Jumat, 09 Februari 2018

Fasilitasi Pendampingan ADD Tahun 2018

Fasilitasi Pendampingan Alokasi Dana Desa Tahun 2018, Trawas, 8 Pebruari 2018
www.kemlagi.desa.id -  Bertempat di salah satu hotel dikawasan Trawas Kabupaten Mojokerto telah dilaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan ADD Tahun Anggaran 2018 pada hari Kamis, 8 Pebruari 2018 yang diikuti oleh Kepala Desa se Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai persiapan dalam rangka pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018.

Pada kesempatan tersebut DPMD Kabupaten Mojokerto menyampaikan pokok-pokok kebijakan pengelolaan Alokasi Dana Desa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa. Bahwa Pasal 2 ditambahkan 3 (tiga) ayat :
(4) Pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui RKD;
(5) Dalam hal RKD disita menjadi barang bukti perkara pidana, Pemerintah Desa dapat membuka RKD baru yang diketahui Camat dan dilaporkan kepada Bupati;
(6) RKD baru digunakan sampai dengan dikembalikannya  RKD yang disita dan selanjtnya dilakukan penutupan terhadap RKD baru tersebut.

Bagian I.III,D, angka 1 (satu) huruf b diubah:
Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
  2. Menyusun rancangan Perdes APBDes, Perubahan APBDes dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes;
  3. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes;
  4. Menyusun Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
  5. Melakukan verifikasi terhadap RAB, bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes, SPP
Bagian I.III.D. angka 2 (dua) diubah:
Hasil pengelolaan tanah bengkok yang seluruhnya dapat digunakan untuk tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, penggunaannya tidak termasuk dalam perhitungan 30 % dan 70 % APBDes.

Aplikasi Pelayanan Desa dan Sistem Informasi Administrasi Desa

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan sosialisasi aplikasi pelayanan desa dan sistem informasi administrasi desa oleh Balai Besar Pemerintahan Desa Malang Ditjen Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Pada aplikasi pelayanan desa terdapat 9 (sembilan) menu:
  1. Kelahiran (8 layanan)
  2. Kematiasn (9 layanan)
  3. Biodata Penduduk (7 layanan)
  4. Perubahan Biodata Penduduk (8 layanan)
  5. Pernyataan (2 layanan)
  6. Pindah Datang (11 layanan)
  7. Cerai (4 layanan)
  8. Nikah (9 layanan)
  9. Surat Keterangan (23 layanan)
Manfaat aplikasi pelayanan:
  1. Untuk membantu atau mempermudah dalam melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Untuk meningkatkan sebuah efisiensi dan efektifitas sebuah pelayanan yang akurat dan tepat waktu;
  3. Sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Peratuaran Bupati Nomor 56 Tahun 2017 bisa didownload disini

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :