Rabu, 21 Desember 2016

Cara Mudah Membuat dan Perpanjang SIM Secara Online

https://assets.jalantikus.com/assets/cache/560/0/userfiles/2016/12/20/sim-online.jpeg
SIM Online
Surat Izin Mengemudi adalah sebuah surat penting yang dibutuhkan bagi setiap orang yang membawa kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, mobil, bis, hingga kontainer.

Untuk mempermudah masyarakat memperoleh SIM,Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat sebuah layanan baru yaitu pembuatan SIM Online.

SIM Online sendiri sebenarnya sudah ada sejak tahun lalu. Namun hal tersebut hanya bisa digunakan untuk perpanjang SIM. Pada tahun ini,fitur baru ditambahkan untuk pembuatan SIM baru secara online.

Jika kamu ingin membuat atau memperpanjang SIM secara online, kali ini JalanTikus akan membagikan bagaimana tahap-tahap pengurusan SIM online dengan mudah.

Untuk sistem SIM online saat ini, ada dua tipe Surat Izin Mengemudi yang bisa dibuat atau diperpanjang secara online, antara lain: SIM A dan SIM C.

  • SIM A: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM C: Untuk mengemudikan Sepeda Motor.

Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online
https://assets.jalantikus.com/assets/cache/560/0/userfiles/2016/12/20/sim-online-baru.jpeg
Pastikan kamu memiliki E-KTP
Masuk ke situs berikut:http://sim.korlantas.polri.go.id/ lalu pilih Pendaftaran SIM Online
Pada bagian Informasi Pendaftaran, klik Lanjut.

Isi Data Permohonan:
Jenis Permohonan: SIM Baru/Perpanjang SIM
Golongan SIM: A/CNomor SIM: 
Isi nomor SIM untuk perpanjangan
Alamat Email: email kamu
Polda Kedatangan: Sesuaikan dengan tempat tinggal (Jakarta = Polda Metro Jaya)
Satpas Kedatangan: Pilih tempat yang dekat denganmu
Lokasi Kedatangan: Pilih tempat yang dekat denganmuJika Data Permohonan sudah diisi, klik Lanjut
Selanjutnya kamu isi data-data yang diperlukan hingga selesai
Setelah pendaftar sukses, selanjutnya tinggal membayar lewat ATM, EDC, atau Teller di Bank BRI.

Siapkan surat keterangan sehat dari dokter
Selanjutnya adalah datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang kamu pilih tadi dengan membawa surat keterangan sehat dan bukti pembayaran

Dilokasi Satpas/Gerai/SIM keliling, kamu akan diminta verifikasi data oleh pihak kepolisian (Pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.)
Selanjutnya, kamu hanya perlu ujian teori dan praktek. Jika sukses, SIM kamu akan segera dicetak.

Meski kamu tetap harus ke pelayanan SIM, proses pembuatan atau perpanjang SIM secara online ini akan mempercepat proses kamu di sana.

Selasa, 20 Desember 2016

Sudah Saatnya Desa Memiliki Website

http://tabloid-desa.com/wp-content/uploads/2015/10/copy-desa-id-logoweb.png
Domain desa.id
kemlagi.desa.id - Website desa (desa.id) adalah sebuah situs internet resmi Pemerintah Desa. Website desa berisikan informasi perkembangan desa yang memuat beragam informasi pembangunan, sosial kemasyarakatan dan potensi desa.

Dengan website desa (desa.id) masyarakat dapat mendapatkan informasi perkembangan desa dari tempat yang jauh dari desa. Dengan internet, masyarakat dapat mengakses informasi tentang desa dari layar komputer atau layar telepon seluler. 

Di era keterbukaan informasi, website desa memegang peranan penting dalam proses pembentukan Perintahan Desa yang transparan dan akuntabel. Website desa hadir sebagai sumber informasi tentang desa bagi masyarakat desa, masyarakat di luar desa, pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, bahwa anggaran dana desa masih diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat  desa. Dalam kegiatan pembangunan desa, desa dapat menganggarkan untuk kegiatan pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain :

  1. jaringan internet untuk warga desa;
  2. website desa;
  3. peralatan pengeras suara;
  4. telepon umum;
  5. radio Single Side Band (SSB);
  6. sarana prasarana komunikasi lainya yang sesuai dengan analisis dan kebutuhan dan kondisi desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.
Dasar Hukum Website Desa

Dalam susunan peraturan perundang-undangan Indonesia setidaknya ada 3 aturan yang mengatur website desa, yaitu:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Pemenkominfo) Nomor 5/2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
Ke 3 peraturan tersebut mengatur hak Pemerintah Desa dalam mengelola website desa dan tata cara pengelolaan website desa.

Dalam pasal 1(1) UU Nomor 6/2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa. Sehingga, sebutan Pekon, Kampung dan Tiyuh di Lampung bermakna sama dengan sebutan Desa.

Hak Pemerintah Desa dalam mengelola website desa dijelaskan dalam pasal 86 UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Pemerintah Desa berhak mengelola Sistem Informasi Desa (SID) yang di dalamnya termasuk website desa.

Sementara, UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bentuk-bentuk informasi yang wajib disediakan Pemerintah Desa bagi masyarakat. UU Nomor 14/2008 ini mengatur juga bentuk-bentuk akses masyarakat terhadap informasi pembangunan desa, mulai dari perencanaan desa, peraturan desa (Perdes) hingga pelaporan hasil pembangunan desa.

Peraturan yang lebih teknis mengatur website desa adalah Permenkominfo Nomor 5/2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Dalam pasal 1(1) Permenkominfo Nomor 5/2015 dijelaskan bahwa Pemerintah Desa merupakan bagian dari Instansi Penyelenggara Negara dalam satuan wilayah tertentu. Permenkominfo Nomor 5/2015 juga mengatur bahwa website desa wajib menggunakan domain desa.id dan menggunakan hosting yang berada di wilayah hukum Indonesia.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, dasar hukum website desa menjadi lebih jelas. Sehingga, pembuatan website desa dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).