Rabu, 09 September 2020

Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Selama Masa Pandemi Covid-19

Ida Fauziah - Menteri Tanaga Kerja

www.kemlagi.desa.id
- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada hari Senin (31/8/2020) lalu. 

PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19). "PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19," ujar Ibu Ida di Kemnaker, Jakarta, Rabu (8/9/2020). 

Ibu Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. 

Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. 

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. 

Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. 

"Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021," katanya. 

Untuk memperoleh relaksasi, Ibu ida mengatakan berdasarkan pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020. 

"Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Menurut Ibu Ida, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya. 

Menaker berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19. 

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," ujarnya. 

Ibu ida mengungkapkan hasil survei online Lembaga Penelitian Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dilakukan selama periode 24 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020 menginformasikan bahwa pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia. 

Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal. 

Di bidang kesehatan, Pemerintah terus berupaya mengendalikan Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas. "Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh," ujar Ibu Ida.

Sumber : Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 07 September 2020

Pengajuan Bansos UMKM Rp 2,4 Juta di Mojokerto Diperpanjang Hingga 12 September, Ini Syaratnya

Pungkasiadi, Bupati Mojokerto saat meninjau warga mengajukan Bansos UMKM

www.kemlagi.desa.id - Jumlah warga pemilik usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Kabupaten Mojokerto yang mengajukan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta kini sudah mencapai 7,500 pelaku usaha. 

Namun, angka ini masih jauh dari target total sebanyak 64 Ribu UMKM yang bisa mengajukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto maupun Pihak Perbankan yang ditunjuk pemerintah. 

Susantoso, Plt Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto mengatakan, kuota total untuk Kabupaten Mojokerto mencapai 64 ribu. Sedangkan yang sudah mendaftar melalui Dinas Koperasi masih 7.500 umkm. “Kuota total 64 ribu, kita tidak tahu yang sudah mendaftar di perbankan berapa. Namun ini masih kita buka sampai tanggal 12 September 2020,” ungkapnya kepada suaramojokerto.com. 

Susantoso juga mengatakan, syarat untuk mengajukan bansos UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini sangat mudah, cukup KTP, Surat keterangan usaha dari kelurahan dan buku rekening. 

“Syaratnya mudah kok, kita hanya bertugas untuk mengentri data, nanti yang memverifikasi pemerintah pusat,” tambahnya. 

Susantoso juga meminta semua warga yang merasa memiliki usaha kecil dan memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro agar bisa diajukan ke Kementerian untuk mendapatkan bantuan yang bersifat Hibah ini. 

Adapun syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain : 
  1. KTP dengan No. NIK daerah setempat 
  2. Kegiatan usahanya mandiri. 
  3. Memiliki rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp 2 juta 
  4. Bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD 
  5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha (SKU/SKDU) dari kepala desa 
  6. Memiliki nomor hp aktif yang bisa dihubungi.  
Bagi yang memenuhi persyaratan tersebut, bisa Langsung mendaftar di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto di Jl. Jayanegara No.16, Mojokerto.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi