Jumat, 07 April 2023

Akhirnya Indonesia Terlepas Dari Sanksi Berat FIFA

www.kemlagi.desa.id - Sebagaimana rilis dari situs resmi-nya FIFA https://www.fifa.com/ hari Kamis tanggal 6 April 2023 bahwa Indonesia terhindar dari sanksi berat FIFA. Dimana pada beberapa hari yang lalu (Rabu, 29 Maret 2023) setelah pertemuan Ketua PSSI Erick Tohir dan Presiden FIFA Gianni Infantino di Qatar, FIFA telah membatalkan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U 20 Tahun 2023. 

Maka spekulasi berikutnya adalah kekhawatiran Indonesia akan mendapatkan sanksi yang berat dari FIFA. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan ini, Presiden Joko Widodo kembali mengutus Ketua PSSI Erick Tohir untuk bertemu lagi dengan Presiden FIFA untuk menyampaikan rencana strategis Indonesia dalam memajukan sepak bola di Indonesia. Dan berikut ini adalah rilis resmi FIFA melalui kanalnya https://www.fifa.com/

Presiden FIFA Gianni Infantino telah bertemu dengan Presiden Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir di Paris untuk membahas langkah transformasi sepak bola Indonesia selanjutnya sebagai tindak lanjut pertemuan mereka di Qatar pekan lalu (29 Maret 2023). 

Presiden Thohir (Ketua PSSI) menggunakan kesempatan itu untuk mempresentasikan draf pertama rencana strategis sepak bola Indonesia, yang mencakup semua bidang berbeda yang teridentifikasi di mana diperlukan perbaikan segera dari akar rumput ke permainan profesional. 

Dia (Ketua PSSI) juga menyampaikan rencana dan komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk berinvestasi dalam infrastruktur sepak bola di seluruh negeri. 

Presiden FIFA menjelaskan bahwa, setelah pertemuan minggu lalu, Administrasi FIFA, sebagai sanksi, untuk sementara merekomendasikan pembatasan penggunaan dana FIFA Forward sampai pemberitahuan lebih lanjut dan sekarang akan menilai secara menyeluruh rencana strategis yang telah disajikan hari ini sebelum mencabut sanksi ini.

Pada saat yang sama, dia menegaskan kembali komitmen penuh FIFA untuk mendukung PSSI dalam proses transformasi penting ini dan akan memberikan bantuan yang diperlukan jika diperlukan.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 05 April 2023

Mahkamah Konstitusi: Penentuan Masa Jabatan Kades Wewenang DPR

www.kemlagi.desa.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi kewenangan DPR untuk menentukan. Menurut MK, pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mempengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat. 

"Dinamika perubahan pada pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mempengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat," demikian bunyi pertimbangan MK yang dikutip detikcom, Selasa (4/4/2023). 

Dengan kata lain, kata MK, apabila suatu saat pembentuk undang-undang berpendirian bahwa dengan memerhatikan perkembangan masyarakat terdapat kebutuhan untuk membatasi masa jabatan kepala desa, termasuk dengan menentukan periodisasi masa jabatan yang mungkin saja berbeda dengan ketentuan sebelumnya, hal itu tidaklah serta-merta dapat diartikan bertentangan dengan UUD 1945. Sepanjang pertimbangan untuk melakukan pembatasan demikian tidak memuat hal-hal yang dilarang oleh UUD 1945. 

"Termasuk juga apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang," ungkap MK. 

Oleh sebab itu, MK memutuskan tidak menentukan masa jabatan kades harus 5 tahun. 

"Oleh karena itu, tidaklah relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah," ucap MK. 

Putusan itu diketok atas permohonan warga Nias, Eliadi Hulu, dengan permintaan masa jabatan kepala desa (kades) cukup 5 tahun.

Gugatan ini dilayangkan di tengah tuntutan kades agar masa jabatan dinaikkan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Pasal yang dimaksud ialah Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang masa jabatan dan periodisasi jabatan kepala desa. 

Secara lengkap, pasal tersebut berbunyi: 
Pasal 39 

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut 

Eliadi Hulu meminta agar: 

1. Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan." 

2. Menyatakan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

"Pengujian ini dilatarbelakangi oleh inkosntitusionalitas Pasal 39 UU Desa yang bertentangan dengan masa jabatan politis yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7 yang mengatur tentang masa jabatan dan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden," ucap Eliadi Hulu kala itu. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi