Senin, 20 November 2017

Penetapan dan Penegasan Batas Desa Akan Dimulai Tahun 2018

Sosialisasi Pembaukan Nama Rupabumi
www.kemlagi.desa.id - Hal itu disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono pada acara Sosialisasi Pembakuan Nama Rupabumi pada hari Rabu, 15 November 2017 disalah satu hotel di kawasan wisata Trawas - Mojokerto.



Lebih lanjut Rachmat Suharyono menyampaikan bahwa batas desa merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah desa karena menyangkut wilayah administrasi. 

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto yang diikuti oleh Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Mojokerto bertujuan untuk memberikan wawasan bagi pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa.

Mayor Sapta Saputra, ahli Toponimi Topdam V Brawijaya
Pada kesempatan ini hadir 2 (dua) orang narasumber ahli toponimi dari Topdam V Brawijaya Mayor Sapta Saputra yang menyampaikan tentang tata cara pembakuan nama rupibumi sesuai dengan aturan yang ada. Sementara itu narasumber lainnya adalah Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono menyampaikan bahwa nama rupabumi terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu alami dan buatan serta nantinya akan menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan. 

Rachmat Suharyono, Kabag Pemerintahan Setda Kab. Mojokerto
Sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi menyebutkan bahwa meliputi proses penetapan dan pengesahan nama, pengejaan, penulisan serta pengucapan. Atas dasar itu penggunaan nama rupabumi tidak boleh menggunakan bahasa asing, harus bahasa Indonesia dan/atau daerah dan juga tidak boleh mengandung SARA.

Program pembakuan nama rupabumi merupakan program yang berkesinambungan yang sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu. Pada tahun 2018 mendatang akan dilakukan penetapan dan penegasan batas desa yang didasarkan pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa.

Sumber : 
  1. Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016
  2. http://www.inilahmojokerto.com/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :