Jumat, 02 November 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Tujuan pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa adalah :
  • memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan dana Desa;
  • memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat desa;
  • memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; dan
  • memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

Prioritas penggunaan Dana Desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Bidang Pembangunan Desa

Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting).

Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa.

Penanggulangan kemiskinan di Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang mengganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan pencegahan anak kerdil (stunting).

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mesyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepart guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengasn mendayagunakan potensi dan sumber dayanya sendiri.

Pengembangan kapasitas masyarakat Desa wajib dilakukan secara swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-desa dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publikasi

Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa diruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

Publikasi tersebut diatas dilakukan secara swakelola dan psrtisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.

Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa diruang publik, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Selengkapnya dapat dilihat pada Permendes No 16 Tahun 2018 ini

Dipublikasikan oleh Tim Pengelola Informasi Desa

Senin, 29 Oktober 2018

GMHP Telah Dilaksanakan PPS Desa Kemlagi

GMHP oleh PPS Desa Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - GMHP adalah singkatan dari Gerakan Melindungi Hak Pilih dalam Pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 28 Oktober 2018.  Gerakan ini bertujuan agar seluruh warga yang sudah memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019.


Launching GMHP di Desa Kemlagi

Pada acara pencanangan atau sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih oleh PPS Desa Kemlagi yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Kemlagi dilaksanakan tanggal 2 Oktober 2018. 

Dalam acara tersebut mengundang berbagai elemen masyarakat yang ada di Desa Kemlagi diharapkan seluruh elemen warga Desa Kemlagi agar pro aktif dan ikut berperan serta melaporakan kepada PPS Desa Kemlagi yang berkantor di Balai Desa Kemlagi ikut mengecek data diri, keluarga maupun warga sekitarnya jika ada yang belum terdaftar sebagai pemilih.  

Demikian juga jika ada warga yang miliki hak pilih namun datanya ada kekeliruan di daftar pemilih, sudah meninggal dunia maupun sudah pindah tempat atau domisili  untuk segera melaporkan kepada PPS Desa Kemlagi.

GMHP Serentak di Desa Kemlagi

GMHP kali ini dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia di balai desa masing-masing desa pada tanggal 17 Oktober 2018.

Untuk Desa Kemlagi, kegiatan ini dilaksanakan di balai Desa Kemlagi pada pagi hari, pukul 10.00 WIB dengan mengundang elemen masyarakat dengan membawa e-KTP 


Pengecekan Data pemilih dengan aplikasi

Acara utama adalah mengecek data pemilih yang hadir untuk mencocokan e-KTP dengan aplikasi KPU yang ada, dengan harapan warga yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2019. 

Pengecekan Data Pemilih dengan Aplikasi
Dari kegiatan ini ada beberapa warga yang sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 namun belum bisa diakses dengan menggunakan aplikasi yang ada, ternyata NIK pada DPT tidak sama dengan NIK yang ada di e-KTP. Maka tugas PPS Desa Kemlagi selanjutnya adalah membuat perbaikan dengan blangko atau form yang sudah tersedia.

Pencermatan DP4

Pada hari Rabu, 24 Oktober 2018 PPS Desa Kemlagi mengundang Pemerintah Desa, Babinsa/Babinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Panwaslu Desa dan juga Ketua RT/RW se Desa Kemlagi untuk mencermati bersama DP4.

Pencermatan Bersama DP 4
Pada kegiatan ini seluruh yang hadir diajak untuk mencermati data DP4 yang telah diterima dari KPU RI, bahwa ada sekitar 224 warga Desa Kemlagi yang belum terdaftar sebagai daftar pemilih.

Dari data yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar warga yang ada di DP4 tersebut sudah meninggal dunia, pindah tempat / domisili, bukan warga Desa Kemlagi, serta warga yang memang sudah ada di DPT namun NIK atau data diri yang tidak sama dengan di e-KTP, serta ada beberapa warga yang memang belum masuk DPT.

Pencermatan DP4 dari Pintu ke Pintu

Sebagai tindaklanjut dari kegiatan Pencermatan Bersama DP4 pada tanggal 24 Oktober 2018, maka PPS Desa Kemlagi melaksanakan kegiatan pencermatan ini dengan mendatangi rumah warga yang terdata dalam DP4 tersebut.

Pencermatan DPT dengan NIK
Sebelumnya, sejak DP4 diterima, PPS Desa Kemlagi telah bekerja sama dengan Pemerintah Desa Kemlagi untuk melaporkan warga yang telah meninggal dunia kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto agar mendapatkan Akta Kematian. Dan dari kerjasama ini, maka telah terbit akta kematian sebanyak 28 buah dan disertai kartu keluarga (sebagai konsekuensi dari terbitnya akta kematian).
Pencermatan Faktual ke rumah warga
Pencermatan dan Penyerahan Akta Kematian serta KK yang baru
Kegiatan pencermatan dengan mendatangi rumah warga ini, dilaksanakan oleh PPS Desa Kemlagi selama 2 (dua) hari yakni sejak tanggal 25 Oktober 2018 dan 26 Oktober 2018.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi