Rabu, 25 Oktober 2017

Standar Pelayanan Minimal Desa Bagian 2

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pada kesempatan yang lalu kita telah membahas standar pelayanan minimal di desa berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, tidak ada salahnya jika kita bahas lebih detail perihal tersebut.

Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.

Standar pelayanan minimal desa antara lain meliputi :
  1. Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
  2. Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
  3. Pemberian surat keterangan; 
  4. penyederhanaan pelayanan; dan 
  5. pengaduan masyarakat.
1. Penyediaan dan Penyebaran Informasi Pelayanan. 
Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan antara lain meliputi:
  • persyaratan teknis;
  • mekanisme;
  • penelusuran dokumen pada setiap tahapan proses;
  • biaya dan waktu perizinan dan non perizinan; dan
  • tata cara penyampaian pengaduan.
Penyediaan dan penyebaran informasi dilakukan melalui pertemuan dan media lain yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat.

2. Penyediaan Data dan Informasi Kependudukan dan Pertanahan.
Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan antara lain meliputi:
  • data dan informasi administrasi kependudukan dalam Buku Administrasi Kependudukan; dan
  • data dan informasi pertanahan pada administrasi umum dalam Buku Tanah Kas Desa dan Tanah di Desa.
Penyediaan data dan informasi dalam administrasi kependudukan harus akurat setiap saat dengan menyediakan data dasar dan data perubahan serta tertib pelaporan.

Data dan informasi harus tertib dalam pengisian administrasi pertanahan, kepastian data luas kepemilikan tanah, dan penetapan keputusan Kepala Desa tentang Sketsa Kepemilikan Tanah.

Data dan informasi dilaporkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait dalam kedudukannya sebagai instansi penyelenggara pelayanan.

Data dan informasi oleh penyelenggara pelayanan dijadikan sumber data dan informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. Pemberian Surat Keterangan.
Pemberian surat keterangan dari Pemerintah Desa kepada masyarakat yang akan melakukan proses suatu pelayanan didasarkan pada data dan informasi yang telah disesuaikan dengan data dasar dan data perubahan. 

Surat keterangan diberikan apabila berkas yang diperlukan dalam proses suatu pelayanan telah lengkap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dilengkapi surat keterangan domisili dari RT atau RW.

Dalam hal persyaratan untuk proses suatu pelayanan belum lengkap, Pemerintah Desa berkewajiban untuk memberikan informasi tentang kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam proses suatu pelayanan.

Pemberian surat keterangan dari Pemerintah Desa kepada masyarakat  diselesaikan dalam 1 (satu) Hari.

Dalam hal pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) Hari, Camat melakukan pembinaan.

Dalam pemberian surat keterangan kepada masyarakat, Pemerintah Desa menggunakan tata naskah dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Penyederhanaan Pelayanan.
Penyederhanaan pelayanan dilakukan dalam rangka untuk pelaksanaan penugasan.

Pelaksanaan penugasan merupakan penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Penugasan kepada Desa dengan memperhatikan:
  • kemampuan sumber daya manusia di Desa;
  • selektifitas dalam pelaksanaan; dan
  • sarana dan prasarana pendukung.
Persyaratan penetapan Desa-Desa yang diberikan penugasan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan penetapan jenis pelayanan yang akan ditugaskan serta penetapan SPM Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

5. Pengaduan Masyarakat.
Pengaduan masyarakat merupakan sarana umpan balik bagi Pemerintah Desa guna meningkatkan kualitas pelayanan.

Pemerintah Desa memfasilitasi dan mengoordinasikan pengaduan masyarakat  paling lama 3 (tiga) Hari kerja.

Dalam hal fasilitasi dan koordinasi tidak dapat dilaksanakan dalam 3 (tiga) Hari kerja, Camat melakukan pembinaan.

Untuk melaksanakan pelayanan fasilitasi pengaduan masyarakat Pemerintah Desa menyediakan sarana dan prasarana.

Sumber : Permendagri Nomor 2 Tahun 2017
Diposting oleh Tim Peneglola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :