Kamis, 12 April 2018

Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Musholla Al-Huda Kemlagi Selatan

KH Abdul Adhim
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di halaman musholla Al-Huda Kemlagi Selatan pada hari Rabu, 11 April 2018 dilaksanakan peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1439 H / 2018 M. Kegiatan ini diselenggarakan oleh jajaran ta'mir musholla tersebut dengan dukungan masyarakat lingkungan Kemlagi Selatan.

Pada kesempatan ini acara utamanya adalah muidhoh hasanah atau ceramah agama oleh KH. Abdul Adhim yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Da'wah Nahdhatul Ulama (LDNU) Kabupaten Mojokerto.  Dalam ceramahnya KH. Abdul Adhim menuturkan bahwa isra' mi'raj merupakan peristiwa penting yang utama setelah peristiwa turunya Al-Qur'an.

Lebih lanjut KH. Abdul Adhim menyampaikan bahwa kita selaku umat Islam wajib mempercayai adanya peristiwa isra' mi'raj ini, logikanya kita bisa ambil contoh adanya semut yang terbawa dalam saku orang yang sedang pergi ke Mojokerto dan setelah orang tersebut pulang kembali ke Kemlagi, maka semut yang ada dalam saku tersebut keluar lalu menceritakan kepada temannya bahwa dia baru saja pulang dari Mojokerto.

Riwayat peristiwa isra' mi'raj Nabi Muhammad SAW bisa dikatakan sebagai pelipur lara kepada Nabi Muhammad SAW setelah ditinggal wafat oleh kakek dan istri tercintanya Syayyidah Khodijah RA. Seperti diketahui bahwa istrinya merupakan penyokong utama baik berupa moril maupun materiil atas perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam mensiarkan agama Islam pada waktu itu.

Perintah Mengerjakan Shalat

Peristiwa isra' mi'raj menghasilkan perintah untuk mengerjakan shalat bagi umat Islam. Shalat merupakan perintah ibadah yang langsung diperintahkan oleh Allah SWT tanpa perantara malaikat Jibril, beda dengan perintah ibadah-ibadah lainnya, imbuh KH. Abdul Adhim.

KH. Abdul Adhim menuturkan bahwa dengan shalat 5 waktu, faedah dari shalat tersebut adalah membersihkan dosa-dosa yang pernah kita lakukan. 

Rabu, 11 April 2018

Lansia Ini Berjuang Demi Dapatkan e-KTP

Cak Slamet sedang cek biometri dan perekaman e-KTP
di Kantor Dispendukcapil Kab. Mojokerto
www.kemlagi.desa.id - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 dan sesuai dengan aturan yang ada, maka pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada perhelatan tersebut harus terdaftar sebagai pemilih dan harus memiliki tanda kependudukan yang berupa KTP Elektronik.

Berdasarkan surat dari KPU Kabupaten Mojokerto Nomor : 165/PL.03.1-SD/3516/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 5 April 2018 perihal Pemberitahuan Perekaman e-KTP, sebanyak 43 orang di Kabupaten Mojokerto terdeteksi status Tidak Ada Dalam Database, maka KPU Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan Cek Biometri terhadap 43 orang tersebut pada hari Jum'at, 6 April 2018 sejak pukul 08.00 s.d selesai.

KTP ELEKTRONIK DAN KK CAK SLAMET

Cak Slamet sedang menandatangani kartu keluarganya
Ada 1 (satu) warga Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kabupaten Mojokerto yang harus melakukan hal tersebut diatas yang bernama Slamet.  Sebetulnya data di Desa Kemlagi, Cak Slamet (biasa warga Desa Kemlagi menyapanya) sudah memiliki nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) namun setelah di-cek di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto ternyata tidak ada.

Slamet bersiap menuju Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto
Tidak mudah mengajak Cak Slamet ini untuk melakukan Cek Biometri dan Perekaman e-KTP di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, apalagi usia Cak Slamet tidak muda lagi, sekarang sudah berusia 68 tahun. Namun dengan kesabaran Perangkat Desa dan Kepala Desa Kemlagi memberikan motovasi, akhirnya dengan diantar Ketua PPS Desa Kemlagi, Cak Slamet ini mau berangkat ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.

Cak Slamet sedang lakukan cek biometri dan perekaman e-KTP
Akhirnya, dengan adanya koordinasi antara Ketua PPS Desa Kemlagi dan Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama Cak Slamet sudah bisa melakukan Cek Biometri dan bahkan mendapatkan Kartu Keluarga dan e-KTP (meski masih dalam bentuk Surat Keterangan).

Lain Cak Slamet, lain lagi cerita warga Desa Mojogebang Kec.Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Berikut ini kami tampilkan beritanya yang dikabarkan oleh Ketua KPU Kab. Mojokerto dan kami sudah mendapatkan ijin dari yang bersangkutan untuk men-share tulisan dari akun facebooknya https://www.facebook.com/ayyuhan

KTP ELEKTRONIK MBOK REBI.

Mbok Rebi sedang lakukan perekaman e-KTP di Kantor Kec.Kemlagi
dengan didampingi Kasi Pemerintahan Desa Mojogenbang
Siang itu hari Senin tanggal 9 April 2018, Mbok Rebi duduk di depan kamera perekaman yang akan mengambil gambar wajahnya. Demikian pula dengan retina mata serta sidik jari yang bakal dipindai dengan perangkat rekam milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto.

Setelah selesai proses perekaman tersebut maka Mbok Rebi akan memegang identitas elektronik atau e-KTP, kartu identitas yang sudah lama tidak dimilikinya. Dalam pengakuannya, "kulo mboten gadah KTP, kepingin gadah kulo sampeyan paringi" harap Mbok Rebi pada petugas Panwascam Kemlagi yang menghampirinya saat antri bersama penduduk yang ingin merekam e-KTP di Pendopo Kec. Kemlagi.

Mbok Rebi sedang antri menunggu giliran perekaman e-KTP
Mbok Rebi adalah penduduk Desa Mojogebang Kec. Kemlagi yang teridentifikasi belum memegang e-KTP. Ada 237 penduduk lainnya yang hari itu diminta datang guna direkam datanya. Namun Mbok Rebi tidak memiliki data pendukung seperti Kartu Keluarga ataupun dokumen lain yang dapat dijadikan dasar mengisi form dalam KTP-nya nanti.

Mbok Rebi yang sudah berusia lanjut itu tidak tahu dimana dokumen kependudukan miliknya dulu disimpan. Dia juga lupa kapan dia dilahirkan. Karenanya Mbok Rebi sempat ditolak oleh petugas yang melayani kegiatan rekam data. "Kulo kepingin gadah KTP, pak" harapnya.

Mbok Rebi sedang berbincang dengan warga lainnya
Kondisi yang menimpa Mbok Rebi tersebut diketahui saat minitoring KPU Kab. Mojokerto. Setelah dikomunikasikan dengan petugas dan perangkat desa Mojogebang kemudian nama Mbok Rebi dipanggil masuk ruang perekaman. Perangkat desa akan membuatkan surat pengantar guna menggantikan dokumen yang tak dimilikinya itu. Mbok Rebi tidak bisa baca tulis dan karenanya dia minta cap jempol di identitasnya nanti.

Kondisi nirdata seperti Mbok Rebi memang tidak banyak terjadi. Namun sebagai warga negara dia harus tetap dilayani agar haknya terfasilitasi, termasuk hak memilih dalam Pilgub Jatim nanti.

PPK dan Panwascam Kemlagi sebagai penyelenggara Pilkada telah memerintahkan jajarannya di tingkat desa untuk mengawal proses perekaman bagi penduduk yang belum ber-KTP Elektronik. Kartu identitas tersebut akan jadi persyaratan untuk dapat memilih di TPS besok pada saat coblosan tanggal 27 Juni 2018

Dikabarkan oleh Ketua PPS Desa Kemlagi

Ketua BPD Dibekali Pengelolaan Keuangan Desa

Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD
www.kemlagi.desa.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pemerintahan Desa di wilayah Trawas Rabu (4/4/2018). Sebanyak 299 Ketua BPD Se-Kabupaten Mojokerto hadir mengikuti pelatihan yang kali pertama digelar di Kabupaten Mojokerto.

Pemateri utama, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdianto, M.Si., Pemateri selanjutnya adalah sekretaris DPMD (Suhartono, SH., M.Si.) dan Kabag Pemerintah Desa DPMD (Drs, Junaedi, M.Si.). Ketiganya secara bersama membekali ratusan Ketua BPD seputar perkembangan aturan pemerintah desa dan BPD, serta permasalahan yang biasa timbul antara Kepala Desa dan BPD.

Menurut Ardi, hal paling krusial yang harus diberikan kepada jajaran BPD adalah seputar sistem keuangan desa. Mengingat banyak aturan yang terus berkembang seputar keuangan desa. Oleh karenanya perlu adanya kesamaan dan keberimbangan informasi antara pemerintah desa dengan BPD.

“BPD harus mendapat informasi tentang sistem pengelolaan keuangan desa. Khususnya seputar dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Kita sudah melatih dan mendampingi kepala desa dan perangkatnya tentang pengelolaan keuangan desa. Nah, kalau BPD tidak kita latih dan seimbangkan, saya khawatir terjadi ketidaksinkronan antara BPD dan pemerintah desa,” ujar Ardi yang mencontohkan kasus satu desa yang terpaksa tidak dapat mencairkan dana akibat ketidak sesuaian dengan jajaran BPD.

Lebih jauh Ardi juga mengkhawatirkan, munculnya berbagai masalah, bila BPD tidak dilatih seputar sistem dan pengelolaan keuangan desa. “Bila ada hal-hal yang kurang transparan dan disembunyikan kepala desa dan perangkatnya, kemudian BPD tidak tahu, itu sama saja dengan menambah masalah di desa,” kilah Ardi yang sering menerima keluhan dari berbagai pihak seputar transparansi pengelolaan dana desa.

Terlepas dari itu, dalam pelatihan ini pihak DPMD juga memperkenalkan rancangan peraturan daerah yang menyangkut keberadaan BPD. Meskipun baru rancangan, setidaknya akan memberi informasi yang bermanfaat bagi BPD. Sehingga akan terjadi komunikasi aktif dan transparan antar lembaga desa.

Sementara itu, kesempatan pelatihan itu seperti menjadi ajang curhat para ketua BPD. Banyak diantara ketua BPD yang mengaku buta data dan informasi seputar anggaran desa. Salah satunya diungkapkan Sutrisno, Ketua BPD Kesemen Kecamatan Ngoro.

“Saya hanya diberi informasi global saja. Secara terrinci dan bagaimana skala prioritas penggunaannya, pihak desa belum pernah memberitahu atau berkonsultasi pada jajaran BPD. Kondisi demikian sangat ironis bila dikaitkan dengan upaya pemerintah dalam ranah transparansi anggaran pembangunan desa,” ungkapnya dengan nada kecewa yang juga diamini puluhan ketua BPD dari berbagai desa.