Sabtu, 25 November 2017

Kasus Dana Desa Marak, Polres Mojokerto Turun Tangan

Penandatanganan Kerja Sama Antara Bupati, MPK dan Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata 
www.kemlagi.desa.id - Banyaknya kasus dana desa diberbagai daerah termasuk Kabupaten Mojokerto membuat pemerintah berupaya untuk melakukan pendampingan agar dana yang digelontorkan ke desa ini berjalan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.

Saat ini, di setiap desa sudah ada anggota Babinkamtibmas atau polisi desa yang bakal pro aktif memberikan pendampingan dalam penggunaan dana desa (DD), dan Pemkab Mojokerto sudah kerjasama dengan Polres Mojokerto yang MoU nya sudah ditandatangani Jum’at (24/11).

Dari pantauan suaramojokerto.com, MoU ini diteken Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa dan Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata terkait Kerjasama Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa kepada Kapolsek, Camat, Babinkamtibmas dan Kepala Desa.

“MoU ini memiliki arti bahwa pihak kepolisian telah memiliki peran dalam hal dana desa melalui Babinkamtibmas di tiap desa, mereka secara pro aktif melakukan upaya agar penggunaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan berlaku,” ujar Bupati.

Bupati juga mengatakan, asas-asas pengelolaan DD itu harus mengutamakan transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib serta disiplin anggaran. “Harapannya semua ini bisa dijalankan oleh seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Mojokerto dalam wilayah hukum Polres Mojokerto.” Tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menekankan pentingnya pengawalan penyerapan DD mengingat nilainya yang besar. “Penyerapan DD harus diimbangi dengan bimbingan teknis. Babinkamtibmas di wilayah kita telah dibekali buku saku berisi pedoman bagi kades beserta perangkat mengenai aturan penyerapan DD,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Mojokerto menerima dana desa dari APBN mencapai 236 miliar, setiap desa menerima 700-800 jutaan, kalau ditambah anggaran dana desa dari APBD, setiap desa bisa menerima 1 – 1,2 miliar pertahun, bahkan ada yang menerima 3 miliar.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Kamis, 23 November 2017

Gubernur Jawa Timur Tetapkan UMK Jatim 2018

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo
www.kemlagi.desa.idGubernur Jawa Timur Soekarwo telah mengesahkan  besaran Upah Minimum Kapupaten/Kota (UMK) di Jatim untuk tahun 2018 pada Selasa (21/11) malam. UMK tersebut ditetapkan berdasarkan surat Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun 2017 yang ditandatangani langsung oleh sang Gubernur dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur  Himawan Estu Bagijo.


Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang penetapan UMK Tahun 2018, sudah ditandatangani pak gubernur, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Setiajit, Rabu (22/11)



Dalam surat tersebut dijelaskan, kenaikan UMK didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat pekerja. "Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan formula UMK sesuai ketentuan dalam pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," tulis Soekarwo dalam surat yang ditandatanganinya.



Dalam surat peraturan gubernur tersebut, UMK Surabaya masih menjadi yang tertinggi di Jawa Timur dengan Rp 3.583.312,61. Sedangkan UMK terendah ditempati empat daerah, yakni Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek dengan UMK Rp 1.509.816,12.



Berikut Besaran UMK tahun 2018 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim:



1. Kota Surabaya Rp 3.583.312,61
2. Gresik Rp 3.580.370,64
3. Sidoarjo Rp 3.577.428,68
4. Kab Pasuruan Rp 3.574.486,72
5. Kab Mojokerto Rp 3.565.660,82
6. Kab Malang Rp 2.574.807,22
7. Kota Malang Rp 2.470.073,29
8. Kota Batu Rp 2.384.167,93
9. Jombang Rp 2.264.135,78
10. Tuban Rp 2.067.612,56
11. Kota Pasuruan Rp 2.067.612,56
12. Kab Probolinggo Rp 2.042.900,06
13. Jember Rp 1.916.983,99
14. Kota Mojokerto Rp 1.886.387,56
15. Kota Probolinggo Rp 1.886.387,56
16. Banyuwangi Rp 1.881.680,41
17. Lamongan Rp 1.851.083,98
18. Kota Kediri Rp 1.758.117,91
19. Bojonegoro Rp 1.720.460,77
20. Kab Kediri Rp 1.713.400,05
21. Lumajang Rp 1.691.041,12
22. Tulungagung Rp 1.671.035,77
23. Bondowoso Rp 1.667.505,41
24. Bangkalan Rp 1.663.975,05
25. Nganjuk Rp 1.660.444,69
26. Kab Blitar Rp 1.653.383,98
27. Sumenep Rp 1.645.146,48
28. Kota Madiun Rp 1.640.439,34
29. Kota Blitar Rp 1.640.439,34
30. Sampang Rp 1.632.201,84
31. Situbondo Rp 1.616.903,62
32. Pamekasan Rp 1.588.660,76
33. Kab Madiun Rp 1.576.892,91
34. Ngawi Rp 1.569.832,19
35. Ponorogo Rp 1.509.816,12
36. Pacitan Rp 1.509.816,12
37. Trenggalek Rp 1.509.816,12
38. Magetan Rp 1.509.816,12

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 22 November 2017

Pengumuman: Januari 2018 Program Padat Karya Dana Desa Dimulai

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Dipastikan mulai Januari, dana desa akan diprioritaskan untuk Program Padat Karya. Untuk awalan, program ini bakal digelar di minimal 100 kabupaten di seluruh Indonesia. Program ini dilakukan untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya di desa dengan menjalankan berbagai proyek secara swakelola. Pemerintah bahkan bakal merubah peraturan yang menyebutkan proyek di atas 200 juta harus digarap pihak ketiga. Bakal dirubah menjadi swakelola.

Kepada sejumlah awak media usai Rapat di Kantor Presiden, Jakarta, pekan lalu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Puan Maharani menyatakan, dalam program itu bakal diberlakukan pemberian uang harian atau cash forward sehingga masyarakat bisa langsung mendapatkan uang tunai. Hal itu disampaikan Puan kepada sejumlah awak media usai Rapat terbatas dengan tema Optimalisasi Lapangan Kerja di Desa (Padat Karya) bersama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri terkait di Kantor Presiden.

Untuk mewujudkan program ini akan dikeluarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Paun menjelaskan, Padat Karya tidak hanya akan menggarap sektor infrastruktur saja melainkan juga masalah kualitas pelayanan kesehatan, Posyandu dan sebagainya. Padat Karya juga akan merehabilitasi sekolah, pemberian makanan bergizi ibu dan anak melalui. “ Tetapi program ini bukan hanya melalui program makanan tambahan saja melainkan lebih pada mendorong ibu-ibu di daerah untuk untuk aktif mengembangkan makanan bergizi dengan bahan-bahan yang ada di daerahnya,” kata Puan.

Dalam rapat itu pemerintah mengakui bahwa tiga tahun terakhir sebagian besar dana desa dimanfaatkan untuk membangun berbagai infrastruktur yang melalui padat karya sehingga tidak memberikan peluang kerja seperti yang diinginkan Padat Karya. Pola ini bakal dirubah dan lebih mengutamakan terbukanya peluang pendapatan melalui pekerjaan yang bisa dilakukan warga. Puan menggambarkan, bahkan jika bekerja dengan mesin hanya butuh tiga hari dan dikerjakan banyak orang butuh satu bulan, bakal dipilih untuk dikerjakan oleh banyak orang saja. Tahun depan, jumlah yang diterima desa-desa bakal berbeda disesuaikan dengan kondisi ekonomi desa tersebut. Setiap desa bakal menerima antara Rp 800 juta hingga Rp. 3 Milyar

Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, model laporan pertanggungjawaban dana desa bakal dibuat sederhana dengan tidak mengurangi tingkat kepentingan laporan itu. Penyederhanaan sistem laporan pertanggungjawaban dana desa datang dari Presiden langsung karena banyak kepala desa mengeluh rumitnya sistem pelaporan pertanggungjawaban dana desa saat ini sehingga banyak kepala desa kehilangan banyak waktu hanya untuk menyusun laporan pertanggungjawaban.

Sementara Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan, filosofi penting dari dana desa memang memberikan kesempatan bagi warga desa untuk bekerja secara swakelola. ” Soalnya masih ada program-program yang dijalankan bukan secara swakelola tapi dengan kontraktor. Itu karena regulasi misalnya peraturan LKPP mensyaratkan pekerjaan yang kompleks dan di atas Rp200 juta tidak boleh dilakukan secara swakelola. Dari ratas tadi diminta aturan itu diubah jadi dilakukan swakelola,” ungkap Eko. Hal lain yang disepakati adalah minimal 30 persen dari dana desa dipakai untuk upah tenaga kerja.

Dari Kementerian Desa juga disebutkan dana desa bisa digunakan untuk membangun potensi-potensi desa yang bisa menciptakan serapan lapangan kerja. Misalnya, mengganti impor komoditas seperti jagung, gula, garam menjadi lapangan kerja, misalnya jagung impor 5 juta ton jadi untuk 5 juta orang tenaga kerja, gula masih impor 3,5 juta ton tapi kalau lahan digarap bisa menyerap hingga 10 juta tenaga kerja begitu juga garam yang masih impor 3 juta ton bisa menyerap 3 juta orang,” kata Eko. Pemerintah siap memberikan insentif berupa bibit, traktor, fasilitas pendukung seperti jalan dan berbagai sarana pendukung untuk mendorong desa menciptakan lapangan kerja dengan mengembangkan potensi asli desanya. Seluruh Kementerian dan institusi yang mendukung program ini sedang menyiapkan berbagai kebutuhan peluncuran Program Padat Karya itu sekarang.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa

Selasa, 21 November 2017

Satu Tahun Merantau, Warga Wajib Pindah Domisili

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
www.kemlagi.desa.id - Banyaknya masyarakat yang tinggal di luar domisili tanpa melakukan proses perpindahan, membuat data administrasi kependudukan tidak tertata dengan baik. Pemerintah pun akan mendorong agar masyarakat melakukan proses perpindahan jika tinggal di luar domisili selama lebih dari satu tahun.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang (UU) 23/ 2006 yang telah diubah menjadi UU No.24/2013 tentang Administrasi kependudukan, diatur adanya kewajiban tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 14 Ayat 2 bahwa pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun. Namun begitu aturan ini tidak terimplementasi dengan baik di lapangan.

“Ini kita harus dorong. Satu tahun harus pindah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Minggu 19 November 2017. Menurutnya jika masyarakat tidak mengurus proses perpindahan maka hak-haknya sebagai warga negara tidak terpenuhi secara maksimal. Mulai dari hak-hak politik saat sampai hak-hak untuk memperoleh layanan publik.

“Penduduk hanya akan mendapatkan haknya sesuai domisili di databasenya. Apabila saya di database kependudukan di Jogja maka hak-hak politik melekat ataupun mendapatkan hibah/bansos di Jogja. Walaupun sebenarnya di Bekasi,” ungkapnya.

Sumber https://news.okezone.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 20 November 2017

Penetapan dan Penegasan Batas Desa Akan Dimulai Tahun 2018

Sosialisasi Pembaukan Nama Rupabumi
www.kemlagi.desa.id - Hal itu disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono pada acara Sosialisasi Pembakuan Nama Rupabumi pada hari Rabu, 15 November 2017 disalah satu hotel di kawasan wisata Trawas - Mojokerto.



Lebih lanjut Rachmat Suharyono menyampaikan bahwa batas desa merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah desa karena menyangkut wilayah administrasi. 

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto yang diikuti oleh Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Mojokerto bertujuan untuk memberikan wawasan bagi pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa.

Mayor Sapta Saputra, ahli Toponimi Topdam V Brawijaya
Pada kesempatan ini hadir 2 (dua) orang narasumber ahli toponimi dari Topdam V Brawijaya Mayor Sapta Saputra yang menyampaikan tentang tata cara pembakuan nama rupibumi sesuai dengan aturan yang ada. Sementara itu narasumber lainnya adalah Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono menyampaikan bahwa nama rupabumi terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu alami dan buatan serta nantinya akan menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan. 

Rachmat Suharyono, Kabag Pemerintahan Setda Kab. Mojokerto
Sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi menyebutkan bahwa meliputi proses penetapan dan pengesahan nama, pengejaan, penulisan serta pengucapan. Atas dasar itu penggunaan nama rupabumi tidak boleh menggunakan bahasa asing, harus bahasa Indonesia dan/atau daerah dan juga tidak boleh mengandung SARA.

Program pembakuan nama rupabumi merupakan program yang berkesinambungan yang sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu. Pada tahun 2018 mendatang akan dilakukan penetapan dan penegasan batas desa yang didasarkan pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa.

Sumber : 
  1. Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016
  2. http://www.inilahmojokerto.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Bersosialisasi Menjadi Salah Satu Cara Untuk Meningkatkan Kesehatan Jiwa



Kades Abd. Wahab, SE beserta ibu, Kader Posyandu Lansia dan para lansia
www.kemlagi.desa.id - Minggu pagi ini, 19 November 2017 suasana agak berbeda di eko wisata waduk Tanjungan, Kemlagi. Kader Posyandu Lansia Kemlagi Barat, Desa Kemlagi Kecamatan Kemlagi mempunyai ide kreatif dalam meningkatkan kualitas pelayanannya, yaitu dengan mengajak seluruh anggotanya untuk melakukan kegiatan wisata edukatif lansia di kawasan eko wisata Desa Tanjungan, Kemlagi

Senam Lansia di alam terbuka (eko wisata waduk Tanjungan)
Tidak hanya berwisata, kegiatan juga diisi dengan senam bersama, penyuluhan kesehatan lansia, dan juga makan bersama

Para lansia sedang ikuti penyuluhan dari bidan desa dan petugas Puskesmas Kemlagi
Dipandu oleh Ibu Ratna Marlongen sebagai bidan desa Kemlagi dan ibu Menik Mey dari Puskesmas Kemlagi, penyuluhan kesehatan lansia membahas seputar penyakit tidak menular yang biasa dialami seperti diabetes, jantung, kolesterol, dan lainnya. Antusiasme lansia terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan

Di dampingi oleh Bapak Kades Kemlagi, Bpk. Abd. Wahab, SE bersama ibu, juga turut hadir ibu Syafaatul Hudyah (bidan Desa Tanjungan), Bpk. Imam Syafii (perawat Desa Mojorejo), serta dimotori oleh Kader Kesehatan Kemlagi Barat yaitu ibu Anik Tadliyah, Ibu Muslikhah, Ibu Asyiah, Ibu Nikmatus, ibu Maria Ulva, dan ibu Mahfudah, acara ini diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan dan mutu kehidupan usia lanjut untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sesuai dengan keberadaannya

Para lansia diharapkan menjadi lansia yang sehat, aktif, dan produktif. Seperti slogan lansia Kemlagi Barat.. Lansia Kemlagi Barat, Muda, Cantik, dan Sehat..

Pemerintah Desa Kemlagi berusaha memberdayakan Lansia agar dapat sehat dan mandiri selama mungkin, salah satunya dengan mensupport Posyandu Lansia di masing-masing RW. Semangat sehat..

Writted by Bu drh. Nyta Apriantini, Ketua TP PKK Desa Kemlagi
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 19 November 2017

Kegiatan Pemicuan Jamban

Sambutan Kades, Abd. Wahab, SE
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di rumah Kepala Dusun Kemlagi Utara, Bapak Irwan telah dilaksanakan kegiatan pemicuan jamban pada hari Sabtu, 18 November 2017.  Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Petugas Sanitasi UPT Puskesmas Kemlagi (Ibu Menik), Bidan Desa (Ratna Marlongen), Kader Kesehatan Desa Kemlagi, Ketua RW dan RT se Dusun Kemlagi Utara serta masyarakat Dusun Kemlagi Utara.

Ibu Menik selaku petugas sanitasi UPT Puskesmas Kemlagi, menyampaikan bahwa program atau kegiatan pemicuan jamban ini ditujukan sejauh mana tingkat kesadaran warga Desa Kemlagi untuk tidak buang air besar di sembarang tempat. Meskipun jika dalam satu rumah tangga tidak memiliki jamban atau WC, namum dalam berbuang air besar tidak sembarang tempat itu bisa dikatakan bagus, dan akan lebih bagus lagi kalau miliki jamban atau WC sendiri.

Dari Pemerintah Desa Kemlagi sendiri melalui Bapak Kepala Desa Kemlagi, Abd. Wahab, SE bahwa untuk program jambanisasi sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan setiap saat meminta data kepada masing-masing Ketua RT jika ada warganya yang belum miliki jamban untuk segera melaporkannya kepada Pemerintah Desa.

Lebih lanjut Kades Kemlagi menyampaikan jika masih ada warga yang belum memilki jamban atau WC dan terutama untuk warga yang kurang mampu, maka Pemerintah Desa Kemlagi akan terus menganggarkan untuk program jambanisasi terutama untuk warga yang kurang mampu.

Warga antusias ikuti kegiatan
Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi, M. Ainur Rofiq juga menyampaikan bahwa untuk saat ini warga Desa Kemlagi sudah memahami tentang pentingnya kesehatan diri dan lingkungan yang salah satu adalah tidak BAB ( Buang Air Besar) sembarangan.
Diskusi Kader Kesehatan Sesudah Acara
Ibu Menik selaku petugas sanitasi UPT Puskesmas Kemlagi berharap agar Desa Kemlagi bisa segera dapatkan sertifikat desa bebas BAB sembarangan atau bisa dikatakan sebagai ODH (Open Defecation Free). Open Defecation Free (ODF) adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan, sehingga untuk memutuskan rantai penularan ini harus dilakukan rekayasa pada akses ini. Agar usaha tersebut berhasil, akses masyarakat pada jamban (sehat) harus mencapai 100% pada seluruh komunitas. Juga peran aktif seluruh komponen masyarakat Desa Kemlagi mutlak diperlukan.
Kader Kesehatan Sedang Buat Peta
Peran seluruh komponen masyarakat Desa Kemlagi terutama kader kesehatan sebagai pioner atau penggerak kesehatan masyarakat sangatlah diperlukan, lanjut Ibu Menik.

Referensi : http://kknm.unpad.ac.id/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi