Sabtu, 20 Februari 2021

59 RT di Mojokerto Terapkan PPKM Mikro, Dilarang Isolasi Mandiri!


www.kemlagi.desa.id - Penerapan PPKM Mikro Covid-19 mulai diberlakukan serentak di 59 Rukun Tetangga (RT)  wilayah Polres Mojokerto, Jawa Timur. Selama penerapan, masyarakat terkonfirmasi covid-19 dilarang isolasi mandiri! 

Sebanyak 59 RT yang menerapkan PPKM skala mikro tersebar di 14 kecamatan. Semua RT tersebut tergolong zona kuning,  yakni masing-masing dua RT di Kecamatan Puri dan Mojoanyar. Sisanya tersebar di beberapa kecamatan. 

Penerapan PPKM Mikro salah satunya di RW tiga Desa Ngrame, Kecamatan Pungging. Desa ini menjadi Kampung Tangguh Semeru yang dilengkapi lumbung pangan, ruang komunikasi psikologi dan balai observasi. 

Dalam tinjauannya di Desa Ngrame, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander melihat penerapan protokol kesehatan di kafe hingga kedisiplinan warga setempat dalam memakai masker. 

Selain itu juga membagikan masker dan bantuan sembako kepada warga. Selama PPKM Mikro, akses masuk ke setiap RT ditutup pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. 

"Kami juga akan menyebarkan pamflet dan brosur ke setiap rumah penduduk agar warga paham langkah yang harus mereka tempuh saat mengidap gejala covid-19, " ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander. 

Selain itu, kepolisian juga melarang tegas pasien positif covid-19 isolasi mandiri di rumah, hotel atau di luar tempat yang ditentukan pemerintah. Bagi pasien yang membandel akan dijemput tim covid hunter. Tim tersebut terdiri dari polisi, TNI serta tim medis. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :