Kamis, 17 September 2015

Pengalihan Tanah Ganjaran Jadi Tunjangan Perangkat Desa, Masih Tunggu Perubahan APB Des

ilustrasi
MAJA mojokerto | Meskipun sudah ada perubahan aturan tentang pengelolaan tanah ganjaran bisa untuk tambahan penghasilan perangkat Desa, namun baru bisa diterapkan setelah Perubahan APBdes selesai dilakukan di masing-masing Desa. 

Nugroho Budi Sulistiyo - Kabag hukum Pemkab Mojokerto kepada Budi Prasetyo – Reporter Maja FM, Rabu (16/09/2015) mengatakan, perubahan ini bisa dilakukan setelah P-APBdes dibuat oleh masing-masing Desa. Karena semua penggunaan aset desa dan pemanfaatnya dituangkan dalam APB Des. 

”Selain harus tertuang dalam APBdes, nanti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan pelaksanaan dilapangan”, ujar Nugroho. 

Sebelumnya, tanah ganjaran masuk dalam pendapatan asli Desa. Namun pada bulan Juli lalu ada revisi peraturan pemerintah yang mengatur tanah ganjaran bisa untuk tambahan tunjangan perangkat desa.