Sabtu, 25 Juni 2016

Menkeu: PMK Kenaikan PTKP Sudah Ditandatangani

http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/slider/PMK_8.jpg?1466667459
ilustrasi
Jakarta, 23/06/2016 Kemenkeu - Menteri Keuangan sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku mulai tahun pajak 2016. Sesuai PMK tersebut, besaran PTKP wajib pajak orang pribadi naik menjadi Rp54 juta per tahun, dari sebelumnya Rp36 juta per tahun.

“PMK sudah ditandatangani dan berlaku tahun pajak 2016, ada penyesuaian PTKP, dinaikkan menjadi Rp54 juta (per tahun) dari Rp36 juta (per tahun), naik sekitar 50 persen,” jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat buka puasa bersama wartawan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (22/06).

Dengan kenaikan besaran PTKP tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Dengan kenaikan PTKP tersebut dapat meningkatkan daya beli  masyarakat, karena semua kelompok pembayar pajak mengalami peningkatan daya beli, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menyesuaikan upah minimun provinsi,” urainya.

Menkeu mengakui, kenaikan PTKP tersebut akan berimbas pada penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp18,9 triliun. Namun demikian, hal tersebut akan terkompensasi dengan berbagai dampak positif lain dari kenaikan PTKP, seperti peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja sekitar 40 ribu orang.

“Sisi positifnya diharapkan konsumsi rumah tangga bisa meningkat di atas baseline 0,13 persen, investasi 0,34 persen, PDB (Produk Domestik Bruto) 0,16 persen, dan penyerapan tenaga kerja sekitar 40 ribu orang,” jelasnya.
 

Kemendagri Menjangkau 100 Persen Pelatihan untuk Desa

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2016/06/23/i/m/img_7835_1.jpg
ilustrasi
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil menjangkau 100 persen seluruh jumlah desa di Indonesia yakni sebanyak 74.744 desa untuk mendorong penguatan kapasitas aparatur desa.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana sejak 2 tahun terakhir yakni 2015 dan 2016, dilaksanakan pelatihan bagi pelatih aparatur desa.

“Bila sebelumnya pelatihan semacam ini hanya menyentuh 35 persen, sekarang di 2015 dan 2016, Kemendagri mampu mengakomodir 100 persen desa di seluruh Indonesia,” kata Dirjen Bina Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri, Nata Irawan kemarin.

Dengan adanya pelatihan ini, ia berharap ada peningkatan kapasitas aparatur desa sehingga dana desa bisa dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat di sana.

Materi dalam pelatihan ini, kata Nata terkait manajemen pemerintahan desa, menyusun peraturan desa, pengelolaan keungan desa dan perencanaan pembangunan desa itu sendiri.

“Sebab, kalau semua hal itu bisa diserap dengan baik, maka segala permasalah desa setahap demi setahap bisa teratasi,” ujar dia

Menurut Nata, pelatihan pertama pada 2015 ini sudah dievaluasi dan tergolong sukses. Sekarang tinggal bagaimana dana desa itu dikelola dengan aturan yang ada.

Kemendagri Selenggarakan Pelatihan Aparatur Desa

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) menyelenggarakan Training of Trainer (ToT), pelatihan aparatur desa.

Kegiatan tersebut dimaksud dalam rangka menjalankan dan mendukung cita-cita yang terkandung dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo diwakili Dirjen Bina Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri, Nata Irawan mengatakan, agenda ini bertujuan menguatkan peran pemerintahan desa sebagai ujung tombak pembangunan.

“Tahun ini merupakan tahun kedua alokasi dana desa dari pemerintah, ini implementasi UU Desa.  Tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut untuk mewujudkan desa yang mandiri, kuat dan sejahtera guna mengatasi kesenjangan sosial,” kata dia, kemarin.

Pembangunan desa ini sejalan dengan komitmen visi pemerintahan Jokowi-JK mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Hal tersebut dirumuskan dalam 9 nawacita dimana agenda prioritas pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI.

“Keberadaan Kemendagri menjadi strategis dalam mengawal pelaksanaan UU Desa secara konsisten dan sistematis. Melalui Diitjem Bina PMD bertugas meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa sehingga aparatur pemerintahan desa dapat pahami urusaan kewenangan,” ujar dia.

 


Kamis, 23 Juni 2016

Penyerapan ADD di Kabupaten Mojokerto Tahun Ini Dipastikan 100 Persen

http://www.majamojokerto.com/thumb/thumb.php?src=photo/headline/2206%20ADD.jpg&x=300&y=300&f=0
ilustrasi

MAJA mojokerto | Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) di Pemkab Mojokerto tahun 2016 ini dipastikan bisa 100 persen.


Pemkab Mojokerto terus mendorong Desa penerima supaya pelaksanaan pembangunan dilaksanakan sesuai jadwal dalam APB- Des. Sehingga penyerapan anggaran ADD tahun ini bisa tepat waktu dan terealisasi 100 persen hingga akhir tahun nanti.

Rahmad Suhariyono - Kabag Pemerintahan Pemkab Mojokerto kepada budi Prasetyo – Reporter Maja FM, Rabu (22/06/2016) mengatakan, untuk tahap 1 penyerapan anggaran ADD hingga Juni ini sudah 89 persen. ”Anggaran yang terserap sudah Rp 84 Milyar lebih dan sisanya 5.4 milyar”, ujar Rahmad.

Menurutnya, penyerapan anggaran ADD setiap tahapnya tidak ada batasan waktu. ”Namun semua desa didorong supaya melaksankan pembangunan yang sudah direncanakan sesuai jadwal. Sehingga penyerapan anggaran baik ADD maupu Dana Desa dari pemerintah pusat tidak molor”, pungkasnya. 


Rabu, 22 Juni 2016

Ada 7 Perda Kabupaten Mojokerto yang dicabut/revisi oleh Kemendagri

http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2016/06/21/k/l/klik_link_perda_1.jpg
Website Kemendagri
Unggah 3.143 Perda yang dibatalkan, Mendagri Berterimakasih ke Semua Pihak

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (Perda), termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) ke laman resmi www.kemendagri.go.id. Hal tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan terimakasih atas dukungan serta apresiasi berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-indonesia, jajaran Kemendagri, serta rekan-rekan media, atas keputusan pembatalan 3.143 perda.

“Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha,” kata Mendagri Tjahjo, Senin (20/6).

Kemendagri, kata dia sedang mengevaluasi perda yang bertentangan dengan konsitusi, serta peraturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi. Kemendagri akan melihat dulu sejauh mana regulasi ini, apakah sesuai dengan pancasila, UUD 45, dan UU sebagai pilar kebangsaan.

“Pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peratuaran kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia,” ujar dia mempertegas kembali.

Makanya, Mendagri tetap berharap dukungan dan partisipasi berbagai pihak untuk memperkuat semangat otonomi daerah, membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan taat kepada hukum dalam rangka NKRI sehingga membawa kesejehteraan masyarakat.
Cara Unduh Perda

Cara mengunduh perda tersebut, silahkan buka buka di kolom tautan laman resmi Kemendagri. Kolom tautan berada di sebelah kanan setelah barisan kolom berita. Pada kolom tersebut, nantinya akan muncul 'pembatalan perda'. Setelah di klik tautan tersebut, akan langsung mengunduh daftar list perdanya.

Peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.

Untuk melihat lebih jelasnya, klik link di bawah ini
download 3.143 perda dan permendagri.pdf

Perda Kabupaten Mojokerto yang dicabut/revisi oleh Kemendagri


Sumber http://www.kemendagri.go.id/

Minggu, 19 Juni 2016

Marwan Terjunkan Tim JDN karena Dana Desa Tersendat Lagi

http://cdn-tin.timestechnet.com/images/2016/06/16/jdn-kemendesaa8kubd.th.jpg
Pelepasan Tim Jelajah Desa Nusantara
JAKARTA –- Penyaluran dana desa tahap I Tahun Anggaran 2016 seyogyanya telah selesai sejak akhir Maret lalu. Namun hingga saat ini, masih ada kabupaten yang belum menyerahkan laporan realisasi dana desa Tahun 2015, sehingga dana desa belum bisa disalurkan.

Mengatasi hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar kembali menerjunkan tim Jelajah Desa Nusantara (JDN), yang bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan sebenarnya, termasuk menyosialisasikan dana desa.

“Semakin lama dana desa disalurkan, proses pembangunan juga akan tersendat. Bagaimana jalan, irigasi, ataupun talud bisa dibangun kalau dananya belum cair. Nah tapi masalahnya, dana itu belum bisa dicairkan kalau daerah belum memenuhi syarat administratif.  Bikin laporan dana desa itu kan hanya cukup 2 lembar, terus masalahnya apa? Ini salah satu tugas tim JDN untuk mencari tahu,” kata menteri.

Marwan menjelaskan, syarat administrasi yang harus dilengkapi daerah untuk mendapatkan penyaluran dana desa pertama, menyerahkan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran 2016. Persyaratan kedua, peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2016, dan persyaratan ketiga adalah laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2015.

“Kita maksimalkan semua cara agar dana desa dapat segera digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kita cari tahu, di daerah dan desa itu keluhan dan masalahnya apa, sehingga dapat segera kita carikan solusinya. Selain itu, laporan-laporan dari pendamping desa juga terus kita pantau,” ujarnya.

Untuk diketahui, tim JDN yang diturunkan akan menjelajahi kabupaten dan desa-desa di Pulau Jawa. Sebelumnya, Marwan juga telah mengutus tim Jelajah Desa ke Pulau Sulawesi April lalu. Setelah pulau Jawa, TIM JDN akan melanjutkan perjalanan menuju pulau Sumatera.

“JDN di Sulawesi kemarin ditemukan, di Polewali Mandar misalnya. Dana desanya waktu itu, belum bisa cair hanya karena ada 2 desa yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban. Sementara desa lainnya sudah menunggu, yang seperti ini bupatinya harus tegas,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid mengungkapkan, dana desa tahap I baru disalurkan ke 383 kabupaten/kota dari total 434 kabupaten/kota yang mendapatkan dana desa. Dana yang telah tersalurkan sebesar Rp25,2 Triliun dari total dana desa Tahun 2016 sebesar Rp46,9 Triliun.

“Data terakhir minggu lalu, ada 51 daerah yang belum mendapatkan penyaluran dana desa. Masalahnya masih sama, belum menyerahkan syarat administrasi, terutama laporan dana desa tahun lalu,” ujarnya.

Menurut Taufik, Kemendes PDTT telah berupaya maksimal agar dana desa dapat tersalurkan dengan cepat sepenuhnya. Sebelumnya, kemendes PDTT bahkan telah melayangkan surat ke Satuan Kerja Daerah yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi, untuk segera melaporkan masalah terkait dana desa.

Masalah bisa datang dari kabupaten/kota, atau bisa juga dari desa. Kalau sudah terdeteksi masalahnya apa, kita akan bersama-sama mencari solusinya agar ini segera selesai. Harapan kita, tahap I segera selesai. Karena bulan Agustus sudah dimulai penyaluran tahap II," ujarnya.

Currents-Regular-Sans;">http://nasional.republika.co.id/

Bupati Boyolali Apresiasi BPKP atas Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)

http://www.bpkp.go.id/public/upload/penulis/jateng1/images/boyolgif.gif
Pertemuan Bupati Boyolali dan Perwakilan BPKP
Boyolali (14/6), bertempat di Ruang Nakula Kantor Bupati Boyolali, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Samono, bersilaturahmi ke Bupati Boyolali, sekaligus sebagai kunjungan kerja pertama ke mitra kerja Pemerintah Daerah, sejak dilantik pada 3 Juni 2016. Dalam kunjungan tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah didampingi Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Jateng, Muh Sugeng, beserta dua Tim SISKEUDES.

Sementara itu Bupati Boyolali, Seno Samudro didampingi oleh Asisten 1 dan Asisten 2, Sekda Boyolali, Inspektur Kab Boyolali, Kepala DPPKAD, Sekretaris DPRD, Kepala Bapermasdes, Kepala Bagian Pemdes Setda, serta Kepala Bidang Aset DPPKAD Kab Boyolali.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Samono, menyampaikan maksud kunjungan ke Kabupaten Boyolali sebagai perkenalan kepada mitra BPKP. Samono menyampaikan, “BPKP siap mendukung program-program terkait dengan Nawacita membangun Indonesia dari pinggiran, antara lain dengan penerapan SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa), sehingga tata kelola keuangan di setiap desa diharapkan akan lebih transparan dan akuntabel,” papar Samono.

Bupati Boyolali, Seno Samudro memberikan apresiasi atas Aplikasi SISKEUDES sebagai piranti tata kelola keuangan desa yang dikembangkan oleh BPKP. Selain aplikasi tersebut produk BPKP yang sudah digunakan terlebih dahulu oleh Pemkab Boyolali, yaitu SIMDA Keuangan, SIMDA BMD, SIMDA Pendapatan dan SIMDA Gaji.

Hal lain yang disampaikan adalah mengenai perkembangan pembangunan di Boyolali yang sudah dilakukan dan merupakan impian besar ke depan untuk menjadikan Boyolali sebagai “smart city.” Lebih lanjut, Bupati menyampaikan, “dengan Aplikasi SISKEUDES, diharapkan tata kelola keuangan desa dapat berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada Kepala Desa yang tersangkut dengan kasus hukum,” papar Seno Samudro.

Lebih lanjut dijelaskan pula dengan melihat kondisi SDM Desa yang beragam, perlu adanya regulasi dan Bimtek/pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pemahaman pengelola keuangan desa.  Pelatihan pengelola keuangan desa dengan SISKEUDES  telah dilaksanakan oleh Tim Satgas Kabupaten Boyolali dengan bimbingan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah kepada 261 Desa di 19 Kecamatan dengan output APBD Desa Tahun 2016.

Bupati Seno Samudro juga menyampaikan permintaan dukungan kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jateng untuk mengawal Implementasi SISKEUDES di Kabupaten Boyolali, sehingga Laporan Keuangan Desa Tahun 2016 dan APBD Desa Tahun 2017 dapat dihasilkan dari Aplikasi SISKEUDES. Bupati juga menyampaikan rencana untuk Launching SISKEUDES di Kabupaten Boyolali pada acara Seminar/Wokshop Nasional pada Bulan Desember 2016.

Di akhir sambutan Bupati Seno Samudro menyampaikan Piagam Penghargaan Bupati No 983.3/0654/11/2016 kepada BPKP khususnya Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah atas perannya dalam mendampingi tata kelola keuangan daerah selama ini, sehingga Kabupaten Boyolali dapat mempertahankan opini BPK atas LKPD Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke 5 kalinya. Bupati berharap kerjasama tersebut dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan di masa yang akan datang.