Selasa, 20 Desember 2016

Sudah Saatnya Desa Memiliki Website

http://tabloid-desa.com/wp-content/uploads/2015/10/copy-desa-id-logoweb.png
Domain desa.id
kemlagi.desa.id - Website desa (desa.id) adalah sebuah situs internet resmi Pemerintah Desa. Website desa berisikan informasi perkembangan desa yang memuat beragam informasi pembangunan, sosial kemasyarakatan dan potensi desa.

Dengan website desa (desa.id) masyarakat dapat mendapatkan informasi perkembangan desa dari tempat yang jauh dari desa. Dengan internet, masyarakat dapat mengakses informasi tentang desa dari layar komputer atau layar telepon seluler. 

Di era keterbukaan informasi, website desa memegang peranan penting dalam proses pembentukan Perintahan Desa yang transparan dan akuntabel. Website desa hadir sebagai sumber informasi tentang desa bagi masyarakat desa, masyarakat di luar desa, pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, bahwa anggaran dana desa masih diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat  desa. Dalam kegiatan pembangunan desa, desa dapat menganggarkan untuk kegiatan pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain :

  1. jaringan internet untuk warga desa;
  2. website desa;
  3. peralatan pengeras suara;
  4. telepon umum;
  5. radio Single Side Band (SSB);
  6. sarana prasarana komunikasi lainya yang sesuai dengan analisis dan kebutuhan dan kondisi desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.
Dasar Hukum Website Desa

Dalam susunan peraturan perundang-undangan Indonesia setidaknya ada 3 aturan yang mengatur website desa, yaitu:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Pemenkominfo) Nomor 5/2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
Ke 3 peraturan tersebut mengatur hak Pemerintah Desa dalam mengelola website desa dan tata cara pengelolaan website desa.

Dalam pasal 1(1) UU Nomor 6/2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa. Sehingga, sebutan Pekon, Kampung dan Tiyuh di Lampung bermakna sama dengan sebutan Desa.

Hak Pemerintah Desa dalam mengelola website desa dijelaskan dalam pasal 86 UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Pemerintah Desa berhak mengelola Sistem Informasi Desa (SID) yang di dalamnya termasuk website desa.

Sementara, UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bentuk-bentuk informasi yang wajib disediakan Pemerintah Desa bagi masyarakat. UU Nomor 14/2008 ini mengatur juga bentuk-bentuk akses masyarakat terhadap informasi pembangunan desa, mulai dari perencanaan desa, peraturan desa (Perdes) hingga pelaporan hasil pembangunan desa.

Peraturan yang lebih teknis mengatur website desa adalah Permenkominfo Nomor 5/2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Dalam pasal 1(1) Permenkominfo Nomor 5/2015 dijelaskan bahwa Pemerintah Desa merupakan bagian dari Instansi Penyelenggara Negara dalam satuan wilayah tertentu. Permenkominfo Nomor 5/2015 juga mengatur bahwa website desa wajib menggunakan domain desa.id dan menggunakan hosting yang berada di wilayah hukum Indonesia.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, dasar hukum website desa menjadi lebih jelas. Sehingga, pembuatan website desa dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

0 comments :