Rabu, 02 September 2020

Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 773 Perangkat Desa di Mojokerto Diusulkan Dapat BSU

ilustrasi Perangkat Desa
www.kemlagi.desa.id - Dari sebanyak 75 ribu pekerja di Kabupaten Mojokerto yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), 773 diantaranya merupakan perangkat desa.

Informasi yang dihimpun Reporter Maja FM, 773 perangkat desa itu diketahui tercatat aktif sebagai kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, sehingga akan menerima BSU senilai Rp 600 ribu selama empat bulan atau sekitar Rp 2,4 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini menyasar pekerja di Kabupaten Mojokerto yang bergaji dibawah Rp 5 juta dan terdata di BPJamsostek

Nugroho Budi Sulistyo, Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto menjelaskan, BSU itu secara prinsip ada pemberi kerja dan penerima pekerjaan, termasuk perangkat desa.

Sehingga pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenaker tentang BSU seperti memiliki NIK, gaji dibawah Rp 5 juta dan aktif kepesertaan BPJamsostek minimal Juni 2020, rekening bank dan lainnya, maka yang bersangkutan dapat diusulkan sebagai calon penerima BSU.

"Data pekerja yang memenuhi syarat sesuai Permenaker terkait BSU apapun jenis usaha dan pekerjaannya mereka adalah bekerja, itulah yang kami usulkan sebagai calon penerima BSU," ungkapnya, Rabu (2/9/2020).

Mukhammad Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, perangkat desa yang tercatat memiliki BPJamsostek ada 85 desa dari 299 desa dan 5 Kelurahan di Kabupaten Mojokerto.

"Perangkat desa aktif kepesertaan BPJamsostek yaitu berjumlah 773 orang dari 85 desa," ujarnya.
Kepesertaan BPJamsostek bagi perangkat desa dalam penyelenggaraan itu sifatnya tidak wajib, karena menyesuaikan kemampuan desa setempat.

Sebab tidak semua desa mampu membiayai iuran BPJamsostek untuk perangkat desanya. Biasanya, biaya BPJamsostek bagi perangkat desa ditanggung dari dana Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

"Tidak wajib (BPJamsostek,) karena itu pilihan untuk perangkat desa yang menyesuaikan dengan kemampuan desa," tandasnya.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi