Sabtu, 28 Juni 2014

Ramadhan Diharapkan Dinginkan Suasana Panas Jelang Pilpres

http://assets.kompas.com/data/photo/2014/06/27/194846920140627-205824780x390.JPG
Menteri Agana Lukman Hakim Sjaifuddin di Kemenag, Jakarta, Jumat (27/6/2014) malam.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Sjaifuddin berharap datangnya bulan suci Ramadhan 1435 Hijriah mampu mendinginkan suhu politik di Indonesia. Lukman menilai suasana jelang bergulirnya Pemilu Presiden 2014 semakin hari kian memanas.

"Saya lihat di media suhunya makin memanas, semoga Ramadhan bisa mendinginkan suhu yang panas itu," kata Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (27/6/2014) malam.

Di lokasi yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyatakan harapan yang sama. Ia menilai situasi politik saat ini kian memanas dan perlu keterlibatan semua pihak untuk memastikan pilpres tahun ini berjalan lancar dan damai. Din berharap kedua kubu yang bertarung di pilpres dapat lebih bijak dalam memanfaatkan momentum Ramadhan dengan kegiatan kampanye.

Dalam kesempatan itu, Din mengeluarkan larangan untuk semua kegiatan kampanye di tempat-tempat ibadah, terlebih substansi kampanyenya negatif dan memancing kebencian satu sama lainnya. "Seruan kita agar semua pihak menjaga kesucian Ramadhan, jangan sampai puasa atau tempat ibadah dijadikan ajang kampanye, apalagi kampanye hitam," ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan awal Ramadhan 1435 H jatuh pada Minggu (29/6/2014) lusa. Pada saat bersamaan, masa kampanye pilpres masih berlangsung hingga 5 Juli 2014 dan hari pencoblosan akan dilakukan pada 9 Juli 2014.





Jalan penuh tantangan menuju konsolidasi demokrasi

http://wapresri.go.id/uploads/111115_meninjau%20KTT%202_web.JPG
Wapres Boediono
Disampaikan pada Sidang Pleno Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) XIV
Bandung, 20 Juli 2010

1. Beberapa waktu terakhir ini saya mencoba mengikuti literatur mengenai bagaimana demokrasi dikonsolidasikan di berbagai negara.  Mengapa berhasil di sebagian negara dan mengapa tidak di negara-negara lain. Saya merasa hal ini penting karena sistem politik yang mantap adalah landasan bagi kemajuan ekonomi yang berkelanjutan.  Pada gilirannya kemajuan ekonomi berkelanjutan adalah prasyarat mutlak bagi dimungkinkannya kesejahteraan, martabat dan kecerdasan rakyat yang terus meningkat, yang pada gilirannya akan membuat sistem politik makin matang dan makin berakar.  Virtuous circle seperti inilah yang menurut hemat saya telah dilalui oleh bangsa-bangsa yang sekarang berhasil maju. Mengenai sistem politik yang mana yang cocok untuk kemajuan bangsa yang berkelanjutan, saya sendiri berpendapat bahwa sistem itu adalah demokrasi. Tentu, demokrasi yang dilaksanakan dengan benar. Bagi saya, demokrasi adalah sistem yang dapat terpenuhinya falsafah “Manunggaling Kawulo Gusti”, menyatunya kehendak rakyat dengan kehendak penguasa.   Sebagian lain bangsa-bangsa tidak beruntung; mereka seakan berjalan di tempat, selalu mengulang siklus sejarahnya tetapi tidak mengalami kemajuan.  Mereka ini terperangkap dalam semacam eternal circle yang tak berujung.  Sebagian lain lebih tidak beruntung dan terseret oleh vicious circle menuju kemunduran dan bahkan akhirnya menjadi bagian dari kuburan sejarah.

2. Kita tentu bertekad untuk menjadi bangsa maju.  Ini berarti kita harus bersedia memenuhi segala syarat dan prasyarat bagi bangsa seperti itu.  Salah satu pertanyaan yang saya ingin mencari jawabannya dalam literatur adalah hal-hal apa saja yang harus kita waspadai dan hindari agar kita tidak terperangkap ke dalam eternal circle atau vicious circle.  Ternyata saya jumpai bahwa variasinya banyak dan kompleksitas kombinasi faktor-faktor penyebab kegagalan beragam.  Nampaknya apabila kita mencari jawaban yang spesifik bagi masing-masing negara, kita harus mengidentifikasi keunikan kondisi masing-masing.  Namun dalam kesempatan ini saya ingin menggarisbawahi dua faktor yang dari waktu ke waktu muncul dalam pengalaman berbagai negara.  Kedua faktor itu saya sebut sebagai “2D”, disfungsionalitas dan degenerasi DEMOKRASI.

3. Uji terakhir dari suatu sistem politik, termasuk demokrasi, adalah apakah ia dapat memberikan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan dan keadilan pada rakyat.  Demokrasi yang disfungsional atau tidak berjalan pasti tidak memberikan manfaat bagi rakyat dan sering diikuti oleh timbulnya delegitimasi atau hilangnya kepercayaan rakyat terhadap sistem itu.  Sistem politik baru kemudian muncul dan tidak jarang ia juga ternyata disfungsional.  Sistem yang baru lagi kemudian menggantikannya. Demikian  seterusnya.  Eternal circle!
4. Kondisi seperti itu disebabkan oleh faktor-faktor yang bersifat mendasar dan tidak bisa diatasi sekedar dengan mengutak-atik segi-segi formal sistem politik.  Perwujudan dari faktor-faktor mendasar itu bisa beragam, tetapi muaranya terletak pada lemahnya komitmen para elit bangsa untuk membuat sistem yang disepakati berjalan dan berhasil.  Sejarah politik di Amerika Latin, Afrika dan sebagian Asia mencatat contoh-contoh nyata yang pernah terjadi.  Di negara kita sendiri, eksperimen demokrasi parlementer di tahun 1950-an tidak berhasil karena sistem politik disfungsional, tidak dapat memberikan manfaat nyata yang dirasakan oleh rakyat.  Kabinet jatuh bangun, ada yang berusia hanya 3 bulan.  Proses demokrasi berjalan, masing-masing bermain demokrasi dengan sasaran dan tujuan politik masing-masing.  Demokrasi semarak, tetapi ada sesuatu yang hilang. Sesuatu yang hilang itu adalah tidak ada komitmen bersama yang solid untuk membuat sistem itu makin mantap dan berlanjut. Kebanyakan ingin langsung bertarung di arena demokrasi, tapi sedikit yang menyisihkan waktu dan memberikan komitmen untuk menata sendi-sendi dasar demokrasi yang masih muda itu.  Pada masa itu tidak ada kabinet yang mampu melaksanakan kebijakan ekonomi yang berkelanjutan dan efektif.  Rakyat kecewa dan rejim mengalami delegitimasi.  Rakyat kemudian menerima dengan entusias rejim baru yang ditawarkan, demokrasi terpimpin.  Sayangnya, sistem yang baru itu ternyata juga disfungsional.
5. “D” yang kedua, degenerasi, adalah menurunnya kualitas proses demokrasi secara gradual tetapi pasti.  Muara dari proses ini adalah tergantinya demokrasi dengan sistem lain yang non-demokratis seperti oligarki dan otoriter.  Tetapi prosesnya lebih lama, tidak terlalu kentara, berupa erosi dari dalam sistem, dan tidak terasa tanpa kepekaan ekstra para pelakunya.  Lagi, perwujudan dari fenomenon degenerasi ini beragam karena faktor penyebab utamanya tidak tunggal.  Tapi perkenankan saya pada kesempatan ini mengupas satu bentuk degenerasi yang, meskipun bukan satu-satunya, banyak dijumpai dalam pengalaman konsolidasi demokrasi di berbagai negara.  Sumber permasalahannya berasal dari bercampur-aduknya kepentingan privat dan kepentingan publik, dan biasanya kepentingan umum yang terkorbankan.

6. Kondisi yang paling parah apabila pejabat publik, di cabang kenegaraan manapun, mempunyai dan mengutamakan kepentingan pribadinya atau kepentingan sempit lainnya dalam menunaikan tugas publiknya.  Dalam situasi seperti itu, dimana kewenangan publik dan kepentingan privat berada di satu tangan, kebijakan publik dan keputusan publik akan rawan terhadap kontaminasi kepentingan-kepentingan sempit.  Sementara itu pelaksanaannya di lapangan pun mudah dibengkokkan demi menampung kepentingan-kepentingan tertentu.  Sebaliknya, di institusi-institusi yang semestinya berada di domain privat, seperti pasar modal, perbankan, tender proyek, kontrak antar bisnis dan lain-lain, akan rawan terhadap intervensi publik yang dibaliknya ada kepentingan-kepentingan perorangan atau kelompok.  Modus serupa dalam bentuk terselubung melalui perantara atau jaringan tidak langsung lebih sulit terdeteksi, tetapi konsekuensinya sama yaitu merugikan kepentingan umum.  Bentuk lain dari praktik serumpun adalah menggunakan kewenangan publik dengan imbalan uang alias komersialisasi jabatan.  Ini adalah korupsi dan implikasinya adalah menurunnya kualitas dan efektivitas kebijakan publik yang dampaknya jauh lebih luas dan lebih besar daripada nilai uang imbalan tadi.

7. Pengalaman berbagai negara juga menunjukkan bahwa kepentingan umum dapat terkorbankan atau tersisihkan oleh kepentingan perorangan atau kepentingan kelompok karena praktik yang terjadi di domain politik.  Praktik ini adalah money politics, yaitu menjual suara (untuk memilih seseorang atau menggolkan sesuatu) demi imbalan uang.  Apabila “mekanisme pasar” seperti itu merasuk ke ranah politik maka demokrasi kehilangan alasan eksistensinya, kehilangan raison d’etre-nya.  Begitu suara rakyat dikemas menjadi komoditi ekonomi yang ditawarkan to the highest bidder, (ingat ungkapan Vox Populi Vox Dei!) maka demokrasi kehilangan landasan idealnya.

8. Perkenankan saya menyebutkan satu lagi fenomenon yang perlu diwaspadai apabila kita ingin menjaga kualitas dan efektivitas kebijakan publik, yang pada gilirannya ikut menentukan kualitas kinerja sistem politik secara keseluruhan.  Fenomenon itu adalah politisasi birokrasi.  Birokrasi harus tunduk kepada keputusan politik.   Tetapi di dalam birokrasi itu sendiri prosesnya haruslah bersifat administratif, profesional, teknis dan obyektif.  Birokrat tidak boleh main politik dalam melaksanakan tugasnya.  Dan sebaliknya, politisi jangan pula menyeret-nyeret birokrat ke kancah politik. Interaksi yang tidak sehat antara birokrasi dan politik mempunyai akibat sistemik yang serius, yaitu birokrasi yang berkinerja rendah dan korup.  Apabila mesin penggerak utama pemerintahan tidak berjalan baik, kita tidak bisa mengharapkan pemerintahan dan sistem politik yang menghasilkan manfaat bagi rakyat.  Delegitimasi hanya menunggu waktu.

9. Marilah kita rekapitulasi apa-apa yang telah kita bahas:
a. Jalan menuju konsolidasi demokrasi penuh kerawanan.  Kewaspadaan dan komitmen bersama kita diperlukan untuk melewatinya dengan selamat.
b. Demokrasi dalam masa konsolidasi terancam dua kerawanan, “2D”, yaitu Disfungsionalitas dan Degenerasi.
c. Sumber utama disfungsionalitas adalah tidak adanya komitmen solid diantara elit politik untuk membangun bersama sendi-sendi dasar dan aturan-aturan dasar yang membentuk demokrasi yang bisa menjadi landasan kemajuan bangsa yang berkesinambungan.
d. Demokrasi dapat mengalami degenerasi antara lain karena: penyalahgunaan kewenangan publik dan korupsi, money politics dan politisasi birokrasi.
e. Pengalaman berbagai negara di berbagai waktu, termasuk pengalaman negara kita sendiri, memberikan butir-butir pelajaran yang jelas. 

Akhirnya terpulang kepada kita semua, anak-anak bangsa, lebih khususnya elit politik bangsa, apa yang sebenarnya kita mau dengan demokrasi yang kita punyai sekarang.  Komitmen kita-lah yang akan menentukan perjalanan negara kita dan itu pula lah yang akan dicatat oleh anak-cucu kita.

10. Sebagai penutup, saya ingin mengajak kita mengingat sekelumit peristiwa sejarah.  Di abad 18 ada dua revolusi besar yang terjadi berdekatan waktu, yaitu Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Perancis (1789).  Revolusi Amerika, berkat kesadaran kolektif dan komitmen yang kuat dari para elit bangsa untuk segera meletakkan sendi-sendi dasar negara, menghasilkan suatu demokrasi muda yang penuh vitalitas.  Revolusi Perancis, karena para elit-nya terhanyut euforia revolusi, memberi Perancis Napoleon Bonaparte. 

Jumat, 27 Juni 2014

Kehadiran Negara Terasa Dari Kerja Birokrasi

http://wapresri.go.id//berita/detail/140616inovasipublikFOTO_web.JPG
Wapres Boediono berbincang dengan salah satu nominasi layanan publik terbaik UN Public Service Award, yakni Unit Pelayanan Keluhan dari Kota Yogyakarta (foto: Muchlis).

Pembukaan Simposium Inovasi Pelayanan Publik Indonesia Tahun 2014

Jakarta. Kehadiran negara baru dirasakan oleh masyarakat secara langsung dari kerja birokrasinya. Bila masyarakat merasa terlayani, maka dapat dipastikan rakyat akan merasa negara hadir dalam kehidupan mereka. Hal ini diungkapkan Wakil Presiden Boediono saat membuka Simposium Inovasi Pelayanan Publik Indonesia Tahun 2014 di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, 16 Juni 2014. Hadir dalam kesempatan itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar, Wakil Menteri PAN Eko Prasodjo dan Duta Besar Amerika Serikat Robert Blake.

Menurut Wapres, sejarah menunjukkan, kehadiran negara dalam porsi yang tepat sangat menentukan proses pembangunan kemajuan suatu bangsa. Secara makro, kehadiran negara bisa dirasakan dari sisem politiknya yang menjamin berlangsungnya proses pembangunan. Banyak contoh dimana sistem politik gagal melempangkan jalan bagi pembangunan.

Tapi pada tingkat mikro, kehadiran negara dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik pun sangat menentukan. Peran birokrasi sangat sentral dalam menentukan apakah suatu negara bisa laju dalam pembangunan atau tertinggal dengan negara-negara lain. Oleh karenanya, upaya reformasi birokrasi sangat penting dalam menentukan laju pembangunan bangsa. Prosesnya pun panjang, yang bisa menyangkut hingga lima kabinet.

 “Ini tugas bukan hanya pemerintahan atau eksekutif, tapi juga semua pihak. Prosesnya tidak mudah, memerlukan komitmen dari semua. Sedikit-sedikit malah percobaan, tapi harus digiring ke arah yang benar,” katanya.

Mengingat proses yang panjang itulah Wapres berharap agar di antara pemerintahan bisa saling berbagi dan melanjutkan kesinambungan. “Moga-moga tidak terjadi langkah yang saya sebut sebagai zigzag, ke kiri-ke kanan, maju atau mundur tapi pada kenyataannya tidak ada yang maju,” katanya.

Simposium pelayanan publik ini, kata Wapres, penting untuk menjadi ajang saling berbagi pengetahuan di antara berbagai instansi kementerian/lembaga, pemerintahan pusat dan daerah demi menyukseskan program reformasi birokrasi yang telah digagas pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Oleh sebab itu sangat saya dukung upaya KemenPAN untuk melakukan apapun yang bisa dilakukan untuk mendorong perbaikan dalam birokrasi kita,” katanya.

Wapres melihat bahwa proses reformasi birokrasi mencakup dua perbaikan, yang pertama mencakup pembenahan sistem seperti proses perekrutan, remunerasi, promosi dan lainnya, dan yang kedua adalah kegiatan memperbanyak kesuksesan daerah sehingga semakin menyebar ke banyak tempat dengan situasi dan kondisi masing-masing.

“Satu-satunya jalan adalah memberi ruang penalti dan insentif baik di tingkat nasional maupun daerah. Bisa dengan penalti finansial, juga dengan pengumuman prestasi. Tapi yang jelas semua bisa merasakan atmosfer positif menuju ke arah perbaikan bersama,” kata Wapres.

Wapres menyampaikan selamat kepada sembilan layanan publik yang dinilai berprestasi dan lima nominasinya. “Inovasi seperti ini adalah kegiatan yang sunyi, jauh dari headline media, tidak ada hiruk pikuknya. Namun di ajang seperti inilah kegiatan anda dihargai, walau masyarakat sebenarnya sudah merasakannya langsung,” katanya.


Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar simposium tersebut diadakan demi mendorong kementerian lembaga serta instansi pemerintah pusat dan daerah agar melakukan inovasi dalam melayani publik. “Ini menjadi ajang saling berbagi informasi, sehingga kemajuan di daerah lain bisa menular ke daerah lain,” kata Menteri PAN.

Top sembilan layanan publik terbaik menurut Kementerian PAN 2014 yakni:
1.    Surabaya Single  Windows (SSW),
2.    Format hulu hilir Pemprov Aceh,
3.    Fidusia online (Kemenkum HAM),
4.    GRMS Surabaya
5.    Pemberantasan KKN pada jembatan timbang (Provinsi Jatim),
6.    KM 0 (nol) pro poor Jabar,
7.    Pembangunan Jalan Tanpa Bayar (Kota Banjarbaru),
8.    Kampung Media (NTB), dan
9.    Karantina Ikan Semarang (Kementerian Kelautan dan Perikanan).

Sedangkan lima layanan publik yang masuk nominasi UN Public Service Award adalah:
1.    Pelayanan kartu insentif anak Kotamadya Surakarta
2.    Pelayanan terpadu kantor pelayanan dan penanaman modal Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan
3.    Pelayanan distribusi guru profesional Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan
4.    Pelayanan kesehatan ibu melahirkan dengan kemitraan bidan dan dukun di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 
5.    Pelayanan Informasi dan Keluhan Kotamadya Yogyakarta.


Kamis, 26 Juni 2014

Tiga Ahli Berpendapat Pilpres Cukup Satu Putaran

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/berita/original/10009-2014-06-23-21:35.jpg
Ahli yang dihadirkan pemohon mantan Hakim Konstitusi Harjono saat menyampaikan keahliannya dalam Sidang Pengujian UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), Senin (23/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mantan Hakim Konstitusi Harjono menilai Mahkamah Konstitusi dapat menafsirkan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 tidak berlaku apabila pasangan capres-cawapres hanya berjumlah dua calon seperti yang terjadi pada Pemilihan Umum Presiden 9 Juli mendatang. Artinya dengan jumlah dua pasangan calon, maka pemilihan presiden dan wakil presiden cukup dilakukan satu putaran.

Hal itu diungkap Harjono sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva. Dalam keterangannya, Harjono yang terlibat dalam perumusan Pasal 6A UUD 1945 menjelaskan ketentuan pasangan capres dan cawapres terpilih mendapatkan lebih dari 50 persen jumlah suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih setengah jumlah provinsi Indonesia, diputuskan dengan pertimbangan agar presiden terpilih mendapat dukungan tidak hanya dari pemilih di Pulau Jawa tetapi juga pemilih di luar Pulau Jawa. “Namun pada saat itu tidak pernah simulasi, kemungkinan apa saja yang terjadi apabila rumusan ayat (4) tersebut diterapkan,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/6).

Harjono memberikan simulasi apabila menggunakan penerapan norma dalam Pasal 6A UUD 1945 diterapkan. Ada tiga pasang calon yang bertarung di Pilpres, Pasangan A mendapat 52 persen suara, pasangan B memperoleh 45 persen suara, dan Pasangan C mengantongi 3 persen suara nasional. Kemudian pasangan A dan B mengikuti Pilpres putaran kedua. Dalam putaran kedua dapat terjadi, A memperoleh suara 52 persen dan syarat penyebaran tidak terpenuhi, sedangkan B mendapat 48 persen. Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, pasangan A berhak dilantik untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Tapi bisa terjadi keadaan A mengalami penurunan suara menjadi 50 persen kurang 1, sedangkan B mendapatkan suara 50 persen lebih 1, namun B pun penyebaran suaranya tidak memenuhi syarat. Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (4), yang terpilih menjadi Presiden adalah B. “Jadi, dia hanya mendapatkan suara 50 persen plus 1 suara dan penyebarannya tidak terpenuhi pada putaran ke dua. Kalau kita bandingkan dengan perumpamaan bahwa A mendapatkan 52 persen pada putaran pertama, hitungan riilnya A lebih banyak. Hasil yang demikian akan banyak menimbulkan persoalan hukum, pembuat hukum seharusnya mempertimbangkan segala kemungkinan yang ditimbulkan dari ketentuan yang dibuatnya,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, apabila perhitungan perolehan suara dalam persentase calon capres dan cawapres B ternyata lebih besar dari calon A, tetapi perolehan suara real-nya bisa lebih sedikit dari perolehan calon A pada putaran pertama. “Hal tersebut dapat disebabkan partisipasi pemilih pada putaran kedua menurun, jadi karena partisipasi pemilih menurun persentasenya juga menurun dibandingkan persentasenya sebelumnya. Pertanyaannya, 50% dari berapa jumlahnya?” lanjutnya.

Sehingga menurutnya, Mahkamah dapat menafsirkan bahwa Pasal 6A ayat (4) Konstitusi tidak berlaku apabila capres-cawapres hanya dua calon. “Dengan demikian, untuk pemilu dengan dua calon agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dengan keadilan, dan kepastian hukum serta kemanfaatan, menurut Ahli, tepatlah apabila Mahkamah memutuskan bahwa cukup dilakukan satu putaran saja,” tegasnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Saldi Isra sebagai ahli Pemohon dengan nomor perkara 51/PUU-XII/2014, pun menyatakan hal yang sama. Menurutnya, persyaratan memperoleh 50 persen lebih dan minimal meraih suara 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi harus dimaknai sebagai jembatan menuju putaran ke dua, bila sebelumnya pemilu diikuti oleh banyak pasangan calon. “Oleh karena itu, ketika pemilu hanya diikuti oleh dua pasang calon, jembatan tersebut tidak tepat untuk digunakan,” ujarnya. Dengan kata lain, penentuan presiden-wakil presiden terpilih tunduk pada frasa ‘pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden’ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6a ayat (4) UUD 1945.

Vacuum of Power

Senada, mantan Hakim Konstitusi A.S. Natabaya menyatakan MK adalah satu-satunya penafsir UUD 1945. “Kami berpendapat bahwa ini hanya terdapat dua (capres-cawapres). Sehingga ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 ini seolah-olah kalau hanya ada dua, pilihlah, dan siapa yang mendapatkan suara terbanyak, dia menjadi Presiden terpilih. Jadi, KPU cukup dengan adanya dua nanti, kalau satu menang, maka dia yang terpilih. Ini adalah tugas dari MK untuk menafsirkan karena dia adalah penafsir tunggal dari Undang-Undang Dasar,” jelas ahli yang dihadirkan Pemohon dengan perkara teregistrasi nomor 50/PUU-XII/2014 tersebut.

Alasan lain perlunya MK menafsirkan, imbuhnya, agar tidak terjadi pilpres putaran selanjutnya yang terus dilangsungkan lantaran capres dan cawapres dengan suara terbanyak tidak memenuhi syarat persentase persebaran suara setiap provinsi. “ini akan menjadi keadaan sesuatu yang paling berbahaya. Pada tanggal 20 Oktober 2014, Presiden harus dilantik. Kalau tidak, akan ada kekosongan kekuasaan. Nah, jadi jangan sampai terjadi negara dalam keadaan darurat,” ujarnya.

Desain Lebih Dua Pasangan

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Reydonnyzar Moenek sebagai perwakilan Pemerintah menyatakan norma pemilu presiden dan wakil presiden dalam Pasal 6A UUD 1945 dan Pasal 159 UU Pilpres didesain untuk tiga atau lebih pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres.

Apabila tetap diberlakukan persyaratan persentase persebaran suara setiap provinsi pada Pilpres yang hanya diikuti dua pasangan capres dan cawapres, lanjutnya, mungkin akan terjadi Pilpres putaran selanjutnya. Namun, angka besaran persentase perolehan suara tidak akan berubah secara signifikan. “Hal ini akan memperpanjang proses pilpres dan berpotensi mengakibatkan kekosongan kekuasaan atau vacuum of power. Sementara kita harus meyakini pada tanggal 20 Oktober mendatang harus dapat dilahirkan presiden dan wakil presiden terpilih yang telah dilantik untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan negara. Tidak dibayangkan kalau di tanggal 20 itu tidak tersedia,” ujarnya. (Lulu Hanifah/mh)


Rabu, 25 Juni 2014

Hadapi el nino dengan varietas umur pendek

http://img.antaranews.com/new/2012/03/ori/20120303bendung-haekrit.jpg
Bendungan Haerkit Bendungan Haekrit terletak di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (Foto: Ditjen SDA Kemen PU)
Kupang (ANTARA News) - Kementerian Pertanian menyiapkan tiga skenario untuk menghadapi El Nino yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Desember 2014 dengan menganjurkan petani untuk menanam varietas yang umurnya pendek agar cepat dipanen dan tidak terdahului kemarau panjang.

"Pilih varietas yang umur jenjangnya pendek, kalau perlu yang 90 hari panen, supaya nanti kalau kehabisan air itu ketolong, jangan yang umurnya empat bulan," kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan usai Pertemuan Nasional Hortikultura.

Dia mencontohkan, seperti varietas INPARI 19 yang jenjang umurnya 94 hari dan diminati petani.

Selain itu, katanya petani harus memanfaatkan embung, yakni cadangan air di pematang sawah untuk menampung air hujan.

Selain embung, lanjut dia, solusi kekurangan air juga bisa dilakukan dengan pompanisasi, yakni mengalirkan air dari sungai ke sawah.

"Itu untuk menyelamatkan tanaman padi kita yang membutuhkan air itu, terus kalau sudah waktunya panen jangan ditunda lagi," tandasnya.

BMKG sebelumnya memperkirakan El Nino lemah akan melanda Indonesia pada Juli dan Agustus 2014. El Nino mengakibatkan sumber air hidrogeologis berkurang dan mengganggu proses irigasi, selain itu juga berpotensi memicu kebakaran hutan, terutama pada lahan gambut seperti di Riau.

"BMKG mengabarkan El Nino mundur, mungkin baru Juli, tetapi kapan pun kita sudah punya SOP-nya (Standard Operational Procedure) untuk menjaga tingkat produksi jangan sampai turun," kata.

Rusman menyebutkan langkah lain menghadapi El Nino dengan membuat kalender tanam yang berbeda setiap kabupatennya.

"Kita berikan kalender itu kepada para petani, kapan petani mulai menanam dan menurut kalender tanam kabupaten masing-masing," ucapnya.

Dia mengaku sosialisasi kalender tanam itu telah dilakukan dua hingga tiga bulan yang lalu.

"Kalau petani enggak paham, berarti petugas penyuluh kita kurang mengampanyekan itu," tukasnya.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kupang juga sebelumnya mengingatkan para petani menghadapi El Nino dengan melakukan penghematan dalam menggunakan air dan pangan.

"Petani tidak perlu khawatirkan datangnya el nino secara berlebihan lalu lupa untuk melakukan antisipasi yang berhubungan dengan aktivitas seharian seperti menggunakan sumber daya air secara hemat termasuk dengan menyediakan cadangan pangan yang dipanen pada musim paceklik," kata Kepala Stasiun Klimatologi Lasiana Kupang Juli Setiyanto.

Indikator adanya el nino katanya terlihat dari mulai terjadinya pemanasan di Pasifik yang terjadi di pertengahan tahun ini, sehingga jauh hari perlu diantasipasi para petani setempat seperti menyediakan cadangan pangan atau antisipasi lainnya dalam menghdapi el nino.

Ia mengatakan El Nino adalah gejala gangguan iklim yang diakibatkan naiknya suhu permukaan laut di Samudera Pasifik, sehingga kurang memungkinkan petani dan nelayan leluasa beraktivitas akibat cuaca yang tidak bersahabat.

Hal itu katanya mengakibatkan perubahan pola angin dan curah hujan sehingga akan terjadi kekeringan, gagal panen sampai kebakaran lahan.

Fenomena El-Nino


Analis di Kedeputian Klimatologi BMKG, Supari, M.Sc, mengatakan El Nino adalah suatu gejala penyimpangan kondisi laut yang ditandai dengan meningkatnya suhu permukaan laut (sea surface temperature-SST) di samudra Pasifik sekitar equator (equatorial pacific) khususnya di bagian tengah dan timur (sekitar pantai Peru).

Karena lautan dan atmosfer adalah dua sistem yang saling terhubung, maka penyimpangan kondisi laut ini menyebabkan terjadinya penyimpangan pada kondisi atmosfer yang pada akhirnya berakibat pada terjadinya penyimpangan iklim.

Dalam kondisi iklim normal, katanya suhu permukaan laut di sekitar Indonesia (pasifik equator bagian barat) umumnya hangat dan karenanya proses penguapan mudah terjadi dan awan-awan hujan mudah terbentuk.

Namun ketika fenomena el-nino terjadi, saat suhu permukaan laut di pasifik equator bagian tengah dan timur menghangat, justru perairan sekitar Indonesia umumnya mengalami penurunan suhu (menyimpang dari biasanya).

Akibatnya, terjadi perubahan pada peredaran masa udara yang berdampak pada berkurangnya pembentukan awan-awan hujan di Indonesia.

Dia mengatakan fenomena el-nino diamati dengan menganalisis data-data atmosfer dan kelautan yang terekam melalui weather buoy yaitu suatu alat perekam data atmosfer dan lautan yang bekerja otomatis dan ditempatkan di samudra.

Di Samudra Pasifik, katanya setidaknya saat ini terpasang lebih dari 50 buah buoy yang dipasang oleh lembaga penelitian atmosfer dan kelautan Amerika (National Oceanicand Atmospheric Administration-NOAA)sejak 1980-an katanya dengan alat-alat inilah kita mendapatkan data suhu permukaan laut sehingga bisa melakukan pemantauan terhadap kemunculan fenomena el-nino.

Fenomena el-nino bukanlah kejadian yang terjadi secara tiba-tiba.

Proses perubahan suhu permukaaan laut yang biasanya dingin kemudian menghangat bisa memakan waktu dalam hitungan minggu hingga bulan.

Karena itu katanya pengamatan suhu permukaan laut juga bisa bermanfaat dalam pembuatan prediksi atau prakiraan akan terjadinya el-nino, karena kita bisa menganalisis perubahan suhu muka laut dari waktu ke waktu.

Di BMKG, pemantauan terhadap fenomena el-nino juga dilakukan dengan memanfaatkan data dari buoy-buoy tersebut. Pemantauan ini dilakukan dengan membuat peta perkembangan suhu lautan baik sebaran spasial (lintang-bujur) maupun irisan vertikal yaitu peta suhu laut untuk beberapa tingkat kedalaman. Produk-produk analisis ini tersedia di web resmi BMKG.

Dampak El-Nino 


Pusat prakiraan iklim Amerika (Climate Prediction Center) mencatat bahwa sejak tahun 1950, telah terjadi setidaknya 22 kali fenomena el-nino, enam kejadian di antaranya berlangsung dengan intensitas kuat yaitu 1957/1958, 1965/1966, 1972/1973, 1982/1983, 1987/1988 dan 1997/1998.

Intensitas el-nino secara numerik ditentukan berdasarkan besarnya penyimpangan suhu permukaan laut di samudra pasifik equator bagian tengah.

Jika menghangat lebih dari 1.5 oC, maka el-nino dikategorikan kuat.

Sebagian besar kejadian-kejadian el-nino itu, masih menurut Pusat prakiraan iklim Amerika mulai berlangsung pada akhir musim hujan atau awal hingga pertengahan musim kemarau yaitu bulan Mei, Juni dan Juli.

El-nino tahun 1982/1983 dan tahun 1997/1998 adalah dua kejadian el-nino terhebat yang pernah terjadi di era modern dengan dampak yang dirasakan secara global.

Disebut berdampak global demikian Pusat prakiraan iklim Amerika itu karena pengaruhnya melanda banyak kawasan di dunia. Amerika dan Eropa misalnya, mengalami peningkatan curah hujan sehingga memicu bencana banjir besar.

Sedangkan Indonesia, India, Australia, Afrika mengalami pengurangan curah hujan yang menyebabkan kemarau panjang.

Di Indonesia, masih jelas dalam ingatan kita, pada 1997 terjadi bencana kekeringan yang luas.

Pada tahun itu, kasus kebakaran hutan di Indonesia menjadi perhatian internasional karena asapnya menyebar ke negara-negara tetangga.

Kebakaran hutan yang melanda banyak kawasan di Pulau Sumatera dan Kalimantan saat itu, memang bukan disebabkan oleh fenomena el-nino secara langsung.

Namun kondisi udara kering dan sedikitnya curah hujan telah membuat api menjadi mudah berkobar dan merambat dan juga sulit dikendalikan.

Di sisi lain, kekeringan dan kemarau panjang juga menyebabkan banyak wilayah sentra pertanian mengalami gagal panen karena distribusi curah hujan yang tidak memenuhi kebutuhan tanaman.

"Publikasi-publikasi ilmiah menunjukkan bahwa dampak el-nino terhadap iklim di Indonesia akan terasa kuat jika terjadi bersamaan dengan musim kemarau, dan akan berkurang (atau bahkan tidak terasa) jika terjadi bersamaan dengan musim penghujan," tulis Pusat prakiraan iklim Amerika.

Dampak el-nino juga ternyata berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat lain, bergantung pada karakteristik iklim lokal.

Oleh karena itu, menjadi menarik bagi para analis iklim untuk memperhatikan sebaran dampak el-nino dari bulan ke bulan (khususnya di musim kemarau) dan dari satu lokasi ke lokasi lain, berdasarkan catatan kejadian el-nino di masa lalu.

Analisis semacam ini bisa dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan terkait dampak elnino, misalnya saja dalam kebijakan tentang ketahanan pangan.

Belajar dari Masa Lalu 


Pada 2014, fenomena el-nino diperkirakan kembali terjadi. Rilis terbaru dari Earth Institute - Columbia University, (salah satu rujukan dalam membuat prakiraan el-nino), menyebutkan bahwa peluang kejadian el-nino mencapai lebih dari 60 persen.

El-nino tahun ini diperkirakan akan terjadi hingga awal tahun depan namun intensitasnya masih menjadi perdebatan.

Sebagian memperkirakan el-nino lemah namun ada pula yang berpendapat akan terjadi el-nino sedang.

Untuk mengantisipasi dampak el-nino, perlu kiranya kita mempelajari bagaimana perlaku iklim ketika dulu fenomena el-nino terjadi.

Analisis terhadap kejadian-kejadian el-nino masa lalu dengan menggunakan data hujan global (produk dari Global Precipitation Climatology Center - GPCC) menunjukkan bahwa dampak el-nino juga dipengaruhi oleh intensitas (kuat-lemah) dan durasi berlangsungnya el-nino.

Semakin kuat dan lama el-nino terjadi, semakin kuat dampaknya terhadap iklim di Indonesia khususnya curah hujan.

Pada kasus el-nino dengan intensitas lemah-sedang, untuk bulan Juli - Agustus, el-nino akan berdampak pada pengurangan curah hujan dengan kisaran 40 - 80 persen (dibanding normalnya) terutama dirasakan di sebagian Sumatera, Jatim-Bali-NTB-NTT, sebagian Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan sebagian Papua.

Sementara pada bulan September - Oktober, dampak el-nino akan semakin parah ditandai dengan semakin luasnya area yang mengalami pengurangan curah hujan, meliputi seluruh Sumatera kecuali aceh, seluruh Jawa, Bali-NTB-NTT, sebagian besar Kalimantan, seluruh Sulawesi, Maluku dan sebagian besar Papua.

Pada daerah NTB, NTT dan Sulawesi Tenggara bahkan curah hujan bisa berkurang hingga 20 - 40 persen dari normalnya.

Disebut daerah terdampak jika mengalami kondisi hujan di bawah normal saat el-nino terjadi. Kasus el-nino yang diperhitungkan adalah kejadian el-nino sejak tahun 1950. (Sumber data hujan:GPCC).

Sementara pada kejadian el-nino kuat, kejadian curah hujan di bawah normal melanda wilayah yang lebih luas.

Wilayah-wilayah yang tidak terdampak oleh el-nino lemah-sedang seperti Sumbar, Bengkulu dan Kalbar, akan terkena pengaruh el-nino kuat.

Di beberapa wilayah seperti Sumsel, Babel, Lampung, Jateng, Jatim, Bali-NTB-NTT, Kalsel, Sulsel, Sultra, Maluku dan sebagian Papua bahkan curah hujan hanya turun dalam kisaran 10-30 persen dibanding normalnya, terutama pada Bulan September dan Oktober.

Jelaslah kiranya, bahwa fenomena el-nino berpengaruh kuat terhadap iklim di Indonesia. Berkurangnya curah hujan dan terjadinya kemarau panjang adalah dampak langsung yang bisa memicu masalah lain pada sektor pertanian seperti gagal panen dan melemahnya ketahanan pangan.

Oleh karena itu, perlulah kiranya segera dibuat peta daerah rawan dampak el-nino hingga level kabupaten agar bisa disusun kebijakan-kebijakan yang tepat dalam mengantisipasi fenomena el-nino. Ingat, tahun ini el-nino diperkirakan akan terjadi mulai bulan depan, Juli 2014.


Selasa, 24 Juni 2014

KPU Ikuti Putusan MK Tentang UU Pilpres

http://static.inilah.com/data/berita/foto/2112086.jpg
Ketua KPU Husni Kamil Manik
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang pemilihan presiden (Pilpres).

"Kemudian bahwa sekarang ini sedang ada proses di MK, kami juga menghormati itu, sehingga nanti kita akan masih mengikuti bagaimana perkembangan-perkembangan berikutnya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Minggu (22/6/2014).

Namun lanjut Husni, pihaknya tetap mengikuti aturan dalam Undang-Undang. Bahwa pemilu presiden akan dilakukan dua putaran, jika tidak ada pemenang pada putaran pertama.
"Tapi sampai hari ini dari PKPU (peraturan KPU) yang ada, itu tidak berbeda pengertiannya dengan UU nomor 42 tahun 2008 (UU Pilpres) dan UUD 1945," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam undang-undang pilpres nomor 42 tahun 2008 pasal 159 disebutkan bahwa pasangan calon presiden harus mendapat 50 persen lebih suara dan 20 persen suara di lebih dari setengah provinsi. Jika tidak mencapai itu, maka dilakukan putaran kedua.

Menjadi persoalan, pada Pilpres 2014 hanya diikuti pasangan calon yaitu Prabowo-Hatta dan Jokowi-Kalla, sehingga muncul wacana pemilu presiden satu putaran, keran hasil pilpres diprediksi akan sama walaupun dilakukan dua putaran.

Selain itu, saat ini sejumlah LSM seperti forum pengacara konstitusi, Perludem dan beberapa individu menggugat UU pilpres ke MK. Mereka meminta agar pasal 159 UU nomor 42 tahun 2008, tidak berlaku jika hanya ada dua pasangan calon.

Ketua MK Sampaikan Dua Target Penyelesaian PHPU 2014

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/berita/original/9904-2014-05-19-09:31.jpg
Ketua MK Hamdan Zoelva di dampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar saat memberikan keterangan pers di lantai dua gedung MK,
"MK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan dan memutus seluruh perkara yang diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2014 seluruh perkara sudah diputus."

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan MK tengah berusaha untuk memenuhi dua target dalam rangka penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum 2014. Dua target itu adalah untuk menyelesaikan seluruh perkara tepat waktu dan memutus perkara dengan cermat, teliti, dan profesional.

“Menghadapi sidang PHPU kali ini, MK memikul tanggung jawab besar untuk menyelesaikan seluruh perkara dalam batas waktu 30 hari kerja. Pada sisi lain, MK harus memutus dengan profesional, penuh dengan kecermatan, dan ketelitian,” ujar Hamdan saat konferensi pers di lantai dua gedung MK, Jakarta, Jumat (16/5). Untuk itu, lanjutnya, MK bertekad akan bekerja keras dan penuh bertanggung jawab dengan semangat pengabdian pada bangsa dan negara untuk memenuhi dua target itu.

Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga mengimbau pada seluruh pihak yang berperkara untuk tidak berusaha menghubungi siapa pun, baik hakim, panitera, maupun pegawai MK untuk memenangkan perkaranya di MK. “Saya juga mengimbau agar tidak percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa mengatur perkara di MK karena merasa ada kedekatan baik hubungan keluarga, teman, atau kedekatan dalam bentuk apapun pada hakim, panitera, dan pegawai MK,” imbuhnya.

MK akan memutus seluruh perkara dengan penuh tanggung jawab, pengabdian pada bangsa dan negara, independen, imparsial, dan bebas tanpa bisa dipengaruhi oleh siapa pun dan apa pun kecuali berdasar bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, serta keyakinan hakim yang memutus perkara dengan jujur. “Kami, hakim konstitusi, tidak melihat siapa yang berperkara.  Sekali lagi, siapa pun yang merasa dekat dengan Ketua MK, hakim konstitusi, atau siapa pun agar tidak terpengaruh dan cukup mempercayakan perkara ini kepada MK,” tegasnya.

767 Perkara

Hamdan menjelaskan sampai saat MK meregistrasi permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), jumlah perkara yang diajukan oleh partai politik maupun perseorangan calon anggota DPD adalah sebanyak 767 perkara. Sebanyak 735 perkara diajukan parpol, baik oleh 12 parpol nasional, maupun 2 parpol lokal 2. Sedangkan sebanyak 32 perkara diajukan oleh perseorangan calon anggota DPD.

“Terdapat perubahan angka dibandingkan dengan yang disampaikan MK beberapa hari lalu saat penerimaan berkas, yaitu 702 perkara. Setelah melakukan penelitian secara mendalam dengan memperhatikan posita (alasan-alasan permohonan) dan petitum (permohonan) dari para pihak ternyata jumlahnya 767,” jelasnya.

Pada tanggal 15 Mei lalu, MK telah meregistrasi seluruh perkara yang diajukan dalam BRPK. Sejak tanggal tersebut, MK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan dan memutus seluruh perkara yang diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2014 seluruh perkara sudah diputus.

Hamdan pun memaparkan MK akan mulai sidang pertama seluruh perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Jumat, 23 Mei 2014 secara maraton dari pagi sampai malam. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan dilaksanakan dua kali dan akan digelar secara pleno. Untuk sidang selanjutnya, majelis hakim MK akan membagi diri dalam 3 panel. Panel tersebut yang akan memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak sampai pada saatnya putusan yang akan dibacakan dalam sidang pleno.

Pembagian panel hakim adalah berdasarkan provinsi dan dibagi secara seimbang. Panel hakim akan dibagi sedemikian rupa sehingga hakim dalam satu panel tidak mengadili provinsi yang memungkinkan mereka banyak mengenal pihak yang berperkara di provinsi yang bersangkutan. “Misal, hakim berasal dari Semarang tidak akan mengadili perkara di Jawa Tengah. Walaupun tanpa itu, para hakim tentu imparsial tanpa dipengaruhi hubungan apapun. Ini hanya untuk meminimalisasi kecurigaan adanya keberpihakan dari hakim terhadap perkara yang diadili,” 

Senin, 23 Juni 2014

Warga semakin yakin pada capresnya setelah debat

http://img.antaranews.com/new/2014/06/ori/20140616036.jpg
ILUSTRASI
"Awalnya bingung untuk memilih siapa capres yang lebih bagus, tapi saya sekarang menjadi lebih yakin untuk memilih"

Jakarta (ANTARA News) - Sebagian warga mengaku semakin yakin untuk memilih calon presiden pilihannya usai menyaksikan debat capres dengan tema Politik Internasional dan Ketahanan Nasional Minggu malam tadi.

"Saya semakin mantap memilih capres nomor urut dua, karena jawabannya di debat tadi sangat sistematis dan memahami apa yang mau dilakukan," ujar Shinta Melani, mahasiswa D4 jurusan Kebidanan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Shinta mengaku setuju dengan jawaban Jokowi tentang pengelolaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang harus lebih dahulu dibina dengan maksimal sebelum dikirim ke luar negeri.

Shinta juga menyebut Jokowi tegas mengambil keputusan dan mengambil risiko sehingga membuat Shinta terkesan.

Sementara itu, seorang PNS yang bertugas di Jakarta, Siti Fatimah (35), mengatakan semakin mantap memilih capres nomor urut satu, Prabowo Subianto, usai menonton debat malam ini.

Ia menilai Prabowo terlihat lebih menguasai bidang ketahanan nasional dan hubungan internasional dalam debat yang dimoderatori Hikmahanto Juwana tersebut.

Fatimah menyatakan sependapat dengan Prabowo yang mengatakan akan memperkuat kekuatan nasional terlebih dahulu, baru kemudian membangun kekuatan diplomasi dalam politik internasional.

"Sebagai lulusan mahasiswa Hubungan Internasional, saya setuju dengan yang disampaikan Prabowo. Dan saya semakin yakin untuk memilihnya," kata Fatimah.

Seorang mahasiswa universitas swasta di Jakarta, Erwin Tri Prasetyo (22), memandang debat capres yang ketiga ini memperlihatkan kedua capres memiliki visi misi yang semakin terkonsep.

"Dari penyampaian kebijakan-kebijakannya, menurut saya Jokowi lebih mempunyai konsep yang matang, tapi dari segi retrorika prabowo lebih unggul dibandingkan Jokowi," kata Erwin.

Meskipun enggan menyampaikan siapa yang akan dipilihnya, Erwin mengaku mulai menetapkan hati untuk memilih salah seorang capres usai debat ketiga malam ini.

Senada dengan Erwin, seorang pegawai swasta di Jakarta, Anung Prabowo (29), mengaku mulai memiliki pilihan capresnya usai menonton debat, setelah sebelumnya sempat menjadi "swing voter" atau pemilih yang belum menentukan pilihan.

"Awalnya bingung untuk memilih siapa capres yang lebih bagus, tapi saya sekarang menjadi lebih yakin untuk memilih sesuai dengan harapan dan yakin dia mampu menguasai problem nasional karena dari paparan yang disampaikan di debat capres," kata Anung.

Anung berharap, para "swing voter" lain segera menentukan pilihannya dengan melihat rekam jejak dan adu pendapat kedua capres yang disampaikan melalui debat.

"Harapannya dengan adanya debat capres, para swing voter jadi punya keyakinan untuk menentukan pilihan capres terbaiknya," kata Anung.


"Bagimu Negeri" sebagai lagu penutup Debat Capres 2014 adalah lagu ciptaan putra kelahiran Desa Kemlagi

http://images.detik.com/content/2014/06/22/1562/231348_debatketigaiq.jpg
Acara Debat Capres
Lagu "Bagimu Negeri" ciptaan Kusbini adalah lagu yang selalu disenandungkan setiap kali selesai acara Debat Capres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).  Namun banyak yang belum mengetahui berasal dari manakah pencipta lagu tersebut.  Berikut ini akan kami sampaikan biografi dari seorang Kusbini.

Biodata Kusbini :
Nama: Raden Kusbini
Lahir: Desa Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur, 1 Januari 1910
Wafat: Yogyakarta, 28 Februari 1991
Profesi: Musisi, Pencipta lagu

Karya:
-Bagimu Negeri
-Cinta Tanah Air
-Merdeka
-Pembangunan
-Salam Merdeka
-Keroncong Purbakala
-Pamulatsih
-Bintang Senja Kala
-Keroncong Sarinande
-Keroncong Moresko
-Dwi Tunggal
-Ngumandang Kenang

Pengalaman Lain:
-Pemusik dan penyanyi perusahaan rekaman piringan hitam Hoo Soen Hoo 1935-1939
-Pemain film Jantung Hati dan film Air Mata Ibu 1941
-Bekerja di Radio Militer Hooso Kanri Kyoku dan Pusat Kebudayaan Jepang di bidang musik

Penghargaan:
Piagam Anugerah Seni Pemerintah Republik Indonesia

Keluarga :
Nama Istri : Alm.Ngadiyem
Nama Putra dan Putri : Eka Ksvara, Dwi Ksvara, Tri Ksvara, Catur Ksvara, Titi Panca Ksvara, Titi Sad Ksvara, Sapta Ksvara, Titi Asta Ksvara, Nowo Ksvara, Dasa Ksvara, Titi Asih Ksvara.

"Kusbini Pencipta Lagu Bagimu Negeri"
Seluruh pelosok negeri nusantara pernah mendengar dan menyanyikan lirik indah sebuah lagu, Bagimu Negeri, yang diciptakan oleh Kusbini. Dia berhasil menciptakan lagu fenomenal yang tetap dikumandangkan hingga saat ini karena lagunya sanggup membangkitkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air Indonesia. Boleh dikatakan, ia termasuk salah satu pejuang kemerdekaan yang berjuang lewat karya dan lagu.

Seniman kelahiran 1 Januari 1910 di Desa Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur ini, memulai kariernya bersama Jong Indisce Stryken Tokkel Orkest (Jitso), sebuah kumpulan musik keroncong di Surabaya. Merasa belum puas dengan pengetahuan musik yang didapatnya secara otodidak, Kusbini mengikuti pendidikan musik Apollo di Malang. Sembari belajar, Kusbini yang mendapat julukan ‘buaya keroncong’ dari teman-temannya ini, terus tampil sebagai penyanyi keroncong dan pemain biola pada siaran Nirom dan Cirvo di Surabaya.

Selain lagu Bagimu Negeri, Kusbini juga mengarang lagu bertemakan semangat kemerdekaan lainnya seperti Cinta Tanah Air, Merdeka, Pembangunan, Salam Merdeka. Selain itu, ia mencipta puluhan lagu keroncong, seperti Keroncong Purbakala, Pamulatsih, Bintang Senja Kala, Keroncong Sarinande, Keroncong Moresko, Dwi Tunggal, dan Ngumandang Kenang. Salah satu lagu keroncong yang bertemakan semangat kemerdekaan adalah Kewajiban Manusia. Lagu ini mengajak bangsa Indonesia untuk terus menggalang persatuan dalam mencapai kemerdekaan.

Kusbini pernah menjadi pemain musik dan penyanyi untuk perusahaan rekaman piringan hitam Hoo Soen Hoo. Saat itu, sekitar tahun 1935 hingga 1939, kariernya mulai menanjak dan namanya semakin dikenal. Terutama saat dia mulai mendalami dan berkarya lewat lagu-lagu keroncong dan stambul.
Kiprah Kusbini kian mengharumkan namanya pada 1941. Saat itu ia mendapat kesempatan untuk bermain film dimana sejumlah lagu digunakan untuk mengisi musik yang khusus diciptakan untuk film Jantung Hati dan film Air Mata Ibu.
Pada masa pendudukan Jepang, Kusbini sempat bekerja di Radio Militer Hooso Kanri Kyoku dan Pusat Kebudayaan Jepang di bidang musik. Pada masa itu Kusbini banyak bekerja sama dengan Ismail Marzuki, Cornel Simanjuntak, Sanusi Pane, dan seniman lainnya.

Kusbini yang juga ikut menyempurnakan teks lagu kebangsaan Indonesia Raya ini memperoleh penghormatan dari pemerintah berupa Anugerah Seni Pemerintah Republik Indonesia.
Ia wafat pada 28 Februari 1991 di kediamannya yang sederhana di Pengok, Yogyakarta dan dikebumikan dengan iringan musik lagu Perdamaian yang diciptakannya sendiri.



Minggu, 22 Juni 2014

Jokowi: perizinan investasi satu pintu tidak ruwet

http://img.antaranews.com/new/2014/05/ori/20140513Jokowi-JK-001xx.jpg
Jokowi-JK
Jakarta (ANTARA News) - Calon presiden nomor urut dua Joko Widodo mengatakan seharusnya perizinan investasi dilakukan satu pintu secara online atau menggunakan jaringan internet sehingga tidak ada keruwetan lagi.

"Investor sektor kelistrikan banyak sekali, tapi keluhannya memang perizinan di pusat dan daerah ruwet," ujar Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi pada dialog Kadin Indonesia dengan Capres-Cawapres di Jakarta, Jumat.

Karena selama ini prosesnya ruwet atau rumit, katanya, untuk memperoleh izin saja bisa sampai setahun.

"Mestinya perizinan satu pintu secara online dilakukan, jadi mengurus IMB bisa dari rumah, SIUP juga. Izin itu cuma satu lembar kertas ada tulisannya, ada nama, alamat, industri apa, lalu ditandatangani harusnya semenit dua menit bisa," kata dia.

Hal tersebut dapat dilakukan asal ada niat dari pemerintah untuk memangkas birokrasi perizinan menjadi sederhana.

"Kalau tidak ada niat, sampai kapan pun seperti ini," ujar dia.

Selain itu, Jokowi menyinggung industri terutama pelabuhan domestik selalu terlambat pembangunannya. Contoh di Jakarta selalu antre kontainer.

"Lalu pembangunan kawasan industri dengan infrastruktur yang baik kita tidak mengejar," kata dia.

Masalah kelistrikan juga terjadi di Kalimantan yang terkadang listriknya padam dua hingga tiga kali sehari.

"Padahal di situ ada batu bara. Mestinya energi ini dipakai untuk mendukung industri dalam negeri, baru diekspor," ujar dia.

Pada Pilpres 9 Juli 2014, pasangan Jokowi-JK akan bersaing dengan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. 

Prabowo janji akan dirikan lembaga tabungan haji

http://img.antaranews.com/new/2014/05/ori/20140514Prabowo-Hatta-Pilpres-001.jpg
Prabowo-Hatta
Jakarta (ANTARA News) - Calon Presiden yang diusung koalisi pimpinan Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengklaim koalisinya sangat mementingkan mekanisme pengelolaan dana haji, dan dia berjanji akan mendirikan Lembaga Tabungan Haji.

"Indonesia setiap tahun mengirim jamaah haji dengan jumlah terbesar di dunia, dalam daftar tunggunya sampai tujuh hingga 10 tahun, kita butuh Lembaga Tabungan Haji," kata Prabowo, dalam diskusi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jakarta, Jumat malam.

Dia mengatakan, dengan didirikannya Lembaga Tabungan Haji, pembiayaan untuk menunaikan ibadah haji bagi masyarakat akan lebih mudah, dan diupayakan tidak memberatkan masyarakat miskin. Dia juga mengisyaratkan pengelolaan dana haji melalui lembaga itu juga akan meminimalisasikan, dan mencegah penyelewengan dana haji.

"Calon jamaah haji tidak harus menjual aset mereka, tidak menjual sawah mereka dan tanahnya juga untuk naik haji," ujarnya.

Prabowo yang diusung Partai Gerindra, PPP, PKS, PAN, Golkar, dan PBB bersama Cawapres Hatta Rajasa ini, tidak menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pengelolaan dana Lembaga tersebut.

Pernyataan Prabowo sola pengelolaaan dana haji dilontarkan dalam diskusi dengan Kadin untuk menjawab pertanyaan mengenai gagasan struktur pembiayaan yang kuat di masyarakat.

Beberapa usulan lainnya untuk melahirkan sistem pembiayaan yang kuat, kata Prabowo, adalah penciptaan Bank Koperasi, penguatan lembaga pengelolaan dana bergulir, terutama untuk kepentingan Usaha Kecil dan Menengah.

"Saya juga tidak ragu meminta pemerintah dan pejabat, partai politik dan masyarakat untuk menghemat anggaran di seluruh bidang," ujar dia menambahkan.

Pilpres 2014 akan diikuti pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.


Sumber  http://www.antaranews.com