Sabtu, 20 Februari 2021

Pemerintah Perpanjang PPKM Skala Mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021


www.kemlagi.desa.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021). 

"Kita lihat dari tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko dan kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan," tuturnya. Ia mengatakan, PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan ini terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan. 

Bahkan, tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur mengalami penurunan. 

Karena itu, PPKM mikro pun diperpanjang. Airlangga meminta para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM mikro. 

Airlangga meminta para kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment). 

Kemudian, menyiapkan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil. Selanjutnya, memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem. 

"Pemerintah provinsi mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan, melaporkan berkala ke satgas pusat via satgas daerah," ujar Airlangga 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

59 RT di Mojokerto Terapkan PPKM Mikro, Dilarang Isolasi Mandiri!


www.kemlagi.desa.id - Penerapan PPKM Mikro Covid-19 mulai diberlakukan serentak di 59 Rukun Tetangga (RT)  wilayah Polres Mojokerto, Jawa Timur. Selama penerapan, masyarakat terkonfirmasi covid-19 dilarang isolasi mandiri! 

Sebanyak 59 RT yang menerapkan PPKM skala mikro tersebar di 14 kecamatan. Semua RT tersebut tergolong zona kuning,  yakni masing-masing dua RT di Kecamatan Puri dan Mojoanyar. Sisanya tersebar di beberapa kecamatan. 

Penerapan PPKM Mikro salah satunya di RW tiga Desa Ngrame, Kecamatan Pungging. Desa ini menjadi Kampung Tangguh Semeru yang dilengkapi lumbung pangan, ruang komunikasi psikologi dan balai observasi. 

Dalam tinjauannya di Desa Ngrame, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander melihat penerapan protokol kesehatan di kafe hingga kedisiplinan warga setempat dalam memakai masker. 

Selain itu juga membagikan masker dan bantuan sembako kepada warga. Selama PPKM Mikro, akses masuk ke setiap RT ditutup pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. 

"Kami juga akan menyebarkan pamflet dan brosur ke setiap rumah penduduk agar warga paham langkah yang harus mereka tempuh saat mengidap gejala covid-19, " ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander. 

Selain itu, kepolisian juga melarang tegas pasien positif covid-19 isolasi mandiri di rumah, hotel atau di luar tempat yang ditentukan pemerintah. Bagi pasien yang membandel akan dijemput tim covid hunter. Tim tersebut terdiri dari polisi, TNI serta tim medis. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 16 Februari 2021

PUJI SDGS DESA, PBB APRESIASI LANGKAH GUS MENTERI TEKAN LAJU URBANISASI

Abd. Halim Iskandar - Menteri Desa PPDT dan Transmigrasi

www.kemlagi.desa.id - Koordinator Residen Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/ United Nation Resident Coordinator, Valerie Juliand mengapresiasi langkah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar yang memberikan perhatian signifikan terhadap isu Sustainable Development Goals (SDGs). 

Ia memuji langkah Abdul Halim Iskandar yang melokalkan SDGs hingga level desa, atau dikenal dengan SDGs Desa. 

“Terimakasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang telah memberikan perhatian khusus terhadap isu SDGs. Dan saya sangat setuju hal tersebut sangat penting dalam pembangunan desa,” ujarnya, Selasa (16/2). 

Pada rapat virtual bersama Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri tersebut, Valerie Juliand juga mengapresiasi upaya Gus Menteri dalam menekan laju urbanisasi masyarakat dari desa ke kota. Ia juga mengucapkan selamat atas keberhasilan dana desa dalam mengurangi dampak covid 19 di desa-desa Indonesia. 

“Kami sangat mengapresiasi pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang telah melakukan berbagai upaya dalam menekan laju urbanisasi dari desa ke kota, sehingga penduduk desa tidak mendominasi kota dan pembangunan dapat dilakukan secara merata diseluruh wilayah Indonesia,” ujarnya. 

Gus Menteri mengatakan, SDGs Desa sendiri memiliki peran penting bagi keberhasilan SDGs secara nasional. Sebab menurutnya, 74 persen dari keberhasilan SDGs skala Nasional berasal dari desa, sementara 26 persen selebihnya berasal dari kota. 

“Itulah kita sangat berkepentingan untuk keberhasilan SDGs Desa sebagai panduan untuk program pembangunan di desa,” ujar Gus Menteri. 

Menurut Gus Menteri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi saat ini tengah melakukan pemutakhiran data di tingkat desa. 

Yang mana, data pada level mikro tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan berbagai kebijakan pembangunan di tingkat desa. 

“Tantangan utama untuk mencapai SDGs Desa adalah data mikro. Sehingga jika kita berhasil mendapatkan data desa dalam skala mikro ini, maka akan sangat mudah mengatasi masalah-masalah yang ada di perdesaan,” terangnya. 

Gus Menteri mengatakan, SDGs Desa merupakan model yang ia inisiasi untuk mencapai cita-cita percepatan pembangunan Indonesia dari pinggiran dalam hal ini desa. 

Yang mana, pembangunan Indonesia dari pinggiran sendiri merupakan teori pembangunan yang dikembangkan oleh Presiden RI Joko Widodo yang menurutnya relevan dengan kondisi Indonesia yang beragam, berbeda suku, budaya, agama, dan Bahasa. 

“Pada prinsipnya, Bapak Presiden memberikan mandat untuk melakukan percepatan pembangunan di Indonesia. Salah satu Nawacita Presiden yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, merupakan model pembangunan yang belandaskan kearifan lokal,” ungkapnya.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Pemprov Jatim Tunjuk Pelaksana Harian

ilustraai

www.kemlagi.desa.id - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 lalu ditunda. Dari sebelumnya akan dilantik pada 17 Februari diperkirakan dilantik pada akhir bulan.

Jempin Marbun Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemerintah

Provinsi Jatim menyatakan itu. Keputusan mengenai penundaan itu, kata Jempin, disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (15/2/2021). 

Dirjen Otda menyampaikan itu dalam rapat video conference berrsama perwakilan dari seluruh pemerintah daerah pelaksana Pilkada. 

“Jadi prinsipnya pelantikan tidak tanggal 17, tapi mundur kira-kira akhir bulan. Tanggalnya menyusul. Alasannya, menunggu putusan sela MK tanggal 15-17 Februari ini,” ujarnya. 

Dirjen Otda, seperti dikutip Jempin, menjelaskan, kepala daerah yang sengketa pilkadanya disetop Mahkamah Konstitusi, pelantikannya akan dilakukan bersamaan. 

“Kalau sengketanya dilanjutkan oleh MK, maka nanti akan dilantik belakangan,” kata Jempin

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 14 Februari 2021

Ada perpres baru, ini sanksi jika menolak vaksinasi Covid-19

ilustrasi

www.kemlagi.desa.id - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, dimana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Meski begitu, sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban. 

Sementara, bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi. 

Hal tersebut tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: 
  1. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  2. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  3. denda. 
Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. 

Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. 

Untuk diketahui, Perpres ini berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 10 Februari 2021. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelolaan Informasi Desa Kemlagi