Jumat, 22 Mei 2015

Hingga Bulan Ini, Pemerintah Telah Salurkan Rp3,8 Triliun Dana Desa

http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/slider/pemukiman_3.jpg?1432290576

Jakarta, 22/05/2015 Kemenkeu - Hingga 20 Mei 2015, pemerintah telah berhasil menyalurkan Rp3,8 triliun dana desa, atau sekitar 18,3 persen dari pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Seperti diketahui, total pagu dana desa dalam APBN-P 2015 adalah sekitar Rp20,7 triliun, yang akan disalurkan dalam tiga tahap. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menerangkan, penyaluran dana desa tahap I akan dilakukan pada Bulan April 2015, sebesar 40 persen dari pagu APBN-P 2015 tersebut.

Penyaluran tahap kedua akan dilakukan pada Bulan Agustus 2015, dan tahap ketiga pada Oktober 2015. Jumlah yang disalurkan pada tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen dan 20 persen dari pagunya.

Namun demikian, agar dana desa tersebut dapat dicairkan, pemerintah daerah harus dapat memenuhi persyaratan terlebih dahulu. “Kalau mau dapat yang tahap pertama, ada syaratnya, harus ada peraturan kepala daerah mengenai alokasi dan pemanfaatan dana desanya,” jelas Menkeu dalam konferensi pers mengenai Perkembangan Ekonomi dan Realisasi APBN-P 2015 di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (21/5).

Menkeu menambahkan, sampai saat ini, baru ada 186 kabupaten/kota yang berhasil memenuhi persyaratan tersebut. Dengan demikian, baru 186 daerah tingkat II tersebut yang telah memperoleh penyaluran dana desa.

“Ada 186 kabupaten/kota yang memenuhi syarat, jadi itu yang disalurkan. Kalau belum ada peraturannya ya nggak bisa, karena nanti nggak ada justifikasi uang itu harus diserahkan kepada desa oleh kabupatennya,” ungkapnya.

Sementara itu, masih ada 229 kabupaten/kota lainnya yang belum menerapkan peraturan kepala daerah tersebut, sehingga alokasi dana desanya belum dapat disalurkan. Menurut Menkeu, ke-229 daerah tersebut saat ini sedang  menyiapkan aturan terkait.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk mendorong daerah-daerah tersebut agar segera menyelesaikannya. “Kita dorong terus supaya pemerintah kabupaten/kota, kabupaten terutama, segera merealisasikan peraturan tersebut, sehingga bisa segera ditransfer,” urainya.
 

Kamis, 21 Mei 2015

Bertemu Petani Tebu di Mojokerto, Jokowi Bahas Swasembada Gula 2018?

http://www.suaranews.com  Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke PG Gempolkrep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto bertemu dengan para petani tebu. Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan Indonesia bisa swasembada gula pada tahun 2018.

"Tantangan di negara kita, di semua sektor ada. Misalnya, di minyak dan gas ada mafia migas, di perikanan kita kehilangan Rp 300 triliun per tahun. Begitu juga di beras, ada yang menekan supaya impor beras, ini kepentinganya importir. Contoh impor gula 3 juta ton, harga Rp 4 ribu per kilo, untung Rp 7 ribu per kilo kali 3 juta, jadi untungnya Rp 21 triliun," ungkapnya, Kamis (21/05/2015).

Masih kata Jokowi, Indonesia swasembada gula baru bisa diselesaikan 2018 yang bisa menguntungkan petani jika konsep dilaksanakan dengan benar.

Menurutnya, pemerintah akan memberi tambahan kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 975 milar, untuk pabrikan gula lainnya sebesar Rp 3,5 triliun.

"Tapi tugasnya, harus bisa menyelesaikan masalah yang ada dan ini perlu waktu. Saat ini, persaingan kita bukan lagi antar-PTP, tapi antarnegara. Siapa yang efisien, baik, dia yang menang. Saya akan memantau perkembangan gula ini, meski saya tidak bisa selalu bertemu, tapi saya punya orang untuk memantau," ujarnya.

Usai menggelar dialog dengan para petani tebu, Jokowi menyalahkan sirene tanda dimulainya musim giling 2015 di PG Gempolkrep. Kemudian Jokowi dan rombongan melanjutkan kunjungan ke pabrik bioetanol di samping PG Gempolkrep dan kembali ke Surabaya melalui jalur darat.


Jokowi dukung hilirisasi produk tebu non-gula
Presiden Jokowi dalam kunjungan ke Pabrik Gula Gempolkrep, Mojokerto, milik PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X), Kamis (21/5)/15)
KANALSATU - Presiden Joko Widodo meminta pabrik gula BUMN untuk mengintensifkan hilirirasi produk tebu nongula. Dengan mewujudkan industri tebu yang terintegrasi, pabrik gula tidak hanya memproduksi gula, tapi juga bioetanol dan listrik dari olahan limbah tebu.

Jokowi mengatakan, pemerintah berkomitmen mendukung pengembangan industri gula terintegrasi. Tahun ini, melalui Kementerian BUMN, pemerintah mengucurkan dana penyertaan modal negara (PMN) Rp3,5 triliun khusus untuk pabrik gula milik BUMN.

"Kita ingin swasembada gula 2018. Tadi dilapori, di Brazil, pabrik gula juga memproduksi bioetanol, listrik, CO2, dan lain-lain. Pemerintah mendukung, PMN untuk industri gula Rp3,5 triliun," kata Presiden Jokowi dalam kunjungan ke Pabrik Gula Gempolkrep, Mojokerto, milik PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X), Kamis (21/5/15).

Jokowi menjelaskan berbagai perbaikan menuju industri gula terintegrasi juga akan meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan tambahan produk nongula, bagi hasil ke petani tebu juga bisa meningkat. "Nanti akan ada tambahan pendapatan bagi petani dari itu," ujar Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel yang mendampingi untuk mengumumkan harga patokan petani (HPP) gula. Mendag mengumumkan bahwa HPP gula 2015 ditetapkan sebesar Rp8.900 per kilogram, meningkat dibanding HPP 2014 sebesar Rp8.400.

"Saya minta HPP itu ada yang bertanggung jawab, Menteri BUMN mengawal dan bertanggung jawab untuk membelinya," kata Jokowi yang langsung disambut tepuk-tangan para petani.


Selasa, 19 Mei 2015

Kabupaten/Kota Yang Belum Menyampaikan Perkada Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa


http://www.djpk.kemenkeu.go.id Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Namun sebagaimana dilansir dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, ada beberapa daerah yang belum menyampaikan peraturan bupati / walikota, sehingga dana desa yang diharapkan dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat desa menjadi tertunda.

Beberapa daerah dimaksud dapat dilihat disini

Senin, 18 Mei 2015

DANA DESA: Alokasi Anggaran Dibatasi Maksimal 10% Transfer Daerah


Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatasi alokasi anggaran Dana Desa maksimal 10% dari nilai transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembatasan tersebut diatur dalam revisi Peraturan Persiden No. 22/2015 tentang Perubahan atas PP No.60/2014 tentang Dana Desa. Perubahan aturan tersebut didorong agar dana desa dialokasikan lebih merata dan berkeadilan.

Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, batasan tersebut diatur dalam Pasal 10 PP No.22/2015 yang diubah menjadi dua ayat. Pada ayat 1 diatur bahwa pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan.

Adapun ayat 2 Pasal 10 aturan itu berbunyi perubahan pagu anggaran Dana Desa tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% dari dan di luar dana Transfer ke Daerah.

Menurut PP ini, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap. Pada tahun anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3%, tahun anggaran 2016 paling sedikit 6% dan tahun anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% dari anggaran Transfer ke Daerah.

Dana Desa akan disalurkan dalam 3 tahap yakni pada April sebesar 40%, Agustus 40%, dan Oktober sebesar 20%. Adapun pencairannya dari kas negara ke kas daerah dilakukan paling lambat pada minggu kedua.

"Apabila dalam 7 hari Bupati/Walikota tidak menyalurkan dana desa, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota bersangkutan."

PP ini juga mengatur sanksi administratif untuk desa yang tidak menyerap dana desa untuk proyek-proyek produktif sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), sehingga menumpuk menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).

Sanksi berupa pemotongan Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya dikenakan apabila Silpa dana desa lebih dari 30%.

Minggu, 17 Mei 2015

Pemkab Mojokerto Raih Predikat WTP

http://www.majamojokerto.com/thumb/thumb.php?src=photo/agenda/1705%20audit%20bpk.jpg&x=300&y=300&f=0

MAJA mojokerto | Pemkab Mojokerto mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), dalam pengelolaan keuangan APBD tahun 2014, Predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim. Predikat WTP ini diterima langsung oleh Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) dari Muzakir Kepala BPK Jatim (Jumat, 15/5/2015).

Bupati mengatakan, predikat WTP dalam pelaksanaan APBD 2014 ini, berkat dukungan dari seluruh karyawan pemkab Mojokerto. Sehingga dalam perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, penggunaan dan pelaporan APBD tahun 2015 mendapat predikat WTP.

“Meski mendapat predikat WTP, kita tidak boleh puas begitu saja, tapi tetap harus bisa memacu prestasi lebih baik lagi, sehingga pelayanan pada masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Mojokerto tahun ini meningkat,” kata bupati.

Sementara dalam penerimaan WTP dari BPK jatim, Bupti MKP juga didampingi oleh Ismail pribadi Ketua DPRD, Aini Zuroh wakil Ketua DPRD dan Heri Suwito selaku Sekdakab.(fan/bud)

Kalah Dalam Sidang Gugatan di PTUN Surabaya, Kades Balongmasin Ajukan Banding

Balai Desa
Mojokerto,Lintas Republik
Kasus antara Kepala Desa "Ulis Sumardi",desa Balongmasin Kec.Pungging Kab.Mojokerto dan Mantan Kasi Pembangunan Desa,"Sismoharjo" hingga sampai ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya ini bermula dari Surat Keputusan Kepala  Desa (SKKD) nomor : 141/04/416-310.14/2014 yang diterbitkan oleh Kades Ulis Sumardi pada tanggal 17 Juni 2014  tentang Pemberhentian Kepala Seksi Pembangunan Desa Balongmasin Kec.Pungging Kab.Mojokerto

Merasa keberatan dengan keputusan Kades Ulis Sumardi atas Pemberhentiannya sebagai Kasi Pembangunan,Sismoharjo bersama Kuasa Hukumnya Adi Susanto,SH membawa perkaranya ini ke Meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Kasi Pembangunan,Sismoharjo Dalam Gugatannya pada tanggal 02 september 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan PTUN Surabaya tanggal 03 september 2014 dalam Register Perkara Nomor : 138/G/2014/PTUN.SBY, mengajukan  seluruh gugatannya dengan beberapa alat bukti berupa surat-surat yang di beri tanda P-1 sampai dengan P-11 yang bermaterai cukup serta telah di cocokan dengan aslinya karena merasa keberatan dengan Surat keputusan kepala Desa (SKKD) nomor : 141/04/416-310.14/2014 yang di keluarkan oleh Kades Balongmasin yaitu Ulis Sumardi.

Dimana dalam SKKD yang di keluarkan oleh Kades Ulis Dan dari SKKD yang di keluarkan Kades Balongmasin ini dengan menerbitkan obyek sengketa tentang Pemberhentian Sismoharjo sebagai Kepala Seksi Pembangunan Desa Balongmasin Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto adalah dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum dan melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang baik khususnya azas bertindak sewenang-wenang,tidah cermat/teliti dan dianggap pula menyalahi hukum PERDA KAB.MOJOKERTO Nomor 04 Tahun 2011 tentang perubahan atas PERDA KAB.MOJOKERTO Nomor 04 tahun 2006 tentang Perangkat Desa khususnya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tentang tata cara pemberhentian Perangkat Desa.

Proses sidang pengadilan yang di gelar oleh PTUN Surabaya ini cukup alot dan memakan waktu hingga berbulan-bulan karena antara Ulis Sumardi  (tergugat) Kades Balongmasin kec.Pungging Kab.Mojokerto dengan Sismoharjo  (Penggugat) Mantan Kasi Pembangunan Desa Balongmasin sama-sama bersikeras dalam pembelaan dengan didampingi para Kuasa Hukumnya  masing-masing.

Setelah melalui beberapa kali persidangan akhirnya diputuskan dalam  permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya,pada hari kamis,15 januari 2015,oleh Irna,SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim,Yarwan SH.MH dan Edi Firmansyah sebagai Hakim anggota ,yang di bacakan pada hari Selasa 20 januari 2015 ,sesuai dengan pasal 108 (2) Undang-Undang No.5 tahun 1986 jo.Undang-Undang No.9 tahun 2004 ,dimana dalam amar putusannya Mantan Kasi Pembangunan Desa Balongmasin,Sismoharjo sebagai pemenang  dalam gugatan sesuai dengan Putusan yang di bacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan mengabulkan seluruh gugatan termasuk membatalkan obyek sengketa dari surat keputusan Kades (tergugat) Nomor : 141/04/416-310.14/2014 tertanggal 17 juni 2014 yang di terbikan oleh Kepala Desa Balong masin kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

Kalah dalam Gugatan di persidangan tersebut ,Kades Balongmasin pada hari senin tanggal 9 pebruari 2015 melakukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya tanggal 20 januari 2015,dengan di dampingi kuasa hukumnya. Hingga sampai berita ini diturunkan masing-masing pihak masih menunggu jalannya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Surabaya.(Sim/red)