Jumat, 09 Februari 2018

Fasilitasi Pendampingan ADD Tahun 2018

Fasilitasi Pendampingan Alokasi Dana Desa Tahun 2018, Trawas, 8 Pebruari 2018
www.kemlagi.desa.id -  Bertempat di salah satu hotel dikawasan Trawas Kabupaten Mojokerto telah dilaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan ADD Tahun Anggaran 2018 pada hari Kamis, 8 Pebruari 2018 yang diikuti oleh Kepala Desa se Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai persiapan dalam rangka pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018.

Pada kesempatan tersebut DPMD Kabupaten Mojokerto menyampaikan pokok-pokok kebijakan pengelolaan Alokasi Dana Desa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa. Bahwa Pasal 2 ditambahkan 3 (tiga) ayat :
(4) Pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui RKD;
(5) Dalam hal RKD disita menjadi barang bukti perkara pidana, Pemerintah Desa dapat membuka RKD baru yang diketahui Camat dan dilaporkan kepada Bupati;
(6) RKD baru digunakan sampai dengan dikembalikannya  RKD yang disita dan selanjtnya dilakukan penutupan terhadap RKD baru tersebut.

Bagian I.III,D, angka 1 (satu) huruf b diubah:
Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
  2. Menyusun rancangan Perdes APBDes, Perubahan APBDes dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes;
  3. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes;
  4. Menyusun Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
  5. Melakukan verifikasi terhadap RAB, bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes, SPP
Bagian I.III.D. angka 2 (dua) diubah:
Hasil pengelolaan tanah bengkok yang seluruhnya dapat digunakan untuk tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, penggunaannya tidak termasuk dalam perhitungan 30 % dan 70 % APBDes.

Aplikasi Pelayanan Desa dan Sistem Informasi Administrasi Desa

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan sosialisasi aplikasi pelayanan desa dan sistem informasi administrasi desa oleh Balai Besar Pemerintahan Desa Malang Ditjen Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Pada aplikasi pelayanan desa terdapat 9 (sembilan) menu:
  1. Kelahiran (8 layanan)
  2. Kematiasn (9 layanan)
  3. Biodata Penduduk (7 layanan)
  4. Perubahan Biodata Penduduk (8 layanan)
  5. Pernyataan (2 layanan)
  6. Pindah Datang (11 layanan)
  7. Cerai (4 layanan)
  8. Nikah (9 layanan)
  9. Surat Keterangan (23 layanan)
Manfaat aplikasi pelayanan:
  1. Untuk membantu atau mempermudah dalam melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Untuk meningkatkan sebuah efisiensi dan efektifitas sebuah pelayanan yang akurat dan tepat waktu;
  3. Sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Peratuaran Bupati Nomor 56 Tahun 2017 bisa didownload disini

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Selasa, 06 Februari 2018

Dana Tunai Untuk Padat Karya Dari Dana Desa

Infografis Cash for Work
www.kemlagi.desa.id - Mari kita akan belajar tentang Cash for Work adalah dana padat karya tunai dari dana desa. Bagi Mitra DJPK yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai cash for work, berikut beberapa prinsip pelaksanaan, sasaran program, dan kriteria cash for work.

Prinsip Pelaksanaan Cash for Work 
  1. Swakelola, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa; 
  2. Menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat; dan 
  3. Menggunakan bahan baku setempat.
Sasaran Program 

  1. Penganggur, yaitu penduduk yang tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan; 
  2. Setengah penganggur, yaitu penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (<35 jam seminggu) atau penduduk yang masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan;
  3. Penduduk miskin, yaitu penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan; 
  4. Penerima PKH, yaitu penduduk yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan; 
  5. Stunting, yaitu penduduk yang memiliki balita bermasalah gizi.
Kriteria Kegiatan 

  1. Fokus 3 sampai dengan 5 kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas desa; 
  2. Besar upah: - setara upah buruh tani - minimal 30% dari nilai pekerjaan fisik - dibayar harian atau mingguan;
  3. Cakupan kegiatan diperluas, mulai pengadaan, pembangunan, pengembangan, sampai pemeliharaan; 
  4. Tidak dilaksanakan bersamaan dengan masa panen; 
  5. Keberlanjutan program selama setahun; dan 
  6. Mengoptimalkan peran pendamping desa.
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 04 Februari 2018

Musrenbangdes Kemlagi Tahun 2019

Spanduk Musrenbangdes Kemlagi 2019
www.kemlagi.desa.id - Menindaklanjuti Surat Camat Kemlagi tanggal 17 Januari 2018 Nomor 050/20/416-315/2018 perihal Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan TA. 2019. Maka pada hari Jum'at, 2 Pebruari 2018 bertempat di Balai Desa Kemlagi telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) Tahun 2019.

Sambutan Kades Abd.Wahab, SE 
Musrenbangdes Kemlagi Tahun 2019 ini diikuti oleh komponen masyarakat yang ada di Desa Kemlagi, diantaranya Kepala Desa Kemlagi beserta perangkat, BPD, LPM, PKK, Pengelola Pasar, Ketua RT dan RW Karang Taruna serta tokoh masyarakat lainnya.   

Kepala Desa Kemlagi, Abd.Wahab, SE dalam kata sambutannya menyampaikan terima kasih kepada suluruh peserta musrenbangdes yang telah hadir dan memperhatikan undangan dari desa.  Lebih lanjut Abd. Wahab, SE menyampaikan bahwa untuk tahun 2019 (sesuai kesepakatan dan giliran) bahwa fokus kegiatan pembangunan adalah di wilayah Kemlagi Barat atau RW.2 namun tidak menutupkemungkinan tetap memberikan kesempatan untuk wilayah lainnya yang membutuhkan penanganan yang mendesak.

Peserta Musrenbangdesa 2019
Dari hasil musrenbangdes kali, ada beberapa poin yang perlu penanganan :
  1. Saluran air di lingkungan pemukiman;
  2. Pengelolaan sampah;
  3. Pembangunan gedung serba guna;
  4. Renovasi balai desa; dan
  5. Renovasi pasar desa
Disepakati bahwa nantinya yang akan hadir di musrebang tingkat kecamatan adalah Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua LPM.

Kasi Pemerintahan, M. Ainur Rofiq juga menyampaikan perlunya keterlibatan generasi muda yang tergabung dalam karang taruna (lebih khusus pemuda/pemudi yang paham informasi teknologi) untuk berperan dalam pendataan desa dan pengelolaan informasi desa.

Pemerintah Desa Kemlagi memiliki program profil desa secara online dan juga monografi serta web desa resmi yang dimiliki oleh Desa Kemlagi yakni www.kemlagi.desa.id maka untuk mengelolanya perlu keterlibatan karang taruna dalam program ini, lanjut Kasi Pemerintahan.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi