Jumat, 10 Februari 2023

Hakim Agung Syamsul Maarif Setuju Pemberdayaan Kades Jadi Juru Damai Desa

www.kemlagi.desa.id - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BHPN) dan Mahkamah Agung (MA) sedang menggagas untuk memberdayakan kepala desa (kades) sebagai mediator/hakim perdamaian desa. Menurut hakim agung Syamsul Maarif, langkah itu tepat karena bisa menyeleksi sengketa yang akan masuk ke pengadilan. 

"Saya setuju sekali upaya pemberdayaan perdamaian oleh aparatur desa. Jika ini berhasil, akan melahirkan proses penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," kata hakim agung Syamsul Maarif kepada detikcom, Kamis (9/2/2023). 

Oleh sebab itu, gagasan BPHN dan MA harus segera diwujudkan. "Menurut saya, perlu upaya serius lebih jauh, yaitu menghidupkan lurah/kepala desa sebagai mediator resmi penyelesaian sengketa," ujar Syamsul Maarif berharap. 

Saat ini sudah ada Perma No 1/2016 tentang Mediasi. Perma itu fokus pada mediasi di pengadilan (anex court mediation) yang dalam pelaksanaannya, rate keberhasilnnya masih rendah. 

"Ke depan, penyelesaian sengketa perdata harus diupayakan lebih dahulu sebelum gugatan diajukan ke pengadilan," ucap Syamsul Maarif. 

Menurut Syamsul Maarif, perlu dibuat hukum acara baru untuk mengakomodasi keterlibatan kades/aparat desa. Hal itu untuk menyaring sengketa yang masuk ke pengadilan. 

"Penggugat harus melampirkan keterangan dari mediator/lurah/kepala desa bahwa upaya perdamaian tidak berhasil. Tanpa surat keterangan tersebut gugatan tidak dapat diregister," ucap Syamsul Maarif. 

Pemberdayaan kades/aparatur desa akan berdampak positif terhadap banyak hal. Oleh sebab itu, hakim agung Syamsul Maarif berharap program MA-BHPN itu segera terwujud. 

"Sistem ini tidak hanya akan menghidupkan lembaga perdamaian/ mediasi tetapi juga akan mendorong kualitas gugatan. Selain itu sistem ini akan menghidupkan kembali nilai komunal karena mendudukkan kepala desa/lurah sebagai figur penting dalam menyelesaikan sengketa antar warganya. Perdamaian yang disepakati oleh para pihak di hadapan mediator disamakan dengan putusan arbitrase yang dapat dieksekusi setelah didaftarkan ke pengadilan. Semoga berhasil," kata hakim agung paling senior di MA itu. 

Sebagaimana diketahui, BPHN dan MA sepakat memberdayakan kades/paralegal desa untuk dibekali dengan keilmuan mediasi. Mereka akan dilatih oleh para mediator tingkat nasional, baik dari Kemenkumham atau MA. 

Sebagai apresiasi ke kades yang telah banyak mengurai masalah dan menyelesaikan sengketa di pedesaan, BPHN dan MA akan memberikan penghargaan Paralegal Justice Award 2023. 

"Kehadiran kepala desa dapat menjadi non-litigation peacemaker yang berperan sebagai hakim perdamaian desa atau juru damai desa untuk menyelesaikan sengketa/konflik di warganya melalui mekanisme mediasi yang bersifat nonlitigasi. Banyak konflik/sengketa atau masalah-masalah hukum warga masyarakat desa yang sudah mereka selesaikan tanpa melalui jalur aparat penegak hukum dan pengadilan. Ini tentu akan mengurangi beban perkara yang sangat signifikan yang ada di aparat hukum dan pengadilan. Itu sebabnya, BPHN dan Mahkamah Agung hadir untuk terus memperkuat basis Desa Sadar Hukum di Indonesia melalui kegiatan Paralegal Justice Award ini," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 08 Februari 2023

Gus Menteri : Perangkat Desa Butuh Kejelasan Status

www.kemlagi.desa.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan perangkat desa membutuhkan kejelasan status dan pola kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Hal ini mengingat peran penting perangkat desa dalam memanfaatkan anggaran dana desa serta pelayanan kepada masyarakat. 

"Bahwasanya perangkat desa harus punya status yang jelas. Satu item yang saya sampaikan ke Pak Mendagri, tentang regulasi khusus aparatur perangkat desa. Saya menyebutnya peraturan pemerintah tentang aparatur perangkat desa, atau APD," kata Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini dalam dialog bersama seluruh Perangkat Desa Kecamatan Sawahan di Kabupaten Nganjuk, Jumat (3/2/2023). 

Selain itu, menurut Gus Halim belum jelasnya status perangkat desa tersebut, tentu berpengaruh pada hak-hak yang didapatkannya seperti gaji, tunjangan, kesejahteraan hingga kopetensi. 

Karena itu, tidak sedikit dari perangkat desa yang kurang termotivasi untuk pengembangan kompetensi. 

Lebih lanjut, Pola kerja antara perangkat desa dengan kades juga harus diatur secara khusus. Pasalnya perangkat desa bukanlah jabatan politis seperti kades. 

"Secara konseptual, secara hukum tata negara memang tidak bisa perangkat Desa disamakan dengan kepala Desa. Karena perangkat Desa bukan jabatan politik, sementara Kepala Desa merupakan jabatan politik," kata Gus Halim. 

Kendati demikian, Gus Halim mengakui jabatan Perangkat Desa adalah istimewa secara fungsional. Mereka adalah yang terdepan mengatasi berbagai keluhan masyarakat. 

Selain itu, mereka juga tidak memiliki jam kerja khusus pada setiap harinya. Pasalnya harus melayani warga meskipun di luar jam kerja. Karena jabatan perangkat Desa itu menurut saya adalah jabatan Istimewa. 

"Jabatan yang secara formal hampir sama dengan ASN atau setara dengan ASN. Tetapi secara fungsional, itu sama sekali tidak ada yang menyamai," pungkas Gus Halim. 

Oleh sebab itu, menurut Gus Halim perlu dibuatkan regulasi khusus aparatur Perangkat Desa untuk memperjelas status, kesejahteraan hingga pola kinerjanya agar dapat terstruktur secara sistematis. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 07 Februari 2023

Sudah 60 % Revisi UU Desa, Mendes Sebut Untungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa

www.kemlagi.desa.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya tengah membuat draf revisi UU Desa dan kini sudah rampung 60 persen. Dia memastikan, perubahan pasal dalam draf tersebut berpihak kepada kepala desa (Kades) dan perangkat desa. 

“Semua draf yang kita persiapkan itu menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” kata Halim dalam dialog bersama para Perangkat Desa dan Kepala Desa Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023), sepertiu yang dilansir dari republika.co.id. 

Dia menjelaskan, salah satu alasan mengapa UU Desa perlu direvisi memang untuk meningkatkan derajat dan penghargaan kades dan perangkat desa sebagai aktor terpenting dalam pembangunan. Sebab, mereka sudah bekerja keras dan totalitas mewujudkan kemandirian desa. 

“Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada maqãmil a’la, maqãman mahmųda, panggonan sing duwur,” ujarnya.

Dalam revisi UU Desa itu, lanjut dia, penambahan masa jabatan kades hanya satu dari beberapa poin penting yang hendak diubah. Karena itu, dia meminta publik tidak hanya terfokus pada persoalan masa jabatan. Poin lain yang patut diperhatikan adalah soal kejelasan status dan pola kerja perangkat desa. 

Kendati begitu, Halim tak menutup kemungkinan bahwa perpanjangan masa jabatan kades, dari emam tahun menjadi sembilan tahun, bisa saja disetujui dalam proses revisi. Jika benar disetujui, Halim meminta masyarakat tetap mengawasi kinerja kades. 

Kades yang kinerjanya buruk bisa dilengserkan di tengah masa jabatan. “Kalau masa jabatan sembilan tahun disetujui, maka harus ditegakkan (ketentuan) Kepala Desa diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum,” kata Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 06 Februari 2023

Kabar Baik Bagi Perangkat Desa, Setelah Sepekan Silatnas di Jakarta

www.kemlagi.desa.id - Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menyatakan telah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar menambah anggaran khusus untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) desa. Hal itu disampaikannya saat memenuhi panggilan kepala negara di di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa sore, 17 Januari 2023 lalu. 

Dilansir dari tempo.co, Kala itu Budiman berbincang dengan Jokowi yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ada sejumlah hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari kepala desa, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga dana desa. 

Kepada Jokowi dan Pratikno, Budiman menceritakan bahwa dana desa selama ini lebih berfokus kepada pembangunan infrastruktur desa. Selama lima tahun dana desa dikucurkan, sudah 200 ribu kilometer jalan desa terbangun dan diaspal, semuanya bermanfaat bagi masyarakat desa. 

“Tapi ada tantangan begini. Selain infrastruktur fisik, kita ini menghadapi situasi revolusi industri. Orang desa kalau SDM-nya enggak dibenahi, di tengah laju industrialisasi teknologi hari ini berkembang luar biasa, akan tercipta kesenjangan sosial,” tutur Budiman kepada Tempo Kamis, 2 Februari 2023. “Fisiknya bagus, tapi manusianya terlambat. SDM-nya kurang.” 

Oleh karena itu Budiman mengusulkan adanya dana khusus. Mendengar usulan tersebut, kata Budiman, Jokowi langsung merespons. “Oiya, nanti saya masukkin ke PP saja biar lebih cepat. Kalau UU, kan nanti ada (proses) di DPR ya,” ucap Budiman menirukan Jokowi. 

Awalnya, Budiman yang kerap berkeliling ke desa-desa itu mengusulkan agar dana SDM desa itu dimasukan ke dalam revisi UU Desa bersamaan dengan masa jabatan diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dana SDM Desa itu awalnya diusulkan dimasukkan ke dalam revisi UU Desa pasal 72. Dengan begitu, di dalam pasal tersebut akan ada tiga ayat, yakni ayat a soal dana desa, ayat b soal alokasi dana desa dari pemerintah daerah, dan ayat c sebagai tambahan dana SDM desa. 

Namun, kata Budiman, Presiden Jokowi menilai dimasukkannya soal dana SDM Desa pada revisi UU Desa akan makan waktu lebih lama, karena harus melalui proses politik terlebih dahulu dengan DPR. “Kalau PP kan langsung, ini penting untuk mengejar,” kata Budiman menirukan Jokowi lagi. 

Mensesneg Pratikno kemudian menimpali pembicaraan Budiman dan Jokowi dengan mengatakan bahwa dana tersebut bisa juga digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat desa. 

“Ya bisa juga, ya berarti nanti untuk stunting, segala macam,” ucap Budiman menirukan Pratikno. 

Menurut Budiman, nantinya peruntukan dana SDM desa bukan hanya untuk membiayai pendidikan, tapi juga penanganan kesehatan, gizi masyarakat dan masih banyak lagi.

Lebih jauh Budiman mengusulkan agar dana SDM desa itu berbeda dengan dana desa yang sudah diberikan pemerintah selama ini. 

“Jangan diambil dari dana desa, ini pos sendiri. Misalnya untuk stunting, sampai kalau perlu beasiswa untuk orang-orang desa yang ingin berkuliah di perguruan tinggi,” tutur Budiman. 

Bila nantinya dana SDM desa diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau PP, kata Budiman, berarti sifatnya merupakan diskresi atau kewenangan Presiden Jokowi. 

Hal ini juga menjadi keputusan politik presiden mengenai dana SDM desa yang diberikan kepada perangkat pemerintahannya maupun masyarakatnya. Termasuk di dalamnya dana SDM desa bisa juga untuk mengembangkan vokasional di desa. 

“Beasiswa jadi ini affirmative action untuk meningkatkan SDM maupun juga kesehatannya, stunting-nya, ibu hamil segala macam. Jadi menyelamatkan SDM desa dari sejak kandungan sampai ke perguruan tinggi,” ucap Budiman Sudjatmiko. “Sampai mereka jadi manusia yang punya jiwa entrepreneurship, segala macam. Tapi wajib pulang ke desa.” 
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi