Rabu, 05 Februari 2020

Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kades dan Perangkat Desa

Sosialisasi JKN KIS Bagi Kades dan Perangkat Desa
di Kantor Kec. Kemlagi (20-09-2019)
www.kemlagi.desa.id - Telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.


Dalam ketentuan tersebut bahwa pemberi kerja adalah pemerintah daerah kabupaten dan/atau kota. 

Iuran oleh Pemberi Kerja, bahwa pada Pasal 8 ayat (1) Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah melakukan pemotongan Iuran sebesar 4% (empat persen) dari alokasi anggaran Iuran pada Perangkat Daerah setiap bulan.

Iuran oleh Peserta, bahwa PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) melakukan pemotongan Iuran sebasar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah per bulan (penghasilan tetap) yang bersumber dari ADD hak masing-masing desa.

Pembayaran langsung Iuran kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi