Sabtu, 14 Mei 2016

Bahaya Radikalisme dan Terorisme Seluruh Dunia

http://tribratanewspolreskampar.com/wp-content/uploads/2015/12/IMG_20151207_113536.jpg
ilustrasi
Radikalisme dan terorisme kedua kata tersebut memang sudah terkenal jelek dalam pandangan masyarakat, baik masyarakat kalangan bawah maupun atas seakan semuanya telah mengenalnya sebagai kata yang tidak baik dan perlu dihindari karena berbahaya. Radikalisme secara epistimologi yaitu kata radikal yang berarti “berakar atau mendalam”. Untuk sekarang kata radikalisme lebih mengarah kepada kelompok agama yang menyukai kekerasan. Radikalisme bisa diartikan sebagai paham yang atau aliran agama yang menginginkan perubahan baik sosial maupun politik secara drastis dengan kekerasan.
Sementara terorisme merupakan serangan yang terkoordinasi yang bertujuan untuk menimbulkan teror atau perasaan takut dan menimbulkan korban dengan melakukan hal-hal yang membahayakan seperti bom bunuh diri. Terorisme dan radikalisme sebenarnya tidak beda jauh, keduanya sama-sama menggunakan kekerasan, tindakan yang ekstrim serta berusaha untuk mengubah keadaan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki dengan cara yang cepat. (baca : penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan)
Sasaran yang menjadi objek serang terorisme yaitu seperti fasilitas-fasilitas yang dianggap merupakan milik lawan kelompoknya yaitu seperti simbol-simbol negara yang dianggap musuh misalnya Amerika dan Israel yang ada diberbagai belahan negara di dunia. Tetapi yang menjadi faktanya korban dari terorisme kebanyakan justru masyarakat sipil yang lebih banyak beragama Islam. Sedangkan kaum para penganut terorisme menganggap dan menyebut dirinya sendiri sparatis, pejuang pembebasan, mujahidin dan lainnya yang seakan mencerminkan bahwa tindakan mereka merupakan tindakan yang benar untuk berjuang di jalan Tuhannya. Organisasi yang terkenal dianggap teroris yaitu Al-Qaidah yang dipimpin oleh Osamah bin Laden.
Sejarah mengenai radikalisme dan terorisme
  • Dalam sejarah Islam sebenarnya terorisme dan radikalisme berawal dari kaum khawarij. Pada saat itu kaum khawarij mengutus 3 orang pembunuh jitu untuk membunuh tiga tokoh islam pada waktu itu yaitu Ali bin Abi thalib, Mu’awiyah bin abi Sufyan dan Amr bin Al-Ash.
  • Ketiga tokoh yang menjadi incaran pembunuhan hanya satu yang berhasil dibunuh yaitu Ali bin Abi Thalib. Beliau berhasil dibunuh saat mengimami sholat subuh. Sementara kedua tokoh lainnya gagal dibunuh. Padahal ketiga orang pembunuh tersebut merupakan orang yang ahli ibadah, mereka ahli shalat, puasa, wirai, zuhud serta sufi tetapi mereka menganut suatu paham yang salah sehingga membunuh orang tersebut bagi mereka merupakan jihad fi sabilillah.
  • Mereka menganggap tindakan pembunuhan yang mereka lakukan merupakan tindakan yang benar dan sebagai jalan dalam berjihad. Dengan kisah tersebut maka paham khawarij merupakan cikal bakal dari lahirnya organisasi terorisme.
  • Ketua BPNU yaitu KH Masdar Farid Mas’udi mengatakan bahwa “Terorisme sebenarnya bukan berasal dari Indonesia, apalagi dari pesantren. Terorisme dikenal setelah aksi Macan Tamil dan kelompok pejuang dari Irlandia”. Aksi terorisme terjadi sebenarnya karena adanya kesalahpahaman dalam memaknai arti jihad yang sebenarnya.
  • Memang hampir semua di pondok pesantren memberikan pelajaran tentang jihad, sehingga bangsa barat terutama Amerika menuding bahwa sarang teroris yaitu ondok pesantren. Sebenarnya pendapat dan tudingan tersebut merupakan kesimpulan dan generalisasi yang tidak tepat dan keliru. Karena dipondok pesantren tidak semuanya mengajarkan bahwa jihad harus seperti pada jaman dahulu dengan berperang, tetapi jihad bisa dilakukan dengan peningkatan pendidikan ataupun peningkatan ekonomi masyarakat.
Radikalisme dan Terorisme di Asia Tenggara
Di Asia Tenggara ada organisasi kaum teroris yang bernama Jama’ah Islamiyah (JI). Organisasi ini dahulu markasnya berada di Malaysia. Anggota dari organisasi ini yaitu seorang aktifis seperti Azahari, Noordin dan teman-temannya. Mereka merupakan orang-orang yang terlibat dalam aksi bom Bali dan bom di Jakarta. Mereka melakukan pengebomen tersebut dengan menggunakan kaki tangan mereka yaitu seperti Amrazi dan komplotannya. Bermula dari organisasi JI inilah kemudian lahir Majlis Mujahidin Indonesia (MMI) yang diketuai oleh Abu Bakar Ba Asyir seorang ulama pengasuh pondok pesantren Ngruki.
Sebenarnya munculnya gerakan terorisme dan radikalisme merupakan suatu reaksi yang dilakukan karena telah berlakunya kebijakan global Amerika serta negara barat lainnya, terutama keberadaan negara Yahudi yang bernama Israel. Sebenarnya para kaum dan golongan para terorisme ingin menolak adanya hal tersebut dengan tujuan untuk berjihad di jalan Allah, tetapi cara mereka melakukan jihad merugikan banyak orang yang bukan merupakan sasaran mereka juga sehingga hal ini akan sangat merusak berbagai tatanan kehidupan baik bidang ekonomi, sosial, politik, negara ataupun agama. (baca : macam macam norma)
Berikut beberapa bahaya radikalisme dan terorisme yang berkembang dalam masyarakat:
1. Memakan banyak nyawa
Adanya aksi terorisme yang tujuan awalnya untuk memerangi orang yahudi atau yang tidak beragami Islam, tetapi justru dari penyerangan tersebut lebih banyak orang Islam yang ikut melayang nyawanya dibanding sasaran yang akan dimusnahkan. Hal ini jika dalam ilmu akuntansi maka dinamakan tidak balance (tidak seimbang). Contoh kasus yang telah terjadi di Indonesia yaitu bom bunuh diri di Bali dan di Jakarta.
Dalam kasus ini jutru banyak salah sasaran terjadi hingga menghilangkan nyawa banyak orang yang bukan merupakan sasaran dari penyerangan tersebut. Bagi para terorisme dan radikalisme hal ini dianggap sebagai resiko dari jihad, tetapi harusnya mereka berpikir kembali berapa banyak nyawa yang tidak bersalah melayang. Justru mereka akan mendapat dosa lebih banyak dibanding pahala yang didapat. Dan dalam Islam yang benar tidak ada konsep bunuh diri itu benar dalam kasus apapun.
2. Meresahkan banyak umat
Adanya gerakan terorisme dan radikalisme ini meresahkan banyak orang karena mereka melakukan penyerangan dengan tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Masyarakat yang tidak tahu menahu tentang hal ini akan semakin resah dan merasa tidak tenang karena keamanan mereka terancam. Padahal membuat resah dan ketidaknyamanan banyak orang merupakan kegiatan mengganggu tatanan hidup orang banyak. Hal ini menurut hukum negara tidak benar dan menurut hukum agama Islam yang benar juga tidak benar.

3. Menimbulkan banyak kerusakan
Saat terjadi penyerangan para kaum terorisme dan radikalisme kepada sasaran yang mereka anggap sebagai musuh, maka akan menimbulkan banyak kerusakan di bumi. Kerusakan tidak hanya terjadi pada hal fisik seperti gedung atau bangunan tetapi juga kerusakan moral para pemuda. Kerusakan fisik seperti bangunan sering sekali terjadi karena mereka sering melakukan penyerangan dengan alat yang benar-benar menghancurkan gedung seperti bom.
Dengan bom yang mereka ledakkan maka bangunan akan runtuh dan akan menimbulkan kerugian banyak pihak. Kerusakan yang terjadi tersebut tidak ada yang mau untuk bertanggung jawab, apalagi para kaum terorisme dan radikalisme, mereka hanya menyerang dengan asal mendapatkan sasaran dapat meninggal. Untuk urusan atau kerugian lain mereka tidak akan peduli.

4. Menimbulkan kerugian ekonomi
Adanya gerakan terorisme dan radilkalisme jelas akan menimbulkan kerugian ekonomi. Kerugian yang terjadi bisa pada pihak pemerintah, swasta ataupun perorangan. Pemerintah jika seperti jalan rusak atau gedung yang mereka bom adalah gedung milik pemerintah. Kerugian pada pihak swasta misalnya jika para teroris menyerang tempat-tempat yang merupakan usaha swasta.
Hal ini justru akan sangat menyakitkan pihak swasta. Kemudian kerugian yang lain bisa terjadi juga pada pihak orang perorangan hal ini bisa terjadi jika usaha perorangan atau rumah atau barang milik perorangan ikut hancur akibat ulah yang mereka buat. Dalam satu kasus juga bisa terjadi kerugian ekonomi pada ketiga pihak yaitu pemerintah, swasta dan perorangan. Kerugian ini jika dinominalkan ke nilai rupiah tentunya akan sangat banyak.

5. Menghilangkan rasa saling kasih sayang
Gerakan terorisme ini mengajarkan seseorang bertindak dengan kekerasan, seakan mereka bukan manusia yang mempunyai hati. Mereka dengan tanpa melihat langsung menghancurkannya. Padahal orang yang mereka serang mereka anggap sebagai musuh yang bersalah belum tentu benar-benar bersalah. Mereka melakukan hakim sendiri dengan menuduh orang salah. Apalagi jika non islam maka mereka dengan mudahnya untuk melakukan penyeranga. Padahal yang benar menurut Islam melakukan penyerangan dibolehkan jika orang lain mengganggu, seandainya tidak maka haram membunuhnya.

6. Menghancurkan nasionalisme bangsa
Adanya gerakan ini sudah tentu akan menghancurkan nasionalisme bangsa. Mereka melakukan penyerangan pada masyarakat sendiri yang memang merupakan saudara sendiri. Hal ini jelas akan menimbulkan perpecahan yang akan semakin menghancurkan nasionalisme bangsa. Para pemuda harusnya diajarkan untuk saling menghormati, menerima perbedaan serta saling menyayangi agar jiwa nasionalisme semakin tinggi, bukan malah diajarkan peperangan. Jika alasan karena berjihad, maka berjihad banyak jalan lain yang bisa dilakukan selain dengan penyerangan yaitu bisa dengan jalan perbaikan ekonomi atau perbaikan tingkat pendidikan.

7. Meracuni pikiran anak bangsa
Adanya gerakan terorisme dan radikalisme tentu akan menjadi racun para pikiran anak bangsa. Mereka adalah generasi penerus yang sebaiknya diberikan contoh yang baik yaitu saling rukun dan gotong-royong bukan malah melakukan penyerangan. Yang dilakukan oleh para teroris akan menyebabkan anak bangsa dengan tidak langsung berpikir keras. Anak muda pemikirannya masih susah terkendali sehingga jika ada yang melakukan penyerangan sering mereka terpancing emosi untuk melakukan penyerangan balik. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran terhadap para generasi penerus selanjutnya.

8. Mencoreng nama baik Islam
Terorisme dan radikalisme yang melakukan jihad dengan kekerasan tentu akan mencoreng nama Islam. Islam yang sebenarnya itu agama yang penuh kasih sayang, tidak kaku serta peduli terhadap sesama, bukan seperti terorisme yang tidak mau menerima perbedaan. Terorisme memang banyak timbul dan lahir dari Islam, tetapi disini perlu digaris bawahi bahwa Islam yang mereka anut merupakan Islam yang tidak benar paham dan alirannya. Mereka melakukan jihad dengan menghalalkan segala cara, sedangkan Islam yang benar yaitu melakukan jihad dengan baik yaitu tidak memusnahkan budaya atau horistik masyarakat, tetapi justru akan membawa budaya dan mengarahkannya ke jalan Islam sehingga masyarakat akan menerima Islam dengan baik tanpa menggunakan kekerasan dan Islam akan diterima dengan baik dalam masyarakat.
Doktrin dari Terorisme dan Radikalisme
Kaum teroris mernggunakan pola edeologis yang mana pemahaman terhadap Islam yang secara praktis tanpa adanya pemahaman Islam dengan epistemologi yang memadai. Para kaum terorisme menggunakan pemahaman absolutisme dalam Islam sehingga mereka dalam bertindak tanpa memikirkan hal lain yang sebenarnya juga penting dan mempunyai pengaruh yang kuat dalam Islam seperti pertimbangan budaya dan nilai historistik masyarakat. Selama budaya dalam masyarakat bisa berjalan beriringan dengan agama Islam serta tidak mengandung kemusyrikan sebenarnya tidak dipermaslahkan. Para Wali Sanga saja dalam menyebarkan agama Islam pendekatan budaya masyarakat. Tetapi para teroris pemikirannya kurang luas sehingga jika sudah terjadi perbedaan sedikit saja langsung mereka musnahkan.
Sesungguhnya memang kita diciptakan oleh Tuhan dengan perbedaan, jadi jika orang yang tidak bisa menerima perbedaan maka tidak bisa menerima takdir Tuhan. Perbedaan tidak akan menjadi permasalahan asal masih dalam satu konteks yang sama. Tetapi para kaum teroris menganggap jika tidak sama dengan mereka maka harus dimusnahkan sebagai bentuk jalan jihad. Pemikiran inilah yang merusak moral para kaum teroris serta menjadi pokok ideologi mereka.
Para pengikut teroris biasanya akan melakukan proses cuci otak dimana hal ini sebenarnya bertujuan agar mereka tidak lagi mengenal adanya budaya, perbedaan serta toleransi. Mereka para kaum teroris kebanyak merupakan orang yang kering akan kearifan dari pengalaman keagamaan, corak-corak kultural, nilai-nilai historistik serta perkembangan ilmu Islam. Padahal Islam bukanlah agama yang kaku, agama Islam menerapkan toleransi dan saling menghargai terhadap tradisi dan kearifan sosial. Para kaum terorisme yang memaksakan bahwa doktrin-doktrin harus diterapkan dalam tengah-tengah masyarakat tanpa mempertimbangkan faktor budaya ataupun historistik masyarakat.
Berikut ini beberapa doktrin dalam terorisme dan radikalisme:
1. Tafkir
Takfir adalah menganggap golongan lain dalam Islam yang berlawanan haluan sebagai orang yang kafir atau istilahnya pengkafiran dengan seenaknya. Padahal dlam hukum Islam yang benar, seseorang yang menganggap kafir atau mengkafirkan orang lain maka dia sendiri yang menjadi kafir. Mengkafirkan orang lain dalam Islam memang tidak boleh diucapkan sembarangan tanpa adanya bukti yang jelas. Sedangkan takfir atau mengakfirkan orang ini merupakan salah satu ciri khas dari paham radikalisme dalam Islam. Takfir ini ada sejak para kaum Khawarij yang menganggap Ali bin Abi Thalib, Muawiyah dan semua sahabat Nabi kafir pada saat itu sehingga kaum khawarij sangat berambisi untuk membunuh mereka.
2. Jihat
Paham radikalisme sebenarnya sama persis dengan paham khawarij pada jaman dahulu yaitu pada jaman Nabi dan sahabat. Jihad yang dimaksud oleh pemahaman kaum teroris dan radikalisme yaitu jihad yang melakukan perlawanan terhadap semua lawan mereka dengan berbagai cara, meskipun harus menumpahkan darah banyak korban yang termasuk kedalam orang Islam, hal ini tidak menjadi masalah karena dianggap sebagai resiko dari adanya jihad.
Menurut pemikiran dan macam macam ideologi para kaum terorisme dan radikalisme tidak ada konsep “dzimmy” yaitu non muslim yang berhak mendapat perlindungan dari pemimpin umat Islam. Padahal Nabi tidak pernah menyuruh untuk memerangi ataupun memusnahkan orang non muslim yang tidak mengganggu, bahkan yang mengganggu pun harusnya dihadapi dengan tidak dengan perlawanan fisik terlebih dahulu, jika memang mereka menyerang barulah kita melakukan penyerangan juga sebagai bentuk perlindungan diri.

3. Istisyhad atau bom bunuh diri 
Doktrin bom bunuh diri ini merupakan yang paling berbahaya di dalam paham teroris dan radikalis. Bom bunuh diri ini dianggap sebagai operasi mati syahid, dimana orang yang melakukannya akan mati syahid dan langsung masuk syurga dengan dipeluk oleh para bidadari syurga. Hal inilah yang menjadi pemikiran para orang yag melakukan bom bunuh diri, jadi mereka melakukannya dengan senang hati dan berharap akan mendapatkan syurga. Padahal dalam kenyataannya agama Islam tidak pernah menghalalkan adanya bunuh diri. Bunuh diri jelas balasannya bukan syurga melainkan neraka. Bom bunuh diri ini merupakan adopsi dari paham syi’ah bathiniyyah yang dahulu paham ini disebut dengan Fida’iyah yang mempunyai arti menebus syurga dengan mengorbankan diri dalam sebuah operasi pembunuhan.

4. Eksklusifisme 
Eksklusif dalam hal ini berati tertutup. Jadi para kaum teroris dan radikalisme bersifat tertutup dengan semua pihak lain yang tidak sesuai dengan paham yang mereka anut. Mereka tidak akan mau diajak berdiskusi secara terbuka dengan pihak lain kecuali pihak internal dalam golongannya. Hal inilah yang menjadi kesulitan dalam menyadarkan mereka sehingga kekerasan susah untuk ditanggulangi dari pihak kaum teroris dan radikalis.

Pemahaman yang Seharusnya bukan Doktrin

Demikian beberapa doktrin yang menjadi pondasi dari paham terorisme dan radikalisme, sementara dalam agama Islam pemahaman yang seharusnya bukanlah doktrin yang seperti dianut oleh para terorisme dan radikalisme tersebut. Beberapa pemahaman yang baik seharusnya yaitu pemahaman yang sesuai dengan Islam yang benar yaitu sebagai berikut:
1. Rahmatan Lil-Alamin
Menurut aliran ahli sunah agama Islam berlandaskan sifat rahmah atau kasih sayang bagi semua penduduk bumi sehingga tidak ada teror atau ketakutan yang mengganggu kehidupan manusia. Hal ini juga dilakukan oleh para wali sanga pada saat penyebaran agama Islam. Budaya Jawa berakar yang dulunya berasal dari agama Hindu-Budha. Dalam melakukann dakwah atau mungkin sekarang orang penganut terorisme dan radikalisme menganggapnya sebagai jihad dengan menggunakan budaya.
Wali sanga masuk kedalam masyarakat dengan membawa Islam tidak dengan menghilangkan budaya yang sudah ada, tetapi dengan mengarahkan budaya yang sudah ada dengan hal-hal yang baik menurut Islam, seperti tujuh bulanan, tiga bulanan saat seorang sedang mengandung dengan melakukan syukuran dan doa bersama, kemudia juga bedug dan kentongan tidak dihilangkan tetapi dibuat sebagai alat untuk mengundang orang shalat berjama’ah. Jadi Islam memang agama yang rahmatan lil alamin, yaitu penuh kasih sayang sehingga konsep doktrin terorisme dan radikalisme tidak sesuai dengan kasih sayang.
2. Konsep Tawassuth atau Wasathiyah
Tawassuth ini merupakan konsep yang tidak memihak ke salah satu atau tidak begitu condong kesatu, tetapi tengah-tenagh (mediasi) yang tidak mengandung keberpihakan terhadap ekstrimisme kanan (liberalisme) atau ke ektrimisme kiri (radikalisme). Hal ini juga sesua dengan firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 143 yang artinya “dan demikian (pula) kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yang penengah, agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kamu”. Jadi radikalisme atau terorisme lebih condong ke kanan sehingga terlalu keras terhadap kehidupan.
3. Konsep Tawazun 
Konsep tawazun merupakan konsep keseimbangan dalam segala hal dan aspek kehidupan. Point keseimbangan yang penting yaitu seperti dalam hal naqli dan aqli, keseimbangan antara tekstual dan kontekstual. Jadi dalam berjihadpun seharusnya melihat konteks dimensi waktu, tempat serta kondisi masyarakat. Jihad yang hanya mengandalkan doktrin yang kaku dan tekstual saja maka akan memberikan dampak negatif seperti aliran terorisme dan radikalisme.

4. Konsep I'tidal 
Itidal dalam hal ini yaitu memegang kuat pada pendapat dan itiqomah dalam mengamalkan. Dengan konsep yang lebih baik yaitu keadilan bagi semua mahkluk. Jika keadilan sudah tidak terjalankan maka kebencian atau perbedaan akan menimbulkan kekerasan dan ketidakadilan.

Cara Mencegah Radikalisme dan Terorisme

http://www.acehchannel.com/wp-content/uploads/2015/09/radikalisme.-aceh..jpg
ilustrasi
Masalah radikalisme dan terorisme saat ini memang sudah marak terjadi di mana-mana, termasuk di Indonesia sendiri. Pengaruh radikalisme yang merupakan suatu pemahaman baru yang dibuat-buat oleh pihak tertentu mengenai suatu hal, seperti agama, sosial, dan politik, seakan menjadi semakin rumit karena berbaur dengan tindak terorisme yang cenderung melibatkan tindak kekerasan. Berbagai tindakan terror yang tak jarang memakan korban jiwa seakan menjadi cara dan senjata utama bagi para pelaku radikal dalam menyampaikan pemahaman mereka dalam upaya untuk mencapai sebuah perubahan.

Dalam hal ini, tentunya bukan hanya kalangan pemerintah saja yang harusnya mengambil bagian untuk mencegah dan mengatasinya, namun seluruh rakyat harusnya juga ikut terlibat dalam usaha tersebut, terutama para kaum pemudi-pemuda. Hal ini dikarenakan kaum pemudalah yang nantinya merupakan generasi penerus bangsa ini sekaligus menjadi ujung tombak untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan akan kedua masalah tersebut, yaitu radikalisme dan terorisme agar tidak menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan. Hal yang paling mencolok untuk dapat mengambil peran dalam mengatasi masalah ini ialah para generasi muda, seperti halnya mahasiswa yang merupakan agent of changebangsa ini. Di samping juga anak-anak yang masih dalam tahap pembentukan pribadinya sehingga memerlukan bimbingan khusus dari orang tua tentunya agar nantinya tidak terseret dalam paham radikalisme serta tindak terorisme.

1. Memperkenalkan Ilmu Pengetahuan Dengan Baik Dan Benar
Hal pertama yang dapat dilakukan untuk mencegah paham radikalisme dan tindak terorisme ialah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengenalan tentang ilmu pengetahuan ini harusnya sangat ditekankan kepada siapapun, terutama kepada para generasi muda. Hal ini disebabkan pemikiran para generasi muda yang masih mengembara karena rasa keingintahuannya, apalagi terkait suatu hal yang baru seperti sebuah pemahaman terhadap suatu masalah dan dampak pengaruh globalisasi.

Dalam hal ini, memperkenalkan ilmu pengetahuan bukan hanya sebatas ilmu umum saja, tetapi juga ilmu agama yang merupakan pondasi penting terkait perilaku, sikap, dan juga keyakinannya kepada Tuhan. Kedua ilmu ini harus diperkenalkan secara baik dan benar, dalam artian haruslah seimbang antara ilmu umum dan ilmu agama. Sedemikian sehingga dapat tercipta kerangka pemikiran yang seimbang dalam diri.

2. Memahamkan Ilmu Pengetahuan Dengan Baik Dan Benar
Hal kedua yang dapat dilakukan untuk mencegah pemahaman radikalisme dan tindak terorisme ialah memahamkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Setelah memperkenalkan ilmu pengetahuan dilakukan dengan baik dan benar, langkah berikutnya ialah tentang bagaimana cara untuk memahamkan ilmu pengetahuan tersebut. 

Karena tentunya tidak hanya sebatas mengenal, pemahaman terhadap yang dikenal juga diperlukan. Sedemikian sehingga apabila pemahaman akan ilmu pengetahuan, baik ilmu umum dan ilmu agama sudah tercapai, maka kekokohan pemikiran yang dimiliki akan semakin kuat. Dengan demikian, maka tidak akan mudah goyah dan terpengaruh terhadap pemahaman radikalisme sekaligus tindakan terorisme dan tidak menjadipenyebab lunturnya bhinneka tunggal ika sebagai semboyan Indonesia.

3. Meminimalisir Kesenjangan Sosial
Kesenjangan sosial yang terjadi juga dapat memicu munculnya pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme. Sedemikian sehingga agar kedua hal tersebut tidak terjadi, maka kesenjangan sosial haruslah diminimalisir. Apabila tingkat pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme tidak ingin terjadi pada suatu Negara termasuk Indonesia, maka kesenjangan antara pemerintah dan rakyat haruslah diminimalisir. 

Caranya ialah pemerintah harus mampu merangkul pihak media yang menjadi perantaranya dengan rakyat sekaligus melakukan aksi nyata secara langsung kepada rakyat. Begitu pula dengan rakyat, mereka harusnya juga selalu memberikan dukungan dan kepercayaan kepada pihak pemerintah bahwa pemerintah akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pengayom rakyat dan pemegang kendali pemerintahan Negara.

4. Menjaga Persatuan Dan Kesatuan
Menjaga persatuan dan kesatuan juga bisa dilakukan sebagai upaya untuk mencegah pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme di kalangan masyarakat, terbelih di tingkat Negara. Sebagaimana kita sadari bahwa dalam sebuah masyarakat pasti terdapat keberagaman atau kemajemukan, terlebih dalam sebuah Negara yang merupakan gabungan dari berbagai masyarakat. 

Oleh karena itu, menjaga persatuan dan kesatuan dengan adanya kemajemukan tersebut sangat perlu dilakukan untuk mencegah masalah radikalisme dan terorisme. Salah satu yang bisa dilakukan dalam kasus Indonesia ialah memahami dan penjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sebagaimana semboyan yang tertera di sana ialah Bhinneka Tunggal Ika.

5. Mendukung Aksi Perdamaian
Aksi perdamaian mungkin secara khusus dilakukan untuk mencegah tindakan terorisme agar tidak terjadi. Kalau pun sudah terjadi, maka aksi ini dilakukan sebagai usaha agar tindakan tersebut tidak semakin meluas dan dapat dihentikan. Namun apabila kita tinjau lebih dalam bahwa munculnya tindakan terorisme dapat berawal dari muncul pemahaman radikalisme yang sifatnya baru, berbeda, dan cenderung menyimpang sehingga menimbulkan pertentangan dan konflik. 

Oleh karena itu, salah satu cara untuk mencegah agar hal tersebut (pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme) tidak terjadi ialah dengan cara memberikan dukungan terhadap aksi perdamaian yang dilakukan, baik oleh Negara (pemerintah), organisasi/ormas maupun perseorangan.

6. Berperan Aktif Dalam Melaporkan Radikalisme Dan Terorisme
Peranan yang dilakukan di sini ialah ditekankan pada aksi melaporkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan apabila muncul pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme, entah itu kecil maupun besar. Contohnya apabila muncul pemahaman baru tentang keagamaan di masyarakat yang menimbulkan keresahan, maka hal pertama yang bisa dilakukan agar pemahaman radikalisme tindak berkembang hingga menyebabkan tindakan terorisme yang berbau kekerasan dan konflik ialah melaporkan atau berkonsultasi kepada tokoh agama dan tokok masyarakat yang ada di lingkungan tersebut. 

Dengan demikian, pihak tokoh-tokoh dalam mengambil tindakan pencegahan awal, seperti melakukan diskusi tentang pemahaman baru yang muncul di masyarakat tersebut dengan pihak yang bersangkutan.

7. Meningkatkan Pemahaman Akan Hidup Kebersamaan
Meningkatkan pemahaman tentang hidup kebersamaan juga harus dilakukan untuk mencegah munculnya pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme. Meningkatkan pemahaman ini ialah terus mempelajari dan memahami tentang artinya hidup bersama-sama dalam bermasyarakat bahkan bernegara yang penuh akan keberagaman, termasuk Indonesia sendiri. Sehingga sikap toleransi dan solidaritas perlu diberlakukan, di samping menaati semua ketentuan dan peraturan yang sudah berlaku di masyarakat dan Negara. 

Dengan demikian, pasti tidak akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena kita sudah paham menjalan hidup secara bersama-sama berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan di tengah-tengah masyarakat dan Negara.

8. Menyaring Informasi Yang Didapatkan
Menyaring informasi yang didapatkan juga merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencegah pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme. Hal ini dikarenakan informasi yang didapatkan tidak selamanya benar dan harus diikuti, terlebih dengan adanya kemajuan teknologi seperti sekarang ini, di mana informasi bisa datang dari mana saja. 

Sehingga penyaringan terhadap informasi tersebut harus dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, di mana informasi yang benar menjadi tidak benar dan informasi yang tidak benar menjadi benar. Oleh karena itu, kita harus bisa menyaring informasi yang didapat sehingga tidak sembarangan membenarkan, menyalahkan, dan terpengaruh untuk langsung mengikuti informasi tersebut.

9. Ikut Aktif Mensosialisasikan Radikalisme Dan Terorisme
Mensosialisasikan di sini bukan berarti kita mengajak untuk menyebarkan pemahaman radikalisme dan melakukan tindakan terorisme, namun kita mensosialisasikan tentang apa itu sebenarnya radikalisme dan terorisme. 

Sehingga nantinya akan banyak orang yang mengerti tentang arti sebenarnya dari radikalisme dan terorisme tersebut, di mana kedua hal tersebut sangatlah berbahaya bagi kehidupan, terutama kehidupan yang dijalani secara bersama-sama dalam dasar kemajemukan atau keberagaman. Jangan lupa pula untuk mensosialisasikan tentang bahaya, dampak, serta cara-cara untuk bisa menghindari pengaruh pemahaman radikalisme dan tindakan terorisme. (baca : cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia)

Demikian beberapa cara mencegah radikalisme dan terorisme yang biasanya muncul di kalangan masyarakat, bahkan Negara, termasuk Indonesia sendiri. Cara pencegahan ini harus diketahui dan dilakukan oleh siapapun, terlebih generasi muda yang merupakan ujung tombak penerus bangsa di masa depan. Apalagi mengingat generasi muda masih mudah terpengaruh dengan pemahaman-pemahaman baru yang biasanya muncul di tengah-tengah masyarakat sehingga mereka rentang terpancing untuk terpengaruh ke dalamnya. 

Sedemikian sehingga mudah tertanam di pikirannya untuk mengikuti pemahaman-pemahaman radikal yang dapat memicu tidak kekerasan dan konflik. Oleh karena itu, upaya pencegah juga harus lebih ditetankan dan dilakukan kepada para generasi muda yang merupakan ujung tombak penerus bangsa di masa depan.

Kini Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga

http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2016/05/Rekam-e-KTP-300x156.jpg
Perekaman e-KTP
Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.

e-KTP
Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri.

Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

Selain itu para Gubernur, Bupati/Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.

“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.

Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Akta Kelahiran
Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah persalinan.

“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia. (ES)

Jumat, 13 Mei 2016

Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa


http://korem082.mil.id/wp-content/uploads/2016/05/788.jpg
Kasdim 0815 Mojokerto Mayor Inf M. Husin Zainudin, S.Sos, memberikan materi berjudul “Wawasan Kebangsaan”

desakemlagi.blogspot.co.id - Bertempat di gedung serba guna SKB Pagerluyung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto dilaksanakan "Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa Dalam Upaya Mencegah Faham Radikalisme" Kamis, 12 Mei 2016 yang diikuti oleh Kasi Pemerintahan dan Ketua BPD se-eks Pembantu Bupati Mojokasri yang meliputi Kecamatan Kemlagi, Dawarblandong, Jetis dan Gedeg.

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”, kemudian acara pembuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kab. Mojokerto, Drs. H. Nanang Subagyo.
  
Acara dibuka secara resmi oleh Ach. Jazuli - Bagian Kesra Sekda Kab. Mojokerto yang mewakili Bupati Mojokerto, disamping itu pula ada beberapa narasumber yang menyampaikan sosialisasi tersebut diantaranya Ahmad P Syarwani,SH selaku Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Propinsi Jawa Timur yang juga sebagai Ketua NII Krisis Center (Pusat) Rehabilitasi Korban NII Jawa Timur. Menurutnya, radikalisme adalah suatu sikap dan gerakan yang ingin mengubah masyarakat secara mendasar mulai dari akar-akarnya. Radikalisme adalah suatu faham atau aliran yang radikal di politik atau faham yang menginginkan perubahan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.

Dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi oleh Kasat Intelkam Polres Mojokerto Kota (AKP Agus Bandiono, SH,. MH) dengan judul  “Pengertian dan Ciri-Ciri Radikalisme serta Penanggulangannya”. Kemudian Kasat Intelkam Polres Mojokerto (AKP Idham Khalid, SH, MH) dengan judul “Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme”.

Selanjutnya Kasdim 0815 Mojokerto Mayor Inf M. Husin Zainudin, S.Sos, giliran memberikan materi berjudul “Wawasan Kebangsaan” yang intinya menguraikan tentang Bela Negara dan 4 Pilar Kebangsaan atau 4 Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Terorisme di Mojokerto

Mojokerto termasuk daerah yang ada pergerakan terosime-nya terbukti beberapa kali Densus 88 Mabes Polri melakukan penggerebekan terduga teroris di Jatim beberapa bulan lalu. Terakhir penggerebekan dilakukan di Mojokerto dan Driyorejo, Gresik, pada Desember 2015 lalu. Tiga terduga teroris diamankan di Mojokerto, sementara satu orang diamankan di Gresik.

Maraknya Simbol Komunisme

Antisipasi penyebaran faham komunis, AKBP Nyoman Budiharja - Kapolres Mojokerto Kota meminta agar masyarakat berpegang teguh pada Pancasila.

Menurut Kapolresta, saat ini faham komunis memang dikabarkan mulai bangkit, namun masyarakat tidak perlu khawatir. Pemahaman terhadap pancasila dasar negara harus semakin dikokohkan, agar tidak mudah dipengaruhi oleh aliran-aliran yang menentang keutuhan NKRI. 

Berita terakhir bahwa ada group band di Mojokerto yang menyanyikan lagu genjer-genjer. Pasca diamankannya grup band lokal Mojokerto karena menyanyikan lagu Genjer-genjer ijin pengamanan konser akan diperketat.

AKBP Nyoman Budiharja – Kapolres Mojokerto Kota mengatakan,” jika nanti ada event konser band, beberapa hari sebelum pelaksanaan, masing-masing grup band wajib menyetor daftar list lagu yang akan dinyanyikan, itu untuk memantau sekaligus menekan penyebaran paham komunis yang disalahgunakan,” ujarnya.

Kata Kapolresta, panitia EO juga harus menyetorkan dan menjelaskan secara rinci konsep acara, serta sasaran pengunjung yang akan datang nanti. Ijin penyelenggaraannya juga tetap disesuaikan dengan kondisi dan situasi Kamtibmas yang berkembang.

Seperti diinformasikan, Polisi membubarkan paksa konser band Reggae di GOR Majapahit hari Minggu malam. Sebab salah satu band yakni Mesin Sampink, menyanyikan lagu Genjer-genjer, lagu yang identik dengan partai komunis Indonesia (PKI).

Pendataan Penduduk Sementara

Pendataan Penduduk Sementara sebagai salah satu solusi untuk mengetahui pergerakan dan mobilitas penduduk secara menyeluruh, hal ini sudah tertuang dalam Permendagri No 14 Tahun 2015 tenatng Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen.

Pelaksanaan di tingkat desa / kelurahan bahwa Kepala Desa/Lurah menyampaikan pemberitahuan tentang pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada penduduk dan mitra melalui pengurus RT/RW diwilayahnya.

Dalam Pasal 12, Verifikasi dan validasi data penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa dan meneliti:
a. kepemilikan KTP-el;
b. alasan untuk tinggal sementara;
c. jangka waktu berdomisili sementara;
d. alamat domisili sementara;
e. data anggota keluarga yang dibawa;dan
f. dokumen pendukung lainnya. 

Sumber 

Kamis, 12 Mei 2016

Pasar Desa Soeirek LamonganTerbaik Jatim 2016

http://i0.wp.com/harianbhirawa.co.id/wp-content/uploads/2016/05/6-FOTO-KAKI-yit-pasar.jpg?resize=350%2C232
Bupati Fadeli bersama Camat Ngimbang Anang Taufik dan Ketua TPPKK Makhdumah usai menerima apresiasi sebagai pengeloa pasar desa terbaik 2016

Lamongan, Bhirawa Pasar Desa Soeirek Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang memiliki usaha yang menggurita. Bahkan pasar desa di ujung perbatasan Lamongan wilayah selatan ini mampu melebarkan usahanya dengan mendirikan kompleks rumah toko di depan RSUD Ngimbang.

Dalam Puncak Peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XIII dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke 44 Tahun 2016 di Kabupaten Tuban, Rabu (11/5), Pasar Desa Soeirek Desa Sendangrejo ini diganjar penghargaan sebagai yang terbaik dalam Lomba Pengelolaan Pasar Desa Se Jawa Timur.

Bupati Fadeli usai menerima penghargaan itu dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo berpesan agar pengelolaan dan pengembangan pasar tidak boleh berhenti, meski sudah menjadi yang terbaik. “Prestasi Pasar Desa Soeirek Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang ini tentu menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Lamongan. Apalagi di kategori pengelolaan pasar desa, baru kali ini Lamongan bisa menjadi yang terbaik,” ujar Fadeli.

Fadeli menyebut pengelolaan pasar desa tersebut sudah cukup profesional. Sehingga setiap ada bantuan pembangunan yang diterima, tidak hanya sukses dimanfaatkan, namun sukses dikelola hingga terus berkembang. “Pasar desa ini pernah mendapat bantuan pembangunan sebesar Rp 150 juta di tahun 2014. Bantuan ini rupanya sukses dikelola hingga berkembang semakin besar,” imbuh dia.

Disampaikan terpisah oleh Camat Ngimbang Anang Taufik melalui Kabag Humas dan Infokom Sugeng Widodo, pasar desa ini juga terkenal dengan kebersihannya. Karena pengelolanya mau mengusahakan pengelolaan sampah dengan sejumlah fasilitas penunjang, seperti kendaraan bermotor pengangkut sampah maupun menyediakan tempat pembuangan sampah sementara yang memadai.

Setiap tahun, sambung dia, pasar desa ini mampu menghasilkan pendapatan setidaknya Rp 18,5 juta yang dikelola untuk pengembangan pasar. Sehingga saat ini memiliki toko dan rumah toko sebanyak 58 unit. Jumlah unit usaha itu, belum termasuk 217 unit kios yang semuanya termanfaatkan untuk kegiatan jual beli.

Rabu, 11 Mei 2016

Jokowi Minta Penegak Hukum Tindak Segala Bentuk Komunisme

http://images.detik.com/community/media/visual/2016/05/10/5a2be127-e1cc-440c-81e0-fc9a259f611e_169.jpg?w=780&q=90
Presiden Jokowi saat jumpa pers
Jakarta-Sebelum rapat paripurna Kabinet Kerja di Istana, Presiden Joko Widodo rupanya memanggil Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kepala BIN untuk membahas munculnya aktivitas terkait komunisme. Apa instuksi Presiden dalam pertemuan itu?

"Tadi siang kami dengan Jaksa Agung, Kepala BIN dan Panglima TNI yang diwakili KASAD, dipanggil Bapak Presiden terkait komunisme. Jadi menyikapi maraknya aktivitas dan beberapa atribut yang menunjukkan identitas PKI ataupun komunisme yang belakangan ini meningkat," ucap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti usai rapat di Istana, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurutnya, Presiden memberi perhatian soal banyaknya kaos-kaos bergambar palu arit, termasuk merchandise yang dijual atau kegiatan-kegiatan lain yang menunjukkan masyarakat menduga komunisme akan bangkit kembali.

"Oleh karena itu Bapak Presiden tadi sudah jelas menyampaikan gunakan pendekatan hukum," ujar Badrodin soal intruksi Presiden.

Presiden melandaskan pada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang berisi tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap komunisme dan juga penyebaran dan mengembangkan paham-paham komunisme, Leninisme dan Marxisme.

"Tadi disampaikan Bapak Presiden pendekatannya pendekatan hukum, karena masih berlaku Tap MPRS, kemudian UU Nomor 27 Tahun 1996 tentang perubahan pasal 107 KUHP," lanjut Badrodin.
Pasal 107 KUHP ada 6 tambahan juga terkait larangan terhadap kegiatan dalam bentuk apapun yang menyebarkan atau mengembangkan paham komunime, Leninisme dan Marxisme.

"Sehingga kami sudah berikan arahan kepada seluruh jajaran untuk bisa lakukan langkah-langkah hukum terhadap yang diduga mengadung ajaran komunisme. Baik itu menyiarkan ataupun mengembangkan. Apakah bentuknya atribut, kaos, simbol-simbol, termasuk juga mungkin film yang bisa mengajarkan komunisme," tegas Badrodin.