Rabu, 28 September 2016

Deadline e-KTP Ditunda 2017, Kabupaten Mojokerto Hampir Tuntas

http://berita.beritajatim.com/brt345439434.jpg
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi

Mojokerto (beritajatim.com) Meski Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memutuskan memperpanjang tenggang waktu perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga pertengahan 2017, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto sudah hampir tuntas proses perekaman e-KTP.

Baca juga Deadline perekaman e-KTP diundur hingga pertengahan 2017

Dari 32 ribu jiwa penduduk Kabupaten Mojokerto wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP, sebanyak 20 ribu jiwa sudah selesai melakukan perekaman e-KTP. Sementara, dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto, menyisakan tiga kecamatan yang belum didatangi petugas untuk melakukan perekaman e-KTP.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi mengatakan, pemerintah menargetkan perekaman e-KTP selesai pada 30 September 2016. "Tapi ternyata ditunda sampai 2017, namun dari 32 ribu penduduk Kabupaten Mojokerto yang belum melakukan perekaman, 20 ribu nya sudah melakukan perekaman e-KTP," ungkapnya, Rabu (21/9/2016).

Masih kata Bambang, 20 ribu penduduk tersebut, selain mereka (wajib KTP) datang langsung kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeki, Kecamatan Sooko, juga setelah petugas melakukan jemput bola ke masing masing kecamatan. Dari 18 kecamatan, lanjut Bambang, menyisahkan tiga kecamatan yakni Kecamatan Wonosari, Ngoro dan Bangsal.

"Setiap hari, kita bisa melayani 600 hingga 1 ribu penduduk yang akan melakukan perekaman e-KTP. Untuk blangko, memang kita sempat kehabisan dan harus meminjam Kabupaten Jombang, namun itu setelah kita lakukan konsultasi ke pusat. Pusat meminta agar meminjam kota terdekat, akhirnya kita pinjam Jombang sebanyak 1 ribu blangko," katanya.

Bambang menjelaskan, jika harus mengambil ke Jakarta dibutuhkan waktu. Namun setelah konsultasi diminta agar meminjam ke kota terdekat, Bambang menegaskan, begitupun untuk mengganti blangko yang telah dipinjam tersebut tidak harus dari Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Namun bisa langsung dilakukan oleh pusat ke Kabupaten Jombang.

"Proses perekaman e-KTP, tidak hanya dilakukan di kota asal tapi juga bisa dilakukan dimanapun sehingga jika ada yang kekurangan blangko dan harus meminjam, itu bukan masalah. Karena kita memang, tidak hanya melayani penduduk kita saja yang akan melakukan perekaman e-KTP. Tapi untuk saat ini, stok blangko kita aman. Artinya masih cukup untuk dua hari kedepan," jelasnya.

Dengan ditundanya deadline perekaman e-KTP sampai pertengahan 2017 mendatang, pihaknya menargetkan sisa tersebut bisa dipenuhi sebelum deadline. Penggunaan e-KTP sendiri, digunakan untuk mengantisipasi penggunaan kartu identitas ganda dan pemalsuan sehingga diharapkan data warga sebagai pemilih dalam Pemilu tak lagi bermasalah.

Selasa, 27 September 2016

Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik dan Kabupaten Top 3 Investasi-Exsisting

http://www.inilahmojokerto.com/wp-content/uploads/2016/09/Wabub-menerima-penghargaan-di-Jakarta-600x372.jpg
Wabup Mojokerto Pungkasiadi menerima penghargaan IAI Award 2016 di Jakarta
IM.com – Kabupaten Mojokerto kembali memenangi dua penghargaan prestisius sebagai Kabupaten Terbaik dengan index 84,38 dan Kabupaten Top 3 Investasi-Existing dengan index investasi mencapai 93,29 pada malam penganugerahan IAI (Indonesia’s Attractiveness Index) Award tahun 2016 dari Tempo Inti Media Group bersama Frontier Consulting Group, Kamis (22/9) malam di Jakarta.

Penghargaan ini diserahkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mewakili Presiden Joko Widodo, didampingi Dirut Tempo Inti Media Group, Bambang Harymurti, untuk kemudian diterimakan kepada Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, mewakili Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, yang berhalangan hadir.

“Kabupaten Mojokerto berhasil mencatatkan nama kembali dalam ajang IAI Award. Tahun lalu kita juga memboyong predikat Kabupaten Terbaik se-Jawa dalam koridor MP3EI (Master Plan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) dan Terbaik se- Indonesia atas kemajuan daya saing daerah, ketertarikan investasi, ketersediaan infrastruktur, peningkatan pariwisata dan kepuasan layanan publik,” ujar bupati.

Tahun ini selain tetap mempertahankan prestasi Kabupaten Terbaik, kita juga mendapat Kabupaten TOP 3 Investasi-Existing. Saya ucapkan terimakasih pada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto yang sudah mendukung, juga kepada entitas Pemkab Mojokerto yang telah bekerja keras demi daerah,” ucap bupati bangga.

Ada dua macam indeks IAI, pertama yakni indeks IAI terbaik yang diperoleh dari nilai absolut masing-masing atribut untuk data terakhir. Kedua, indeks IAI potensial yang didapat dari nilai pertumbuhan masing-masing atribut selama 3 hingga 5 tahun terakhir.
Nominasi IAA sendiri antara lain Kabupaten/Kota Terbaik, Kabupaten/Kota Potensial, Top 3 Kabupaten/Kota untuk investasi, infrastruktur, pariwisata dan pelayanan publik, Top 3 Kabupaten/Kota untuk investasi, infrastruktur dan pariwisata, Top Kabupaten/Kota setiap koridor, dan Provinsi Terbaik.

Metodologi survei berperan serta dalam proses keseluruhan. Penentuan nominasi dilakukan menggunakan 3 indikator yakni kontribusi PDRB terhadap PDRB provinsi di atas 25 persen atau diatas rata-rata PDRB koridor MP3EI, pertumbuhan PDRB lebih besar dari rata-rata PDRB per kapita koridor MP3EI, dan terakhir adalah Kabupaten/Kota yang tidak lolos indikator pertama dan kedua tetapi mendapatkan pengahrgaan IAI di tahun 2015.

Dari 3 kategori tadi, terdapat 99 kabupaten dan 38 kota yang lolos nominasi (total 137 kabupaten/kota) dan 32 provinsi yaitu provinsi dari kabupaten/kota yang menjadi nominator (termasuk DKI Jakarta).

Kategori yang digunakan dalam pengukuran IAI Award 2016 meliputi empat hal yakni investasi, infrastruktur, pariwisata (memakai metode desk research yakni dasar data-data sekunder dan metode mystery calling untuk dasar data primer), dan pelayanan publik (khusus memakai metode mystery calling saja). Masing-masing di atas memiliki bobot tertentu yang tidak sama.

Secara lengkap, pengumpulan data primer dilakukan dengan mystery calling terhadap 12 institusi di masing-masing kabupaten atau kota, antara lain BKPMD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, PLN, PDAM, kelurahan, kecamatan, SD, SMP, SMA, puskesmas serta rumah sakit. Semua insitusi diberi nilai berdasarkan empat aspek yakni kemudahan akses, keramahan, proses, dan biaya. Sedangkan mystery calling sendiri telah dilakukan pada Mei dan Juni 2016 lalu.

“Semua kriteria persyaratan yang menjadi dasar penentuan kemenangan Kabupaten Mojokerto, telah melewati verifikasi dan keabsahan data. Kabupaten Mojokerto tahun lalu memborong predikat Kabupaten Terbaik se-Jawa dan se-Indonesia. Tahun ini prestasi tersebut mampu dipertahankan dengan sangat baik. IAI Award 2016 kami berikan sebagai bentuk apresiasi dan acungan jempol atas kinerja Bupati Mustofa Kamal Pasa selama dua periode kepemimpinan. Kami ucapkan selamat dan sukses terus kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” jelas Marah Andhika selaku ketua panitia penyelenggara IAI Award 2016.

Penghematan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016

http://www.djpk.depkeu.go.id/wp-content/uploads/2016/08/presconpenundaan-768x513.jpg
Dirjen Perimbangan Keuangan
Terkait dengan pelaksanaan APBN-P Tahun Anggaran 2016, pemerintah telah melakukan review menyeluruh terhadap rencana pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan. Berdasarkan review tersebut, diperkirakan rencana penerimaan negara, terutama dari pajak, tidak dapat dicapai. Perlu dilakukan pengendalian belanja negara, baik belanja kementerian/lembaga maupun penghematan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut, DJPK menggelar konferensi pers pada Selasa, 30 Agustus 2016. Konferensi pers ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan jajaran pejabat Eselon II DJPK.

Penghematan TKDD dilakukan secara hati-hati dan selektif agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk menstimulasi perekonomian daerah. Penghematan TKDD tahun 2016 diperkirakan sebesar Rp72,9 Triliun, yang bersumber dari : (1) penghematan alamiah sebesar Rp36,8 Triliun dan (2) penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp19,4 Triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp16,7 Triliun.

Selain itu, efisiensi TKDD berasal dari penghematan alamiah dari perkiraai sisa pagu DBH Pajak sebesar Rp4,2 Triliun, akibat turunnya perkiraan penerimaan pajak yang harus diikuti dengan penurunan DBH Pajak, karena DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negara. Penghematan juga berasal dari DAK Fisik sebesar Rp6,0 Triliun karena diperkirakan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran DAK Fisik yang berbasis kinerja penyerapan. DAK Nonfisik pun mengalami penghematan sebesar Rp23,8 Triliun, yang berasal dari (i) Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD sebesar Rp23,4 Triliun, akibat berkurangnya jumlah guru yang bersertifikasi dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang karena pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural, dan meninggal, serta adanya sisa Dana TPG tahun-tahun sebelumnya di kas daerah sebesar Rp 19,6 Triliun, yang sudah dapat digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran TPG kepada guru tahun 2016, dan (ii) Dana Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD sebesar Rp 209 Miliar, karena adanya sisa dana tahun-tahun sebelumnya di kas daerah yang sudah dapat  digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran Dana Tamsil kepada guru tahun 2016. 

Sementara itu, Dana Desa mengalami penghematan sebesar Rp2,8 Triliun karena diperkirakan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan realisasi penyaluran dari kabupaten/kota ke desa dan kinerja penyerapan Dana Desa di desa.

Penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah berupa perkiraan pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai dan belanja modal dan posisi saldo kas pada akhir tahun 2016. Penundaan penyaluran dilakukan terhadap DAU bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016 bagi 169 daerah yang mempunyai kategori perkiraan posisi saldo kas akhir tahun 2016 dan besaran penundaan DAU sebagai berikut. Kategori-kategori tersebut antara lain “Sangat Tinggi” ditunda 50%, “Tinggi” ditunda 40%, “Cukup Tinggi”  ditunda 30%, serta “Sedang” ditunda 20%. Dengan pertimbangan tersebut, DAU yang diterima oleh daerah setelah dikurangi penundaan  penyaluran masih lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan belanja gaji PNSD, kecuali untuk 5 daerah yang mendapatkan alokasi DAU yang relatif kecil karena mempunyai DBH dan PAD yang relatif besar. Penundaan penyaluran juga dilakukan terhadap DBH Triwulan IV 2016 yang dilakukan pada daerah dengan berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara tahun 2016.

Dengan penundaan tersebut, pendapatan daerah sampai akhir tahun 2016 memang akan berkurang, tetapi dengan memperhatikan saldo kas pada akhir Juli 2016, perkiraan pendapatan yang akan diterima daerah dari PAD dan sebagian DAU dan DBH sampai akhir tahun 2016, maka daerah-daerah yang ditunda penyaluran sebagian DAU dan DBH-nya masih dapat mendanai belanja operasional dan belanja modal termasuk belanja infrastruktur publik sampai akhir tahun 2016.

Kebijakan pemerintah terkait penghematan TKDD ini memerlukan dukungan dari semua pihak terutama pemerintah daerah. Pemerintah terbuka untuk menerima usulan atau masukan bagi langkah-langkah perbaikan ke depan.