Kamis, 05 Desember 2019

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK 2020, Kota Surabaya Tertinggi di Jatim

www.kemlagi.desa.id-Penetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2020, Rabu (20/11/2019). Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan besaran UMK tahun 2020 yang tertinggi masih dipegang oleh Kota Surabaya yaitu Rp 4.200.479,19. Sementara UMK Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto masih di bawahnya. Untuk UMK terendah di Jawa Timur, diberlakukan di Kabupaten Magetan yaitu Rp 1.913.321,73.

Ketua Dewan Pengupahan Jatim Achmad Fauzi mengatakan, UMK Tahun 2020 di 38 kabupaten/kota telah disetujui gubernur pada Selasa (19/11/2019) malam. Penetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati/walikota maka disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya berpedoman dengan ketentuan yang ada, yaitu naik sebesar 8,51 pesen dari nilai UMK tahun sebelumnya," katanya saat jumpa pers di Kantor Gubernur Jatim.

Sementara itu, Khofifah menyampaikan, dengan ditetapkan UMK yang baru mampu menjaga iklim hubungan industrial di Jawa Timur untuk tetap terpelihara secara kondusif dan konstruktif-produktif.

"Iklim ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif dan bertumbuh kembangnya perekonomian yang diarahkan untukkemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat Jatim," kata dia.

Sebelum disepakati, dua kabupaten dan satu kota di Jawa Timur yang mengajukan (UMK) 2020 sempat mengalami penolakan. Pasalnya, usulan yang diajukan ketiga daerah tersebut terlalu tinggi.

Ketua Dewan Pengupahan Jatim Achmad Fauzie mengatakan, ketiga daerah yang ditolak tersebut yaitu Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo dan Kota Blitar. Ketiga daerah itu usulannya ditolak lantaran tak sesuai dengan aturan.

"Ketiga daerah itu tak sesuai karena sudah disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya berpedoman dengan ketentuan sebesar 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya," ujarnya.

Data yang didapat kontributor Suara.com, Bupati Pasuruan mengusulkan dua alternatif UMK ke Dewan Pengupahan Jatim, yakni Rp 4.441.541,09 dan Rp 4.179.787,17. Wali Kota Blitar mengusulkan Rp 1.954.635,76 dan Rp 2.006.063,00. Sedangkan Bupati Sidoarjo masih belum mengirimkan draft usulan pada Senin (11/11/2019) lalu.

Kemudian, ketiga daerah akhirnya ditetapkan besaran UMK nya oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kabupaten Pasuruan mendapatkan UMK sebesar Rp 4.190.133,19, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 4.193,581,85, Kota Blitar sebesar Rp 1.954.635,76.

Berikut rincian UMK 38 kabupaten/kota di Jatim:
  1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
  2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
  3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
  4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
  5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
  6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
  7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
  8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
  9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
  10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
  11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
  12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
  13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
  14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
  15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
  16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
  17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
  18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
  19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
  20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
  21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
  22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
  23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
  24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
  25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
  26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
  27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
  28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
  29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
  30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
  31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
  32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
  33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
  34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
  35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
  36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
  37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
  38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.
Sumber https://jatim.suara.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Kemlagi

Rabu, 04 Desember 2019

Wabup Mojokerto : Diharap Semua Desa Membuat Perdes tentang Pengelolaan Sampah dengan Memanfaatkan Pembiayaan yang Masuk ke Desa

Penerimaan Adipura 2018 Kategori Kota Kecil Mojosari Kab.Mojokerto
www.kemlagi.desa.id - Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya penerima anugerah Adipura 2017-2018 diumumkan. Kota Mojosari kembali meraih Adipura, mewakili Kabupaten Mojokerto untuk kategori kota kecil. Acara digelar Senin (14/1) pagi Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (14/1), dengan tajuk Penganugerahan Adipura dan Green Leadership Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.

Adipura ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, kepada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi.

Turut mendampingi beberapa kepala OPD antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Zainul Arifin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bambang Eko Wahyudi, serta Kepala Bagian Humas Alfiyah Ernawati. Hadir pula 50 orang bupati/walikota se-Jawa dan seluruh Indonesia.

“Kita harap semua desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto, dapat membuat Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah dengan memanfaatkan pembiayaan yang masuk ke desa. Terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto, serta seluruh pendukung program Adipura dari dinas/instansi, muspida, kecamatan, desa/kelurahan, pihak perusahaan/swasta yang peduli terhadap pelestarian lingkungan. Dengan penganugrahan Adipura ini sebagai motivasi lingkungan masyarakat bebas dari sampah, dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. Tahun 2019, Kabupaten Mojokerto harus bebas sampah,” kata wakil bupati Pungkasiadi.

Anugerah Adipura kali ini terasa spesial, sebab diraih di tengah perubahan sistem penilaian Adipura dan penerapan Perpres 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Serta turunannya Perbup Mojokerto No. 78 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Tahun 2018-2025. Pada kedua aturan tersebut, dicantumkan target pengelolan sampah sampai tahun 2025, yakni  ada 2 (dua) penanganan sampah oleh pemerintah dengan target 70%, dan pengurangan sampah oleh masyarakat sebesar 30%.

Pada Adipura ini, terdapat 1 daerah penerima Adipura Kencana, 42 penerima Anugerah Adipura, 4 penerima Serifikat Adipura, dan 3 penerima Plakat Adipura. Total penerima Adipura tercatat sejumlah 119 kab/kota dari seluruh Indonesia termasuk 50 dari Pulau Jawa.

Tantangan pengelolaan sampah ke depan masih banyak dan selalu membutuhkan inovasi dan perbaikan. Peningkatan penanganan sampah saat ini masih 10%, dan pengurangan sampah baru 17%. Maka diperlukan perjalanan panjang untuk mencapai target Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada). Keduanya akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah nasional dan daerah yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025.

Biasanya dalam Adipura, penilaian hanya meliputi kondisi eksisting suatu daerah, meliputi kebersihan wilayah serta TPA dan sarana pengelolaan sampah lainnya. Namun, untuk penilaian Adipura tahun 2018, Kementerian LHK telah meningkatkan standar penilaian. Yakni dengan menyertakan Jakstrada Pengelolaan Sampah dalam perhitungan penilaian Adipura.

Jakstrada sendiri meliputi perhitungan neraca pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan dan pendauran ulang serta neraca penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan sampah serta pemrosesan akhir sampah.

Sejak lama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, sangat peduli dengan pengelolaan sampah.  Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pengadaan sarana prasarana seperti bak sampah, gerobak sampah, fasilitas TPA hingga pembangunan software berupa pendidikan, pelatihan, sosialisasi penanganan, dan pengurangan sampah. Tidak lupa program Sekolah Adiwiyata, yakni sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.

Peningkatan penanganan sampah terjadi setiap tahun. Saat ini sampah yang masuk ke TPA tercatat lebih dari 30 ton per hari. Pemkab Mojokerto melalui DLH, telah mengembangkan TPA dari semula 1,5 hektar menjadi 4 hektar pada tahun 2017. Serta membangun beberapa fasilitas seperti zona aktif, jalan operasi, kantor dan gudang bank sampah induk, taman hijau, juga perpustakaan.

Upaya pengurangan sampah di tingkat masyarakat Kabupaten Mojokerto juga cukup tinggi. Salah satu bentuk upayanya yakni dengan mementuk lembaga pengurangan sampah secara mandiri oleh warga pada tahun 2017. Tercatat pada tahun 2018 terdapat 217 bank sampah unit yang aktif dioperasikan warga.

Sumber http://suaramedianasional.co.id/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 02 Desember 2019

Koesbini Anak Dari Hutan Kemlagi

Pencipta lagu (Hymne) Bagimu Negeri
Oleh : Joehannafiq
Raden Koesbini
www.kemlagi.desa.id - Kita sering menyanyikan lagu Padamu Negeri, tetapi kita tidak banyak tahu siapa pencipta lagu itu. Padahal komposernya adalah orang yang lahir di daerah Mojokerto. Begini sedikit kisahnya.

Tahun 1943, Raden Koesbini bertemu dengan Soekarno. Pertemuan dua orang yang masa kecilnya pernah hidup di Mojokerto itu bukan tanpa tujuan. Soekarno yang saat itu dipercaya sebagai Ketua Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA) oleh Jepang sengaja memanggil Koesbini. Soekarno ingin Koesbini menciptakan sebuah lagu bertema tentang kecintaan pada Indonesia. Soekarno ingin ada lagu Indonesia untuk mengurangi efek propaganda lewat lagu ciptaan Jepang. Tugas itu diselesaikan Koesbini dengan menciptakan lagu "Bagimu Negeri".

Koesbini pada masa Jepang memang sudah menyandang nama besar di dunia musik Indonesia. Karena nama besarnya tersebut dia ditunjuk sebagai wakil ketua bagian musik pada Keimin Bunka Shideshe (Pusat Kebudayaan) yang didirikan Jepang pada tanggal 1 April 1943. Demikian pula ketika Soekarno ditunjuk sebagai ketua PUTERA tidak lupa mengajak Kusbini beserta seniman lainnya untuk memperkuat lembaga tersebut. Dari sana pergaulan Koesbini semakin luas, bukan hanya soal musik, dia pun bertambah rasa kebangsaannya.

Sebagai bukti Koesbini salah tokoh yang patut diperhitingkan pada masa penjajahan Jepang adalah namanya masuk dalam buku "Orang Indonesia Yang Terkemuka di Jawa". Buku terbitan Gunseikanbu itu terbit pada tahun 1943.

Raden Koesbini lahir di Kemlagi pada 1 Januari 1909. Dia anak R. Koesnio, seorang mantri kehutanan (hoofdiner Boswissen) dan ibunya bernama Moesinah. Sebagai anak pegawai kehutanan maka Koesbini terbiasa hidup berpindah tempat di daerah yang boleh dibilang kawasan pinggiran. Maka Koesbini pun banyak bergaul dengan anak-anak desa tepi hutan yang hidup dalam kesengsaraan jaman penjajahan.

Di sebelah utara perempatan desa Kemlagi memang ada lokasi Kemantrian kehutanan yang menjadi bagian dari pemangku kehutanan Mojokerto. Kemungkinan besar di tempat yang sekarang digunakan sebagai tempat pembibitan tanaman itulah Koesbini kecil lahir dan  menghabiskan waktu bermainnya. Hidup di Kemlagi memang tidak lama karena harus mengikuti orang tuanya pindah tugas sebagai Mantri Kehutanan.

Pendidikannya diawali dengan belajar di HIS Jombang. Masuk ke HIS sudah menunjukkan kelas sosial keluarga Koesbini sebagai bagian dari strata priyayi. Setelah itu dia melanjutkan ke MULO dan kemudian mengambil kursus ilmu dagang di Senerpont Dornis di Surabaya hingga selesai pada tahun 1926. Namun setelah selesai justru ketrampilan tersebut tidak digunakannya. Sempat sebentar bekerja di Toko Lindeteves Surabaya namun Koesbini lebih memilih menjadi musisi.

Sejak kecil mamang gandrung dengan alat musik. Dia belajar secara otodidak dengan bimbingan kakaknya, Koesbandi. Setelah selesai sekolah Koesbini segera menyusul kakaknya yang terlebih dulu merintis karir musik di Surabaya. Koesbini bergabung dengan orkes keroncong Jong Indische Stryken Tokkel Orkest (JISTO) dimana Koesbandi juga ada di dalamnya. Sang kakak memang menjadi panutan Koesbini dalam memulai karirnya. Karena minatnya pada musik itu dia ingin menambah ilmu dengan masuk pada Algemene Muziekler Apollo (Sekolah Musik Apollo) di Malang tahun 1927.

Tawaran menjadi pemain musik dan penyayi datang dari radio NIROM. Dia juga dipercaya memimpin Studio Orkes Surabaya (SOS) merangkap sebagai penyayi bersama S. Abdullah, Miss Netty dan Soelami. Selain itu, Kusbini juga merangkap pembantu penyiar pada radio "CIRVO" (Chines Inheemse Radio 
Luisteraars Vereniging Oost java) dan bekerja juga sebagai penggubah lagu di pabrik piringan hitam "Hoo Sun Hoo".

Karir musiknya menanjak dan kian diperhitungkan. Koesbini kemudian diajak oleh Fred Young untuk bergabung pada Majestic Film Company yang berpusat di Malang. Dia diminta untuk membuat ilustrasi musik pada film yang diproduseri oleh Fred Young. Karena kegiatan film lebih banyak di Batavia maka Koesbini pun pindah kesana.

Di dunia film itulah kemampuan Koesbini semakin terasah. Bukan hanya ilustrasi musik, dia juga menciptakan lagu film atau soundtrack pada film musikal "Jantung Hati". Ada 11 lagu gubahan Koesbini dinyanyikan dalam sepanjang film yang diputar untuk pertama kalinya pada tahun 1941. Film berbiaya tinggi untuk ukuran saat itu disokong pembuatannya oleh pemilik Pabrik Gula Candi Sidoarjo. Koesbini juga mendapat kesempatan beradu peran dengan bintang film pribumi pada beberapa film produksi Majestic Film.

Lagu Bagimu Negeri memang lagu Koesbini yang paling dikenal. Lagu pendek pesanan Soekarno itu sudah menjadi persoalan sejak awalnya. Jepang mencurigai lagu Koesbini itu sebagai lagu yang memprovokasi kaum pribumi untuk merdeka. Untung tuduhan itu bisa dijawab dengan alasan semua orang harus mengabdi pada negeri, seperti orang Jepang juga. Demikian pula setelah Indonesia merdeka, Koesbini sempat dituduh memplagiasi lagu itu oleh Joseph Moeljo Semedi. Namun gugatan itu tidak diteruskan setelah Koesbini menjawab tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Semedi. Tentu jawaban yang cukup kuat karena tidak mungkin mencontek jika tidak tahu dan lagu Semedi juga tidak pernah dipublikasi.

Saat persiapan kemerdekaan Indonesia, Soekarno mengajak Koesbini manjadi anggota Panitia Lagu Kebangsaan. Panitia yang diketuai Soekarno itu juga beranggotakan WR. Soepratman dan beberapa pemusik lainnya. Dari panitia itulah muncul usulan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan Indonesia.

Koesbini menghabiskan masa hidupnya di Jogjakarta. Dia tetap berkiprah di dunia musik yang dicintainya. Konsistensinya di dunia musik keroncong membuat dirinya mendapatkan gelar "Buaya Keroncong". Koesbini meninggal pada tahun 1991 dan untuk menghormatinya maka jalan di depan rumahnya diganti menjadi Jalan Koesbini.

Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2752006268359649&id=2016135171946766

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi