Selasa, 06 Mei 2014

Sejarah Majapahit Banyak yang Hilang karena Perindustrian

http://images.detik.com/content/2014/05/05/475/majapahitdetikcomd.jpg
Salah satu candi di Trowulan
Mojokerto - Pemerintah dinilai lamban memberikan pemahaman ke masyarakat terkait perlindungan dan pelestarian kawasan cagar budaya Majapahit di Trowulan, Mojokerto. Hal itu tampak besarnya aktivitas penggalian tanah untuk industri batu bata. Sehingga banyak peninggalan sejarah Majapahit yang hilang karena aktivitas industri ini.

Di wilayah Kecamatan Trowulan, setidaknya ratusan hektar tanah yang awalnya berupa lahan persawahan telah digali untuk industri bata merah. Ironisnya, industri ini telah berjalan sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum UU tentang cagar budaya dibuat oleh pemerintah.

Pakar arkeologi Universitas Indonesia (UI) yang juga tim ahli cagar budaya, Mundardjito, lapisan kebudayaan Majapahit terkubur dalam lapisan tanah sedalam 3 meter. Terdiri dari 3 lapisan kebudayaan. Yakni mulai dari lapisan paling dalam berturut-turut lapisan kebudayaan Majapahit awal, pertengahan dan kebudayaan Majapahit akhir.

Akibat industri bata merah sendiri, saat ini telah menyisakan lubang-lubang tanah dengan kedalaman rata-rata mencapai 1,5 meter. Hampir semua desa di Kecamatan Trowulan sampai saat ini dijadikan industri bata merah. Padahal Trowulan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional.

Selain itu, dalam pasal 66 dan 67 UU nomor 11 tahun 2010 dengan tegas mengatur larangan perusakan terhadap benda-benda cagar budaya.

"Banyak tanah digali orang untuk bata, adanya galian untuk bata merah dan lainnya sampai tiga meter itu merusak sejarah. Seolah kalau kita mau nulis sejarah, banyak yang sudah disobek-sobek catatan sejarahnya," jelasnya kepada detikcom saat sosialisasi penetapan kawasan cagar budaya nasional di museum Majapahit, Trowulan, Senin (5/5/2014).

Sebelumnya, wilayah Trowulan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tertanggal 30 Desember 2013.

Kawasan ini meliputi areal seluas 92,6 kilometer persegi yang meliputi 49 desa, empat kecamatan, dan dua kabupaten yakni Mojokerto dan Jombang. Empat kecamatan itu antara lain Kecamatan Trowulan dan Sooko di Kabupaten Mojokerto serta Kecamatan Mojoagung dan Mojowarno di Kabupaten Jombang.

Mundardjito menegaskan, dalam kawasan cagar budaya nasional seperti Trowulan dan lainnya, tidak diperbolehkan adanya industri, terutama industri berat. Hanya industri budaya yang diperbolehkan berada di wilayah tersebut. Seperti industri arca batu maupun kuningan yang sudah ada di Trowulan.

"Menjadi tugas pemerintah untuk sosialisasi. Bagaimana masyarakat yang lapar dialih fungsikan mata pencaharian mereka. Kalau pemerintah tidak segera bertindak dengan mengeluarkan moratorium maka lama-lama lembaran sejarah kita hilang," tandasnya.


0 comments :