempunyai potensi, kekuatan sekaligus memuat berbagai persoalan,” ungkap Mendagri.

Persoalan yang mungkin muncul, diantaranya tentang pengelolaan keuangan desa. Namun sejak digulirkannya dana desa tahun lalu, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri telah melakukan pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparatur desa melalui pelatihan Master Of Trainer dan Training of Trainer. Adanya pelatihan tahun lalu cukup memberikan perubahan yang signifikan bagi aparatur desa. “Kemendagri optimistis bahwa aparat desa akan lebih siap dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Mendagri.

Melalui Rakornas ini, lanjut Mendagri, adalah upaya untuk mengharmonisasikan antara kebijakan dan kegiatan pemerintah pusat dan daerah. ”Sehingga semua langkah dapat terintegrasi, efektif dan efisien,” kata Mendagri. 

Disamping itu, rakornas juga membahas berbagai isu strategis di masyarakat dan desa terkait Pemerintahan Desa. “Hasil pembahasan menjadi bahan masukan dalam penyusunan revisi Renstra Ditjen Bina Pemdes Tahun 2015-2019 agar dapat membangun Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel dan melayani,” pinta Mendagri.

Agenda lainnya, diharapkan pertemuan tersebut dapat mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan bidang Pembinaan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 dan Program Kegiatan Tahun Anggaran 2016.

Rakornas dengan tema : “Mewujudkan Pemerintahan Desa yang transparan Akuntabel dan Melayani melalui Harmonisasi Kebijakan Program Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Daerah” ini dihadiri unsur Pemerintah Pusat, yaitu para pejabat di lingkungan Kemendagri dan kementerian/lembaga terkait, serta para pejabat daerah yaitu Sekda Provinsi, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi, Kepala BPMPD Provinsi (atau sebutan lainnya), Kepala BPMPD Kab/Kota se-Indonesia.

Sumber http://www.kemendagri.go.id/

Minggu, 13 Maret 2016

Program Pemberdayaan Masyarakat : Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

http://www.visioner.id/wp-content/uploads/2016/03/IMG-20160311-WA0003.jpg
Zainul Arifin, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Pasuruan
Desa dalam kehidupan sehari-hari atau secara umum sering diistilahkan dengan kampung, yaitu suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian kota, yang dihuni oleh kelompok masyarakat dimana sebagian besar mata pencahariannya sebagai petani. Sedangkan secara administratif desa adalah yang terdiri dari satu atau lebih atau dusun yang digabungkan hingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri atau berhak mengatur rumah tangga sendiri (otonomi). Masyarakat desa cenderung bersifat homogen dimana biasanya masyarakat desa mempunyai kerabat yang masih berhubungan erat, sehingga sifat homogen ini mencerminkan kebersamaan yang terbentuk dalam sifat kegotong royongan sebagai ciri khas masyarakat desa.Pengertian Desa menurut UU R.I Nomor 6 Tahun 2014 BAB I Pasal 1 menjelaskan, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasrkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kawasan pedesaan merupakan kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Pengelolaan sumberdaya tidak terfokus hanya pada pengelolaan sumberdaya alam saja, sumberdaya manusia juga penting pengaruhnya sebagai alat untuk pemberdayaan masyarakat. Selain itu pengelolaan sumberdaya buatan juga penting, sumberdaya buatan adalah sumberdaya yang diciptakan sebagai bahan penunjang masyarakat berdaya. Pengelolaan sumberdaya manusia adalah prioritas sebelum mengelola sumberdaya alam, hak prerogratif pengetahuan masyarakat harus terpenuhi terlebih dahulu. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia adalah sebuah nilai dari berkembang atau tidaknya masyarakat tersebut, perkembangan sumberdaya manusia secara tidak langsung akan menunjang pengelolaan sumberdaya alam. Refleksi dari sumberdaya manusia berkualitas adalah pengelolaan sumberdaya alam lebih kreatif, inovatif, dan dapat menghasilkan lebih dari sebelumnya. Pengelolaan sumberdaya alam tidak lepas dari program pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat merupakan program yang sangat penting sebagai upaya dalam mengangkat kualitas hidup masyarakat meliputi bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Pihak yang berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat tidak hanya pemerintah saja, pihak swasta juga turut serta berperan dalam proses pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari pemberdayaan masyarakat sendiri adalah memaksimalkan power masyarakat yang terkekang oleh minimnya pengetahuan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan melalui pemanfaatan sumberdaya lokal.

Kedaulatan desa dari sisi ekonomi mengandung makna kemampuan desa dalam menjaga, mengelola hingga mengoptimalkan fungsi ekonomi aset-aset alam yang berbeda di dalamnya. Ketika negara terjebak dalam model pengelolaan sumberdaya alam untuk pertumbuhan ekonomi semata, desa mempelopori pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan. Pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan keseimbangan alam dapat terlestarikan, semata orientasi kesejahteraan rakyat tercapai secara berjangka panjang. Cara desa dalam menjaga aset ekonomi ini berbalikan dengan model pemerintah yang bersifat ekstraktif karena menyerahkan pengelolaan sumberdaya alam kepada sektor privat dari pada mengutamakan shareholder di tingkat komunitas lokal. Sementara lingkungan kelembagaan ekonomi desa yang lebih inklusif malah tidak menjadi referensi model pengembangan ekonomi lokal.

Pemberdayaan Masyarakat Desa Menurut UU R.I Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan dalam BAB I Pasal 1 nomor 8 yang isinya, Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya disebutkan pada nomor 12, Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah prioritas kebutuhan masyarakat Desa.Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang baik, pada umumnya mensyaratkan adanya proses pendampingan. Ini menjadi penting karen objek pemberdayaan masyarakat adalah masyarakat dengan dinamikanya yang beragam. Fungsi pendampingan adalah untuk memfasilitasi, memotivasi masyarakat serta mengawal agar kegiatan pemberdayaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang dikehendaki. Pemberdayaan masyarakat community-empowering yang baik seyogyanya mampu mengakomodir berbagai aspek yang berkembang dan dibutuhkan masyarakat. Masyarakat memerlukan peningkatan kesejahteraan, namun juga berharap agardalam pencapaian kesejahteraan tersebut tidak mengorbankan aspek-aspek lain, seperti budaya, keserasian lingkungan dan jati diri sebagai bagian dari sebuah komunitas. Pemberdayaan masyarakat atau dalam kata lain community-development merupakan salah satu metode gerakan yang digunakan dalam menjalankan pembangunan masyarakat, baik dalam aspek ekonomi, sosial budaya, pendidikan, kesehatan, atau kombinasi semua aspek tersebut.

Program pemberdayaan yang baik juga mampu memunculkan berbagai potensi khas masyarakat dan mengembangkan dibantu oleh sistem, alat, atau teknologi baru dan peran pendamping atau fasilitator yang akan mempercepat proses pemberdayaan sehingga bernilai tambah tinggi, serta proses untuk memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu menempatkan diri secara proporsional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan lingkungan strategisnya untuk mencapai suatu pembangunan keberlanjutan (sustainable-development) untuk jangka panjang. Pembangunan jangka panjang memiliki keterkaitan erat dengan pemberdyaan masyarakat dimana pemberdayaan masyarakat merupakan suatu prasyarat utama dapat diibaratkan sebagai gerbang yang akan membawa masyarakat menuju keberlanjutan secara ekonomi, sosial dan ekologi yang dinamis. Melalui upaya pemberdayaan, masyarakat didorong agar memiliki kemampuan memanfaatkan sumberdaya yang dimilikinya secara optimal serta terlibat secara penuh dalam berbagai aspek pembangungan di wilayahnya mulai tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian termasuk faktor produksi, ekonomi, dan sosial budaya.

Pemberdayaan masyarakat terkait erat dengan faktor internal dan eksternal. Tanpa mengecilkan arti dari peranan salah satu faktor, sebenarnya kedua faktor tersebut saling berkontribusi dan mempengaruhi secara sinergis dan dinamis. Meskipun dari beberapa contoh kasus faktor internal sangat penting sabagai salah satu bentuk Self-Organizing dari masyarakat namun kita juga perlu memberikan perhatian pada faktor eksternalnya. Salah satu faktor eksternal yang sangat penting adalah Pendamping atau fasilitator yang bersifat multidisiplin. Peran pendamping pada awal proses sangat aktif tetapi akan berkurang secara bertahap selama proses berjalan sampai masyarakat mampu melanjutkan kegiatannya secara mandiri. Dalam operasionalnya inisiatif fasilitator pemberdayaan masyarakat akan pelan-pelan dikurangi dan akhirnya berhenti. Peran fasilitator akan dipenuhi oleh kader pendamping masyarakat dan lembaga-lembaga yang selama ini terus ditingkatkan oleh pelaku program pemberdayaan masyarakat.

Saat ini, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat desa mulai ditindak lanjuti serius, disah-kannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2015 Tentang Desa membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberdayakan masyarakat desa. Melalui UU ini juga diadakan program Dana Desa, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yag ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Selain program dana desa, pemerintah juga mengadakan pogram Pendampingan Dana Desa dalam rangka implementasi pelaksanaan undang-undang desa. Pendamping Dana Desa bertugas sebagai fasilitator dan mendampingi pemerintah desa dalam mengalokasikan dana desa secara prosedur maupun teknis. Tenaga profesional pendamping dana desa terbagi menjadi tiga jenjang, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli (TA). Masing-masing jenjang memiliki tupoksi baik secara prosedur maupun secara teknis dalam mengimplementasikan tugas sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT).Sesuai dengan panduan teknis tugas pokok tanaga pendamping profesional dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Desa. Secara teknis tugas PLD dan PD adalah mendampingi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa, kerja sama Desa, pembangunan BUM desa dan pembangunan yang bersekala lokal desa, melakukan fasilitasi, asistensi, konsultansi, dan advokasi masyarakat. Secara prosedural tugas PLD adalah mendampingi penyusunan rencana kerja dan laporan bulanan, menyimpan semua tanda bukti atau kwitansi bantuan biaya oprasional, dan bertanggung jawab atas realisasi pengadaan dan pemeliharaan inventaris oprasional pekerjaan.

Dalam pelaksaannya sesuai dengan panduan teknis tugas pokok tenaga pendamping profesional ditingkatan Tenaga Ahli (TA) bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka: Fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota terkait sosialisasi UU Desa. Fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Fasilitasi penegakan kewenangan desa kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan kapasitas masysarakat desa, kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa , fasilitasi musyawarah desa, fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan prevwe dan revew peraturan desa, fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun regulasi di daerah yang berkaitan dengan pengaturan tentang desa, fasilitasi pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar desa, fasilitasi pengembangan ketahanan masyarakat desa, fasilitasi kerja sama antar desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, fasilitasi kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan, dan fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
*) Penulis adalah Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Pasuruan

Sumber http://www.visioner.id/

Tarif PBB di Kabupaten Mojokerto Tahun Ini Naik ?

http://www.majamojokerto.com/img_box/photo/headline/1003%20pajak-bumi-dan-bangunan.jpg
ilustrasi

MAJA mojokerto | Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 ini naik sebesar 0,15 persen. Kenaikan Tarif PBB ini lebih rendah, jika dibandingkan batas kenaikan tarif secara nasional sebesar 0,30 persen.

Teguh Gunarko - Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Mojokerto di sela-sela sosialisasi dan penyerahan SPPT di Kantor Kecamatan Dlanggu, Kamis (10/03/2016) mengatakan, kenaikan ini sangat kecil dan tidak ajan dikeluhkan masyarakat dan dipastikan target PAD dari sektor PBB senilai Rp 68,4 Milyar bisa terpenuhi.

”Tahun ini honor pemungut pajak juga dinaikan. Kalau sebelumnya Rp 750 rupiah perlembar SPPT, sekarang menjadi Rp 1000/lembar. Ditambah tahun ini setiap petugas pemungut pajak, diberi fasilitas sepeda gunung senilai Rp 2 jutaan, dengan total anggaran Rp 2,4 Milyar”, jelas Teguh.

Menurutnya, selain memberikan stimulus bagi pemungut pajak, Dispenda juga mengingatkan supaya tidak menyalah gunakan uang pajak.

”Kalau ada pemungut pajak yang menyalah gunakan uang pajak dan tidak disetor, maka akan dipidanakan”, ungkapnya.