Minggu, 16 Oktober 2022

Upaya Desa Kemlagi Mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD)

Mulai Penebangan Pohon Beringin di Pasar Raya Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020, bahwa struktur keuangan desa meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Pendapatan Desa adalah semua penerimaan desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa. 

Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh desa. 
Berdoa Sebelum Penebangan Pohon Beringin
Sedangkan Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikuitnya.

Pendapatan Desa terdiri dari :
  1. Pendapatan Asli Desa (PAD), meliputi Hasil Usaha Desa, Hasil Aset, Swadaya dan partisipasi gotong-royong masyarakat, Pendapatan asli Desa lainnya yang sah.
  2. Pendapatan Transfer, meliputi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi, Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten.
  3. Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Belanja Desa terdiri dari:
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak Desa.
Pembiayaan terdiri dari:
  1. Penerimaan Pembiayaan, meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA), Pencairan Dana Cadangan dan Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan.
  2. Pengeluaran Pembiayaan, meliputi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Desa.
Dari uraian  diatas, maka pembahasan kali ini kita fokuskan pada Pendapatan Asli Desa khususnya dari hasil usaha desa yakni pendapatan dari Pasar Raya Kemlagi.

Seperti kita ketahui bahwa sejak 1 Januari 2013, maka pasar desa yang bekerjasama dengan pemerintah daerah, saat itu juga harus dikembalikan sepenuhnya kepada desa. Tentunya ini merupakan kesempatan bagi kita untuk mengelola dengan baik pasar desa yang satu-satunya ada di wilayah Kecamatan Kemlagi ini.
Penebangan Pohon Beringin di Pasar Raya Kemlagi
Untuk meningkatkan PAD dari pengelolaan Pasar Raya Kemlagi diantaranya melalui penyesuaian retribusi yang sejak dikembalikan ke desa belum pernah dilakukan penyesuaian (baru dalam tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian), pemanfataan lahan (termasuk penebangan pohon beringin) yang ada di lokasi pasar yang bisa digunakan untuk kios atau tempat berjualan bagi para pedagang yang untuk tahun 2022-2023 ini akan dibangun beberapa kios baik untuk pedagang maupun untuk kantor Pasar Raya Kemlagi.
Penebangan Pohon Beringin oleh ahlinya
Dengan adanya upaya kita dibarengi dengan kerja sama yang baik antara Pemerintah Desa, BPD, Pengelola, Pedagang dan tentunya seluruh komponen masyarakat Desa Kemlagi kedepannya Pendapatan Asli Desa (PAD) terus meningkat.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :