Selasa, 21 November 2017

Satu Tahun Merantau, Warga Wajib Pindah Domisili

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
www.kemlagi.desa.id - Banyaknya masyarakat yang tinggal di luar domisili tanpa melakukan proses perpindahan, membuat data administrasi kependudukan tidak tertata dengan baik. Pemerintah pun akan mendorong agar masyarakat melakukan proses perpindahan jika tinggal di luar domisili selama lebih dari satu tahun.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang (UU) 23/ 2006 yang telah diubah menjadi UU No.24/2013 tentang Administrasi kependudukan, diatur adanya kewajiban tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 14 Ayat 2 bahwa pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun. Namun begitu aturan ini tidak terimplementasi dengan baik di lapangan.

“Ini kita harus dorong. Satu tahun harus pindah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Minggu 19 November 2017. Menurutnya jika masyarakat tidak mengurus proses perpindahan maka hak-haknya sebagai warga negara tidak terpenuhi secara maksimal. Mulai dari hak-hak politik saat sampai hak-hak untuk memperoleh layanan publik.

“Penduduk hanya akan mendapatkan haknya sesuai domisili di databasenya. Apabila saya di database kependudukan di Jogja maka hak-hak politik melekat ataupun mendapatkan hibah/bansos di Jogja. Walaupun sebenarnya di Bekasi,” ungkapnya.

Sumber https://news.okezone.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :