Sabtu, 04 November 2023

Menko PMK Luncurkan Dasbor Desa Untuk Dorong Percepatan Pembangunan

www.kemlagi.desa.id- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin peluncuran Dasbor Desa sebagai platform yang digunakan untuk melakukan optimalisasi pembangunan di wilayah pedesaan. 

Muhadjir menyampaikan, melalui Dasbor Desa, Kemenko PMK dapat secara langsung memberikan intervensi dalam melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh desa. 

“Mudah-mudahan dengan adanya dasbor secara real time ini, seluruh desa yang ada di Indonesia akan mudah kita dorong pembangunannya. Ini untuk memperpendek spend of cantrol di masing-masing desa,” ujar Muhadjir dalam agenda Seminar Kolaborasi Pembangunan Desa Menuju Indonesia Emas 2045 dan Peluncuran Dasbor Desa yang diselenggarakan di Aula Heritage Kemenko PMK, pada Selasa (31/10).

Muhadjir juga mengatakan, dasbor tersebut dapat berfungsi untuk melakukan pengawasan yang berkaitan dengan penyimpangan anggaran di desa. Ia menuturkan apabila diketahui terdapat penggunaan anggaran yang tidak wajar dapat secara langsung ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait. 

Dasbor desa diketahui merupakan situs aplikasi berbasis daring berbagi-pakai yang diinisiasi bersama antara Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemendesa PDTT, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang bertujuan untuk menyediakan akses mudah, transparan, dan terkini terhadap data yang berkaitan dengan pembangunan perdesaan. 

Menurut Muhadjir, dasbor tersebut akan memainkan peran kunci dalam menyediakan informasi yang akurat antar kementerian dan lembaga untuk mendukung efektivitas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan pembangunan desa sesuai dengan tujuan desa berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Melalui aplikasi tersebut, kementerian dan lembaga yang memiliki kepentingan dapat dengan efektif bekerja sama, mengambil keputusan yang tepat, dan memastikan upaya pembangunan perdesaan berjalan dengan baik. 

Terlebih, Dasbor Desa telah didukung oleh data dan informasi yang bersumber dari OM-SPAN Kementerian Keuangan, Sistem Konsolidasi Siskeudes Kementerian Dalam Negeri, serta monitoring dan evaluasi dana desa dari Kemendesa PDTT yang dapat mendukung implementasi tindaklanjut di lapangan.

Sementara itu, berdasarkan Indeks Desa Membangun tahun 2023, terdapat 11.450 desa mandiri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kendati demikian, masih terdapat 12.018 desa dengan status tertinggal hingga sangat tertinggal yang memerlukan pendekatan pembangunan lebih lanjut. 

Melihat kondisi tersebut, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli mengatakan, ketepatan dan akurasi data memiliki peran yang esensial dalam pembangunan perdesaan. 

Menurutnya data yang tepat dan akurat menjadi pondasi bagi perencanaan, implementasi, dan pemantauan berkelanjutan dari berbagai program pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat perdesaan, khususnya bagi desa dengan status masih tertinggal. 

Selain itu, Sorni juga menyampaikan melalui data yang akurat, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dapat merencanakan alokasi sumber daya yang bijak, mengidentifikasi prioritas pembangunan yang sesuai, dan memastikan dana pembangunan digunakan secara efisien dan berdampak positif bagi komunitas perdesaan. 

“Ini (Dasbor Desa) adalah kunci dalam menyediakan dukungan data serta informasi yang dibutuhkan kementerian dan lembaga dalam membangun desa. Kami rasa masa depan Indonesia itu ada di desa, maka dari itu mendorong kemajuan desa melalui integrasi data dan informasi yang akurat mutlak dilakukan,” ujar Sorni. 

Selain peluncuran aplikasi Dasbor Desa, digelar juga seminar kolaborasi pembangunan desa yang menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, Dosen Universitas Negeri Malang Zulkarnain, Kepala Desa Totallang Sulawesi Tenggara Hasnawati, dan Direktur Agripana Group Ananda D. Priantara. 

Sementara itu, sejumlah pimpinan dari kementerian dan lembaga juga nampak hadir, diantaranya Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet Yuli Harsono, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Raden Suhartono, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Kemenkeu Arif Wibawa, Kepala Pusat Data dan Informasi Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT Teresia Junidar, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri Paudah, Kepala Tim Kebijakan TNP2K Elan Satriawan, serta Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa Diatur Dengan Perbup Mojokerto Nomor 23 Tahun 2023

www.kemlagi.desa.id - Setelah Perbup Mojokerto tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa di harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, maka perbup tersebut sudah berlaku efektif di Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Mojokerto. 

Dalam rangka menyambut dan mengawali hari dan jam kerja sebagaimana aturan dalam peraturan bupati tersebut, maka Pemerintah Desa Kemlagi pada hari Jum'at tanggal 3 November 2023 melakukan aktifitas mulai jam 06.00 WIB yang diawali dengan absensi atau presensi Kades beserta perangkatnya secara elektronik melalui web Desa Kemlagi yang baru https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ 

Setelah lakukan absensi, dan upaya sosialisasikan perbup yang baru ini, Kades dan Perangkat Desa Kemlagi lakukan aktifitas jalan santai dengan menyapa warga Desa Kemlagi yang ditemui bahkan beranjangsana dengan Bapak Camat Kemlagi yang kebetulan pada waktu itu sudah ada di Pendopo Kecamatan Kemlagi.

Jalan-jalan dilanjutkan ke Pasar Raya Kemlagi (yang merupakan PAD utama untuk Desa Kemlagi) dengan melihat situasi dan kondisi pasar serta tak lupa menyapa para pedagang yang ada di Pasar Raya Kemlagi. 

Sebagaimana dalam Pasal 4 Perbup Mojokerto Nomor 23 Tahun 2023 ini, bahwa hari kerja adalah mulai hari Senin sampai dengan hari Jum'at, sedangkan jam kerjanya adalah untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 15.30, sementara pada hari Jum'at masuk pukul 06.00 dan pulang pukul 11.30. Sedangkan hari Sabtu, Minggu serta tanggal merah (misalnya hari besar nasional atau hari besar keagamaan) adalah hari libur. 

Sedangkan hari dan jam kerja pada bulan Ramadhan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kepala Desa dan Perangkat Desa melaksanakan pelayanan publik pada hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan diatas. 

Sumber : Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 23 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 23) 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 03 November 2023

Gus Halim : Negara Bisa Hemat Triliunan Jika Data Sensus Dikelola Desa

www.kemlagi.desa.id - Memberikan kepercayaan kepada Desa dalam pengelolaan data sensus, mulai dari pendataan hingga pembaruan data dinilai dapat mengurangi beban pengeluaran negara hingga triliunan rupiah. 

Selain itu, pemerintah dapat lebih fokus pada program-program pembangunan dan pemberdayaan Desa, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengumpulan dan pembaruan data. 

Hal ini diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan pada Lokasi Beririsan Komponen 2 Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Redtop Hotel, Kamis (2/11/2023). 

"Jika Desa diberikan kepercayaan untuk melakukan pengelolaan data, mulai dari pendataan sampai updating data dengan pendampingan serius dari BPS maka akan terjadi penghematan negara hingga Triliunan Rupiah karena tidak perlu lagi sensus melibatkan tenaga baru," kata Profesor Kehormatan asal UNESA ini dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023). 

Nantinya sensus cukup dilakukan oleh desa dengan didampingi BPS. Keuntungannya sebagian Dana Desa bisa digunakan untuk itu, keuntungan kedua akan lebih cepat updating, apalagi dibangun sistem informasi Data yang mudah diimplementasikan. 

Menurutnya, hal ini mudah karena updating data desa memiliki skala kecil. Contohnya, update data penduduk desa yang kisaran 5.000 jiwa lebih mudah ketimbang update data level kabupaten. 

"Ketiga, jika percaya ke desa, seluruh program Pemerintah berikan ruang yang cukup bagi desa dengan monitoring, supervisi dan evaluasi dari Pemerintah Kabupaten dan semua kebijakan yang diambil oleh Pemerintah satukan dalam satu tarikan nafas di desa maka akan menghasilkan pola penanganan masalah yang sangat efektif," kata Gus Halim. 

Gus Halim mengakui berbagai masalah pembangunan yang sering muncul bukanlah masalah pembiayaan, serta bukan masalah pihak yang mengerjakan tapi yang paling sering muncul data tumpang tindih antara satu program dengan program yang lainnya.

"Bersumber masalah tumpang tindih itu, yang pertama masalah data yang hingga hari ini Pemerintah belum miliki Satu Data," kata Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini. 

Gus Halim menuturkan, saat rapat bersama Presiden Joko Widodo diputuskan satu Data yang dipakai oleh seluruh Kementerian dan Lembaga yaitu Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi). Kemendes PDTT juga mengajukan Data Desa yang dikerjakan selama ini. Meskipun banyak yang pesimis, Gus Halim berkeyakinan, jika berkaitan desa maka data yang valid dan terupdate sebaiknya dikelola oleh Desa itu sendiri. 

Usulan ini, kata Gus Halim, memang mendapat tanggapan berbeda dari sejumlah kalangan. Tapi kondisi ini sama dengan tahun 2015 saat Dana Desa pertama kali digulirkan. Namun, terbukti, Desa bisa mengelola Dana yang besar dan beri efek yang besar bagi pembangunan desa itu sendiri. 

Selain urusan Data, urusan Orkestrasi juga menjadi satu masalah penting dalam pembangunan di Indonesia. Orkestrasi menjadi sangat penting agar berbagai kegiatan yang berdekatan bisa dikelola dengan baik sehingga difrensiasi antar satu kegiatan dengan yang lain bisa terpilah secara bagus. 

"Orkestrasi menjadi salah satu kunci penting dalam percepatan pembangunan," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini. 

Gus Halim mencontohkan, Porgram Bedah Rumah yang memang sejumlah pihak mengerjakannya, dari Pusat menggunakan APBN hingga level Kabupaten dengan APBD. Yang bahaya, kata Gus Halim, jika Ruang Tamu menggunakan APBN dan Kamar Tidur gunakan APBD, dan ini ditemukan di sejumlah wilayah saat dirinya menjabat Ketua DPRD Jawa Timur. 

Terkait Rakor pelaksanaan P3PD, Gus Halim mengatakan, Rakor ini sangat penting agar terbangun sebuah kesepahaman ketika ada program yang beririsan di dalam satu program.

"Saya berharap pola kerja, pola pengawasan bisa menjadi referensi kegiatan yang lain sehingga menjadi sebuah paradigma dalam manajemen pembangunan yang membutuhkan difersifikasi tegas untuk program yang beririsan," kata Gus Halim. 

"Nantinya kita akan temukan efisiensi, efektifitas dan disitulah disebut keberhasilan pembangunan secara efektif dan efisien," tegas Gus Halim. 
.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 02 November 2023

Kemendes PDTT Mengumumkan Peraturan Baru Terkait Penggunaan Dana Desa

www.kemlagi.desa.id - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengagendakan pengumuman peraturan baru terkait dengan penggunaan Dana Desa pada Kamis ini. 

“Kamis secara rinci akan disampaikan langsung Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan kepada seluruh perangkat pemerintah desa juga pemerintah daerah terkait,” kata Direktur Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief di Jakarta, Kamis. 

Dia mengatakan ada dua baru peraturan baru yang akan diumumkan dan disosialisasikan kepada para perangkat pemerintah desa yang terpusat di Jakarta. Keduanya, yaitu peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) terkait rincian prioritas penggunaan Dana Desa dan permendes tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa. 

Kedua aturan tersebut amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014. Dia menjelaskan kedua permendes tersebut akan menjadi dasar acuan bagi pemerintah desa dalam mengelola dan mengoperasikan Dana Desa pada 2024 dan seterusnya. 

Dikatakan seterusnya, katanya, karena kedua permendes tersebut sifatnya berlaku untuk jangka panjang dan hanya dapat diubah apabila nanti dalam perjalanannya dinilai sudah tidak relevan lagi dengan dinamika dan kebutuhan yang ada pada masyarakat desa. 

Secara umum terdapat tiga hal prioritas yang diatur dalam kedua permendes tersebut sebagai acuan pemerintah daerah mengoperasionalkan Dana Desa. 

Kedua aturan tersebut amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014. Dia menjelaskan kedua permendes tersebut akan menjadi dasar acuan bagi pemerintah desa dalam mengelola dan mengoperasikan Dana Desa pada 2024 dan seterusnya. 

Dikatakan seterusnya, katanya, karena kedua permendes tersebut sifatnya berlaku untuk jangka panjang dan hanya dapat diubah apabila nanti dalam perjalanannya dinilai sudah tidak relevan lagi dengan dinamika dan kebutuhan yang ada pada masyarakat desa. 

Secara umum terdapat tiga hal prioritas yang diatur dalam kedua permendes tersebut sebagai acuan pemerintah daerah mengoperasionalkan Dana Desa. 

Ketiga hal prioritas tersebut yakni penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) maksimal sebesar 25 persen, penanganan kasus prevalensi stunting, dan ketahanan pangan sebesar 20 persen dari besaran Dana Desa yang diterima.

Oleh sebab itu, ia menilai kedua permendes tersebut penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh jajaran pemerintah desa sehingga pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tepat sasaran. 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melaporkan dalam RAPBN 2024 pemerintah menganggarkan Dana Desa senilai Rp71 triliun atau lebih besar 1,42 persen dibandingkan dengan pada 2023. Besaran nilai dana tersebut masing-masing terdiri atas Rp68 triliun Dana Desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana tambahan yang dialokasikan pada tahun berjalan. 

Pemerintah menargetkan sebanyak 75.265 desa di 434 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagai penerima Dana Desa tersebut sesuai Kepmendagri No. 100/145/2022.

Kementerian Keuangan dalam laporannya juga mengungkapkan terdapat enam desa yang tidak dialokasikan dana desa dalam konsep pengalokasian pada 2024. 

Hal ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kementerian atau lembaga yang diterima oleh Kementerian Keuangan.

Keenam desa itu masing-masing Desa Kenedes (Kabupaten Lebak, Banten), Desa Perkebunan Alur Jambu (Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh), Desa Wonorejo (Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan), Desa Batujaya (Kabupaten Aceh Barat, Aceh), Desa Wonorego (Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan), Desa Pulo Bunta (Kabupaten Aceh Besar, Aceh), Desa Misabugoid (Kabupaten Manokwari, Papua Barat). 

Dibakarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi