Kamis, 10 Mei 2018

KIM Guyub Rukun Desa Kemlagi Wakili Kabupaten Mojokerto Ikuti LCCK Provinsi Jawa Timur

KIM Guyub Rukun Desa Kemlagi saat ikuti LCCK (Lomba Cerdik Cermat Kominfo) Jawa Timur yang bertempat di aula Kantor Kominfo Provinsi Jawa Timur
www.kemlagi.desa.id - Sebuah komunitas yang sebagian besar dikelola oleh anak muda Desa Kemlagi dalam wadah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diberi nama "KIM Guyub Rukun Desa Kemlagi" di tahun 2018 ini mewakili Kabupaten Mojokerto untuk mengikuti ajang LCCK (Lomba Cerdik Cermat Komunikatif) tingkat Provinsi Jawa Timur.

Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah KIM terbesar Se-Indonesia. Dibutuhkan metode pembinaan yang efektif untuk menumbuhkan KIM dan menjaga eksistensi KIM yang sudah ada. 

Salah satu metode pembinaan yang efektif adalah dengan menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang. Selain itu diperlukan penekanan dan target capaian secara berkala untuk mengevaluasi hasil pembinaan tersebut. Salah satu bentuk kompetisi secara berjenjang tersebut adalah menyelenggarakan Lomba Cerdik Cermat Komunikatif (LCCK). 

Lomba ini dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tingkatan kabupaten/kota dan oleh Pemerintah Provinsi untuk tingkat Provinsi. 

Pada tahun 2018 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan LCCK Tingkat Provinsi yang akan dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu :

  1. Tahap seleksi verifikasi administrasi akan diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk mendapatkan KIM terbaik sejumlah 16 besar. 
  2. Tahap selanjutnya, KIM 16 besar akan diikutkan pada Lomba Cerdik Cermat Komunikatif (LCCK) tingkat Provinsi yang dikelompokkan dalam 4 group dengan cara pengundian, dengan jadwal pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian (bulan Mei – Juli 2018).
Sekilas Tentang KIM

KIM sebagai komunitas masyarakat informasi yang tumbuh dan berkembang di tengah – tengah kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia merupakan masyarakat sadar informasi yang diharapkan dapat berperan menjadi fasilitator untuk menjembatani kesenjangan komunikasi dan informasi yang terjadi antara pemerintah dengan masyarakat (top down) atau sebaliknya antara masyarakat dan pemerintah (bottom up).

KIM sebagai agen informasi, berperan aktif mendistribusikan informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat melakukan langkah antisipatif yang bermanfataan untuk menopang aktivitas mereka.

Jejaring sosial yang dimiliki oleh KIM Guyub Rukun Desa Kemlagi adalah :

  1. website http://kimguyubrukun.blogspot.co.id/
  2. facebook Kim Guyub Rukun
Sumber http://kim.jatimprov.go.id/

Rabu, 09 Mei 2018

Kemendes PDTT Gelar Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa2018

Rakornas
www.kemlagi.desa.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengundang para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Provinsi hingga pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyaluran Dana Desa 2018, di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (9/5).


"Terdapat 434 bupati/walikota yang bertangungjawab membina pengelolaan dana desa dan 33 Pemerintah Provinsi maupun pejabat kementerian/lembaga non kementerian yang mengelola urusan desa kami undang dalam rakor ini," kata Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid.

Menurut Taufik, diundangnya seluruh stakeholder terkait program dana desa ini agar penggunaan dana desa 2018 untuk Padat Karya Tunai (PKT) dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

"Khususnya proses pencairan dan penyaluran Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan secara berdisiplin dan tepat waktu," katanya.

Taufik menjelaskan bahwa pelaksanaan pengunaan dana desa 2018 untuk PKT di Desa perlu semakin ditingkatkan kualitasnya. Oleh karena itu, para pihak yang terlibat aktif dalam memfasilitasi desa untuk mengelola dana desa perlu secara terus menerus mendorong agar dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa. Dalam hal ini, pemerintah kabupaten/kota harus berdisiplin dalam memproses pencairan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).

"Karena semakin lambat proses pencairan dan penyaluran Dana Desa akan berdampak pada lambatnya pelaksanaan penggunaan dana desa 2018 untuk program PKT. Kondisi ini berdampak pada rendahnya penggunaan dana desa untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga Desa yang menganggur atau setengah menganggur serta warga miskin. Oleh sebab itu, apabila masih ada Dana Desa yang mengendap di rekening pemerintah maka harus dilakukan langkah-langkah percepatan pencairan dari RKUN ke RKUD serta penyaluran dari di RKUD ke RKD," katanya.

Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa desa perlu difasilitasi untuk memprioritaskan penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan desa yang bersifat produktif dan berkelanjutan secara ekonomi. Misalnya, refokusing penggunaan dana desa untuk PKT diarahkan pada pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan.

"Agar efektif dalam penanggulangan kemiskinan, penggunaan dana desa untuk PKT harus dibarengi dengan refokusing kegiatan pembangunan Desa yang mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan," katanya.

Bukan itu saja, dorongan juga perlu dilakukan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa untuk PKT yang harus dikelola secara sinergis melalui kerjasama lintas pemangku kepentingan yakni antar kementerian/lembaga non kementerian maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerjasama dalam memfasilitasi implementasi penggunaan dana desa untuk PKT.

"Sinergitas dalam memfasilitasi penggunaan dana desa untuk PKT ini diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja pencairan dan penyaluran dana desa serta meningkatkan kualitas bkegiatan pembangunan desa yang dibiayai dana desa," katanya.

Selain itu, tambah Taufik, pelaksanaan penggunaan dana desa untuk PKT harus didorong sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sehingga, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa dilakukan pengawalan secara intensif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana desa.

"Keberadaan aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) dalam melakukan pengawalan dana desa merupakan bagian dari upaya mencegah munculnya penyimpangan dana desa. Terhadap upaya pencegahan ini, pemerintah daerah kabupaten/kota perlu memberikan pemahaman kepada Kepala Desa, anggota BPD dan masyarakat Desa untuk menyikapinya secara positif dengan cara mengelola penggunaan dana desa secara transparan, partisipatif dan akuntabel," katanya.

Perlu diketahui bahwa dana desa 2018 yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp.60 trilyun yang disalurkan dari Pemerintah kepada Desa melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam penggunaan Dana desa ini wajib dilakukan secara padat Karya Tunai di Desa (PKTD). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tanggal 18 Desember 2017 yang lalu memandatkan bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa.

PKTD ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atau pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.

Minggu, 06 Mei 2018

Gernasbaku (Gerakan Nasional Orang Tua Membacakan Buku) di Desa Kemlagi

Kegiatan Gernasbaku Tahun 2018 di Desa Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - Gernasbaku (Gerakan Nasional Orang Tua Membacakan Buku) merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Sabtu tanggal 5 Mei 2018, untuk Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto kegiatan ini dilaksnanakan di Balai Desa Kemlagi.
Menyanyikan jinggel "Gernasbaku"

Hadir dalam acara tersebut Camat Kemlagi, Bpk Tri Cahyo Harianto, S.Sos, Kepala Desa Kemlagi Bpk. Abd Wahab, SE beserta perangkat desa, Bunda PAUD Desa Kemlagi ibu drh, Nyta Apriantini beserta TP PKK Desa Kemlagi, KB TK Pembina beserta guru dan wali muridnya, KB RA Miftahul Ulum beserta guru dan wali muridnya.
Sambutan Camat Kemlagi, Tri Cahyo Harianto, S.Sos
Camat Kemlagi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Gernasbaku merupakan gerakan yang dilaksanakan pada hari ini secara serentak diseluruh Indonesia. Lebih lanjut Camat Kemlagi menyampaikan bahwa secara keseluruhan orang Indonesia bisa dikatakan minim dalam hal membaca buku, disamping itu pula etika dan moralitas generasi muda saat ini sudah sangat memprihatinkan. Maka dengan adanya gerakan ini, pengetahuan kita dan pengetahuan anak-anak akan bertambah, sehingga dalam pergaulan sehari-hari anak-anak kita akan mengetahui mana etika atau norma yang sesuai dengan aturan dan mana yang tidak sesuai.

Seorang wali murid PAUD Miftahul Ulum Kemlagi sedang bacakan buku
Abd. Wahab, SE selaku Kepala Desa Kemlagi mengharap agar para orangtua mendampingi anaknya dalam waktu belajar dirumah dan tidak menutup kemungkinan nantinya Desa Kemlagi akan mengeluarkan peraturan tentang jam wajib belajar seperti yang selama ini sudah berlaku di wilayah Kota Mojokerto.

Seorang wali murid PAUD Pembina Kemlagi sedang bacakan buku
Lebih lanjut Kepala Desa Kemlagi menyampaikan bahwa nantinya dimasing-masing posyandu akan diadakan pengadaan buku bacaan yang dapat dimanfaatkan oleh ibu-ibu dan anak-anak yang berkunjung ke posyandu.

Para wali murid KB PAUD Miftahul Ulum sedang bacakan buku
Sementara itu Bunda PAUD Desa Kemlagi ibu drh, Nyta Apriantini menyampaikan bahwa Gernasbaku merupakan gerakan untuk mendukung inisiatif dan peran keluarga dalam meningkatkan minat baca anak melalui pembiasaan di rumah, dan di masyarakat.

Para wali murid KB PAUD Pembina sedang bacakan buku
Tujuan Gernasbaku adalah membiasakan orang tua membacakan buku bersama anak, mempererat hubungan sosial-emosi antara anak dan orang tua, serta menumbuhkan minat baca anak sejak dini, lanjut drh. Nyta Apriantini.

Dilaporkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi