Rabu, 11 April 2018

Lansia Ini Berjuang Demi Dapatkan e-KTP

Cak Slamet sedang cek biometri dan perekaman e-KTP
di Kantor Dispendukcapil Kab. Mojokerto
www.kemlagi.desa.id - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 dan sesuai dengan aturan yang ada, maka pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada perhelatan tersebut harus terdaftar sebagai pemilih dan harus memiliki tanda kependudukan yang berupa KTP Elektronik.

Berdasarkan surat dari KPU Kabupaten Mojokerto Nomor : 165/PL.03.1-SD/3516/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 5 April 2018 perihal Pemberitahuan Perekaman e-KTP, sebanyak 43 orang di Kabupaten Mojokerto terdeteksi status Tidak Ada Dalam Database, maka KPU Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan Cek Biometri terhadap 43 orang tersebut pada hari Jum'at, 6 April 2018 sejak pukul 08.00 s.d selesai.

KTP ELEKTRONIK DAN KK CAK SLAMET

Cak Slamet sedang menandatangani kartu keluarganya
Ada 1 (satu) warga Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kabupaten Mojokerto yang harus melakukan hal tersebut diatas yang bernama Slamet.  Sebetulnya data di Desa Kemlagi, Cak Slamet (biasa warga Desa Kemlagi menyapanya) sudah memiliki nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) namun setelah di-cek di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto ternyata tidak ada.

Slamet bersiap menuju Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto
Tidak mudah mengajak Cak Slamet ini untuk melakukan Cek Biometri dan Perekaman e-KTP di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, apalagi usia Cak Slamet tidak muda lagi, sekarang sudah berusia 68 tahun. Namun dengan kesabaran Perangkat Desa dan Kepala Desa Kemlagi memberikan motovasi, akhirnya dengan diantar Ketua PPS Desa Kemlagi, Cak Slamet ini mau berangkat ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.

Cak Slamet sedang lakukan cek biometri dan perekaman e-KTP
Akhirnya, dengan adanya koordinasi antara Ketua PPS Desa Kemlagi dan Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama Cak Slamet sudah bisa melakukan Cek Biometri dan bahkan mendapatkan Kartu Keluarga dan e-KTP (meski masih dalam bentuk Surat Keterangan).

Lain Cak Slamet, lain lagi cerita warga Desa Mojogebang Kec.Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Berikut ini kami tampilkan beritanya yang dikabarkan oleh Ketua KPU Kab. Mojokerto dan kami sudah mendapatkan ijin dari yang bersangkutan untuk men-share tulisan dari akun facebooknya https://www.facebook.com/ayyuhan

KTP ELEKTRONIK MBOK REBI.

Mbok Rebi sedang lakukan perekaman e-KTP di Kantor Kec.Kemlagi
dengan didampingi Kasi Pemerintahan Desa Mojogenbang
Siang itu hari Senin tanggal 9 April 2018, Mbok Rebi duduk di depan kamera perekaman yang akan mengambil gambar wajahnya. Demikian pula dengan retina mata serta sidik jari yang bakal dipindai dengan perangkat rekam milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto.

Setelah selesai proses perekaman tersebut maka Mbok Rebi akan memegang identitas elektronik atau e-KTP, kartu identitas yang sudah lama tidak dimilikinya. Dalam pengakuannya, "kulo mboten gadah KTP, kepingin gadah kulo sampeyan paringi" harap Mbok Rebi pada petugas Panwascam Kemlagi yang menghampirinya saat antri bersama penduduk yang ingin merekam e-KTP di Pendopo Kec. Kemlagi.

Mbok Rebi sedang antri menunggu giliran perekaman e-KTP
Mbok Rebi adalah penduduk Desa Mojogebang Kec. Kemlagi yang teridentifikasi belum memegang e-KTP. Ada 237 penduduk lainnya yang hari itu diminta datang guna direkam datanya. Namun Mbok Rebi tidak memiliki data pendukung seperti Kartu Keluarga ataupun dokumen lain yang dapat dijadikan dasar mengisi form dalam KTP-nya nanti.

Mbok Rebi yang sudah berusia lanjut itu tidak tahu dimana dokumen kependudukan miliknya dulu disimpan. Dia juga lupa kapan dia dilahirkan. Karenanya Mbok Rebi sempat ditolak oleh petugas yang melayani kegiatan rekam data. "Kulo kepingin gadah KTP, pak" harapnya.

Mbok Rebi sedang berbincang dengan warga lainnya
Kondisi yang menimpa Mbok Rebi tersebut diketahui saat minitoring KPU Kab. Mojokerto. Setelah dikomunikasikan dengan petugas dan perangkat desa Mojogebang kemudian nama Mbok Rebi dipanggil masuk ruang perekaman. Perangkat desa akan membuatkan surat pengantar guna menggantikan dokumen yang tak dimilikinya itu. Mbok Rebi tidak bisa baca tulis dan karenanya dia minta cap jempol di identitasnya nanti.

Kondisi nirdata seperti Mbok Rebi memang tidak banyak terjadi. Namun sebagai warga negara dia harus tetap dilayani agar haknya terfasilitasi, termasuk hak memilih dalam Pilgub Jatim nanti.

PPK dan Panwascam Kemlagi sebagai penyelenggara Pilkada telah memerintahkan jajarannya di tingkat desa untuk mengawal proses perekaman bagi penduduk yang belum ber-KTP Elektronik. Kartu identitas tersebut akan jadi persyaratan untuk dapat memilih di TPS besok pada saat coblosan tanggal 27 Juni 2018

Dikabarkan oleh Ketua PPS Desa Kemlagi

0 comments :