Selasa, 24 Juni 2014

Ketua MK Sampaikan Dua Target Penyelesaian PHPU 2014

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/berita/original/9904-2014-05-19-09:31.jpg
Ketua MK Hamdan Zoelva di dampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar saat memberikan keterangan pers di lantai dua gedung MK,
"MK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan dan memutus seluruh perkara yang diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2014 seluruh perkara sudah diputus."

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan MK tengah berusaha untuk memenuhi dua target dalam rangka penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum 2014. Dua target itu adalah untuk menyelesaikan seluruh perkara tepat waktu dan memutus perkara dengan cermat, teliti, dan profesional.

“Menghadapi sidang PHPU kali ini, MK memikul tanggung jawab besar untuk menyelesaikan seluruh perkara dalam batas waktu 30 hari kerja. Pada sisi lain, MK harus memutus dengan profesional, penuh dengan kecermatan, dan ketelitian,” ujar Hamdan saat konferensi pers di lantai dua gedung MK, Jakarta, Jumat (16/5). Untuk itu, lanjutnya, MK bertekad akan bekerja keras dan penuh bertanggung jawab dengan semangat pengabdian pada bangsa dan negara untuk memenuhi dua target itu.

Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga mengimbau pada seluruh pihak yang berperkara untuk tidak berusaha menghubungi siapa pun, baik hakim, panitera, maupun pegawai MK untuk memenangkan perkaranya di MK. “Saya juga mengimbau agar tidak percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa mengatur perkara di MK karena merasa ada kedekatan baik hubungan keluarga, teman, atau kedekatan dalam bentuk apapun pada hakim, panitera, dan pegawai MK,” imbuhnya.

MK akan memutus seluruh perkara dengan penuh tanggung jawab, pengabdian pada bangsa dan negara, independen, imparsial, dan bebas tanpa bisa dipengaruhi oleh siapa pun dan apa pun kecuali berdasar bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, serta keyakinan hakim yang memutus perkara dengan jujur. “Kami, hakim konstitusi, tidak melihat siapa yang berperkara.  Sekali lagi, siapa pun yang merasa dekat dengan Ketua MK, hakim konstitusi, atau siapa pun agar tidak terpengaruh dan cukup mempercayakan perkara ini kepada MK,” tegasnya.

767 Perkara

Hamdan menjelaskan sampai saat MK meregistrasi permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), jumlah perkara yang diajukan oleh partai politik maupun perseorangan calon anggota DPD adalah sebanyak 767 perkara. Sebanyak 735 perkara diajukan parpol, baik oleh 12 parpol nasional, maupun 2 parpol lokal 2. Sedangkan sebanyak 32 perkara diajukan oleh perseorangan calon anggota DPD.

“Terdapat perubahan angka dibandingkan dengan yang disampaikan MK beberapa hari lalu saat penerimaan berkas, yaitu 702 perkara. Setelah melakukan penelitian secara mendalam dengan memperhatikan posita (alasan-alasan permohonan) dan petitum (permohonan) dari para pihak ternyata jumlahnya 767,” jelasnya.

Pada tanggal 15 Mei lalu, MK telah meregistrasi seluruh perkara yang diajukan dalam BRPK. Sejak tanggal tersebut, MK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan dan memutus seluruh perkara yang diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2014 seluruh perkara sudah diputus.

Hamdan pun memaparkan MK akan mulai sidang pertama seluruh perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Jumat, 23 Mei 2014 secara maraton dari pagi sampai malam. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan dilaksanakan dua kali dan akan digelar secara pleno. Untuk sidang selanjutnya, majelis hakim MK akan membagi diri dalam 3 panel. Panel tersebut yang akan memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak sampai pada saatnya putusan yang akan dibacakan dalam sidang pleno.

Pembagian panel hakim adalah berdasarkan provinsi dan dibagi secara seimbang. Panel hakim akan dibagi sedemikian rupa sehingga hakim dalam satu panel tidak mengadili provinsi yang memungkinkan mereka banyak mengenal pihak yang berperkara di provinsi yang bersangkutan. “Misal, hakim berasal dari Semarang tidak akan mengadili perkara di Jawa Tengah. Walaupun tanpa itu, para hakim tentu imparsial tanpa dipengaruhi hubungan apapun. Ini hanya untuk meminimalisasi kecurigaan adanya keberpihakan dari hakim terhadap perkara yang diadili,” 

0 comments :