Jumat, 02 November 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Tujuan pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa adalah :
  • memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan dana Desa;
  • memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat desa;
  • memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; dan
  • memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

Prioritas penggunaan Dana Desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Bidang Pembangunan Desa

Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting).

Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa.

Penanggulangan kemiskinan di Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang mengganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan pencegahan anak kerdil (stunting).

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mesyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepart guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengasn mendayagunakan potensi dan sumber dayanya sendiri.

Pengembangan kapasitas masyarakat Desa wajib dilakukan secara swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-desa dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publikasi

Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa diruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

Publikasi tersebut diatas dilakukan secara swakelola dan psrtisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.

Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa diruang publik, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Selengkapnya dapat dilihat pada Permendes No 16 Tahun 2018 ini

Dipublikasikan oleh Tim Pengelola Informasi Desa

0 comments :