![]() |
Grafik Perkembangan Dana Desa, 2015-2020 |
www.kemlagi.desa.id - Dalam periode tahun 2015-2019, dana desa
meningkat dengan rata-rata pertumbuhan
mencapai 35,4 persen pertahunnya dari sebesar
Rp20.766,2 miliar pada tahun 2015, meningkat menjadi Rp69.832,1 miliar pada outlook APBN
tahun 2019. Peningkatan alokasi dana desa
tersebut guna memenuhi roadmap dana desa
yang ditentukan sebesar 10 persen dari dan di
luar Transfer ke Daerah (on top) secara bertahap.
Seiring dengan kenaikan pengalokasian
anggaran Dana Desa, Pemerintah terus
melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan
Dana Desa, serta mengupayakan penyiapan
kapasitas aparat desa yang lebih baik lagi
dalam pelaksanaan Dana Desa.
Keberhasilan Dana Desa
Seiring dengan
peningkatan Dana Desa dalam periode tahun
2015-2019, rata-rata dana yang diterima per
desa juga meningkat, yaitu dari Rp280 juta
per desa pada tahun 2015 menjadi Rp933 juta
per desa pada tahun 2019. Jumlah desa yang
menerima Dana Desa juga meningkat yaitu
dari 74.093 desa pada tahun 2015 menjadi
74.953 desa pada tahun 2019.
Berdasarkan hasil evaluasi dalam pelaksanaan
Dana Desa selama tahun 2015–2018, telah
menghasilkan output berupa tersedianya sarana
dan prasarana dasar publik yang bermanfaat
bagi masyarakat desa, berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, yaitu jalan desa
sepanjang lebih dari 191.600 km, jembatan
sepanjang 1.140.378 m, sambungan air bersih
sebanyak 959.596 unit, embung desa sebanyak
4.175 unit, saluran drainase sebanyak 29.558
km, irigasi sebanyak 58.931 unit, posyandu
sebanyak 24.820 unit, pasar desa sebanyak
8.983 unit, PAUD desa sebanyak 50.854 unit,
dan MCK sebanyak 240.587 unit.
Sedangkan, sinergi pelaksanaan Dana Desa
bersama-sama dengan berbagai sumber
pendanaan lainnya, seperti Alokasi Dana Desa
(ADD), Program Keluarga Harapan (PKH),
dan Beras untuk Rakyat Sejahtera (Rastra)
telah menghasilkan outcome, antara lain berupa:
(1) menurunnya rasio gini perdesaan, dari 0,329
pada tahun 2015 menjadi 0,319 pada tahun
2018; dan (2) menurunnya jumlah penduduk
miskin perdesaan, dari 17,89 juta jiwa (14,09
persen) pada tahun 2015 menjadi 15,54 juta
jiwa (13,10 persen) pada tahun 2018.
Penyempurnaan Kebijakan
Selanjutnya, untuk lebih mendukung upaya
pengentasan kemiskinan di desa, mengurangi
pengangguran di desa, mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardesa, serta
meningkatkan kualitas hidup masyarakat
desa, maka pada Dana Desa tahun 2019 telah
dilakukan beberapa penyempurnaan kebijakan
baik dalam hal penyempurnaan formula
pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan,
pemanfataan, penguatan kapasitas SDM dan
kelembagaan, serta pengawasan pengelolaan
Dana Desa. Dengan demikian, diharapkan
Dana Desa dapat lebih optimal dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat desa.
Untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan
Dana Desa yang semakin fokus pada upaya
untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi
ketimpangan pelayanan dasar antardesa,
memajukan perekonomian desa, serta
meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,
maka arah kebijakan Dana Desa pada tahun
2020 ditujukan untuk:
- menyempurnakan kebijakan pengalokasian, dengan tetap: a) memperhatikan pemerataan dan keadilan; b) memberikan afirmasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal serta kemiskinan; dan c) memperhatikan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa;
- meningkatkan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa;
- memperbaiki pengelolaan Dana Desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping, dan penguatan sistem pengawasan;
- meningkatkan kapasitas aparatur dan kelembagaan desa, serta tenaga pendamping;
- mengoptimalkan peran pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan Dana Desa;
- meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan Dana Desa melalui penyaluran berdasarkan kinerja dan pemberian insentif atas kinerja penyaluran.
Dalam rangka meningkatkan kualitas
pelaksanaan Dana Desa, serta mendukung
pelaksanaan padat karya tunai di desa,
mekanisme penyaluran Dana Desa pada
tahun 2018 mengalami perubahan, yaitu:
(a) penyaluran semula dua tahap menjadi
tiga tahap, paling cepat bulan Januari dari
sebelumnya bulan Maret. Melalui penyaluran
yang dilakukan pada bulan Januari, diharapkan
kegiatan Dana Desa terutama padat karya tunai
bisa segera dilaksanakan; dan (b) perubahan
persentase penyaluran dari RKUD ke RKD
dalam laporan realisasi penyaluran Dana
Desa sampai dengan tahap II, dari semula
paling sedikit 90 persen menjadi paling sedikit
75 persen, sebagai persyaratan penyaluran
tahap III.
Berdasarkan arah kebijakan tersebut di atas,
pagu anggaran dana desa dalam RAPBN tahun
2020 direncanakan sebesar Rp72.000,0 miliar
atau meningkat sebesar Rp2.167,9 miliar (3,1
persen) apabila dibandingkan dengan outlook
APBN tahun 2019.
Sumber : https://kemenkeu.go.id/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
0 comments :
Posting Komentar