Selasa, 24 Juni 2014

KPU Ikuti Putusan MK Tentang UU Pilpres

http://static.inilah.com/data/berita/foto/2112086.jpg
Ketua KPU Husni Kamil Manik
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang pemilihan presiden (Pilpres).

"Kemudian bahwa sekarang ini sedang ada proses di MK, kami juga menghormati itu, sehingga nanti kita akan masih mengikuti bagaimana perkembangan-perkembangan berikutnya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Minggu (22/6/2014).

Namun lanjut Husni, pihaknya tetap mengikuti aturan dalam Undang-Undang. Bahwa pemilu presiden akan dilakukan dua putaran, jika tidak ada pemenang pada putaran pertama.
"Tapi sampai hari ini dari PKPU (peraturan KPU) yang ada, itu tidak berbeda pengertiannya dengan UU nomor 42 tahun 2008 (UU Pilpres) dan UUD 1945," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam undang-undang pilpres nomor 42 tahun 2008 pasal 159 disebutkan bahwa pasangan calon presiden harus mendapat 50 persen lebih suara dan 20 persen suara di lebih dari setengah provinsi. Jika tidak mencapai itu, maka dilakukan putaran kedua.

Menjadi persoalan, pada Pilpres 2014 hanya diikuti pasangan calon yaitu Prabowo-Hatta dan Jokowi-Kalla, sehingga muncul wacana pemilu presiden satu putaran, keran hasil pilpres diprediksi akan sama walaupun dilakukan dua putaran.

Selain itu, saat ini sejumlah LSM seperti forum pengacara konstitusi, Perludem dan beberapa individu menggugat UU pilpres ke MK. Mereka meminta agar pasal 159 UU nomor 42 tahun 2008, tidak berlaku jika hanya ada dua pasangan calon.

0 comments :