Jumat, 15 Januari 2016

Waspadai Teroris, Menteri Marwan Himbau Aparat Desa Gencar Sosialisasi Anti Radikalisme

Hasil gambar untuk marwan jafar
Menteri Desa Marwan Jafar
Jakarta - Menteri Desa Marwan Jafar ikut berbelasungkawa terhadap korban insiden ledakan bom bunuh diri dan penembakan di pos polisi sekitar gedung perbelanjaan Sarinah, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/1).

"Saya berbelasungkawa kepada korban ledakan bom bunuh diri dan penembakan di Sarinah. Saya juga mengutuk keras prilaku keji tersebut," katanya, di Jakarta (15/1).

Marwan menjelaskan, kelompok teroris hanya bisa dibasmi bila semua komponen bangsa bersatu memeranginya. Agar pergerakan mereka semakin sempit, maka harus ada gerakan nyata dari struktur paling bawah yakni desa.   "Melawan mereka tak bisa hanya diserahkan kepada aparat polisi dan BIN  saja. Tapi semua pihak harus bahu-membahu melawan kelompok teroris. Ini akan efektif bila struktur paling bawah di desa juga membuat gerakan melawan terorisme," ujarnya.

Karena itu, Marwan mengimbau aparat desa hingga RT/RW segera melakukan gerakan konkrit melawan terorisme. "Aparat desa harus membuat gerakan nyata. Contohnya, mensosialisasikan soal bahaya gerakan radikalisme yang berujung tindakan teror. Mengidentifikasi pendatang baru yang cenderung tertutup, mengawasi kelompok yang mengajarkan radikalisme dan segera berkoordinasi dengan aparat berwajib bila melihat gerakan-gerakan yang mencurigakan," tegas dia.

Langkah-langkah itu menurut politikus PKB ini diyakini efektif mempersempit kelompok teroris. "Kalau itu dilakukan, saya yakin kita bisa melawan teroris," tukasnya.

Menteri Marwan Jafar Hiimbau Kepada Setiap Kades untuk Menyegerakan Program Padat Karya

Padat Karya Dana Desa
Selamat siang warga desa, sambil menemani istirahat para warga desa, yuk kita diskusi mengenai program yang harus segera di laksanakan di 2016 pada kunjungan Menteri Desa PDTT Marwan Jafar ke Gorontalo, beliau menghimbau, untuk mewujudkan Nawacita Jokowi-JK yang ke-tiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, oleh karena itu segera di gunakan untuk program padat karya, teruma pada infrastruktur Desa, ataupun program-program yang berbasis potensi lokal desa.


Pada kunjungan nya ke gorontalo, Menteri Marwan Jafar menyinggung penggunaan Dana Desa di tahun 2015 yang sudah terserap 100%, di perkirakan untuk tahun 2016 Dana Desa akan naik menjadi 46,9 Triliun dari sebelum nya 20,76 Triliun

Mengapa Program Padat karya?

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar menghimbau untuk melaksanakan program padat karya karena, dengan program padat karya merupakan kegiatan pembangunan proyek yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia jika dibandingkan dengan tenaga mesin. Marwan Jafar menginginkan, masyarakat Desa ikut berperan aktif dalam mengelola poteni desa mereka sendiri. selain membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa juga mengembakan kreatifitas dan menambah pengalaman baru.



Salah satu contoh bentuk dari pekerjaan padat karya adalah pekerjaan kontruksi seperti perbaikan jalan, saluran, dan sebagainya.  Jadi jika kita dapat menggunakan Dana Desa untuk membayar warga desa sendiri untuk pengerjaan Infrastruktur, kenapa harus menyewa tenaga Luar.



Mari Kita Pergunakan Dana Desa Dengan Sebaik-Baiknya.



Rabu, 13 Januari 2016

Telah terbit Permendagri Nomor 82 Tahun 2015

Mendagri Tjahyo Kumolo
Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pada Bab Pengangkatan Kepala Desa, meliputi :

  • Bagian kesatu UMUM
  • Bagian kedua PENGANGKATAN
  • Bagian ketiga PELANTIKAN
  • Bagian keempat SERAH TERIMA JABATAN
  • Bagian kelima PENINGKATAN KAPSITAS KEPALA DESA
Bab Pemberhentian Kepala Desa, meliputi :


  • Bagian kesatu UMUM
  • Bagian kedua PEMBERHENTIAN SEMENTARA
  • Bagian ketiga PENGESAHAN PEMBERHENTIAN
  • Bagian keempat 
Sedangkan pada bab Pakaian dan Atribut Kepala Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan tersebut selengkapnya dapat dilihat di sini

Sumber 

Senin, 11 Januari 2016

Menkeu Atur Kembali Ketentuan tentang Dana Desa

ilustrasi
Jakarta, 08/01/2016 Kemenkeu - Untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa, pemerintah melakukan pengaturan kembali tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 28 Desember 2015.
Sesuai peraturan ini,  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa untuk setiap kabupaten/kota secara berkeadilan, yang didasarkan pada dua jenis alokasi. Pertama, alokasi dasar, sebesar 90 persen. Kedua, alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota, yaitu sebesar 10 persen.
Penyaluran Dana Desa sendiri dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya dipindahbukukan  dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Dilakukan secara bertahap, penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan pada Bulan April, sebesar 40 persen. Tahap II dilakukan pada Bulan Agustus, juga sebesar 40 persen. Untuk tahap III dilakukan pada Bulan Oktober, sebesar 20 persen.
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap tersebut dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan. Sementara, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah Dana Desa diterima RKUD.
Untuk memastikan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan memantau penyalurannya. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam penyaluran Dana Desa, baik berupa keterlambatan penyaluran maupun tidak tepat jumlah penyalurannya, maka Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan memberikan teguran kepada bupati/walikota.

Selanjutnya, bupati/walikota wajib menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD paling lambat tujuh hari kerja sejak teguran diterima. Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota akan diberlakukan jika bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan ini.
Peraturan ini sendiri mulai berlaku pada 28 Desember 2015. Dengan berlakunya peraturan ini, maka PMK Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,  Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(nv)