Sabtu, 12 September 2015

Pembangunan Drainase sebagai implementasi Dana Desa

Sambutan Kades di Musyawarah Warga photo Foto0381_zpstvxl6llb.jpg
Kades Kemlagi, Abd. Wahab, SE   
desakemlagi.blogspot.com Bertempat dirumah salah satu warga Desa Kemlagi ( Bpk. Usman) telah dilaksanakan musyawarah dusun dalam rangka pembangunan drainase diwilayah Kemlagi Selatan.

Pembangunan atau pembuatan drainase merupakan agenda Pemerintah Desa Kemlagi yang tertuang dalam dokumen RPJMDes dan untuk tahun 2015 ini dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Kemlagi pembangunan ini merupakan salah satu prioritas pembangunan yang dialokasikan dari Dana Desa.

Peserta Musyawarah Warga photo Foto0379_zpsowz5wbdd.jpg
Warga yang ikut musyawarah lingkungnan
Kepala Desa Kemlagi, Abd. Wahab, SE dalam sambutannya mengakatan bahwa Dana Desa untuk Desa Kemlagi sudah masuk dalam rekening desa, maka tugas selanjutnya adalah kita harus menyerap dana tersebut dengan melakukan kegiatan atau pembangunan yang sudah disepakati bersama termasuk pembangunan drainase ini.

Peserta Musyawarah Warga photo Foto0380_zpsvgdh5yyw.jpg
Warga yang ikut musyawarah lingkungnan
Sebagai kata akhir atau kesimpulan dari pertemuan tersebut bahwa :
  1. Warga sepakat untuk melaksanan program tersebut dan memotong rumpun bambu yang akan digunakan sebagai lokasi program (tidak akan menuntut ganti rugi);
  2. Terbentuknya penanggungjawab dari program/kegiatan ini dari warga Kemlagi Selatan sendiri adalah Sdr. Sartono dan Sdr. Supriyanto; serta
  3. Mengutamakan tenaga kerja dari warga sekitar.
Peserta Musyawarah Warga photo Foto0378_zps6wveyh7a.jpg
Warga yang ikut musyawarah lingkungnan
Disamping itu pula diinformasikan bahwa untuk tahun 2016 pemerintah pusat dalam RAPBN 2016 menambah alokasi Dana Desa se Indonesia dari 20 trilyun lebih (2015) menjadi 40 trilyun lebih (2016), hal ini berarti alokasi dana desa dari pemerintah pusat untuk Desa Kemlagi juga akan bertambah pada tahun 2016 nanti. (Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi)

Jumat, 11 September 2015

Draf PAK 2015 Ditandatangani Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto

Ketua DPRD Ismail Pribadi dan Bupati Mustofa Kamal Pasa, berjabat tangan setelah penandatanganan draf P-APBD 2015
MAJA mojokerto | Penandatanganan draf Perubahan APBD 2015 ini dilaksankana dalam sidang paripurna DPRD, yang digelar di ruang sidang Gedung Dewan, kamis pagi (10/09)

“Setelah dibahas secara detail oleh masing masing Komisi sesuai bidangnya dan diklarifikasi pada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang terkait, hari ini draf P-APBD 2015 bisa disepakati dan ditandatangani”, Kata Ismail Pribadi, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.

Kata Ismail, sebelum penandatanganan hasil pembahasan Draf P-APBD oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Mustofa Kamal Pasa, masing masing Fraksi menyampaikan pendapat akhir, terkait dengan persoalan yang menjadi catatan dan harus diperhatikan oleh Bupati.

“Pendapat akhir dari masing masing fraksi ini, menyoroti banyak hal, mulai ploting anggaran, sampai pelaksanaan pembangunan yang dilaksankan Pemkab Mojokerto tahun 2015. Dan ini merupakan saran dan usulan kepada Bupati, supaya pembangunan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi”, tambahnya.

Semnatara pantauan Maja FM, dalam sidang paripurna DPRD, Bupati Mustofa Kamal Pasa dan Wakil Bupati Choirun Nisa, tampak hadir. Termasuk Forpimda dan Para pejabat dilingkungan Pemkab Mojokerto.

Rabu, 09 September 2015

Menteri Desa Ajak Masyarakat Kawal Penyaluran Dana Desa

Menteri Desa - Marwan Jafar
Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal dana desa tahap pertama sebesar Rp 8,28 trilyun yang telah ditransfer ke Pemerintah Daerah atau Kabupaten agar benar-benar bisa turun tepat sasaran.

Masyarakat desa, menurut Menteri Marwan harus menggawasi penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pasalnya, dana desa harus diprioritaskan pada beberapa program pembangunan dan pemberdayaan.

“Diantranya untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. Dana desa juga diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, Penggunaan dana desa tertuang dalam prioritas belanaja desa yang disepakati dalam musyawarah desa,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Rabu (12/8).

Pemetaan prioritas penggunaan dana desa tersebut merupakan acuan yang harus dilaksanakan para Kepala Desa, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa.

“Didalam pasal 5 Permendesa Nomor 5 sudah disebutkan bahwa penggunaan dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dalam meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan,” tandasnya.

Penanggulangan kemiskinan yang dimaksud, imbuh Menteri Marwan, bisa melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi lokal, dan pengembangan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.

“Jadi bentuknya bisa bermacam-macam. Bisa digunakan untuk pengembangan pos kesehatan desa, membangun sarana untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi, bisa juga untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, dan pemeliharaan lumbung desa, revitalisasi pasar dan pendirian dan pengembangan BUMDesa untuk pengembangan ekonomi,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk memudahkan penataan laporan keuangan, pihaknya telah membuat Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (SIMDA DESA) dengan melibatkan beberapa pihak terkait. “Kita telah merancangnya bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan Kemendagri,” ujar Marwan.

Ia menjelaskan, aplikasi SIMDA DESA tersebut dibuat dengan konsep sesederhana mungkin untuk memudahkan pemerintah Desa menjalankan penatausahaan dan laporan administrasi sesuai ketentuan.

“Aplikasinya dirancang untuk mengelola Dokumen penatausahaan, seperti bukti penerimaan, Surat Perintah membayar, Setor Pajak dan dokumen, serta laporan APBDes, buku kas umum, buku pajak, registrasi, dan dokumen penatausahaan lainnya,” urai Marwan.

Untuk memudahkan penggunaan SIMDA DESA, kata Marwan, BPKP akan melakukan sosialisasi aplikasi tersebut ke seluruh daerah dan kementerian terkait. “Dengan aplikasi ini, saya berharap para Kepala Desa tidak merasa kesulitan dalam menyusun laporan penggunaan Dana Desa,” terangnya.

Penggunaan Dana Desa Diperketat

Hasil gambar untuk Penggunaan Dana Desa Diperketat
Suasana di sebuah desa
JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah berencana mempersempit jenis penggunaan dana desa. Hal ini akan diatur dalam paket kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah.

Darmin mengatakan, penggunaan dana desa akan difokuskan untuk beberapa kegiatan saja. “Contohnya itu difokuskan untuk kegiatan seperti pembangunan irigasi pedesaan, jalan atau jembatan,” kata Darmin di kantornya, Rabu (2/9).

Darmin menyebut, peraturan tersebut akan diusahakan terbit tahun ini. Tujuannya agar para kepala desa benar-benar memiliki petunjuk yang jelas terkait penggunaan dana desa. “Supaya penggunannya tidak menyebar,” ujar dia.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20,8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Tahun depan, alokasi dana desa direncanakan naik menjadi Rp 47 triliun.

“Dana desa itu harus bisa dinikmati oleh masyarakat desa”

Diolah dari sumber: republika.co.id

Selasa, 08 September 2015

Percepat Serapan, Mendes Kirim Panduan Belanja Dana Desa

Menteri Desa - Marwan Jafar
Jakarta. Guna mempercepat pencairan dana desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar melakukan terobosan dengan inisiatif mengirimkan panduan (template) Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa. Sehingga dana desa tahap pertama tahun 2015 bisa segera dibelanjakan sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes. 

“Template ini mempermudah desa memanfaatkan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada anggaran selanjutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk lamban penyerapan dana desa,” ujar Menteri Marwan Jafar, Senin (7/9). 

Sebelumnya, untuk pencairan dana desa, terkendala persyaratannya penyusunan  RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa). Dan ternyata tidak hanya itu saja, pemerintah kabupaten masih banyak yang belum menerbitkan Perbup/Perwal.

Jika masalah Perbup atau Perwal terkait pengadaan barang dan jasa belum juga segera diterbitkan, Menteri Marwan mengatakan,  dana desa akan terhambat. “Jangan terlalu lama, karena akan segera diluncurkan dana desa tahap dua. Karena diperkirakan baru kisaran 30 persen dana desa yang sudah ditransfer ke desa” ujarnya.

Marwan menegaskan akan mempercepat pengiriman template teknis tersebut ke seluruh kabupaten/Kota di Indonesia.  “Jangan lama-lama menyusun. Begitu panduan diterima, langsung laksanakan pencairan,” ujarnya.

Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, Menteri Marwan menyebutkan,  Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan tim pengelolakegiatan pengadaan barang/jasa (TPK)  adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

“Dalam melakukan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada prioritas penggunaan danadesa, pengadaan barang atau jasa di desa dilakukan oleh tim pengelola kegiatan barang atau jasa dengan cara swakelola dan apabila Desa tidak mampu dapat dilakukan oleh pihak ketiga” ujar Menteri Marwan.

Peraturan tersebut, kata Menteri Marwan, sangat lengkap. Karena menjabarkan juga kedudukan tim pengelola kegiatan hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat.  “Untuk pengawasan, akan kita minta bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan dan kemudian dilimpahkan tugas pengawasan kepada camat.

“Kita juga meminta pengawasan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.  Masyarakat berhak melakukan pemantauan  terhadap semua proses pekerjaan dan realisasi pelaksanaan kegiatan. Hasilnya, pemantauannyam dapat disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Menteri Marwan.

Pencairan dana desa sudah dikucurkan sejak 20 Mei 2015 sebesar 20,7 Trilyun untuk 74 ribu desa. Hingga saat ini, penyerapan diperkirakan baru mencapai 30 persen.  Pemerintah pusat menegaskan kepada daerah untuk segera mempermudah pencairan dana desa.

Bahkan Presiden Joko Widodo sudah memanggil Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan menggunakan dana desa. Agar kepala desa tidak tersandung hukum kalau ingin mempercepat penyaluran dana desa. Dan Menteri Marwan langsung menginstruksikan kepada para kepala desa untuk segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa.

Pasalnya, keberadaan dana desa sangat penting untuk menggerakkan perekonomian riil di daerah.  "Bagi kepala desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena masalah hukum," ujar Marwan.


Menurut dia, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang menggunakan anggaran desa. Dengan begitu, para kepala desa tidak tidak tersandung masalah hukum kalau ingin mempercepat penyaluran dana.

Senin, 07 September 2015

Dana Desa: Ini Proyek Yang Boleh Didanai Dana Desa

Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyalami warga saat berkunjung dan berdialog dengan warga Desa Rambutan Ogan Ilir Sumatera Selatan
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah hanya akan menyetujui penggunaan dana desa untuk pembangunan jalan, irigasi, dan penguatan ekonomi dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki daerahnya.

"Kalau jalanan desanya sudah bagus, dan irigasi sudah ada, maka dana itu dapat digunakan untuk penguatan ekonomi daerahnya," kata Marwan Djafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

"Saya sudah sampaikan melalui media dan pertemuan dengan para kepala desa untuk tidak takut kalau memang tidak ada hal yang mengandung unsur pidana," ujarnya.

Marwan sebelumnya mengusulkan penyederhanaan aturan dan persyaratan untuk mencairkan dana desa. Rumitnya syarat yang ditetapkan pemerintah kabupaten menjadi penyebab utama lambatnya penyerapan dana desa.

Hingga kini, baru sekitar 40% dari Rp8 triliun dana desa tahap pertama yang dicairkan pemerintah kabupaten dan kota untuk pedesaan di wilayahnya.

Minggu, 06 September 2015

Rawan Masalah, Pengelolaan Dana Desa Melibatkan BPKP

ilustrasi
MAJA mojokerto | Pemkab Mojokerto akan bekerjasama dengan Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Jatim, untuk melakukan pendampingan di disetiap Desa. Proses pendampingan akan dilakukan mulai dari system administrasi pengelolaan di tingkat Desa, sampai membantu penyelsaian surat pertanggungawaban atau SPJ.

Rahmad Suhariyono, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Mojokerto mengatakan, rencananya kontrak kerjasama dilaksanakan tahun ini. Namun anggaran untuk kerjasama, masih diusulkan dalam P-APBD tahun 2015.

“Team BPKP akan melakukan pendampingan di Desa – Desa. Nantinya akan membantu dan mengarahkan, supaya perangkat Desa tidak salah dalam menyusun administrasi dan SPJ penggunaan ADD dan dana Desa,” jelas Rahmad.

Seperti diketahui, tahun 2015, ada 299 Desa di Kabupeten Mojokerto yang menerima ADD sekitar Rp 300 jutaan. Ditambah bantuan Dana Desa dari pusat, senilai Rp 250 juta hingga Rp 300 jutaan perdesa.