Jumat, 13 Mei 2016

Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa


http://korem082.mil.id/wp-content/uploads/2016/05/788.jpg
Kasdim 0815 Mojokerto Mayor Inf M. Husin Zainudin, S.Sos, memberikan materi berjudul “Wawasan Kebangsaan”

desakemlagi.blogspot.co.id - Bertempat di gedung serba guna SKB Pagerluyung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto dilaksanakan "Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa Dalam Upaya Mencegah Faham Radikalisme" Kamis, 12 Mei 2016 yang diikuti oleh Kasi Pemerintahan dan Ketua BPD se-eks Pembantu Bupati Mojokasri yang meliputi Kecamatan Kemlagi, Dawarblandong, Jetis dan Gedeg.

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”, kemudian acara pembuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kab. Mojokerto, Drs. H. Nanang Subagyo.
  
Acara dibuka secara resmi oleh Ach. Jazuli - Bagian Kesra Sekda Kab. Mojokerto yang mewakili Bupati Mojokerto, disamping itu pula ada beberapa narasumber yang menyampaikan sosialisasi tersebut diantaranya Ahmad P Syarwani,SH selaku Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Propinsi Jawa Timur yang juga sebagai Ketua NII Krisis Center (Pusat) Rehabilitasi Korban NII Jawa Timur. Menurutnya, radikalisme adalah suatu sikap dan gerakan yang ingin mengubah masyarakat secara mendasar mulai dari akar-akarnya. Radikalisme adalah suatu faham atau aliran yang radikal di politik atau faham yang menginginkan perubahan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.

Dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi oleh Kasat Intelkam Polres Mojokerto Kota (AKP Agus Bandiono, SH,. MH) dengan judul  “Pengertian dan Ciri-Ciri Radikalisme serta Penanggulangannya”. Kemudian Kasat Intelkam Polres Mojokerto (AKP Idham Khalid, SH, MH) dengan judul “Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme”.

Selanjutnya Kasdim 0815 Mojokerto Mayor Inf M. Husin Zainudin, S.Sos, giliran memberikan materi berjudul “Wawasan Kebangsaan” yang intinya menguraikan tentang Bela Negara dan 4 Pilar Kebangsaan atau 4 Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Terorisme di Mojokerto

Mojokerto termasuk daerah yang ada pergerakan terosime-nya terbukti beberapa kali Densus 88 Mabes Polri melakukan penggerebekan terduga teroris di Jatim beberapa bulan lalu. Terakhir penggerebekan dilakukan di Mojokerto dan Driyorejo, Gresik, pada Desember 2015 lalu. Tiga terduga teroris diamankan di Mojokerto, sementara satu orang diamankan di Gresik.

Maraknya Simbol Komunisme

Antisipasi penyebaran faham komunis, AKBP Nyoman Budiharja - Kapolres Mojokerto Kota meminta agar masyarakat berpegang teguh pada Pancasila.

Menurut Kapolresta, saat ini faham komunis memang dikabarkan mulai bangkit, namun masyarakat tidak perlu khawatir. Pemahaman terhadap pancasila dasar negara harus semakin dikokohkan, agar tidak mudah dipengaruhi oleh aliran-aliran yang menentang keutuhan NKRI. 

Berita terakhir bahwa ada group band di Mojokerto yang menyanyikan lagu genjer-genjer. Pasca diamankannya grup band lokal Mojokerto karena menyanyikan lagu Genjer-genjer ijin pengamanan konser akan diperketat.

AKBP Nyoman Budiharja – Kapolres Mojokerto Kota mengatakan,” jika nanti ada event konser band, beberapa hari sebelum pelaksanaan, masing-masing grup band wajib menyetor daftar list lagu yang akan dinyanyikan, itu untuk memantau sekaligus menekan penyebaran paham komunis yang disalahgunakan,” ujarnya.

Kata Kapolresta, panitia EO juga harus menyetorkan dan menjelaskan secara rinci konsep acara, serta sasaran pengunjung yang akan datang nanti. Ijin penyelenggaraannya juga tetap disesuaikan dengan kondisi dan situasi Kamtibmas yang berkembang.

Seperti diinformasikan, Polisi membubarkan paksa konser band Reggae di GOR Majapahit hari Minggu malam. Sebab salah satu band yakni Mesin Sampink, menyanyikan lagu Genjer-genjer, lagu yang identik dengan partai komunis Indonesia (PKI).

Pendataan Penduduk Sementara

Pendataan Penduduk Sementara sebagai salah satu solusi untuk mengetahui pergerakan dan mobilitas penduduk secara menyeluruh, hal ini sudah tertuang dalam Permendagri No 14 Tahun 2015 tenatng Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen.

Pelaksanaan di tingkat desa / kelurahan bahwa Kepala Desa/Lurah menyampaikan pemberitahuan tentang pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada penduduk dan mitra melalui pengurus RT/RW diwilayahnya.

Dalam Pasal 12, Verifikasi dan validasi data penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa dan meneliti:
a. kepemilikan KTP-el;
b. alasan untuk tinggal sementara;
c. jangka waktu berdomisili sementara;
d. alamat domisili sementara;
e. data anggota keluarga yang dibawa;dan
f. dokumen pendukung lainnya. 

Sumber 

0 comments :