Sabtu, 10 Mei 2014

Rogoh APBN Rp 2,1 Triliun, Buku Pelajaran Kurikulum 2013 Gratis!

http://images.detik.com/customthumb/2014/05/10/10/092558_mnuh.jpg?w=460
Mendikbud M Nuh
Sorong, - Pertengahan Juli 2014 semua siswa kelas 2 SD, Kelas VIII SMP dan kelas XI SMA/SMK sudah menerima Buku Kurikulum 2013 dengan gratis. Hal ini dipastikan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Mohammad Nuh di Papua Barat.

"Jadi ketika tahun ajaran baru dimulai, anak-anak tersebut sudah menerima buku tersebut. Anak SD minimal 6 buku. SMP juga," kata M Nuh pada Pembukaan Pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum 2013 Bagi Guru SD Kelas 2 dan 5 dan Guru SMP Kelas 7dan 8 se-Papua Barat, Sabtu (10/5/2014).

Untuk mendapatkan buku tersebut, masing-masing kepala sekolah mengirimkan data siswanya ke alamat yang telah ditentukan. Lalu buku langsung dikirim ke masing-masing sekolah tersebut, sehingga tidak dikenakan biaya sama sekali ke siswa.

"Akhir Juni masuk, pertengahan Juli dibagikan. Para guru bukunya juga gratis, ini semua dengan menggunakan dana bantuan operasional (BOS)," tegas Nuh.

Menurut mantan Rektor ITS Surabaya itu, ada tambahan alokasi anggaran BOS buku menjadi Rp 2,1 triliun. Dibandingkan dengan buku di pasaran, buku kurikulum 2013 dijamin dengan tampilan lux.

"Saya buktikan dan saya jamin buku kurikulum baru buku yang diterbitkan, paling tipis 112 halaman, ada 8 tema kelas 1 SD. Ada 4 warna, kertas putih. Harganya kisaran atau rata-rata Rp 8.000, itu sudah sampai di sekolah. Untuk Matematika sebanyak 400 halaman, paling mahal harganya Rp 18 ribu, di luar bisa Rp 70 ribu. Ini kita umumkan terbuka, supaya publik tahu buku itu gratis," ucapnya.

Harga tersebut sudah ditanggung BOS sehingga sampai ke tangan siswa gratis.

"Sepeser pun tidak ada pungutan. Buku dikirim ke sekolah langsung. Dari survey dan pengamatan, BOS yg dipakai sekitar 5-10 persen. Dari situlah, kenapa kita berikan buku 'on top' dari bos itu sepuluh persenan. Dari anggaran itu, untuk buku sekitar Rp 2,1 triliun," pungkas Nuh.


Masif, determinasi uang dan kongkalikong manipulasi suara Pileg 2014

http://img.antaranews.com/new/2013/11/ori/20131108Rekrutmen-Relawan-Demokrasi-071113-RM-1.jpg
Komisi Pemilihan Umum
Jakarta (ANTARA  News) - Direktur Eksekutif Matriks Indonesia Agus Sudibyo mengatakan determinasi uang dan praktik kongkalikong manipulasi suara pada penyelenggaraan pemilu legislatif (Pileg) 2014 masif karena banyaknya indikasi politik uang yang beredar.

"Kalau dari sisi determinasi uang itu pemilu legislatif tahun ini yang paling brutal dibandingkan pemilu yang sudah dilakukan karena determinasi uang itu menjadi luar biasa," ujar Agus Sudibyo dalam diskusi "Menyikapi Penyelenggaraan (Rekapitulasi dan Penetapan) Pemilu 9 April 2014 di DPD RI, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, ongkos Pileg 2014 menjadi mahal karena adanya politik uang yang merajalela sehingga dalam Pemilu kali ini ada hubungan antara penjual dan pembeli.

"Kita menghadapi situasi seperti ini dan kita khawatirkan akan ada transaksi perundang-undangan yang dihasilkan dari Pemilu yang terdapat politik uang," kata dia.

Ia mengutarakan untuk menjadi anggota DPR RI itu para caleg harus mengeluarkan dana minimal senilai Rp3,5 miliar.

"Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional kampanye seperti baliho, spanduk, tim sukses, survei maupun iklan di media massa," ujar dia.

Karena itu, lanjutnya, para wakil rakyat yang akan duduk di parlemen tidak terikat dan tidak memperjuangkan aspirasi masyarakat sehingga akan ada jual beli perundang-undangan atau transaksional pasal.

"Jual beli pasal perundang-undangan akan semakin parah, proses perumusan kebijakan dan pelaksanaannya dilandasi oleh logika jual beli," ujar dia.

Bahkan, ia mengatakan, DPR dalam lima tahun ke depan terkait proses kebijakan dan pengelolaan sumber daya publik jangan-jangan akan dilakukan proses jual beli itu tadi. (A063/A029)


KPU tetapkan hasil Pileg 2014

http://img.antaranews.com/new/2014/05/ori/2014050916.jpg
Ketua KPU Husni Kamil Malik
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil perolehan suara pemilu legislatif 12 partai politik peserta Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat malam, usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Terbuka selama 14 hari.

"Dengan ini saya nyatakan Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota dalam rangka Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Penetapan hasil Pemilu Legislatif tersebut disahkan pukul 23.55 WIB, yang artinya KPU dapat mematuhi perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 bahwa penetapan hasil Pemilu secara nasional dilakukan 30 hari setelah pemungutan suara.

Rapat Pleno penetapan hasil Pemilu dihadiri oleh tujuh komisioner KPU Pusat, termasuk Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay.

Berikut adalah hasil perolehan suara parpol peserta Pemilu tingkat nasional:


1. Partai Nasdem: 8.402.812 suara (6,72 persen)

2. Partai Kebangkitan Bangsa: 11.298.957 suara (9,04 persen)

3. Partai Keadilan Sejahtera: 8.480.204 suara (6,79 persen)

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 23.681.471 suara (18,95 persen)

5. Partai Golongan Karya: 18.432.312 suara (14,75 persen)

6. Partai Gerakan Indonesia Raya: 14.760.371 suara (11,81 persen)

7. Partai Demokrat: 12.728.913 suara (10,19 persen)

8. Partai Amanat Nasional: 9.481.621 suara (7,57 persen)

9. Partai Persatuan Pembangunan: 8.157.488 suara (6,53 persen)

10. Partai Hati Nurani Rakyat: 6.579.498 suara (5,26 persen)

14. Partai Bulan Bintang: 1.825.750 suara(1,46 persen)

15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia: 1.143.094 suara (0,91 persen)

Total perolehan suara sah di 33 provinsi adalah 124.972.491 suara.

Dengan demikian 10 partai politik lolos ambang batas parlemen, sedangkan dua partai lain yang tidak lolos adalah PBB dan PKPI. (F013)


Jumat, 09 Mei 2014

Kalangan DPR usul UN SMP/MTs ditiadakan

http://img.antaranews.com/new/2014/04/ori/20140414syamsulbachri.jpg
H Syamsul Bachri
Banjarmasin (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi X DPR-RI H Syamsul Bachri berpendapat ujian nasional untuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) pada tahun-tahun mendatang sebaiknya ditiadakan.

"Peniadaan atau penghapusan UN SMP/MTs itu dimaksudkan untuk lebih menunjang dan menyukseskan program pendidikan sembilan tahun," ujarnya saat meninjau pelaksanaan UN SMP/MTs 2014, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin.

"Karena itu, kami akan mengusulkan kepada pemerintah agar meniadakan sistem UN bagi pelajar SMP/MTs," tandasnya kepada wartawan yang menyertai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel meninjau pelaksanaan UN SMP/MTs 2014 di "Kota Idaman" Banjarbaru tersebut.

Kecuali itu, menurut dia, untuk sekolah menengah atas dan madrasah aliyah (SMA/MA) serta sekolah menengah kejuruan (SMK) tetap menggunakan sistem UN sebagaimana yang sudah-sudah.

"Hanya saja pelaksanaan UN SMA/MA dan SMK tersebut yang harus terus diupayakan untuk diperbaiki atau dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan guna mengurangi permasalahan yang ada," demikian Syamsul Bachri.

Tim Komisi X DPR-RI yang juga membidangi pendidikan itu, merencanakan melakukan pemantauan UN 2014 di Kalsel sampai akhir kegiatan ujian tersebut.


Kamis, 08 Mei 2014

Kartu Peserta BPJS akan diganti dengan sidik jari

http://img.antaranews.com/new/2014/01/ori/20140102Kartu-JKS-001.jpg
Kartu BPJS Kesehatan
Makassar (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pusat memiliki rencana menggantikan kartu peserta BPJS dengan sidik jari demi memaksimalkan program layanan ke masyarakat.

Kepala Grup Kepesertaan BPJS Pusat dr Budi M Arief, di Makassar, Kamis, mengatakan keinginan itu dikarenakan proses pembuatan kartu yang memakan waktu lama. Sementara kedepannya diprediksi akan semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS.

"Kita sekarang sudah mulai menuju fase refleks. Artinya peserta BPJS kedepannya tidak lagi memegang kartu karena proses percetakannya memang membutuhkan waktu. Apalagi masyarakat juga cukup direpotkan mengurus ke Kantor BPJS," katanya.

Terkait rencana tersebut, pihaknya mengaku cukup optimistis dapat terwujud. Alasannya karena keberadaan teknologi juga sangat mendukung.

Selain itu, penggunaan sidik jari juga bukan hal yang baru. Masyarakat, kata dia, hanya belum terbiasa. Apalagi ini mengakt masalah komersialisasi sehingga butuh perencanaan yang lebih matang.

Keberadaan teknologi mencakup masyarakat yang lebih luas, menurut dia, tentu akan membuat program berjalan lebih efektif. Kondisi itupun yang membuat pihaknya cukup yakin bisa melaksanannya kedepan.

"Dengan sidik jari maka masyarakat tidak perlu lagi menunjukan SMS atau kartu peserta BPJS saat berobat. Tentu saja tidak akan repot karena hanya dengan membawa badannya sudah bisa berobat. Untuk layanan kartu atas sms juga dipastikan tetap berlaku, jelasnya.

Selain itu, BPJS dalam waktu dekat juga akan membuat terobosan dengan membuka layanan pendaftaran peserta lewat Short Message Service (SMS) sebagai upaya mempermudah masyarakat menjadi anggota BPJS.

Menurut dia, untuk program layanan ini direncanakan sudah diberlakukan Juli 2014. Melalui pelayanan sms ini maka setiap orang yang memiliki HP bisa langsung mendaftar menjadi peserta BPJS dengan mengikuti petunjuk dari operator.

Untuk proses pendaftaran program lewat sms, kata dia, juga akan lebih mudah. Masyarakat hanya diminta menulis nama, nomor KTP, serta kartu keluarga kemudian mengirimkan smsnya ke nomor yang akan ditentukan kemudian.

Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan membalas sms tersebut dan memberikan petunjuk mengikuti arahan dari operator. Langkah terakhir tentu saja dengan membayar biaya pendaftaran di ATM Bank Mandiri terdekat.

"Masyarakat yang sudah membayar biaya pendaftaran akan mendapat sms balasan yang menyebutkan sudah terdaftar di klinik atau rumah sakit terdekat. Masyarakat sudah bisa berobat cukup menunjukan bukti sms," ujarnya.(*)


Sumber  http://www.antaranews.com

Mencermati Penghasilan Aparatur Desa di Draf RPP

data:image/jpeg;base64,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
Suryokoco - Ketua RPDN
Memahami perintah UU Desa.
Dalam Bagian Kedelapan tentang Penghasilan Pemerintah Desa Pasal 66 menyebutkan bahwa :
  1. Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
  2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desas ebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  4. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  6. Ini dimaknai bahwa, Kepala desa dan perangkat desaberpenghasilan tetap yang bersumber dari dana perimbangan dari APBN, bolehmenerima tunjangan dari desa ( BUMDes, Bengkok dll ), menerima jaminan kesehatan dll yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Membaca Draf RPP PenyelenggaraanDesa 29 April 2014
Draf Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) dari depdagri yangtentang Penyelenggaraan Desa tertanggal 29 april 2014 tentang penghasilan aparatur desa menyebutkan :

Bagian Ketujuh, Penghasilan Pemerintah Desa dalam  Pasal 52 :
  1. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) merupakan alokasi dana Desa.
  3. Sebagian alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  4. Besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa ditetapkan paling sedikit Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  5. Besaran penghasilan tetap bagi Perangkat Desa ditetapkan: (a) Sekretaris Desa paling sedikit 70 % (enam puluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan. (b) Perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 50 % (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa perbulan.

Dilanjutkan  Pasal 53
  1. Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Kepala Desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
  2. Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksudp ada ayat (1) merupakan penerimaan yang dapat diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa berdassarkan peraturan perundang –undangan.
  3. Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sahs ebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dilanjutkan  Pasal 54
Ketentuan mengenai besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dan juga pasal Pasal 72
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan ayat (b.)  30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah Belanja Desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,  operasional Pemerintah Desa, tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, serta insentif RT/RW.


Mencermati  Draf RPP Penyelenggaraan Desa 29 April 2014

Dari Draf RPP tersebut diatas saya menafsirkan sebagai berikut :
  1. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari ADD (UU Desa, pasal 72 ayat d) bukan dari Alokasi  APBN (UU Desa, pasal 72 ayat b)
  2. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa tidakmemiliki dasar rujukan dalam penetapan angka.
  3. Dengan ketentuan 30% Belanja Desa yang boleh digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,  operasional Pemerintah Desa,tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, serta insentif RT/RW, maka akan semakin rumit dan sulit cara pengelolaan keuangan. Setidaknya akan semakin sulit Kepala Desa dan Perangkat Desa mendapatkan Pengahasilan yang baik ketika Kabupaten tidak memiliki anggaran dan kehendak politik untuk itu.

Pemahaman Saya untuk Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa :
  1. Amanat UU Desa Pasal 66 ayat  (2) adalah  Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Jadi urusan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak pantas dikaitkan dengan ADD atau bagian dari ADD yang diterima desa.
  2. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak harus mendasar pada rujukan jelas dalam penetapan angka, Karena Kepala Desa dan Perangkat Desa  bukan Buruh, tidak boleh menggunakan UMK tetapi selayaknya menggunakan penghasilan terendah golongan PNS. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22Tahun 2013, selayaknya perangkat desa minimal mendapatkan penghasilan setara Gol II A nol mas kerja yaitu Rp 1.714.100, karena pada saat melakukan pendaftaran Perangkat Desa minimal harus berpendidikan SMU. Sehingga Kepala Desa setidaknya satu setengah dari Perangkat Desa.
  3. Undang Undang Desa Pasal 66 ayat (4) menyebutkan jaminan Kesehatan yang belum ada dalam Draff perlu dimasukkan dengan jelas tentang hal tersebut bersumber dari mana.
  4. Dalam hal belanja Desa, maka sepantasnya Penghasilan Tetap  Kepala Desa dan Perangkat Desa tidam masuks ebagai salah satu bagian ketentuan prosentase penggunaan Anggaran Desa. Halini mengandung maksud agar kelayakan pengahasilan tetap  Kepala Desa dan  Perangkat desa tidak tersandera dengan alasan ketidak cukupan anggaran dari kabupaten atau dari ADD.


Bagaimana PPDI perlu Mensikapi…?
Sebagai penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI),maka diminta atau tidak saya memiliki kewajiban moral untuk menasehati. Saran saya segera lakukan koordinasi dengan Depdagri dan memberikan telaah atas DrafRPP tersebut. Dan karena massif berupa Draf, maka bukan berarti ingin menggagalkan target cepat keluar PP, tapi menurut hemat saya, lebih baik PP tidak bisa disahkan dalam bulan mei daripada disahkan tidak berpihak pada PPDI dan kemudian dijadikan pijakan oleh Pemerintah Daerah untuk membuat perda.

Semoga bisa dipahami sebagai semangat mengingatkan, memberi masukan bukan dimaknai sebagai penghambat lahirnya Peraturan Pemerintah tentang Desa.

Dan saya mecoba membuat ini karena beberapa sms dan BBM yang meminta pendapat saya tentang ini....

@suryokoco / Ketua RPDN

Selasa, 06 Mei 2014

Koalisi Tidak Hanya Milik Partai

http://www.lan.go.id/weblan/foto_berita/dikpim3.jpg
Diklat
Jakarta - Koalisi tidak hanya milik partai politik semata untuk mendapatkan dukungan pemilih. Pejabat publik pun perlu membangun koalisi dengan para stakeholders untuk keberhasilan program kerjanya.

"Membangun koalisi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) sangat penting bagi pejabat publik. Karena keberhasilan dalam menjalankan program kegiatan itu sering dipengaruhi oleh pihak-pihak eksternal yang kadang tidak diperhitungkan," kata Kepala Pusat Kepemimpinan Aparatur Nasional, Renny Susanna saat membuka Diklatpim Tk. III Angkatan VIII, di Kampus PPLPN LAN RI, Pejompongan, Selasa( 29/4). 

Peran pihak eksternal, lanjut dia, sejalan dengan konsep tata kelola pemerintahan yang baik, dimana peran serta pihak lain dalam jalannya pemerintahan sangat diharapkan.
"Kemampuan merangkul pihak luar mutlak dimiliki oleh seorang pemimpin. Oleh karena itu, dalam diklat kali ini peserta akan mendapatkan materi pembekalan mengenai cara membangun koalisi," jelasnya. 

Sementara itu, Deputi Bidang Aparatur, Muhammad Idris mengatakan, koalisi dalam dunia birokrasi memang diperlukan. Tanpa ada sinergi itu, program kebijakan nasional tidak akan bisa dicapai. 

"Agar birokrasi menjadi lebih kuat, diperlukan coalition building yang bagus. Sejauh ini pembaharuan ide masih minim. Demikian juga perbaikan cara kerja yang ada di organisasi," ujarnya.
Untuk itu, Idris berharap, pejabat pemerintahan mampu merangkai sumber daya aparatur yang ada di lingkungannya menjadi lebih optimal

"Networking dan working together itu menjadi kunci utama untuk menjadikan organisasi berkinerja tinggi," pungkasnya. 

Diklat Pim Tingkat III ini diikuti 40 peserta yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Rencananya diklat ini akan berlangsung selama 19 pekan ke depan. (danang/bp/humas) 



Sejarah Majapahit Banyak yang Hilang karena Perindustrian

http://images.detik.com/content/2014/05/05/475/majapahitdetikcomd.jpg
Salah satu candi di Trowulan
Mojokerto - Pemerintah dinilai lamban memberikan pemahaman ke masyarakat terkait perlindungan dan pelestarian kawasan cagar budaya Majapahit di Trowulan, Mojokerto. Hal itu tampak besarnya aktivitas penggalian tanah untuk industri batu bata. Sehingga banyak peninggalan sejarah Majapahit yang hilang karena aktivitas industri ini.

Di wilayah Kecamatan Trowulan, setidaknya ratusan hektar tanah yang awalnya berupa lahan persawahan telah digali untuk industri bata merah. Ironisnya, industri ini telah berjalan sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum UU tentang cagar budaya dibuat oleh pemerintah.

Pakar arkeologi Universitas Indonesia (UI) yang juga tim ahli cagar budaya, Mundardjito, lapisan kebudayaan Majapahit terkubur dalam lapisan tanah sedalam 3 meter. Terdiri dari 3 lapisan kebudayaan. Yakni mulai dari lapisan paling dalam berturut-turut lapisan kebudayaan Majapahit awal, pertengahan dan kebudayaan Majapahit akhir.

Akibat industri bata merah sendiri, saat ini telah menyisakan lubang-lubang tanah dengan kedalaman rata-rata mencapai 1,5 meter. Hampir semua desa di Kecamatan Trowulan sampai saat ini dijadikan industri bata merah. Padahal Trowulan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional.

Selain itu, dalam pasal 66 dan 67 UU nomor 11 tahun 2010 dengan tegas mengatur larangan perusakan terhadap benda-benda cagar budaya.

"Banyak tanah digali orang untuk bata, adanya galian untuk bata merah dan lainnya sampai tiga meter itu merusak sejarah. Seolah kalau kita mau nulis sejarah, banyak yang sudah disobek-sobek catatan sejarahnya," jelasnya kepada detikcom saat sosialisasi penetapan kawasan cagar budaya nasional di museum Majapahit, Trowulan, Senin (5/5/2014).

Sebelumnya, wilayah Trowulan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tertanggal 30 Desember 2013.

Kawasan ini meliputi areal seluas 92,6 kilometer persegi yang meliputi 49 desa, empat kecamatan, dan dua kabupaten yakni Mojokerto dan Jombang. Empat kecamatan itu antara lain Kecamatan Trowulan dan Sooko di Kabupaten Mojokerto serta Kecamatan Mojoagung dan Mojowarno di Kabupaten Jombang.

Mundardjito menegaskan, dalam kawasan cagar budaya nasional seperti Trowulan dan lainnya, tidak diperbolehkan adanya industri, terutama industri berat. Hanya industri budaya yang diperbolehkan berada di wilayah tersebut. Seperti industri arca batu maupun kuningan yang sudah ada di Trowulan.

"Menjadi tugas pemerintah untuk sosialisasi. Bagaimana masyarakat yang lapar dialih fungsikan mata pencaharian mereka. Kalau pemerintah tidak segera bertindak dengan mengeluarkan moratorium maka lama-lama lembaran sejarah kita hilang," tandasnya.


Senin, 05 Mei 2014

Indonesia masuk 10 besar ekonomi dunia, legislator apresiasi

http://img.antaranews.com/new/2011/09/ori/20110927ws42.jpg
Pembangunan di Indonesia
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI, Arif Budimanta mengeapresiasi masuknya Indonesia dalam peringkat ekonomi ke-10 dunia, berdasarkan dari Gross Domestic Product (GDP), dari sebelumnya posisi ke-16.

"Kondisi ini patut kita apresiasi dan syukuri karena artinya perekonomian kita memiliki kontribusi yang cukup besar sehingga dapat meningkatkan posisi tawar kita di kancah internasiona," kata Arif di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pada Sabtu (3/5) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan bahwa ia mendapat kabar dari Menteri Keuangan bahwa World Bank sudah menetapkan peringkat ekonomi sedunia berdasarkan GDP (Produk Domestik Bruto) dan purchasing power imparity (tingkat daya beli). "Indonesia ditetapkan sebagai ekonomi nomor 10 di dunia," kata Presiden SBY dalam laman setkab.go.id.

Presiden menyebutkan, sembilan negara yang berada di peringkat teratas adalah  Amerika Serikat, Republik Rakyat Tiongkok, India, Jepang, Jerman, Rusia, Brasil, Prancis, dan Inggris.

"Tentu ini awal yang baik, tapi masih panjang perjalanan kita, masih banyak masalah yang harus diatasi," kata SBY seraya menyampaikan, pada tahun 2013 lalu, posisi Indonesia masih berada di peringkat ke-16.

Presiden mengajak rakyat dan bangsa Indonesia mensyukuri capaian ini, dan meminta agar masyarakat yang mempunyai pikiran 'Ah, Indonesia mana bisa' untuk mengubah pikirannya. "Insya Allah Indonesia bisa," Presiden menegaskan.


Ekonomi masyarakat
Namun Arif Budimanta juga mengingatkan, kondisi ekonomi masyarakat Indonesia juga harus ikut meningkat seiring dengan peningkatan kontribusi Indonesia di dalam perekonomian dunia tersebut.

"Peningkatan kesejahteraan masyarakat harus lebih diutamakan dibandingkan dengan peringkat-peringkat Internasional yang sering kali tidak mencerminkan kesejahteraan masyarakat secara riil," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Harus diingat, sambungnya, masuknya Indonesia dan beberapa negara ke dalam negara dengan share GDP terbesar di dunia ini ditunjang oleh jumlah penduduk yang besar.

"Jadi jika lebih perhatikan data tersebut, share penduduk kita terhadap jumlah penduduk dunia yakni sebesar 3,6 persen lebih besar dari share GDP. Artinya besarnya GDP kita lebih ditunjang oleh jumlah penduduk yang besar atau dengan kata lain jika melihat GDP perkapita Indonesia nilainya relatif kecil dibandingkan negara lain. Hal serupa juga terjadi pada China dan India yang share penduduknya masing-masing 19,9 persen dan 18,1 persen," kata Arif.

Perekonomian Indonesia akan lebih hebat jika produktivitas tenaga kerja lebih ditingkatkan, percepatan pembangunan infrastruktur dilakukan, kesempatan berusaha diperluas dan dipermudah. "Jika pendapatan per kapita masyarakat meningkat maka kontribusi kita akan semakin hebat di dunia," ujarnya.

Adapun negara dengan peringkat tertinggi secara berturut-turut yakni AS (17,1%), China (14,9%), India (6,4%), Jepang (4,8%), Jerman (3,7%), Rusia (3,5%), Brazil (3,1%), Perancis (2,6%), Inggris (2,4%) dan Indonesia (2,3%). 


Minggu, 04 Mei 2014

PP Jangan Dipaksakan Ditetapkan

http://www.lan.go.id/weblan/foto_berita/fgddesa.jpg
FGD UU Desa
Jakarta - Dua peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diminta untuk tidak dipaksakan ditetapkan pada Mei 2014. Ini masih kompleksnya masalah. Jika tetap dipaksakan, dana desa berpotensi terbuang percuma atau bahkan diselewengkan.

Dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menjadi turunan dari UU No. 6/2014 itu adalah RPP tentang Dana Desa dan RPP tentang Penyelenggaraan Desa.

Direktur Eksekusi Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Darah Robert Endi Jaweng mengatakan hal ini saat menjadi pembicara dalam diskusi "Prospek Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa" yang digelar di Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta, Selasa (29/4).

Selain Robert, pembicara lainnya adalah Kepala Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah LAN Ridwan Radjab, Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto, serta pengajar Universitas Terbuka, Hanif Nurcholis.

Sebelumnya (Kompas, 25/3), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan kedua RPP tersebut sudah bisa ditandatangani pada Mei 2014.

"Masih banyak klausul dalam kedua RPP itu yang harus dibahas secara matang, seperti aspek pengawasan, perencanaan, hingga sumber dana yang akan digunakan untuk dana desa. Dengan demikian, pelaksanaan UU Desa nantinya efektif dan akuntabel," kata dia.

Selain itu, banyak masalah yang perlu diatasi sebelum peraturan pemerintah ditetapkan. Masalah itu antara lain kapasitas administrasi dan tata kelola aparat pemerintah desa yang masih minim. Kemudian sistem akuntabilitas dan pranata pengawasan yang masih lemah, termasuk belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Menurut Hanif, lembaga desa sejak 1980 diberi tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan seharusnya pemerintah desa berubah menjadi lembaga pemerintah formal. Akan tetapi, realitasnya tidak demikian. Pemerintah desa tidak diselenggarakan oleh aparatur sipil negara. Mengingat status aparatur desa bukan aparatur sipil negara, mereka tidak memiliki kemampuan seperti yang dimiliki aparatur sipil negara.

Antisipasi pemekaran desa


Ridwan Rajab menambahkan, kemudian banyak wilayah yang ingin dimekarkan menjadi desa setelah pencairan dana desa juga harus menjadi perhatian pemerintah. Syarat pembentukan desa harus diperketat.

"Jika tidak, banyak wilayah ingin dimekarkan menjadi desa dan bisa membuat anggaran membengkak," ujar dia.

Jumlah desa di Indonesia saat ini sebanyak 72,944 desa. Menurut Eko, dana desa sebagai salah satu implementasi dari UU Desa berkisar Rp 700 juta sampai Rp 1,5 miliar per desa.

Menurut Eko, perlu syarat pembentukan desa yang lebih ketat, termasuk yang diatur dalam RPP Penyelenggaraan Desa. Salah satunya, jumlah penduduk sebagai syarat untuk membentuk desa diperbanyak. Untuk desa di Jawa, misalnya, syarat membentuk desa harus minimal terdiri atas 6.000 jiwa atau 1.200 keluarga. Sebelumnya, hanya 1.500 jiwa atau 300 keluarga. (Dimuat di Harian Kompas)