Sabtu, 27 Juni 2015

MENDAGRI SEGERA MEREVISI REGULASI TANAH BENGKOK

Mendagri Tjahyo Kumolo
Merespons unjuk rasa beberapa Kepala Desa yang tergabung dalam Aliansi Pemerintah Desa Indonesia terkait revisi regulasi tanah bengkok yang termaktub dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 pada 27 Mei lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sudah menyiapkan berkas revisi sesuai yang mereka tuntut.

"Revisi PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang kemarin didemo kepala desa sudah selesai, dalam hitungan hari, lah," ujar Mendagri kepada wartawan di Gedung Sindo Jakarta, kamis (25/6/2015).

Dalam unjuk rasa tersebut, para Kepala Desa menuntut hak jatah tanah bengkok dikembalikan kepada mereka dan perangkatnya.

Pemerintah pusat dianggap telah menyimpang dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 20 mengenai pengaturan tanah bengkok, yang menjadi jatah hak milik desa melalui pengelolaan kepala desa dan perangkatnya.

"Iya, itu (unjuk rasa) terkait tanah bengkok, itu kan ada yang bisa masuk sebagai aset desa, dan ada yang tidak, persoalannya enggak semua desa ada tanah bengkok, di luar Jawa enggak ada, jadi itu yang akan kita atur," terangnya.

Mendagri menambahkan pihaknya akan terus memperbaiki Peraturan Pemerintah tersebut, sesuai dengan keinginan kepala desa, namun juga harus mengedepankan aspek keadilan.

"Karena bagaimana pun Kades itu dipilih (masyarakat), penggajian ya tergantung kemampuan fiskal daerahnya," tandas Mendagri.