Sabtu, 24 Desember 2022

Agar Desa Mendapatkan Anggaran Dana Desa Yang Optimal

www.kemlagi.desa.id - Sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan bahwa setiap desa yang ada di Indonesia ini setiap tahunnya akan mendapatkan dana transfer (Dana Desa) dari Pemerintah yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing desa.

Besaran dana (Dana Desa) yang diterima setiap desa tentunya tidak sama, sesuai regulasi yang berlaku ada beberapa kriteria yang membedakan penerimaan.

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa formula pengalokasian Dana Desa dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan :

  1. Alokasi Dasar;
  2. Alokasi Afirmasi;
  3. Alokasi Kinerja; dan
  4. Alokasi Formula
1. Alokasi Dasar

Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.

Alokasi Dasar diberikan dengan porsi 65 % (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa. Alokasi Dasar dibagikan kepada setiap desa berdasarkan klaster Desa. Klaster Desa dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk, ditetapkan sebagai berikut:

  • Klaster 1 jumlah penduduk 1-100 besaran Alokasi Dasar Rp. 415.261.000,00
  • Klaster 2 jumlah penduduk 101-500 besaran Alokasi Dasar Rp. 477.550.000,00
  • Klaster 3 jumlah penduduk 501-1500 besaran Alokasi Dasar Rp. 539.839.000,00
  • Klaster 4 jumlah penduduk 1501-3000 beasaran Alokasi Dasar Rp. 602.128.000,00
  • Klaster 5 jumlah penduduk 3001-5000 besaran Alokasi Dasar Rp. 664.418.000,00
  • Klaster 6 jumlah penduduk 5001-10000 besaran Alokasi Dasar Rp. 726.707.000,00
  • Klaster 7 jumlah penduduk lebih dari 10.000 besaran Alokasi Dasar Rp. 788.996.000,00
Keterangan lebih lengkapnya tentang Alokasi Dasar dapat dilihat pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.


2. Alokasi Afirmasi

Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

Alokasi Afirmasi dibagikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak

Alokasi Afirmasi setiap Desa ditetapkan sebagai berikut :

  • Status Desa Tertinggal mendapatkan besaran Alokasi Afirmasi Rp. 105.688.000,00
  • Status Desa Sangat Tertinggal mendapatkan besaran Alokasi Afirmasi Rp. 158.532.000,00

Keterangan lebih lengkapnya tentang Alokasi Afirmasi dapat dilihat pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

3. Alokasi Kinerja

Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

Alokasi Kinerja diberikan dengan porsi 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa.  Alokasi Kinerja ini diberikan kepada Desa dengan kinerja terbaik. 

Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi kinerja pada setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional, berdasarkan ketentuan:

  • jumlah desa 1-50 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 17%;
  • jumlah desa 52-100 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 16%;
  • jumlah desa 101-400 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 15%;
  • jumlah desa 401-500 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 14%; dan
  • jumlah desa lebih dari 500 persentase jumlah desa penerima Alokasi Kinerja 13%

Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang melakukan penilaian Indikator Tambahan kinerja Desa ditetapkan sebesar 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali dari besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian Indikator Tambahan kinerja Desa, sebagai berikut :

  • Status Pemda melakukan penilaian Indikator Tambahan Kinerja Desa, besaran Alokasi Kinerja Rp. 260.949.000,00; dan
  • Status Pemda tidak melakukan penilaian Indikator Tambahan Kinerja Desa, besaran Alokasi Kinerja Rp. 208.765.000,00
Keterangan lebih lengkapnya tentang Alokasi Kinerja dapat dilihat pada Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

4. Alokasi Formula

Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

Alokasi Formula diberikan dengan porsi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa. Alokasi Formula dibagikan berdasarkan indikator sebagai berikut :

  • jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);
  • angka kemiskinan Desa dengna bobot 40% (empat puluh persen);
  • luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
  • tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen)
Keterangan lebih lengkapnya tentang Alokasi Formula dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dari beberapa kriteria tersebut diatas, (menurut redaksi) yang memungkinkan agar Desa mendapatkan anggaran Dana Desa yang optimal ditahun berikutnya adalah Alokasi Kinerja.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07.2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dibakarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :