Sabtu, 24 Desember 2022

Agar Desa Mendapatkan Anggaran Dana Desa Yang Optimal

www.kemlagi.desa.id - Sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan bahwa setiap desa yang ada di Indonesia ini setiap tahunnya akan mendapatkan dana transfer (Dana Desa) dari Pemerintah yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing desa.

Besaran dana (Dana Desa) yang diterima setiap desa tentunya tidak sama, sesuai regulasi yang berlaku ada beberapa kriteria yang membedakan penerimaan.

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa formula pengalokasian Dana Desa dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan :

  1. Alokasi Dasar;
  2. Alokasi Afirmasi;
  3. Alokasi Kinerja; dan
  4. Alokasi Formula
1. Alokasi Dasar

Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.

Alokasi Dasar diberikan dengan porsi 65 % (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa. Alokasi Dasar dibagikan kepada setiap desa berdasarkan klaster Desa. Klaster Desa dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk, ditetapkan sebagai berikut:

  • Klaster 1 jumlah penduduk 1-100 besaran Alokasi Dasar Rp. 415.261.000,00
  • Klaster 2 jumlah penduduk 101-500 besaran Alokasi Dasar Rp. 477.550.000,00
  • Klaster 3 jumlah penduduk 501-1500 besaran Alokasi Dasar Rp. 539.839.000,00
  • Klaster 4 jumlah penduduk 1501-3000 beasaran Alokasi Dasar Rp. 602.128.000,00
  • Klaster 5 jumlah penduduk 3001-5000 besaran Alokasi Dasar Rp. 664.418.000,00
  • Klaster 6 jumlah penduduk 5001-10000 besaran Alokasi Dasar Rp. 726.707.000,00
  • Klaster 7 jumlah penduduk lebih dari 10.000 besaran Alokasi Dasar Rp. 788.996.000,00
Keterangan lebih lengkapnya tentang Alokasi Dasar dapat dilihat pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.


2. Alokasi Afirmasi

Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

Alokasi Afirmasi dibagikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak

Alokasi Afirmasi setiap Desa ditetapkan sebagai berikut :

  • Status Desa Tertinggal mendapatkan besaran Alokasi Afirmasi Rp. 105.688.000,00
  • Status Desa Sangat Tertinggal mendapatkan besaran Alokasi Afirmasi Rp. 158.532.000,00

Keterangan lebih lengkapnya tentang Alokasi Afirmasi dapat dilihat pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

3. Alokasi Kinerja

Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

Alokasi Kinerja diberikan dengan porsi 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa.  Alokasi Kinerja ini diberikan kepada Desa dengan kinerja terbaik. 

Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi kinerja pada setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional, berdasarkan ketentuan:

  • jumlah desa 1-50 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 17%;
  • jumlah desa 52-100 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 16%;
  • jumlah desa 101-400 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 15%;
  • jumlah desa 401-500 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 14%; dan
  • jumlah desa lebih dari 500 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 13%

Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang melakukan penilaian Indikator Tambahan kinerja Desa ditetapkan sebesar 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali dari besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian Indikator Tambahan kinerja Desa, sebagai berikut :

  • Status Pemda melakukan penilaian Indikator Tambahan Kinerja Desa, besaran Alokasi Kinerja Rp. 260.949.000,00; dan
  • Status Pemda tidak melakukan penilaian Indikator Tambahan Kinerja Desa, besaran Alokasi Kinerja Rp. 208.765.000,00
Keterangan lebih lengkapnya tentang Alokasi Kinerja dapat dilihat pada Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

4. Alokasi Formula

Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

Alokasi Formula diberikan dengan porsi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa. Alokasi Formula dibagikan berdasarkan indikator sebagai berikut :

  • jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);
  • angka kemiskinan Desa dengna bobot 40% (empat puluh persen);
  • luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
  • tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen)
Keterangan lebih lengkapnya tentang Alokasi Formula dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dari beberapa kriteria tersebut diatas, (menurut redaksi) yang memungkinkan agar Desa mendapatkan anggaran Dana Desa yang optimal ditahun berikutnya adalah Alokasi Kinerja.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dibakarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 23 Desember 2022

NIK Jadi NPWP Tahun Depan, Gaji Berapa Bebas Pajak?

www.kemlagi.desa.id - Pemerintah memastikan seluruh transaksi perpajakan per 1 Januari 2024 akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat pun diminta untuk melakukan validasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Lantas, apakah masyarakat yang sudah memiliki NIK harus membayar pajak? 

Direktorat Jenderal Pajak memastikan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP harus membayar pajak. 

Bagi orang pribadi yang belum memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka tidak dikenakan pajak. 

"Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. 

Adapun masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak. 

Artinya, bag Anda yang memiliki penghasilan di atas batas yang ditetapkan, tentu sudah diwajibkan untuk membayar pajak. 

Suryo mengatakan, integrasi antara NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Wajib pajak bisa masuk ke platform kami dan bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakan dengan NIK mulai 1 Januari 2024," jelas Suryo

Suryo bilang, saat ini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP. DJP bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan proses pemadanan data.

Adapun, bagi wajib pajak yang belum tervalidasi NIK-nya, tetap bisa mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP lama hingga akhir tahun 2023. Setidaknya ada 42 juta NIK yang bakal menjadi NPWP hingga 2024 mendatang. 

"Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum core tax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silakan, menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," jelas Suryo. 

"Kami terus dalam proses lakukan pemadanan. Disdukcapil punya data NIK, kami terus koordinasi lakukan pemadanan. Kami lakukan sampai implementasi core tax yang insya Allah dilaksanakan Januari 2024," lanjutnya. 

Suryo menegaskan, meskipun NIK nantinya dijadikan sebagai basis untuk otoritas pajak memungut pajak, bukan berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP juga akan ditarik pajaknya. 

Artinya, masyarakat yang belum bekerja dan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak akan dipungut pajaknya. 

"Bukan berarti orang yang di luar PTKP harus bayar pajak. Tidak begitu," jelas Suryo.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Minggu, 18 Desember 2022

Dari Hasil Pencapaian SDG's Desa 2022, Mayoritas Desa Ingin Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan

www.kemlagi.desa.id - Hasil data pencapaian SDGs Desa 2022 mengungkap mayoritas desa di Indonesia ingin mencapai goals kesatu, yakni desa tanpa kemiskinan. 

Desa tanpa kemiskinan merupakan tujuan prioritas mayoritas desa berdasarkan hasil musyawarah masing-masing desa dalam implementasi capaian SDGs Desa. 

“Kalau kita lihat prioritas utama di desa dengan merujuk pada SDGs Desa itu ada pada goals yang pertama. Jadi hampir semua desa berikhtiar atau membawa desanya menuju desa tanpa kemiskinan,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dalam Kaleidoskop Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2022 di Jakarta, Kamis (15/12/2022). 

Gus Halim, sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar menjelaskan, di peringkat kedua yang ingin dicapai desa-desa di Indonesia adalah goals yang ketiga, yaitu desa sehat dan sejahtera.

Sedangkan diperingkat ketiga desa-desa di Indonesia ingin menuju  goals kedua, yakni desa tanpa kemiskinan. Serta goals kesembilan diperingkat keempat, yakni infrastruktur dan inovasi desa sesuai dengan kebutuhan. 

“Jadi diksi yang kita gunakan itu betul-betul membawa kepada sebuah konsep dan pemahaman yang berbasis masalah,” ujar menteri peraih Doktor Honoris Causa dari UNY ini. 

Gus Halim menambahkan, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, bukan sekadar membangun infrastruktur, bukan sekadar melakukan inovasi. 

"Tetapi membangun infrastruktur dan melakukan inovasi betul-betul untuk menjawab permasalahan dan  kebutuhan warga masyarakat desa,” ujarnya. 

Lebih lanjut Gus Halim mengatakan, posisi SDGs Desa dalam melokalkan SDGs Global yaitu untuk mengisi ruang-ruang yang harus diisi seluruh level IDM. Sekaligus untuk menjawab langkah selanjutnya yang harus dilakukan pasca dalam satu desa sudah mencapai status desa mandiri.

Dia berharap dengan SDGs Desa ini bisa memenuhi sebuah idiom Think Globally Act Locally. 

“Jadi berpikir global beraktivitas lokal. Jadi cara berpikirnya makro, tapi pendeteksi masalahnya, datanya, penanganannya berskala mikro, artinya pada level desa,” ungkapnya. 

Gus Halim menambahkan, bahwa hal tersebut juga menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Presiden selalu menyatakan di dalam melaksanakan tugas-tugas harus selalu merujuk pada dua hal, fokus dan detail. 

Melaksanakan sesuatu baru akan berhasil jika dilakukan dengan fokus dan detail. Sebaliknya, kalau tidak fokus dan detail tidak akan menemui hasil yang diharapkan. 

“Jadi beberapa temuan kita, fokus yang dilakukan oleh desa pada goals-goals itu memang tidak mungkin 18 goals harus ada dalam satuan program APBDes, tidak mungkin satuan rencana kerja desa, tidak mungkin. itu yang saya sebut fokus dan detail. 

Dan alhamdulillah pada hari ini data-data mikro di desa sudah semakin lengkap. Bahkan sudah pada level bacaan melalui dashboard,” tegas Gus Halim. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi