Rabu, 28 September 2016

Deadline e-KTP Ditunda 2017, Kabupaten Mojokerto Hampir Tuntas

http://berita.beritajatim.com/brt345439434.jpg
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi

Mojokerto (beritajatim.com) Meski Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memutuskan memperpanjang tenggang waktu perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga pertengahan 2017, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto sudah hampir tuntas proses perekaman e-KTP.

Baca juga Deadline perekaman e-KTP diundur hingga pertengahan 2017

Dari 32 ribu jiwa penduduk Kabupaten Mojokerto wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP, sebanyak 20 ribu jiwa sudah selesai melakukan perekaman e-KTP. Sementara, dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto, menyisakan tiga kecamatan yang belum didatangi petugas untuk melakukan perekaman e-KTP.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi mengatakan, pemerintah menargetkan perekaman e-KTP selesai pada 30 September 2016. "Tapi ternyata ditunda sampai 2017, namun dari 32 ribu penduduk Kabupaten Mojokerto yang belum melakukan perekaman, 20 ribu nya sudah melakukan perekaman e-KTP," ungkapnya, Rabu (21/9/2016).

Masih kata Bambang, 20 ribu penduduk tersebut, selain mereka (wajib KTP) datang langsung kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeki, Kecamatan Sooko, juga setelah petugas melakukan jemput bola ke masing masing kecamatan. Dari 18 kecamatan, lanjut Bambang, menyisahkan tiga kecamatan yakni Kecamatan Wonosari, Ngoro dan Bangsal.

"Setiap hari, kita bisa melayani 600 hingga 1 ribu penduduk yang akan melakukan perekaman e-KTP. Untuk blangko, memang kita sempat kehabisan dan harus meminjam Kabupaten Jombang, namun itu setelah kita lakukan konsultasi ke pusat. Pusat meminta agar meminjam kota terdekat, akhirnya kita pinjam Jombang sebanyak 1 ribu blangko," katanya.

Bambang menjelaskan, jika harus mengambil ke Jakarta dibutuhkan waktu. Namun setelah konsultasi diminta agar meminjam ke kota terdekat, Bambang menegaskan, begitupun untuk mengganti blangko yang telah dipinjam tersebut tidak harus dari Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Namun bisa langsung dilakukan oleh pusat ke Kabupaten Jombang.

"Proses perekaman e-KTP, tidak hanya dilakukan di kota asal tapi juga bisa dilakukan dimanapun sehingga jika ada yang kekurangan blangko dan harus meminjam, itu bukan masalah. Karena kita memang, tidak hanya melayani penduduk kita saja yang akan melakukan perekaman e-KTP. Tapi untuk saat ini, stok blangko kita aman. Artinya masih cukup untuk dua hari kedepan," jelasnya.

Dengan ditundanya deadline perekaman e-KTP sampai pertengahan 2017 mendatang, pihaknya menargetkan sisa tersebut bisa dipenuhi sebelum deadline. Penggunaan e-KTP sendiri, digunakan untuk mengantisipasi penggunaan kartu identitas ganda dan pemalsuan sehingga diharapkan data warga sebagai pemilih dalam Pemilu tak lagi bermasalah.

0 comments :