Rabu, 21 Agustus 2019

Proyeksi Dana Desa Tahun 2020

Grafik Perkembangan Dana Desa, 2015-2020 
www.kemlagi.desa.id - Dalam periode tahun 2015-2019, dana desa meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 35,4 persen pertahunnya dari sebesar Rp20.766,2 miliar pada tahun 2015, meningkat menjadi Rp69.832,1 miliar pada outlook APBN tahun 2019. Peningkatan alokasi dana desa tersebut guna memenuhi roadmap dana desa yang ditentukan sebesar 10 persen dari dan di luar Transfer ke Daerah (on top) secara bertahap. 

Seiring dengan kenaikan pengalokasian anggaran Dana Desa, Pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan Dana Desa, serta mengupayakan penyiapan kapasitas aparat desa yang lebih baik lagi dalam pelaksanaan Dana Desa. 

Keberhasilan Dana Desa

Seiring dengan peningkatan Dana Desa dalam periode tahun 2015-2019, rata-rata dana yang diterima per desa juga meningkat, yaitu dari Rp280 juta per desa pada tahun 2015 menjadi Rp933 juta per desa pada tahun 2019. Jumlah desa yang menerima Dana Desa juga meningkat yaitu dari 74.093 desa pada tahun 2015 menjadi 74.953 desa pada tahun 2019. 

Berdasarkan hasil evaluasi dalam pelaksanaan Dana Desa selama tahun 2015–2018, telah menghasilkan output berupa tersedianya sarana dan prasarana dasar publik yang bermanfaat bagi masyarakat desa, berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yaitu jalan desa sepanjang lebih dari 191.600 km, jembatan sepanjang 1.140.378 m, sambungan air bersih sebanyak 959.596 unit, embung desa sebanyak 4.175 unit, saluran drainase sebanyak 29.558 km, irigasi sebanyak 58.931 unit, posyandu sebanyak 24.820 unit, pasar desa sebanyak 8.983 unit, PAUD desa sebanyak 50.854 unit, dan MCK sebanyak 240.587 unit.

Sedangkan, sinergi pelaksanaan Dana Desa bersama-sama dengan berbagai sumber pendanaan lainnya, seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Beras untuk Rakyat Sejahtera (Rastra) telah menghasilkan outcome, antara lain berupa: (1) menurunnya rasio gini perdesaan, dari 0,329 pada tahun 2015 menjadi 0,319 pada tahun 2018; dan (2) menurunnya jumlah penduduk miskin perdesaan, dari 17,89 juta jiwa (14,09 persen) pada tahun 2015 menjadi 15,54 juta jiwa (13,10 persen) pada tahun 2018. 

Penyempurnaan Kebijakan

Selanjutnya, untuk lebih mendukung upaya pengentasan kemiskinan di desa, mengurangi pengangguran di desa, mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardesa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, maka pada Dana Desa tahun 2019 telah dilakukan beberapa penyempurnaan kebijakan baik dalam hal penyempurnaan formula pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan, pemanfataan, penguatan kapasitas SDM dan kelembagaan, serta pengawasan pengelolaan Dana Desa. Dengan demikian, diharapkan Dana Desa dapat lebih optimal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa yang semakin fokus pada upaya untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan pelayanan dasar antardesa, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, maka arah kebijakan Dana Desa pada tahun 2020 ditujukan untuk:

  1. menyempurnakan kebijakan pengalokasian, dengan tetap: a) memperhatikan pemerataan dan keadilan; b) memberikan afirmasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal serta kemiskinan; dan c) memperhatikan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa; 
  2. meningkatkan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa; 
  3. memperbaiki pengelolaan Dana Desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping, dan penguatan sistem pengawasan;  
  4. meningkatkan kapasitas aparatur dan kelembagaan desa, serta tenaga pendamping; 
  5. mengoptimalkan peran pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan Dana Desa; 
  6. meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan Dana Desa melalui penyaluran berdasarkan kinerja dan pemberian insentif atas kinerja penyaluran.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Dana Desa, serta mendukung pelaksanaan padat karya tunai di desa, mekanisme penyaluran Dana Desa pada tahun 2018 mengalami perubahan, yaitu: (a) penyaluran semula dua tahap menjadi tiga tahap, paling cepat bulan Januari dari sebelumnya bulan Maret. Melalui penyaluran yang dilakukan pada bulan Januari, diharapkan kegiatan Dana Desa terutama padat karya tunai bisa segera dilaksanakan; dan (b) perubahan persentase penyaluran dari RKUD ke RKD dalam laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II, dari semula paling sedikit 90 persen menjadi paling sedikit 75 persen, sebagai persyaratan penyaluran tahap III.

Berdasarkan arah kebijakan tersebut di atas, pagu anggaran dana desa dalam RAPBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp72.000,0 miliar atau meningkat sebesar Rp2.167,9 miliar (3,1 persen) apabila dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2019.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi