Rabu, 19 Oktober 2022

Mengapa Harus Ada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa ?

www.kemlagi.desa.id - Sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa, maka Pemerintah Desa selaku Badan Publik berkewajiban untuk membentuk  yang namanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di desa.

Seperti diketahui bahwa Badan Publik (sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020) adalah Pemerintah Desa dan BPD atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Hal ini menunjukkan juga tidak hanya Pemerintah Desa yang wajib membentuk PPID. 

Salah satu media informasi yang ada di Desa Kemlagi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disingkat PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa.

Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa dengan membentuk dan menetapkan PPID Desa yang melekat pada perangkat desa yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan dengan struktur organisasi terdiri dari:
  1. Atasan PPID Desa adalah Kepala Desa;
  2. Ketua PPID Desa adalah Sekretaris Desa;
  3. Sekretaris PPID Desa dijabat oleh Perangkat Desa lainnya;
  4. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi adalah Kasi Pelayanan;
  5. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi dijabat oleh Perangkat Desa lainnya;
  6. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi dijabat oleh Perangkat Desa lainnya.
Adapun tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID Desa sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 18 Oktober 2022

Program Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Kemlagi

www.kemlagi.desa.id - Kegiatan vaksinasi pada hewan ternak ini dilaksanakan pada hari Senin, 17 Oktober 2022 oleh PPL Pertanian Kecamatan Kemlagi. 

Kegiatan di Desa Kemlagi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto ini juga dihadiri oleh Babinkamtibmas Desa Kemlagi, Perangkat Desa dan juga tokoh masyarakat. 

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini sedang banyak melanda ternak di Indonesia, penyakit PMK disebabkan oleh infeksi dari virus yang dapat terjadi karena adanya kontaminasi virus pada petugas, kendaraan, pakan ternak dan produk ternak berupa susu, daging, jeroan, tulang, darah, semen, embrio dan feses dari hewan sakit. 

Gejala klinis yang ditimbulkan dari Penyakit Mulut dan Kuku adalah demam, mengigil, menggosokka bibir, leleren mulut sering menendangkan kaki yang karena vesikula melepuh pada membrane mukosa hidung dan bukal serta antara kuku, erosi di lidah, kehilangan bobot badan dan pada kondisi yang parah dapat menyebabkan kematian. Tentunya bila hal ini terjadi dapat menyebabkan kerugian bagi peternak. 

Program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan cara menyuntikan kebagian leher sapi, setelah selesai disuntik ternak akan ditandai. 

Pada ternak usia dibawah satu tahun pada vaksinasi PMK pertama akan disuntikan dibagian kiri atau kanan leher, dan pada vaksinasi PMK kedua akan disuntikan pada bagian yang berlawanan pada penyuntikan pertama. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 16 Oktober 2022

Upaya Desa Kemlagi Mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD)

Mulai Penebangan Pohon Beringin di Pasar Raya Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020, bahwa struktur keuangan desa meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Pendapatan Desa adalah semua penerimaan desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa. 

Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh desa. 
Berdoa Sebelum Penebangan Pohon Beringin
Sedangkan Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikuitnya.

Pendapatan Desa terdiri dari :
  1. Pendapatan Asli Desa (PAD), meliputi Hasil Usaha Desa, Hasil Aset, Swadaya dan partisipasi gotong-royong masyarakat, Pendapatan asli Desa lainnya yang sah.
  2. Pendapatan Transfer, meliputi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi, Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten.
  3. Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Belanja Desa terdiri dari:
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak Desa.
Pembiayaan terdiri dari:
  1. Penerimaan Pembiayaan, meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA), Pencairan Dana Cadangan dan Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan.
  2. Pengeluaran Pembiayaan, meliputi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Desa.
Dari uraian  diatas, maka pembahasan kali ini kita fokuskan pada Pendapatan Asli Desa khususnya dari hasil usaha desa yakni pendapatan dari Pasar Raya Kemlagi.

Seperti kita ketahui bahwa sejak 1 Januari 2013, maka pasar desa yang bekerjasama dengan pemerintah daerah, saat itu juga harus dikembalikan sepenuhnya kepada desa. Tentunya ini merupakan kesempatan bagi kita untuk mengelola dengan baik pasar desa yang satu-satunya ada di wilayah Kecamatan Kemlagi ini.
Penebangan Pohon Beringin di Pasar Raya Kemlagi
Untuk meningkatkan PAD dari pengelolaan Pasar Raya Kemlagi diantaranya melalui penyesuaian retribusi yang sejak dikembalikan ke desa belum pernah dilakukan penyesuaian (baru dalam tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian), pemanfataan lahan (termasuk penebangan pohon beringin) yang ada di lokasi pasar yang bisa digunakan untuk kios atau tempat berjualan bagi para pedagang yang untuk tahun 2022-2023 ini akan dibangun beberapa kios baik untuk pedagang maupun untuk kantor Pasar Raya Kemlagi.
Penebangan Pohon Beringin oleh ahlinya
Dengan adanya upaya kita dibarengi dengan kerja sama yang baik antara Pemerintah Desa, BPD, Pengelola, Pedagang dan tentunya seluruh komponen masyarakat Desa Kemlagi kedepannya Pendapatan Asli Desa (PAD) terus meningkat.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi