Sabtu, 26 November 2022

Pelantikan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemlagi

www.kemlagi.desa.id - Pelantikan Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto dilaksanakan di Balai Desa Kemlagi pada hari Jumat, 25 November 2022 yang dimulai sejak pukul 19.30 WIB. 

Hadir pada kegiatan tersebut adalah Camat Kemlagi beserta staf, Kapolsek Kemlagi (yang diwakili oleh Wakapolsek Kemlagi Bpk. Umar Winarto) beserta anggota, Plh Danramil Kemlagi Peltu Dwi Prahmono beserta anggota, Ketua AKD Kecamatan Kemlagi, Kades Kemlagi beserta perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, Ketua RT-RW, Tokoh Masyarakat, Kelembagaan desa lainnya serta keluarga calon perangkat desa yang akan dilantik. 

Seperti diketahui bahwa pada tanggal 16 November 2022 telah dilaksanakan ujian calon perangkat desa jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemlagi yang diikuti oleh 6 (enam) calon perangkat desa. Pada kegiatan tersebut Sdr. Galih Rinekso Yuwono memperoleh nilai tertinggi dengan total nilai 455, sehingga yang bersangkutan berhak untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemlagi. 

Setelah dilakukan penetapan dan pelantikan Sdr Galih Rinekso Yuwono sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemlagi, Kepala Desa Kemlagi Bpk Abd. Wahab, SE berpesan kepada Galih Rinekso Yuwono bahwa pekerjaan sebagai perangkat desa adalah pekerjaan untuk melayani masyarakat Desa Kemlagi. 

Abd. Wahab, SE Kepala Desa Kemlagi

Lebih lanjut Bpk. Abd. Wahab, SE menyampaikan bahwa dengan adanya perangkat desa yang masih muda dan enerjik ini nantinya bisa memberi warna dan lebih baik lagi dalam melayani masyarakat dan tugas-tugas pembangunan dalam segala bidang. 

Sementara itu Camat Kemlagi Bpk. Tri Cahyo Harianto, S. Sos. MM. menyampaikan selamat kepada Sdr. Galih Rinekso Yuwono yang telah dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemlagi. 

Camat Kemlagi Tri Cahyo Harianto, S. Sos, MM

"Perangkat desa dalam melayani masyarakat harus mempunyai inovasi dan kreatifitas, karena saat ini kita dihadapkan pada era 4.0 (four point zero - empat titik kosong), sehingga saat ini kita dihadapkan pada era digitalisasi, maka perangkat desa harus faham akan hal ini", pinta Camat Kemlagi ini kepada semua perangkat desa. 

Lebih lanjut Tri Cahyo Harianto yang kakek dan neneknya berasal dari Desa Kemlagi ini menyampaikan bahwa kita sudah diatur dengan jam kerja, tapi jika masyarakat membutuhkan maka yang namanya jam kerja itu tidak ada. 

"Tahun 2023 kita dihadapkan pada pola baru dalam Siskeudes, karena adanya anggaran maksimal 3 % dari Dana Desa yang diperuntukan biaya operasional pemerintahan desa dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kewenangan lokal desa", lanjut Camat Kemlagi.

Camat Kemlagi juga mengapresiasi kepada Desa Kemlagi, karena diantara 299 desa di Kabupaten Mojokerto, Desa Kemlagi sudah memiliki website yakni www.kemlagi.desa.id yang selalu update berikan informasi maupun kegiatan yang ada di Desa Kemlagi, bahkan secara nasional website yang dimiliki Desa Kemlagi ini bisa diakses. 

"Masyarakat Kecamatan Kemlagi mulai awal November 2022 ini sudah bisa mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kantor Kecamatan Kemlagi, namun untuk mengurus KTP dan KIA saat ini masih harus ke kantor catatan sipil Kabupaten Mojokerto", tambah Camat Kemlagi. 

Tri Cahyo Harianto yang sudah menjabat selama 6 tahun 4 bulan sebagai Camat Kemlagi ini berharap kepada masyarakat agar memberikan kritik dan saran atas pelayanan Kecamatan Kemlagi demi perbaikan dan kemajuan dihari berikutnya. 

Sebagai kata penutup dalam sambutannya, Camat Kemlagi Tri Cahyo Harianto, S. Sos. MM menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan sekitarnya karena saat ini cuaca tidak menentu, sehingga diperlukan kewaspadaan kita semua, terutama untuk menanggulangi banjir, utamanya jangan buang sampah sembarangan. 

"Perlu kami informasikan bahwa saat ini Kabupaten Mojokerto sudah miliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah", pungkas Camat Kemlagi. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlag

Kamis, 24 November 2022

Bupati Mojokerto Hadiri Kegiatan Pembinaan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa

www.kemlagi.desa.id - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa sub kegiatan fasilitasi pengelolaan keuangan desa. 

Pembinaan fasilitasi pengelolaan keuangan desa yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto itu untuk memberikan pemahaman bagi aparatur pemerintah desa dalam merencanakan proses pembangunan desa. 

Pembinaan fasilitas pengelolaan keuangan desa itu diikuti Kasi pemerintahan kecamatan dan Sekretaris Desa di 9 Kecamatan Ex Pembantu Bupati Mojokasri dan Mojokerto (termasuk Sekretaris Desa Kemlagi juga hadir). Dalam kesempatan itu dihadiri pula Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo. 

Bupati Ikfina mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDesa adalah sebuah dokumen yang sangat penting bagi pemerintah desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah desa. APBDesa harus disusun secara tepat dan benar, yang harus diawali dengan proses penyusunan rencana kerja pemerintah desa.

"Sesuai dengan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa pada bulan september pemerintah desa telah melakukan penetapan rencana kerja pemerintah desa untuk tahun 2023, dan saya berharap hal ini benar-benar telah dilakukan," ungkapnya di hotel Royal Trawas, Kamis (24/11) siang. 

Bupati Ikfina menjelaskan dalam menyusun rencana pembangunan, proses perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran harus disiapkan dengan matang dan satu lini. Hal tersebut untuk menghindari adanya peluang tindak pidana korupsi. 

"Maka dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya ini semua harus sesuai. Tidak boleh ada mata rantai yang hilang," ucapnya.

Ikfina juga meminta pemerintah desa maupun delegasi pemerintah kecamatan mencermati dengan baik persiapan APBDes 2023. Selain itu, ia meminta pendampingan untuk pemerintah desa di wilayah masing-masing juga dilaksanakan dengan baik. 

"Sehingga proses perencanaan ini nanti tidak akan menjadi peluang masalah untuk proses pertanggungjawaban," ujarnya. 

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto itu juga mengatakan setelah melakukan proses penyusunan rencana kerja, pemerintah desa kemudian menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa. 

Dalam menyusun anggaran tersebut pemerintah desa dituntut untuk selalu memperhatikan asas pengelolaan keuangan desa yakni, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. 

"Dengan adanya keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa maka pemerintah desa akan mendapatkan legitimasi masyarakat dan kepercayaan publik," pungkasnya.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Bupati Ikfina Bina Karang Taruna, Kembangkan Potensi Generasi Muda di Desa

www.kemlagi.desa.id - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menggelar pembinaan bagi karang taruna desa se-wilayah eks pembantu Bupati Mojokasri yang terdiri dari empat Kecamatan yakni Kecamatan Dawarblandong, Jetis, Gedeg, dan Kemlagi.

Pembinaan bagi karang taruna tersebut digelar untuk menguatkan kelembagaan karang taruna serta mengembangkan potensi generasi muda yang diharapkan dapat terlihat aktif dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial. 

Diikuti sedikitnya 76 peserta yang meliputi Ketua Karang Taruna dan Kepala Seksi Kemasyarakatan (Kasi Kemas). Program pembinaan karang taruna yang digelar di Kantor Kecamatan Dawarblandong, Selasa (22/11) pagi.

Juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo. Juga hadir Ketua Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mojokerto, Ketua AKD, serta Camat Dawarblandong beserta jajaran Forkopimca Dawarblandong. 

Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta mars karang taruna, agar peserta pembinaan memiliki pemahaman yang sama. Maka Bupati Ikfina menjelaskan terkait karang taruna menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang karang taruna yang dapat diartikan sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. 

"Jadi tidak ada spesifikasinya, seperti agamanya khusus, sukunya khusus profesinya khusus, tetapi universal. semua pemuda diwadahi oleh pemerintah ini dalam wadah yang namanya karang taruna," jelasnya. 

Selain itu, dalam pelaksanaan karang taruna, Bupati Ikfina menjelaskan, sesuai dengan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 bahwa Bupati/Walikota memiliki tanggung jawab terhadap karang taruna yang meliputi melakukan pemberdayaan karang taruna, memberikan penghargaan, melakukan sosialisasi. Serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja, pembinaan dan pengawasan karang taruna, mengalokasikan anggaran, melakukan pendataan karang taruna tingkat kabupaten/kota, melaksanakan persiapan pemberdayaan karang taruna, merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan karang taruna kepada gubernur, dan menetapkan tim penilai klasifikasi karang taruna. 

Ini sudah jelas, maka proses ini harus kita lalui semuanya. Pemerintah Daerah, kepengurusan karang taruna Kabupaten, kepengurusan karang taruna Kecamatan itu semuanya sudah ada tugasnya masing-masing, sedangkan actionnya di lapangan itu ada pada karang taruna desa," ucapnya. 

Selain itu, pemberdayaan karang taruna dinilai sangat penting, maka Bupati Ikfina mengatakan, harus ada suatu proses pengembangan, kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada karang taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial serta pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.

"Jadi tidak melulu harus bikin apa yang sekarang lagi ngetren jangan. Tetapi potensinya apa yang ada disitu," bebernya. 

Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga mengungkapkan, bahwa Kabupaten Mojokerto memiliki potensi pemuda yang sangat luar biasa. 

Maka kalau dilihat dari jumlah penduduk usia 13 tahun sampai dengan 45 tahun, Kabupaten Mojokerto tahun 2022 memiliki sekitar 584.601 pemuda. Sehingga rata-rata per desa terdapat 1.923 pemuda.

"Ini adalah potensi yang sangat luar biasa, anda semuanya harus menjadi pelopor bagi hampir 2000 pemuda di desanya masing-masing. Kalau tidak ada yang menjadi pelopor maka mereka tidak akan terorganisir dan tidak punya arah yang jelas apa yang akan mereka bisa lakukan untuk dirinya sendiri untuk para pemuda yang lain dan untuk masyarakat desanya, harus ada yang mempelopori," mintanya. 

Maka, dengan potensi pemuda yang sangat luar biasa, Bupati Ikfina meminta para peserta agar bisa melihat serta memanfaatkan dan mengerjakan potensi yang ada di sekitarnya. Karena potensi di tempat satu dengan yang lain pasti tidak akan sama. 

"Sudah saatnya kita memikirkan bersama-sama apa yang harus kita lakukan untuk masyarakat kita, untuk para pemuda-pemuda yang ada di tempat kita masing-masing. Memanfaatkan semua untuk berkembang, untuk menghasilkan sesuatu yang positif dan produktif, tentunya dalam wadah-wadah yang sudah disediakan oleh negara yaitu wadah karang taruna," pungkasnya. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 23 November 2022

Ciri-Ciri Gejala Covid-19 BN.1, Bukan Cuma Batuk dan Pilek

www.kemlagi.desa.id - Masyarakat perlu tahu ciri-ciri Covid-19 BN.1 yang tengah menjadi perbincangan agar bisa waspada terhadap gejalanya. Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers of Disease Control Prevention/CDC), BN.1 merupakan subvarian atau hasil mutasi dari varian Covid-19 Omicron. 

Subvarian ini sudah ditemukan di lebih dari 30 negara di dunia, di antaranya Amerika Serikat, Austria, Australia, Inggris, India, Jerman, hingga Korea Selatan, meski belum ada penemuan kasus di Indonesia. Kendati begitu, mengenal gejalanya tetap penting. Apalagi, ciri-ciri subvarian Covid-19 ini tidak cuma batuk dan pilek seperti gejala yang umum terjadi pada penderita Covid-19 varian Omicron dan varian-varian sebelumnya. 

Ciri-Ciri Covid-19 BN.1 

1. Batuk 
Batuk merupakan salah satu ciri-ciri Covid-19 Omicron dengan subvarian BN.1. Biasanya, batuk yang dialami berupa batuk kering, bukan berdahak. 

Hal ini menjadi pembeda dengan kondisi orang yang terserang flu biasa. Jika flu biasa disertai batuk, umumnya berupa batuk berdahak, sedangkan saat Covid-19 subvarian BN.1 berupa batuk kering. 

2. Pilek 
Sama seperti varian Omicron pada umumnya, gejala Covid-19 BN.1 juga berupa pilek atau keluar lendir dari hidung. Kebetulan, memang saat ini virus influenza juga tengah mewabah di Indonesia seiring perubahan iklim dan cuaca.

Untuk lebih pasti dalam membedakan, apakah Anda terserang pilek biasa atau pilek karena subvarian BN.1, sebaiknya lakukan tes antigen atau PCR. 

3. Sakit tenggorokan 
Bukan cuma batuk dan pilek, ciri-ciri Covid-19 BN.1 juga berupa sakit tenggorokan. Hal ini terjadi karena penderita juga mengalami batuk kering. 

Batuk kering biasanya memang menimbulkan gatal di tenggorokan sehingga muncul rasa sakit di bagian tersebut. 

4. Sakit kepala 
Keluhan lain ketika terserang Covid-19 Omicron subvarian BN.1 adalah merasakan sakit kepala. Rasa sakit yang dialami berupa pusing, berdenyut, hingga tertekan. 

Sakit kepala biasanya terjadi karena reaksi peradangan akibat tubuh tengah melawan virus yang masuk. 

5. Kelelahan 
Gejala lain dari Covid-19 BN.1 yang juga kerap terjadi adalah penderitanya mengalami kelelahan. Hal ini ditandai dengan tubuh yang tiba-tiba menjadi lemas atau mudah lelah setelah beraktivitas. Sebelumnya, gejala ini juga dialami oleh penderita Covid-19 varian dan subvarian lain. 

6. Nyeri otot atau sendi 
Tak hanya Covid-19 varian lain, pada subvarian BN.1 juga ditemukan gejala berupa nyeri otot atau sendi. Rasa nyeri ini bisa menjalar ke bagian tubuh lain. 

7. Demam 
Demam juga menjadi salah satu tanda Covid-19 BN.1. Kondisi ini ditandai dengan adanya peningkatan suhu tubuh dari kondisi normal. Demikian ciri-ciri Covid-19 BN.1. 

Jika timbul gejala serupa, tidak ada salahnya melakukan pemeriksaan tes antigen atau PCR.

Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan mendasar, seperti rajin mencuci tangan, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 20 November 2022

PERIODESASI BADAN AD HOC DIHAPUS DALAM RPKPU

www.kemlagi.desa.id - Hari kedua Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 serta peluncuran SIAKBA yang bertempat di Hotel Claro Sulawesi Tenggara yang dimulai dari pukul 09.00 WITA. Yulianto Sudrajad yang notabene sebagai Wakil Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI memberikan pemaparan terkait pembentukan badan Ad Hoc. 

Banyak isu-isu strategis dalam pembentukan badan Ad Hoc yang harus di sikapi oleh KPU RI, mulai dari umur, pendidikan, kesehatan dan Periodeisasi pembentukan badan Ad Hoc.

Lebih lanjut, Yulianto Sudrajad menyatakan bahwa "RPKPU tentang pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 banyak perubahan secara revolusioner yang di tuangkan dalam RPKPU tersebut. 

Perubahan dalam RPKPU tentang pembentukan badan Ad Hoc secara revolusioner adalah terkait periodeisasi" tegasnya Dimana sebelumnya dalam PKPU 36 Tahun 2018 perubahan dari PKPU 3 Tahun 2018 tentang pembentukan badan Ad Hoc bahwa "Dalam pasal 36 ayat 1 huruf k yang menerangkan Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

Maka untuk pembentukan badan ad hoc pada pemilu 2024 dalam RPKPU sudah tidak dicantumkan kembali periodesasi bagi badan Ad Hoc" ungkap Yulianto Sudrajad.

Tidak ada hanya itu, pria yang kerap disapa derajad ini menambahkan dalam pemaparan materinya bahwa "Beban kerja yang berat yang akan di emban oleh penyelenggara Badan Ad hoc pada pemilu 2024 harus di imbangi dengan honor yang memadai. 

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan dan Surat Dinas KPU RI nomor 691/KU.01-SD/01/2022. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Dinas KPU RI tersebut menerangkan bahwa honor badan Ad Hoc naik dari pemilu-pemilu sebelumnya. Dimana honor pada pemilu 2024 untuk PPK Rp. 2.500.000, PPS Rp. 1.500.000, KPPS Rp. 1.200.000, pun juga harus dianggarkan untuk santunan kecelakaan dan meninggal dunia bagi badan ad hoc" pungkas derajad dalam mengakhiri pemaparannya. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi